SK Penggunaan Antibiotika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG RUMAH SAKIT DAERAH LA TEMMAMALA KABUPATEN SOPPENG Jl.Malaka Raya No. Telp (0484) 23307 WATANSOPPENG



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD. LA TEMMAMALA SOPPENG NOMOR : DIREKTUR RSUD. LA TEMMAMALA SOPPENG TENTANG KEBIJAKAN UMUM PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA RSUD.LA TEMMAMALA SOPPENG DIREKTUR RSUD.LA TEMMAMALA SOPPENG Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit perlu diatur penggunaan antibiotika yang disesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh Komite PPIRS. b. Bahwa pemberian antibiotik profilaksis disesuaikan dengan pola kuman dan yang berlaku di tiap-tiap Instalasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur RSUD.LA TEMMAMALA SOPPENG



Mengingat



: a. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. b. Keputusan Kementrian Kesehatan RI nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang standar pelayanan rumah sakit dan standar pelayanan medis. c. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya, Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2009. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Kebijakan yang dimaksud dalam ketetapan ini adalah kebijakan penggunaan antibiotik di lingkungan RSUD.La Temmamala Soppeng



Ketiga



:



Kebijakan ini mengatur bagaimana penggunaan antibiotik harus sesuai dengan kompetensi dokter.



Ketetapan Direktur RSUD.La Temmamala Soppeng tentang kebijakan penggunaan antibiotika di RSUD.La Temmamala Soppeng



Keempat



:



Komite PPIRS dalam hal ini bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Direktur RSUD.La Temmamala Soppeng



Kelima



:



Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Watansoppeng Pada tanggal Januari 2020 RSUD.La Temmamala Soppeng Direktur



dr. Hj.Nirwana NIP. 19660220 199803 2 001



Lampiran: KEBIJAKAN UMUM PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA RSUD.LA TEMMAMALA SOPPENG



I.



II.



Kebijakan Umum 1. Penggunaan antibiotik harus diatur kewenangannya untuk meningkatkan penggunaan antibiotik yang rasional. 2. Pemberian antibiotik diawasi oleh Tim PPRA RSUD.La Temmamala Soppeng dan selalu disesuaikan dengan pola kuman di Departemen atau Instalasi terkait. 3. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim PPRA secara periodik setiap 6 bulan dan dilaporkan kepada Direktur RSUD.La Temmamala Soppeng. Kebijakan Khusus



No 1.



2.



3.



4.



Lini Lini 1



Lini 2



Lini 3



Lini 4



Jenis AB Amoksisilin Eritromisin Trimetropim Sulfametoxazol Cefadroxil Amoxiclav Ceftriaxone Cefixime Ampisilin Sulbactam Ciprofloxacin Ceftazidim Cefeperazon Sulbactam Levofloxacin Fosfomycin Aztreonam Tygecillin Meropenem Doripenem Imipenem Vancomycin Linezolid Tiecoplanin Ertapenem



PJ Dokter Umum



Dokter Umum Dokter Spesialis



Dokter Spesialis Dokter Spesialis IPCD



Dokter Spesialis IPCO / KIC Berdasar klinis dan kultur Persetujuan Tim PPRA



Ditetapkan di Watansoppeng Pada tanggal Januari 2020 Direktur RSUD.La Temmamala Soppeng



dr. Hj.Nirwana NIP. 19660220 199803 2 001