17 0 68 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PURWOSARI Widoro,Giripurwo, Purwosari, Gunungkidul,Kode Pos: 55872.Telp. 08112536801 E-mail :[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PURWOSARI NOMER A/I/ /KPTS/I/2016 TENTANG PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS PURWOSARI, Menimbang
Mengingat
Menetapkan KESATU KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
:
a. bahwa dalam rangka menjamin upaya perbaikan kinerja diperlukan pendokumentasian dari mulai proses analisa, rencana perbaikan, pelaksanaan kegiatan dan hasil yang dicapai; b. bahwa berdasarkan uraian pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Purwosari tentang Penilaian Kinerja Puskesmas; : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/ 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik ; 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ; MEMUTUSKAN : : : Penetapan Penilaian Kinerja Di UPT Puskesmas Purwosari. : Penilaian kinerja dimaksud pada diktum KESATU meliputi: mutu pelayanan, manajemen kesehatan dan cakupan kegiatan. : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran BLUD UPT Puskesmas Purwosari. : Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Purwosari pada tanggal KEPALA UPT PUSKESMAS PURWOSARI,
SUMARTANA