12 0 86 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III Jl. Ratna, Br. Sintrig Sibangkaja, Abiansemal Telp. (0361) 8463263 Email : [email protected] Website : http://www.dikes.badungkab.go.id/puskesmasabiansemaltiga/
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III NOMOR 138/SK/ABS.III/III/2017 TENTANG SISTEM PENGKODEAN DAN PENYIMPANAN DOKUMENTASI REKAM MEDIS DI UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III KEPALA UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas
kesehatan,
pengelola
sarana,
di
UPT
Puskesmas
Abiansemal III melalui prosedur yang baku; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada prosedur sistem pengkodean, penyimpanan dan dokumentasi rekam medik.
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Abiansemal III;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang rekam medis;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III TENTANG SISTEM PENGKODEAN DAN PENYIMPANAN DOKUMENTASI REKAM MEDIS DI UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III;
KESATU
:
Prosedur pengendalian meliputi : pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi rekam medis;
KEDUA
:
Prosedur penyimpanan rekam medis meliputi : penyimpanan rekam medis sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, retensi dan pemusnahan rekam medis;
KETIGA
:
sistem pengkodean dan penyimpanan dokumentasi rekam medis di UPT Puskesmas Abiansemal III seperti tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Sibangkaja Pada tanggal : 16 Maret 2017 Kepala UPT Puskesmas Abiansemal III
MADE RATNADEWI
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III NOMOR TENTANG
: 138/SK/ABS.III/III/2017 : SISTEM PENGKODEAN DAN PENYIMPANAN DOKUMENTASI REKAM MEDIS DI UPT PUSKESMAS ABIANSEMAL III
SISTEM PENGKODEAN REKAM MEDIS
X
X
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Keterangan : XX : Menunjukan nomor urut dalam keluarga, ZZZZZZ : Nomor urut rekam medis
X Keterangan : XX 90 ZZZZ
X
9
0
Z
Z
Z
Z
: Nomor urut dalam kelurga : Menunjukan kode luar wilayah kerja Puskesmas : Menunjukan nomor urut rekam medis
Ditetapkan di : Sibangkaja Pada tanggal : 16 Maret 2017 Kepala UPT Puskesmas Abiansemal III
MADE RATNADEWI