SK Pic PRB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GRATI Jalan Raya Grati No. 199 RanuKlindunganGrati – Pasuruan Telp. (0343) 4508999 - Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD GRATI KABUPATEN PASURUAN NOMOR: 820/036/424.072.35/2019 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENUGASAN PIC (Person In Charge) (POTENSI RUJUK BALIK) PRB DI RSUD GRATI KABUPATEN PASURUAN Menimbang



:



a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Direktur RSUD Grati Kabupaten Pasuruan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instalasi Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan maka perlu adanya Keputusan Direktur tentang Penunjukan dan Penugasan PIC (Person In Charge) PRB (Potensi Rujuk Balik) b. bahwa guna mewujudkan sebagaimana dimaksud huruf a maka dipandang perlu penunjukan dan penugasan PIC (Person In Charge) PRB (Potensi Rujuk Balik) di RSUD Grati dalam Keputusan Direktur RSUD Grati Kabupaten Pasuruan.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timoer sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 2 Tahun 1965; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 6. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Taun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 8. Keputusan Menteri Kesehatan 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Pelayanan Rumah Sakit;



Nomor Standar



9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 10. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah; 11. Peraturan Direktur RSUD Grati Kabupaten Pasuruan Nomor 01 tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instalasi Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PIC (Person In Charge) PRB (Potensi Rujuk Balik) di RSUD Grati Kabupaten Pasuruan;



KESATU



:



Menunjuk dan Menetapkan drg. Aulia Robbani Sebagai PIC (Person In Charge) PRB (Potensi Rujuk Balik) di RSUD Grati Kabupaten Pasuruan;



KEDUA



:



PIC (Person In Charge) PRB (Potensi Rujuk Balik) tersebut bertanggung jawab kepada Direktur RSUD Grati Kabupaten Pasuruan;



KETIGA



:



Tugas Pokok dan Fungsi PIC (Person In Charge) PRB (Potensi Rujuk Balik) diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri untuk masing-masing instalasi;



KEEMPAT



:



Apabila terjadi pegantian pejabat antar waktu maka akan dilakukan penunjukan penggantinya yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur;



KELIMA



:



Membebankan segala biaya pelaksanaan keputusan ini pada Anggaran RSUD Grati Kabupaten Pasuruan dan sumber lain yang tidak mengikat;



KEENAM



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



DITETAPKAN DI : P A S U R U A N PADA TANGGAL : 28 September 2019 Plt. DIREKTUR RSUD GRATI KABUPATEN PASURUAN



dr. ARMA ROOSALINA, M.Kes Pembina NIP. 19701224 200212 2 003