21 0 156 KB
PENANGANAN PASIEN RUJUK BALIK No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
SPO/030/VII/2019
0
1/1
Tanggal Terbit
01.07.2019
SPO
PENGERTIAN
Ditetapkan Kepala Rumah Sakit Patria IKKT
dr. Suswardana, M.Kes, Sp.KK Kolonel Laut (K) NRP 10041/P Pelayanan Program Rujuk Balik adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pelayanan lanjutan jangka panjang yang dilaksanakan di FKTP berdasarkan surat keterangan rujuk balik dari dokter spesialis / subspesialis yang merawat. Program Rujuk Balik (PRB) pada penyakit – penyakit kronis (diabetes militus, hipertensi, jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofren, stroke dan syndrome lupus Eritematosus).
TUJUAN
1. Sebagai acuan tenaga medis untuk menentukan apakah seorang pasien dapat dijadikan peserta rujuk balik. 2. Sebagai acuan dalam penerapan langkah – langkah tindak lanjut terhadap pasien rujuk balik dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja di RS Patria IKKT
KEBIJAKAN
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. 2. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. 3. Surat Keputusan Kepala RS Patria IKKT Nomor : SK/A/006/VIII/2016 tentang Kebijakan Pelayanan RS Patria IKKT
PROSEDUR
1. Pasien datang ke rumah sakit dan melakukan pendaftaran dengan membawa berkas-berkas dari FKTP 2. Pasien masuk keruang pemeriksaan dokter untuk dilakukan pemeriksaan medis oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) 3. Setelah pasien dinyatakan stabil oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), pasien akan di PRB kan ke FKTP 4. Pihak farmasi akan menginput data obat dalam aplikasi v-claim dan memberikan Surat Rujuk Balik (SRB) ke pasien 5. Pasien kembali ke FKTP untuk menyerahkan Surat Rujuk Balik (SRB) dari rumah sakit untuk proses pengambilan obat di Apotik Jejaring BPJS Kesehatan.
UNIT TERKAIT
-
Unit Pendaftaran Unit Rawat Jalan Unit Farmasi Kasir