SK PENGESAHAN GUDEP MTs. TU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GERAKAN PRAMUKA



KWARTIR RANTING KECAMATAN TARAJU Komplek UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Taraju 46474 SURAT KEPUTUSAN KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. TARAJU NOMOR : 09 TAHUN 2019 TENTANG PENGUKUHAN SUSUNAN PENGURUS MAJELIS PEMBIMBING GUGUSDEPAN, LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN DAN SUSUNAN PENGURUS PEMBINA GUGUSDEPAN KAB. TASIKMALAYA 09.077-09.078 MASA BAKTI 2019-2021 KETUA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC.TARAJU : Menimbang : 1. Bahwa perlunya penataan terhadap pengurus Majelis Pembimbing Gugusdepan Kab. Tasikmalaya 09.077-09.078 berpangkalan di MTs. Tarbiyatul Ummah Kwartir Ranting Taraju Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti Tahun 2019-2021; 2. Bahwa perlunya pengukuhan terhadap pengurus majelis Pembimbing Gugusdepan, Lembaga Pemeriksa Keuangan dan Pembina Gugusdepan; 3. Agar terdapat susunan pengurus Organisasi Gugusdepan yang mantap. Mengingat



: 1. Keputusan Presiden RI Nomor 238 tahun 1961; 2. Keputusan Presiden RI Nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 4. Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka; 6. Implementasi Permendikbud 81 A Tahun 2013 tentang Aktualisasi Kurikulum 2013 Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.



Memperhatikan : Surat Permohonan Kepala SMP Negeri 2 Taraju selaku KaMabigus Nomor : 01/09.077-09.078/-E tanggal 1 Juli 2019 tentang permohonan Penerbitan SK Susunan Majelis Pembimbing Gugusdepan, Lembaga Pemeriksa Keuangan dan Pembina Gugusdepan Masa Bakti 2019-2021. MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Mengukuhkan Susunan Pengurus Majelis Pembimbing Gugusdepan, Lembaga Pemeriksa Keuangan dan Pembina Gugusdepan Masa Bakti 20192021 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 keputusan ini.



Kedua



: Mengukuhkan susunan Pengurus Majelis Pembimbing Gugusdepan, Lembaga Pemeriksa Keuangan dan Pembina Gugusdepan Masa Bakti 20192021, Gugusdepan Kabupaten Tasikmalaya 09.077-09.078 Masa Bakti 20192021 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 keputusan ini.



Ketiga



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalam penetapannya. Dikeluarkan di Pada Tanggal



: Tasikmalaya : 10 Juli 2019



Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Taraju Ketua,



Dadang, S.Pd., MS NTA : 0906.09.001.0004 Tembusan : 1. Yth. Ketua Kwartir Cabang Kab. Tasikmalaya 2. Yth. Bapak Camat Taraju, selaku Ketua Mabiran 3. Pertinggal.



Lampiran 1 Surat keputusan Nomor 09 Tahun 2019 DAFTAR SUSUNAN MAJELIS PEMBIMBING GUGUSDEPAN (MABIGUS) No. Jabatan Nama Tugas Pokok 1. Ketua 2. Wakil Ketua 3. Sekretaris 4. Anggota DAFTAR SUSUNAN LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN (LPK) No. Jabatan Nama Tugas Pokok 1. Ketua 2. Wakil Ketua DAFTAR SUSUNAN PEMBINA GUGUSDEPAN No. Jabatan Nama 1. Pembina Putera 2. Pb. Pembina Putera 3. Pembina Puteri 4. Pb. Pembina Puteri



Tugas Pokok



JUMLAH ANGGOTA PRAMUKA PENGGALANG PUTERA PENGGALANG Calon No. Penggalang Ramu Rakit Terap 1.



JUMLAH



JUMLAH ANGGOTA PRAMUKA PENGGALANG PUTERI PENGGALANG Calon No. Penggalang Ramu Rakit Terap 1.



JUMLAH



JUMLAH TOTAL PENGGALANG PUTERA DAN PUTERI Dikeluarkan di Pada Tanggal



: Tasikmalaya : 10 Juli 2019



Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Taraju,



Dadang, S.Pd., MS NTA : 0906.09.001.0004



Tembusan : 1. Yth. Ketua Kwartir Cabang Kab. Tasikmalaya 2. Yth. Bapak Camat Taraju, selaku Ketua Mabiran 3. Pertinggal.