5 SK Tim Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PAMULIHAN Jl. Raya Pamulihan No. 111 Kec. – Tlp (022) 87918156 Sumedang 45362 e mail: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMULIHAN Nomor : /SK/PKM-PML/I/2022 Lampiran : 2 (dua) berkas



TENTANG



TIM MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN UPTD PUSKESMAS PAMULIHAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMULIHAN,



Menimbang



:



a.



bahwa pengguna pelayanan mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman;



b. bahwa penyelenggaraan puskesmas agar bermutu perlu dikoordinir



dan difasilitasi dengan adanya tim mutu dan keselamatan pasien c. bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan



pasien perlu disusun Tim Mutu dan Keselamatan Pasien UPTD Puskesmas Pamulihan. Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 1691/MENKES/PER/VIII/2011



tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 11 Tahun 2017 tentang



Keselamatan Pasien; 4. Peraturan Metnteri Kesehatan No 27 Tahun 2017 tentang Pedoman



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019, tentang Pusat



Kesehatan Masyarakat;



6. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: B/389/Ks.01.01.13/I/2022, tentang Penetapan Pelaksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Tahun 2022.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN UPTD PUSKESMAS PAMULIHAN.



KESATU



: Susunan Tim Mutu dan Keselamatan Pasien UPTD Puskesmas Pamulihan adalah sebagaimana pada lampiran 1 (satu), dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat ini;



KEDUA



: Uraian Tugas dari Tim Mutu dan Keselamatan Pasien adalah sebagaimana pada Lampiran 2 (dua), dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penetapannya maka diadakan perbaikan sebagai mestinya.



Ditetapkan di : Sumedang Pada Tanggal : 06 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMULIHAN,



DUDUNG SUPRIATIN



LAMPIRAN 1 NOMOR TANGGAL TENTANG



: : : :



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMULIHAN /SK/PKM-PML/I /2022 06 JANUARI 2022 TIM MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN



STRUKTUR TIM MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN UPTD PUSKESMAS PAMULIHAN



LAMPIRAN 2 NOMOR TANGGAL TENTANG



: : : :



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMULIHAN /SK/PKM-PML/I /2022 06 JANUARI 2022 TIM MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN



URAIAN TUGAS TIM MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN UPTD PUSKESMAS PAMULIHAN



A. PENANGGUNG JAWAB MUTU 1. Menjamin penetapan, penerapan dan pemeliharaan proses-proses yang dibutuhkan oleh Standar Akreditasi yang ditetapkan di seluruh unit kerja. 2. Menyusun Pedoman Mutu dan Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Kepala Puskesmas. 3. Menyusun Kebijakan Mutu dan Indikator Mutu sesuai dengan ketentuan. 4. Memastikan Standar Operasional Prosedur telah diterapkan. 5. Memastikan pemantauan proses di unit kerja. 6. Memastikan pengendalian ketidaksesuaian layanan Administrasi Manajemen dan Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan. 7. Memastikan pengukuran Indikator Mutu di setiap unit pelayanan. 8. Mengkordinasikan tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap ketidaksesuaian realisasi layanan maupun ketidaksesuaian layanan puskesmas. 9. Membangun kapasitas organisasi untuk mencapai visi dan misi puskesmas. 10. Memotivasi terbentuknya budaya organisasi untuk memenuhi persyaratan pelanggan. 11. Memastikan terlaksananya Internal Audit dan Tinjauan Manajemen. 12. Memastikan dan mengelola Survey kepuasan pelanggan dan penanganan saran/keluhan pelanggan. B.



KOORDINATOR MUTU ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN 1.



Bertanggungjawab atas terlaksananya penilaian kinerja manajemen.



2.



Bertanggungjawab atas terlaksananya rapat tinjauan manajemen.



3.



Bertanggungjawab atas terlaksananya kaji banding kinerja dengan puskesmas lain.



4.



Bertanggungjawab atas terlaksanya penilaian perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.



C. KOORDINATOR MUTU UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.



Bertanggungjawab atas terlaksananya penilaian kinerja UKM dan tindak lanjutnya.



2.



Bertanggungjawab atas pengukuran indicator mutu UKM oleh masing-masing penanggungjawab program.



3.



Bertanggungjawab atas penerapan manajemen resiko pada pelayanan UKM.



4.



Bertanggungjawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program UKM.



D. KOORDINATOR MUTU UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN 1.



Bertanggungjawab untuk menetapkan area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indicator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, resiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah.



2.



Memastikan bahw salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien.



3.



Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan.



4.



Bertanggung jawab atas pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indicator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselmatan pasien.



5.



Bertanggungjawab atas upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan system, rancang ulang system untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



6.



Bertanggungjawab atas penerapan manajemen resiko pada pelayanan klinis. Manajemen resiko klinis untuk mencegah terjadinya sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera dan keadaan potensial cedera.



7.



Bertanggungjawab atas penerapan program dan kegiatan-kegiatan peningktan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat.



8.



Bertanggungjawab atas penerapan program pelatihan yang terkait dengan pengingkatan mutu dan keselamatan pasien.



9.



Bertanggungjawab atas penerapan rencana pertemuan sosialisasi dan kordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindaklanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan.



10. Bertanggungjawab atas penerapan rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien. E.



MANAJEMEN RESIKO 1. Melakukan identifikasi risiko, keselamatan dan keamanan di Puskesmas. 2. Menyiapkan rencana untuk mengurangi risiko 3. Membuat rencana kerja manajemen resiko di Puskesmas 4. Membentuk Tim Penilai Resiko 5. Menerima daftar resiko yang diberikan oleh penanngung jawab unit / poli, menganalisa, evaluasi serta menindak lanjutinya 6. Menerima serta menganalisa temuan resiko yang berasal dari luar (external) 7. Memantau serta mendorong semua petugas untuk melaksanakan manajemen resiko 8. Melaporkan hasil temuan kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan diskusi serta menindak lanjuti hasil diskusi



F.



KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) 1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terkait keselamatan dan kemanan kerja di Puskesmas 2. Melakukan identifikasi dan penilaian risiko yang komprehensif menyangkut keselamatan dan keamanan 3. Membuat pemetaan dan denah area berisiko gangguan keselamtan dan keamanan 4. Melakukan upaya pengendalian dan pencegahan pada kejadian tidak aman 5. Sosialaisasi kode keamanan yang disepakati 6. Melakukan inspeksi bangunan Puskesmas 7. Melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan fisik 8. Melakukan promosi dan sosialisasi K3 di Puskesmas 9. Menyusun rekomendasi tentang K3 di Puskesmas sebagai bahan pertimbangan Kepala Puskesmas



G. TIM AUDIT INTERNAL 1.



Menginformasikan jadwal audit mutu internal.



2.



Membuat rencana audit internal/audit plan dalam satu tahun.



3.



Membuat jadwal audit internal.



4.



Menyusun instrument audit internal.



5.



Menyusun pembagian tugas auditor dan auditee (auditor membuat checklist sesuai scope audit, auditee menyiapkan dokumen mutu dan bukti penerapan).



6.



Melakukan persiapan untuk pelaksanaan audit internal .



7.



Memastikan audit internal terlaksana sesuai dengan rencana.



8.



Menyusun laporan hasil audit mutu.



9.



Memverifikasi temuan/rekomendasi yang telah closed out.



10. Menyampaikan laporan hasil audit mutu pada rapat Tinjauan Manajemen. 11. Memastikan temuan Audit Internal telah ditindaklanjuti. 12. Menyusun laporan Audit Internal. H. TIM KESELAMATAN PASIEN 1. Menyusun kebijakan dan pengaturan di bidang Keselamatan Pasien untuk ditetapkan oleh kepala puskesmas. 2. Mengembangkan program Keselamatan Pasien di puskesmas. 3. Melakukan motivasi, edukasi konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program Keselamatan Pasien di puskesmas. 4. Melakukan pelatihan Keselamatan Pasien bagi pelayanan kesehatan. 5. Melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisis insiden termasuk melakukan RCA, dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan Keselamatan Pasien; 6. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada kepala puskesmas dan 7. Membuat laporan insiden secara kontinu sesuai dengan pedoman pelaporan insiden.



I.



TIM PPI 1. Menyusun dan menetepakhan serta mengevaluasi kebijakan PPI. 2. Melaksanakan sosialisasi kebijakan PPI, agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan. 3. Membuat SOP PPI. 4. Menyusun program PPI dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut. 5. Melakukan investigasi masalah atau kejadian luar biasa. 6. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi. 7. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan dalam PPI. 8. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. 9. Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) puskesmas dalam PPI. 10. Melakukan pertemuan berkala, termasuk evaluasi kebijakan. 11. Berkordinasi dengan Tim Keselamatan pasien dalam hal pencegahan dan pengendalian infeksi. 12. Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodic mengkaji kembali rencana manajemen PPI apakah telah sesuai dengan kebijakan puskesmas. 13. Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan peralatan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI. 14. Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi. 15. Melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang dari SOP. 16. Melakukan investigasi, menetapkan dan melaksanakan penanggulangan infeksi bila ada KLB.



Ditetapkan di : Sumedang Pada Tanggal : 06 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMULIHAN,



DUDUNG SUPRIATIN