Sk. Penilaian Kinerja Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BENGKULU DINAS KESEHATAN KOTA BENGKULU



UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG JL. Pangeran Natadirja KM. 7 Kota Bengkulu Kode Pos 38225 Telepon (0736) 22053 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG NOMOR : kode pkm/ nomor /pkm xxxx/bulan/2017 TENTANG PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG KEPALA UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG, Menimbang : a. bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. bahwa dalam upaya meningkatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu Puskesmas pada akhir tahun kegiatan di Puskesmas Jalan Gedang perlu disusun penilaian kinerja Puskesmas; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nonor 128/Menkes/SK/II/2004 tenatang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



Menetapkan



KESATU



KEDUA



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG : Variabel penilaian kinerja UPTD Puskesmas Jalan Gedang sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Bahwa dalam penyusunan laporan penilaian Kinerja Puskesmas UPTD Puskesmas Jalan Gedang sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan.



KETIGA



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Bengkulu, ……………….2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG



Budi Sasongko Nip : 196906122001121002



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG NOMOR kode pkm/nmr/namapkm/bln/2017 TENTANG PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG



PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG 1. Yang dimakasud PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) yang terdapat pada Keputusan ini adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja/ prestasi Puskesmas 2. Ruang lingkup penilaian kinerja puskesmas meliputi : pelaksanaan pelayanan kesehatan, manajemen puskesmas dan mutu pelayanan. 3. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dikelompokkan menjadi Upaya Kesehatan Masyarakat dan upaya Kesehatan Perorangan dengan mengacu kepada indikator yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Bengkulu 4. Kegiatan Manajemen Puskesmas dikelompokkan menjadi empat kelompok : a. Manjemen Oprasional Puskesmas b. Manjemen alat dan obat c. Manajemen keuangan d. Manajemen ketenagaan 5. Indikator penilaian kinerja pelaksanaan pelayanan kesehatan dikelompokkan menjadi tiga yaitu : a. Kelompok I (Kinerja baik) : Tingkat pencapaian hasil ≥ 91 % b. Kelompok II (Kinerja cukup) : Tingkat pencapaian hasil 81 – 90 % c. Kelompok III (Kinerja kurang) : Tingkat pencapaian hasil ≤ 80 % 6. Penilaian kegiatan manajemen Puskesmas dengan mempergunakan skala nilai sebagai berikut : a. Skala 1 nilai 4 b. Skala 2 nilai 7 c. Skala 3 nilai 10 Nilai masing-masing kelompok manajemen adalah rata-rata nilai kegiatan masing – masing kelompok manajeman, Cara penilaian :  Nilai manjemen dihitung sesuai dengan hasil pencapaian Puskesmas dan dimasukkan kedalam kolom yang sesuai.  Hasil nilai skala di masukkan ke dalam kolom nilai akhir variabel