SK PRB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PEMBANGUNAN SOREK



RUMAH SAKIT MEDICARE SOREK JL. DATUK LAKSAMANA – SOREK I TELP (0761) KEC. PKL. KURAS – KAB. PELALAWAN



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS MEDICARE SOREK NOMOR : 447/SK/RSMS-DIR/ VIII/2019 219/rsud.SS./XII/2017 TENTANG PENETAPAN TIM RUJUK BALIK RUMAH SAKIT MEDICARE SOREK DIREKTUR RUMAH SAKIT MEDICARE SOREK



Menimbang



:



a. Bahwa penyelenggaraan kerjasama antara rumah sakit sebagai FKRTL dan BPJS Kesehatan harus dilandaskan pada iktikad baik dan kepercayaan. b. Bahwa dalam setiap penyelenggaraan kerjasama antara dua pihak termasuk dalam system JKN tcrdapat Program Rujuk Balik (PRB) c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka I dan 2 perlu ditetapkan tim Program Rujuk Balik di Rumah Sakit.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2009 T e n t a n g P r a k t e k Kedokteran (Lembaran Negara Republik I n d o n e s i a T a h u n 2004 Nomor 116, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 40 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5618).



Menetapkan



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit Medicare sorek Tentang Penetapan Tim Rujuk Balik



Kesatu



:



Menunjuk nama- nama tersebut sebagai Tim Program Rujuk Balik Rumah Sakit 1. dr. Yulia Sri Susanti Anas,Sp.PD 2. Wisfa Suryani, Amd.Farm 3. Novia Srikandini,S.Farm 4. Lidya Putri Siagian,Amd. Kep 5. Elpi Nopita Dewi, Amd.Kep 6. Nasrul,Amd.RM Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Kedua



Ditetapkan di Sorek Satu Pada Tanggal 9 Agustus 2019 Direktur Rs. Medicare Sorek



dr. Bayu Chandra



RS. Medicare Sorek



ALUR PELA YANAN PASIEN RUJUK BALIK No.Dokumen :



No.Revisi :



Halaman :



147/RSMS/VIII/2019



1/1 Ditetapkan oleh



Tanggal Terbit :



Direktur RS. Medicare Sorek



STANDAR PROSEDUR



09 AGUSTUS 2019



OPERASIONAL



PENGERTIAN



dr. Bayu Chandra Program Rujuk Batik merupakan Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Penderita Penyakit Kron is dengan kondisi stabi I dan masih memerlukan pengobatan dan perawatan jangka panjang yang akan dilaksanakan di Faskes Tingkat Pertama atas rekomendasi atau rujukan dari DPJP yang merawat di Rumah Sakit.



TUJUAN



Sebagai acuan langkah- langkah untuk melakukan program Rujuk Batik.



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur Rumah Sakit Medicare sorek Nomor : 447/SK/RSMSDIR/ VIII/2019 Tentang Penetapan Tim Rujuk Balik.



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5.



6. 7. 8. 9. 10. UNIT TERKAIT



Peserta datang dan adminislrasi SEP di FKRTL Pelayanan di Poliklinik Peserta dengan penyakit kronis PRB dinyatakan stabil oleh DPJP DPJP menuliskan resep 30 hari dengan menambahkan note: PRBDiagnosa Surat Rujuk Batik (SRB) dapat diperoleh pada dua titik: a. Pasien ke pctugas entry EP (Vclaim) b. Pasien ke pelugas IFRS (Vclaim) dengan akse terbatas pada fitur Flaging dan SRB Petugas mengisi kelengkapan form SRB, yaitu dengan menuliskan jenis obat yang diberikan kepada Pcscrta atau cukup melampirkan copy resep pada SRB PJC PRB melakukan entri peserta potensi PRB melalui link google docs danberkoordinasi dengan Tim PRB Peserta kembali ke FKTP dengan membawa SRB-PRB Dokter FKTP meresepkan obat 30 hari Peserta mengambil obat 30 hari di FKTP



1. Pasien Penyakit Kronis PRB 2. Seluruh Petugas Pelayanan Rumah Sakit