SK Penggunaan APD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

s



PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS NANTI AGUNG Desa Karang Tengah Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS NANTI AGUNG KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR: 445/ /PKM-NA/ 2016 TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM KEWAJIBAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI KEPALA PUSKESMAS NANTI AGUNG KABUPATEN KEPAHIANG,



Menimbang : a.



b.



Mengingat



: 1. 2 3. 4. 5. 6.



bahwa sebagai penunjang diagnostik, pelayanan laboratorium harus memperhatikan keselamatan kerja petugas laboratorium dalam menangani pemeriksaan di wajibkan petugas menggunakan alat pelindung diri ( APD) ; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a perlu ditetapkan keputusan kepala Puskesmas Nanti Agung kebijakan pelayanan laboratorium kewajiban penggunaan alat pelindung;



Undang Undang Republik Indonesia no. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran; Undang Undang Republik Indonesia no.36 tahun 2009 tentang kesehatan Peraturan pemerintah no.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan; Peraturan pemerintah no. 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat Keputusan menteri kesehatan no.364/ MENKES/SK/III/2003 tentang laboratorium kesehatan; Keputusan menteri kesehatan no. 128/Menkes/SK/ II/ 2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat; Keputusan menteri kesehatan no.1674/ MENKES/ SK/XII/ 2005 tentang pedoman jejaring pelayanan laboratorium kesehatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA



: : :



KEEMPAT



:



KELIMA



:



Pelayanan laboratorium kewajiban penggunaan pelindung diri di puskesmas nanti agung. Dalam pelaksanaan pemeriksaan laboratorium petugas harus bekerja sesuai dengan SPO; Petugas wajib mematuhi kesehatan keselamatan kerja dengan memakai alat pelindung secara lengkap; Segala biaya akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran Puskesmas Nanti Agung Kabupaten Kepahiang. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan diNanti Agung Pada Tanggal Januari 2016 Kepala Puskesmas Nanti Agung



HENNY MARDIAH,SKM Nip.19800326 200604 2 016