22 0 156 KB
Program Rujuk Balik S O P
No. Dokumen : SOP.445/9.54 /VI/2022 No.Revisi
:
TanggalTerbit :13 Juni 2022 Halaman
: 1/4 dr. Grace J Pangendahen NIP.19740709 200605 2001
PUSKESMAS ABEPURA 1. Pengertian
Pelayanan Program Rujuk Balik adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Faskes Tingkat Pertama atas rekomendasi/ rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan program rujuk balik bagi petugas kesehatan di Puskesmas Abepura
3. Kebijakan
Surat
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Abepura
Nomor
SK.445/9.46/VI/Tahun 2022Tentang Pelayanan Klinis 4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 2. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun
2014
tentang
Penyelenggaraan
Jaminan
Kesehatan. 3. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Momor HK/ Menkes/
3211/ 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Pertama dan Fasilitas KesehatanTingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. 5.
1. Persiapan Alat dan Bahan : Prosedur/Langk
a. ATK
ah- langkah
b. Computer c. Aplikasi P-Care d. Kartu Rekam Medik e. Surat Rujuk Balik
f. Buku kontrol peserta PRB 2. Petugas yang melaksanakan : a. Petugas Loket b. Dokter c. Dokter gigi d. Perawat e. Bidan 3. Langkah-langkah : Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama : a. Peserta melakukan kontrol ke Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama
(tempatnya
terdaftar)
dengan
menunjukan identitas peserta BPJS, SRB dan buku kontrol peserta PRB. b. Dokter Layanan Primer melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta PRB. Langkah-langkah : Pelayanan pada Apotek/ Depo Farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan obat PRB. a. Peserta menyerahkan resep dari Dokter Layanan Primer b. Peserta menunjukkan SRB dan Buku Kontrol Peserta. c. Dokter FKTP memberikan resep obat PRB kepada pasien. d. Pasien membawa resep ke ruang P-care untuk mendapatkan nomer regitrasi dan pasien membawa resep ke apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. e. Pelayanan obat rujuk balik dilakukan minimal 3 kali berturut- turut selama 3 bulan di Faskes Kesehatan Tingkat Pertama. f. Setelah 3 (tiga) bulan, peserta dapat dirujuk kembali oleh Faskes Kesehatan Tingkat Pertama ke
Faskes
dilakukan
Kesehatan evaluasi
oleh
Tingkat dokter
Lanjut
untuk
spesialis/sub
spesialis. g. Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali ke dokter spesialis/sub spesialis sebelum 3 (tiga) bulan dan menyertakan keterangan medis dan/ atau hasil pemeriksaan klinis
dari
Dokter
Layanan
Primer
yang
menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami
gejala/
mengindikasikan penatalaksanaan
tanda-tanda
perburukan oleh
Dokter
dan
yang perlu
Spesialis/Sub
Spesialis. h. Apabila hasil evaluasi kondisi peserta masih terkontrol/
stabil
oleh
Dokter
Spesialis/Sub
Spesialis, makan pelayanan program rujuk balik dapat dilanjutkan kembali dengan memberikan SRB baru kepada peserta. Ketentuan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik : a. Obat PRB diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 (tiga puluh) hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan daftar obat Formularium Nasional untuk Program Rujuk Balik serta ketentuan lain yang berlaku. b. Perubahan/ penggantian obat program rujuk balik hanya dapat dilakukan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang memeriksa di Faskes Kesehatan Tingkat Lanjut dengan prosedur RJTL. Dokter di Faskes Kesehatan Tingkat Pertama melanjutkan resep yang ditulis Dokter Spesialis/Sub Spesialis dan tidak berhak merubah resep obat PRB. Dalam kondisi tertentu Dokter di Faskes Kesehatan Tingkat Pertama dapat melakukan penyesuaian obat sesuai dengan batas kewenangannya. c. Obat PRB dapat diperoleh di Apotek/Depo Farmasi Faskes Kesehatan Tingkat Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan obat PRB.
d. Jika peserta masih memiliki obat PRB, maka peserta tersebut tidak boleh dirujuk ke Faskes Kesehatan
Tingkat
Lanjut,
kecuali
terdapat
keadaan emergency atau kegawatdaruratan yang menyebabkan pasien harus konsultasi ke Faskes Kesehatan Tingkat Lanjut. 6. Hal-hal yang perlu diperhatikan 7. Unit Terkait
1. Ruang Ruangan pendaftaran dan rekam medik 2. Ruangan pemeriksaan umum / lansia 3. Ruangan pemeriksaan Anak / MTBS 4. Farmasi
8. Dokumen Terkait
1. Kartu berobat 2. Rekam Medis 3. Surat Rujuk Balik 4. Buku kontrol peserta PRB
9. Dokumen Historis
No
Yang diubah
Isi
Tanggal
Perubahan
mulai diberlakuka n
Program Rujuk Balik
PUSKESMAS ABEPURA
DAFTAR TILIK
No. Dokumen
: SOP.445/9.54/VI/2022
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
: 13 Juni 2022
Halaman
:1
Langkah Kegiatan
Ya
1. Apakah Peserta melakukan kontrol ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (tempatnya terdaftar) dengan menunjukan identitas peserta BPJS, SRB dan buku kontrol peserta PRB? 2. Apakah Dokter Layanan Primer melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta PRB? 3. Apakah Peserta menyerahkan resep dari Dokter Layanan Primer pada Apotek/ DepoFarmasi yang bekerjasama dengan BPJS? 4. Apakah Peserta menunjukkan SRB dan Buku Kontrol Peserta? 5. Apakah Petugas melakukan Verifikasi resep obat? 6. Apakah petugas memberikan obat PRB disertai dengan informasi penggunaan obat? 7. Apakah Pelayanan obat rujuk balik dilakukan minimal 3 kali berturut- turut selama 3 bulan di Faskes Kesehatan Tingkat Pertama? 8. Apakah setelah 3 (tiga) bulan, peserta dirujuk kembali oleh Faskes Kesehatan Tingkat Pertama ke Faskes Kesehatan Tingkat Lanjut untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis/sub spesialis? 9. Apakah Petugas memeriksa nomor kartu jaminan kesehatan pasien di dalam aplikasi Puskesmas online. Jika pasien tidak terdaftar dalam aplikasi p-care FKTP Puskesmas Soreang maka petugas menjelaskan kepada pasien agar berobat ke FKTP yang terdaftar di kartu jaminan pasien? Jumlah Compliance rate (CR)
Tidak