18 0 345 KB
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT KABUPATEN DEMAK Nomor : SK.013/RS/III/19 TENTANG PENILAIAN KINERJA KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT Menimbang
: a. Bahwa pasien berhak memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman b. Bahwa dalam upaya meningkatkan gambaran tingkat pencapaian kinerja dan mutu klinik, perlu disusun penilaian kinerja klinik.
Mengingat
: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT TENTANG PENIALAIAN KINERJA KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT. : Indikator penilaian kinerja klinik pratama Raja Sehat sebagaiamana yang tertera dalam lampiran keputusan ini. : Penyusunan laporan dari penilaian kinerja klinik pratama Raja Sehat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Demak Pada tanggal : 05 Maret 2019 Klinik Pratama Raja Sehat Pimpinan,
Dr. Fahmi Nur Zaman
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] LAMPIRAN KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT NOMOR : SK.013/RS/III/19 TENTANG PENILAIAN KINERJA KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT PENILAIAN KINERJA KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT 1. Penilaian kinerja yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasi kerja / capaian pelayanan klinik. 2. Ruang lingkup penilaian kinerja klinik meliputi : pelaksanaan pelayanan kesehatan, manajemen klinik dan standar pelayanan minimal. 3. Pelaksanaan pelayanan kesehatan klinik terdiri dari pelayanan kesehatan umum dan pelayanan kesehatan gigi. 4. Kegiatan manajemen klinik terdiri dari : a. Manajemen operasional klinik (pendaftaran, RM, SID, SKK) b. Manajemen alat (dan obat jika ada) c. Manajemen keuangan d. Manajemen ketenagaan 5. Standar pelayanan minimal meliputi : a. Cakupan kunjungan pasien umum b. Cakupan pelayanan BPJS 6. Indikator penilaian kinerja dikelompokkan menjadi : a. Kinerja baik : hasil capaian ≥ 86% b. Kinerja cukup : hasil capaian 76% – 85% c. Kinerja kurang : hasil capaian ≤75% 7. Indikator penilaian kinerja pelaksanaan pelayanan kesehatan umum : NO INDIKATOR STANDAR HASIL CAPAIAN (%) 1 Pendaftaran ≤ 10 menit 2 Waktu tunggu ≤ 20 menit 3 Pelayanan SID, ≤ 15 menit SKK, Rujukan 4 Pemeriksaan ≤ 15 menit 8. Indikator kinerja pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi : NO INDIKATOR STANDAR HASIL CAPAIAN (%) 1 Pendaftaran ≤ 10 menit 2 Waktu tunggu ≤ 30 menit 3 Pemeriksaan ≤ 45 menit 9. Indikator kinerja pelaksanaan manajemen klinik (operasional, alat & obat, keuangan, ketenagaan) NO INDIKATOR STANDAR HASIL CAPAIAN (%) 1 Laporan bulanan Ada 2 Catatan kegiatan Ada
KLINIK PRATAMA RAJA SEHAT POLI UMUM & GIGI
Jl. Jatikusuman Raya N0. 46 Km 0+700 Mranggen - Kab. Demak No. Hp : 081228314545 Email : [email protected] harian 3 Laporan kendala / masalah 10. Indikator kinerja standar NO INDIKATOR 1 Cakupan kunjungan pasien umum 2 Cakupan angka kontak pasien BPJS 3 Cakupan home visit 4 Cakupan kunjungan ibu hamil 5 Cakupan konseling 6 Prolanis
Ada pelayanan STANDAR
HASIL
CAPAIAN (%)
≤ 10% peserta terdaftar ≥ 2% peserta terdaftar
≥ 6% peserta terdaftar ≥ 1% peserta terdaftar Klinik Pratama Raja Sehat Pimpinan,
dr. Fahmi Nur Zaman