SK Penggunaan Antibiotika Yang Rasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS TEJA Jalan Raya Teja No. 101 Pamekasan 69317 Telp. (0324) 321168 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TEJA NOMOR : TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA PUSKESMAS TEJA



Menimbang : a.



Bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi perlu diatur penggunaan antibiotika yang disesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh Komite PPIRS.



b.



Bahwa pemberian antibiotik profilaksis disesuaikan dengan pola kuman dan yang berlaku di tiap-tiap Departemen atau Instalasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas Teja .



Mengingat : 1.



Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.



2.



Keputusan Kementrian Kesehatan RI nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang standar pelayanan rumah sakit dan standar pelayanan medis.



3.



Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya, Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2009.



MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TEJA TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA DI UPT PUSKESMAS TEJA .



Kedua



: Kebijakan yang dimaksud dalam keputusan ini adalah kebijakan penggunaan antibiotik di lingkungan UPT Puskesmas Teja .



Ketiga



: Kebijakan ini mengatur bagaimana penggunaan antibiotik harus sesuai dengan kompetensi dokter.



Keempat



: Komite PPIRS dalam hal ini sub komite PPRA bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Kepala UPT Puskesmas Teja



Kelima



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pamekasan Pada Tanggal :



KEPALA UPT Puskesmas Teja



Dr. H. Nanang Suyanto, M.Si NIP.19691105 200212 1 002



Lampiran Keputusan Kepala UPT Puskesmas Teja Nomor : Tanggal :



KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA DI UPT PUSKESMAS TEJA Kebijakan Umum a.



Penggunaan antibiotik harus diatur kewenangannya untuk meningkatkan penggunaan antibiotik yang rasional. b. Pemberian antibiotik diawasi oleh Tim PPRA UPT Puskesmas Teja dan selalu disesuaikan dengan pola kuman di Departemen atau Instalasi terkait. c. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim PPRA secara periodik setiap 6 bulan dan dilaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas Teja . Kebijakan Khusus No 1.



2.



3.



4.



Lini Lini 1



Lini 2



Lini 3



Lini 4



Jenis AB Amoksisilin Eritromisin Trimetropim Sulfametoxazol Cefadroxil Amoxiclav Ceftriaxone Cefixime Ampisilin Sulbactam Ciprofloxacin Ceftazidim Cefeperazon Sulbactam Levofloxacin Fosfomycin Aztreonam Tygecillin Meropenem Doripenem Imipenem Vancomycin Linezolid Tiecoplanin Ertapenem



PJ Dokter Umum



Dokter Umum Dokter Spesialis



Dokter Spesialis Dokter Spesialis IPCD



Dokter Spesialis IPCO / KIC Berdasar klinis dan kultur Persetujuan Tim PPRA



KEPALA UPT Puskesmas Teja



Dr. H. Nanang Suyanto, M.Si NIP.19691105 200212 1 002