6 0 94 KB
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING KECAMATAN TARAJU Komplek UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Taraju 46474 SURAT KEPUTUSAN KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. TARAJU NOMOR : 04 TAHUN 2019 TENTANG PENGUKUHAN SUSUNAN PENGURUS MAJELIS PEMBIMBING GUGUSDEPAN, LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN DAN SUSUNAN PENGURUS PEMBINA GUGUSDEPAN KAB. TASIKMALAYA 09.001-09.002 MASA BAKTI 2019-2021 KETUA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC.TARAJU : Menimbang : 1. Bahwa perlunya penataan terhadap pengurus Majelis Pembimbing Gugusdepan Kab. Tasikmalaya 09.001-09.002 berpangkalan di SDN 1 Taraju Kec. Taraju Kwartir Ranting Taraju Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti Tahun 2019-2021; 2. Bahwa perlunya pengukuhan terhadap pengurus majelis Pembimbing Gugusdepan, Lembaga Pemeriksa Keuangan dan Pembina Gugusdepan; 3. Agar terdapat susunan pengurus Organisasi Gugusdepan yang mantap. Mengingat
: 1. Keputusan Presiden RI Nomor 238 tahun 1961; 2. Keputusan Presiden RI Nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 4. Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka; 6. Implementasi Permendikbud 81 A Tahun 2013 tentang Aktualisasi Kurikulum 2013 Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Memperhatikan : Surat Permohonan Kepala SDN 1 Taraju Kec. Taraju selaku KaMabigus Nomor : 01/09.001-09.002/-E tanggal 1 Juli 2019 tentang permohonan Penerbitan SK Susunan Majelis Pembimbing Gugusdepan, Lembaga Pemeriksa Keuangan dan Pembina Gugusdepan Masa Bakti 2019-2021. MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
Kedua
Ketiga
: : Mengukuhkan Susunan Pengurus Majelis Pembimbing Gugusdepan, Lembaga Pemeriksa Keuangan dan Pembina Gugusdepan Masa Bakti 20192021 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 keputusan ini. : Mengukuhkan susunan Pengurus Majelis Pembimbing Gugusdepan, Lembaga Pemeriksa Keuangan dan Pembina Gugusdepan Masa Bakti 20192021, Gugusdepan Kabupaten Tasikmalaya 09.001-09.002 Masa Bakti 20192021 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 keputusan ini. : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalam penetapannya. Dikeluarkan di : Tasikmalaya Pada Tanggal : 10 Juli 2019 Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Taraju Ketua,
Dadang, S.Pd., MS NTA : 0906.09.001.0004 Tembusan : 1. Yth. Ketua Kwartir Cabang Kab. Tasikmalaya 2. Yth. Bapak Camat Taraju, selaku Ketua Mabiran 3. Yth. Kepala UPTD Wilayah Taraju, selaku Unsur Mabiran 4. Pertinggal.
Lampiran 1 Surat keputusan Nomor 04 Tahun 2019 DAFTAR SUSUNAN MAJELIS PEMBIMBING GUGUSDEPAN (MABIGUS) No. Jabatan Nama Tugas Pokok 1. Ketua Kepala Sekolah 2. Sekretaris Guru 3. Bendahara Guru 4. Anggota Guru
No. 1. 2.
DAFTAR SUSUNAN LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN (LPK) Jabatan Nama Ketua Wakil Ketua
DAFTAR SUSUNAN PEMBINA GUGUSDEPAN No. Jabatan Nama 1. Pembina Siaga Putera 2. Pb. Pembina Siaga Putera 3. Pembina Penggalang Putera 4. Pb. Pembina Pengg. Putera 5. Pembina Siaga Puteri 6. Pb. Pembina Siaga Puteri 7. Pembina Penggalang Puteri 8. Pb. Pembina Pengg. Puteri
Tugas Pokok Guru Guru
Tugas Pokok Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru
JUMLAH ANGGOTA PRAMUKA SIAGA DAN PENGGALANG Jumlah Pramuka Siaga Jumlah Barung Calon Mula Bantu Tata Garuda SIAGA
PENGGALANG
JUMLAH SATUAN
Jumlah Regu
Calon
Jumlah Pramuka Penggalang Ramu Rakit Terap
Garuda
JUMLAH
JUMLAH
JUMLAH ANGGOTA
Dikeluarkan di Pada Tanggal
: Tasikmalaya : 10 Juli 2019
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Taraju,
Dadang, S.Pd., MS NTA : 0906.09.001.0004
Tembusan : 1. Yth. Ketua Kwartir Cabang Kab. Tasikmalaya 2. Yth. Bapak Camat Taraju, selaku Ketua Mabiran 3. Yth. Kepala UPTD Wilayah Taraju, selaku Unsur Mabiran 4. Pertinggal.