SK PENUNJUKKAN PIC BPJS (Contoh) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN D I N A S K E S E H A T A N



UPTD PUSKESMAS KIJANG Jl. Barek Motor No.2 Telp. (0771) 4610350 Kijang 29151 email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KIJANG KECAMATAN BINTAN TIMUR NOMOR: 015 / III / 2018 TENTANG PENUNJUKKAN TENAGA PIC (PERSON IN CONTACT) DAN NOMOR REKENING UPTD PUSKESMAS KIJANG KECAMATAN BINTAN TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KIJANG KECAMATAN BINTAN TIMUR



Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nomor: 125/II-09/0128 untuk permintaan tenaga PIC (Person In Contact) dari UPTD Puskesmas Kijang. b. bahwa diperlukan kemudahan untuk mekanisme klaim dari non kapitasi perlu ditunjuk PIC (Person In Contact) dari UPTD Puskesmas Kijang dan Nomor Rekening Puskesmas; c. bahwa untuk melaksanakan huruf a dan huruf b diatas perlu ditetapkan Keputusan tentang Penunjukkan Tenaga PIC (Person In Contact) dan Nomor Rekening UPTD Puskesmas Kijang.



Mengingat



: 1. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;



4. Peraturan Menteri Kesehatan……...



4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan menteri dalam negeri. Nomor 61 tahun 2007. Tentang. Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD;



MEMUTUSKAN



Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KIJANG TENTANG PENUNJUKKAN TENAGA PIC (PERSON IN CONTACT) DAN NOMOR REKENING UPTD PUSKESMAS KIJANG.



KESATU



:



Menunjuk Tenaga PIC (Person In Contact) dan Nomor Rekening UPTD Puskesmas Kijang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



KEDUA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Kijang 22 Maret 2018



KEPALA UPTD PUSKESMAS KIJANG KECAMATAN BINTAN TIMUR



dr. H. IWAN MULYANA NIP.19721230 200212 1 007



Lampiran : 1 Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kijang Tentang : Tim Penunjukkan Tenaga Pic (Person In Contact) dan Nomor Rekening UPTD Puskesmas Kijang Nomor : 015 / III / 2018 Tanggal : 22 Maret 2018



TIM PENUNJUKKAN TENAGA PIC (PERSON IN CONTACT) DAN NOMOR REKENING UPTD PUSKESMAS KIJANG



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Kijang : 22 Maret 2018



KEPALA UPTD PUSKESMAS KIJANG KECAMATAN BINTAN TIMUR



dr. H. IWAN MULYANA NIP.19721230 200212 1 007