SK Penilaian Kinerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI



Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT KABUPATEN DEMAK Nomor : SK.013/RS/III/19 TENTANG PENILAIAN KINERJA KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT Menimbang



: a. Bahwa pasien berhak memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman b. Bahwa dalam upaya meningkatkan gambaran tingkat pencapaian kinerja dan mutu klinik, perlu disusun penilaian kinerja klinik.



Mengingat



: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik



Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT TENTANG PENIALAIAN KINERJA KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT. : Indikator penilaian kinerja klinik pratama Raja Sehat sebagaiamana yang tertera dalam lampiran keputusan ini. : Penyusunan laporan dari penilaian kinerja klinik pratama Raja Sehat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Demak Pada tanggal : 05 Maret 2019 Klinik Pratama Raja Sehat Pimpinan,



Dr. Fahmi Nur Zaman



KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI



Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] LAMPIRAN KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT NOMOR : SK.013/RS/III/19 TENTANG PENILAIAN KINERJA KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT PENILAIAN KINERJA KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT 1. Penilaian kinerja yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasi kerja / capaian pelayanan klinik. 2. Ruang lingkup penilaian kinerja klinik meliputi : pelaksanaan pelayanan kesehatan, manajemen klinik dan standar pelayanan minimal. 3. Pelaksanaan pelayanan kesehatan klinik terdiri dari pelayanan kesehatan umum dan pelayanan kesehatan gigi. 4. Kegiatan manajemen klinik terdiri dari : a. Manajemen operasional klinik (pendaftaran, RM, SID, SKK) b. Manajemen alat (dan obat jika ada) c. Manajemen keuangan d. Manajemen ketenagaan 5. Standar pelayanan minimal meliputi : a. Cakupan kunjungan pasien umum b. Cakupan pelayanan BPJS 6. Indikator penilaian kinerja dikelompokkan menjadi : a. Kinerja baik : hasil capaian ≥ 86% b. Kinerja cukup : hasil capaian 76% – 85% c. Kinerja kurang : hasil capaian ≤75% 7. Indikator penilaian kinerja pelaksanaan pelayanan kesehatan umum : NO INDIKATOR STANDAR HASIL CAPAIAN (%) 1 Pendaftaran ≤ 10 menit 2 Waktu tunggu ≤ 20 menit 3 Pelayanan SID, ≤ 15 menit SKK, Rujukan 4 Pemeriksaan ≤ 15 menit 8. Indikator kinerja pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi : NO INDIKATOR STANDAR HASIL CAPAIAN (%) 1 Pendaftaran ≤ 10 menit 2 Waktu tunggu ≤ 30 menit 3 Pemeriksaan ≤ 45 menit 9. Indikator kinerja pelaksanaan manajemen klinik (operasional, alat & obat, keuangan, ketenagaan) NO INDIKATOR STANDAR HASIL CAPAIAN (%) 1 Laporan bulanan Ada 2 Catatan kegiatan Ada



KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI



Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] harian 3 Laporan kendala / masalah 10. Indikator kinerja standar NO INDIKATOR 1 Cakupan kunjungan pasien umum 2 Cakupan angka kontak pasien BPJS 3 Cakupan home visit 4 Cakupan kunjungan ibu hamil 5 Cakupan konseling 6 Prolanis



Ada pelayanan STANDAR



HASIL



CAPAIAN (%)



≤ 10% peserta terdaftar ≥ 2% peserta terdaftar



≥ 6% peserta terdaftar ≥ 1% peserta terdaftar Klinik Pratama Raja Sehat Pimpinan,



dr. Fahmi Nur Zaman