6 0 175 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS REMBANG Jln . Raya Losari Rembang Purbalingga Telp. (0281) 6590539 e-mail : [email protected], Kode Pos: 53356
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS REMBANG Nomor : / / 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUSKESMAS KEPALA UPTD PUSKESMAS REMBANG Menimbang
: a.
b.
c.
d.
Mengingat
bahwa Puskesmas adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat; bahwa perubahan rencana operasional dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang upaya/kegiatan Puskesmas maupun dari hasil monitoring dan pencapaian upaya/kegiatan Puskesmas. Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja puskesmas; bahwa kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses kegiatan perlu diantisipasi, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan ataupun resiko dalam penyelenggaraan proses kegiatan. Prinsip-prinsip manajemen resiko yang sederhana, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif perlu mulai diterapkan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan dan maksud huruf a dan b agar pelaksanaanpelayanan dapat berdayaguna dan berhasil guna efektif dan efisien serta perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rembang;
: 1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Permenkes Republik Indonesia Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 4. Permenkes Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 5. Kepmenkes Nomor 857/MENKES/SK/IX/2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Purbalingga; 7. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan kabupaten Purbalingga; 8. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 tahun 2011 tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Purbalingga;
M E M U T U S K A N: Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS REMBANG TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUSKESMAS.
Kesatu
:
Jenis-jenis pelayanan yang disediakan di UPTD Puskesmas Rembang.
Kedua
:
Ketiga
:
Penetapan indikator mutu dan kinerja untuk monitoring dan menilai kinerja Puskesmas. Penerapan manajemen risiko baik dalam pelaksanaan,program maupun pelayanan di Puskesmas.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai dengan ketentuan. Ditetapkan di : Rembang pada tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMAS REMBANG,
Rundito
Lampiran
:1/3
Nomor
:
Tentang
: Penyelenggaraan
/
/2018
Puskesmas Jenis-jenis pelayanan yang ada di UPTD Puskesmas Rembang : A. UKM Esensial dan perawatan kesehatan masyarakat 1. Pelayanan promosi kesehatan 2. Pelayanan kesehatan lingkungan 3. Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM 4. Pelayanan gizi yang bersifat UKM 5. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit 6. Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat B. UKM Pengembangan 1. Pelayanan kesehatan jiwa 2. Pelayanan UKS 3. Pelayanan kesehatan lansia C. UKP,Kefarmasian dan laboratorium 1. Pelayanan pemeriksaaan umum 2. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut 3. Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP 4. Pelayanan Gawat darurat 5. Pelayanan gizi yang bersifat UKP 6. Pelayanan rawat inap 7. Pelayanan kefarmasian 8. Pelayanan laboratorium
KEPALA UPTD PUSKESMAS REMBANG,
Rundito
Pelayanan
INDIKATOR MUTU DAN KINERJA N
Jenis
O
Upaya
A
Adminstrasi dan Manajemen
Indikator Kriteria Input
Nilai
Indikator 1. Ijin Operasional Puskesmas 2. Visi, Misi, Tata Nilai dan Tujuan
Ada, masih berlaku Ada, terpampang
Puskesmas 3. Motto dan janji layanan
Ada, terpampang
4. Struktur Organisasi
Ada, Terpampang
5. Uraian Tugas Petugas Puskesmas
>80% petugas Mempunyai
6. Jam Pelayanan 7. Jenis Pelayanan
Ada, terpampang Terpampang 9-12 jenis layanan
8. Persyaratan pelayanan
Terpampang, sesuai aturan
9. Biaya/tarif
Terpampang , sesuai Perda atau aturan
10. Alur Pelayanan 11. Peta wilayah kerja 12.
Denah bangunan/ruangan/lokasi
13. Kawasan bebas rokok
Ada, terpampang, jelas, mudah dipahami Terpampang Ada dan terpampang Benar-benar bebas rokok
14.
Papan nama ruangan sesuai jenis
Ada dan sesuai
layanannya 15. Hak dan kewajiban pasien
Ada, Terpampang
16. Hak dan kewajiban penyedia
Tertulis dan bisa
layanan
diketahui oleh penyedia layanan dan pengunjung
SOP/ Kerangka acuan kegiatan 17. manajemen operasional 18. Data dasar Puskesmas Surat Pendelegasian Wewenang 19. Pengobatan Dasar
>80% SOP/ KAK ada Ada, sesuai Ada dokumen, dan Benar sesuai aturan
Disimpan, sesuai dengan pedoman pendokumentasian 20. Penyimpanan Dokumen Puskesmas dokumen.
21. Indikator Kinerja Program
Seluruh indikator kinerja program ada perencanaan pencapaian
Proses
22. Pencatatan manajemen
>80% pencatatan ada
23. Pelaporan manajemen
>80% pelaporan ada
24. Evaluasi kinerja program 25.
Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
Dilakukan setiap bulan Ada RUK 2 tahun terakhir
26. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) 27. Lokakarya mini bulanan
Ada RPK 2 tahun terakhir 10-12 kali/tahun, ada Dokumen rekaman
28.
Lokakarya mini tribulanan (lintas sektor)
29.
Visualisasi data cakupan kegiatan pokok tahun lalu
Laporan cakupan kegiatan 31. (tahunan)
4 kali/tahun, ada Dokumen rekaman Minimal 6 Upaya Wajib Puskesmas Ada selama 2 tahun terakhir
Output
32. Peningkatan kinerja program 33. Peningkatan koordinasi linpro 34. Tertib administrasi
Outcome
35. Kepuasan pasien 36. Jaminan Hukum bagi petugas
B
1. Sumber Daya Bangunan dan Ruang
Input
1 . Luas lahan
400-500 m2
2. Luas bangunan
244-305 m2
3. Air mengalir pada RGD, Ruang Periksa umum, Ruang
5-6 ruang ada air mengalir
Kesgilut, Ruang KIA-KB,MTBS, laboratorium 4. Jumlah dan fungsi kamar mandi/WC 5. Kondisi bangunan
Ada, fungsi baik Baik
6. Luas ruangan
>80% ruang memenuhi standar
7. Kondisi ruang
>80% ruang dalam keadaan baik
Proses
8. Kebersihan ruang
Bersih
9. Ventilasi ruangan
Jumlah ventilasi tiap ruangan >20% luas lantai
10. Sarana Pengolahan Limbah Padat
Ada, berfungsi baik
11. Sarana Pengolahan Limbah Cair
Ada, berfungsi baik
12. Pengelolaan limbah padat
Ada, dikelola dengan baik
13. Pengelolaan limbah cair Output Outcome
Ada, dikelola dengan baik
14. Peningkatan kualitas layanan 15. Kepuasan pasien 16. Minimum resiko untuk pasien
dan lingkungan B
2. Ketenagaan
Input
1. Standar tenaga Puskesmas
Ada, Pengelola kepegawaian melakukan analisa
2. Jumlah tenaga
Sesuai ABK
3. Standar kompetensi tambahan
80 % tenaga memenuhi
(pelatihan) Proses
4. Data ketenagaan
Ada,lengkap
5. File kepegawaian
Ada lengkap
6. Dokumen rencana kerja/program
Ada,lengkap
7. Dokumen rencana pengembangan
Ada,lengkap
pegawai 8. Data STR dan SIP tenaga Kesehatan
Ada,lengkap
9. Data pelatihan yang pernah diikuti pegawai
Output
10. Pencatatan
>80% ada
11. Pelaporan
>80% ada
13. Pelayanan sesuai standar 14. Peningkatan kualitas layanan 15. Sistem up grading kompetensi tenaga berjalan baik
Outcome 4
Peralatan
Input
16. Kepuasan pasien 1. Daftar inventaris barang
Ada,lengkap
2. Data alkes puskesmas
Ada,lengkap
3. Data inventaris kendaraan dinas
Ada,lengkap
5. Penanggungjawab alkes SK,uraian
ada sk,uraian tugas
tugas 6. Pemenuhan standar peralatan
>80% memenuhi Standar (PMK 75/2014)
Proses
7. Fungsi alat kesehatan
>80%berfungsi baik
8. Kebersihan peralatan
100% bersih
10. Pemantauan alkes dan kondisi
Dilakukan, min 3bl
alkes puskesmas 11. Pemeliharaan
sekali Terjadwal.min 1x seta
peralatan/kalibrasi Output
12. Pelayanan sesuai standar 13. Peningkatan kualitas layanan 14. Keselamatan pasien dan petugas
Outcome 5
Keuangan
15. Kepuasan pasien
Input
1. SOP keuangan
Proses
2. Pencatatan bendahara penerimaan
4-5 SOP
>80% pelaporan
dan pengeluaran 3. Pelaporan bendahara penerimaan
>80% pelaporan ada
dan pengeluaran 4. Visualisasi data bendahara
Ada,
penerimaan dan pengeluaran 5. Pemantauan keuangan oleh kepala
Ada setiap bulan
Puskesmas 6. Rencana anggaran tahunan,bulanan
Output
7. Akuntabilitas keuangan 8. Optimalisasi pelaksanaan program
Outcome
9. Kepuasan pasien
Ada selama 2 tahun
PENETAPAN INDIKATOR MUTU LAYANAN KLINIS MASING - MASING RUANG PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS REMBANG
No
Jenis Pelayanan
1.
Farmasi
2.
Indikator Kriteria Proses
1. Waktu tunggu pelayanan a. Obat Jadi b. Racikan
1. a. ≤ 30 menit b. ≤ 60 menit 2. 100 %
Output
2. Tidak adanya kejadian kesalahan pernberian obat
Proses
1. Waktu tunggu di rawat jalan
1. ≤ 60 menit
2. Kepuasan Pelanggan
2. ≥ 90%
1. Waktu tunggu di rawat jalan
1. ≤ 60 menit
2. Kepuasan Pelanggan
2. ≥ 90%
1. Waktu tunggu di rawat jalan
1. ≤ 60 menit
2. Kepuasan Pelanggan
2. ≥ 90%
1. Waktu tunggu di rawat jalan
1. ≤ 60 menit
2. Kepuasan Pelanggan
2. ≥ 90%
1. Waktu tunggu di rawat jalan
1. ≤ 60 menit
2. Kepuasan Pelanggan
2. ≥ 90%
1. Waktu tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat
1. ≤ lima menit terlayani, setelah pasien dating 2. ≥ 70 %
Outcome b. R. Pemeriksaan Umum
Proses Outcome
c. R. Pemeriksaan Gigi
Proses Outcome
d. R. KIA dan KB
Proses Outcome
e. R. MTBS
Proses Outcome
4.
Indikator
Rawat Jalan a. R. Pendaftaran
3.
Standar
Gawat Darurat
Rekam Medik
Proses
Outcome
2. Kepuasan Pelanggan
Output
1. Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan 2. Kelengkapan Informed Concent setelah mendapatkan informasi yang jelas
1. 100 %
2. 100%
5.
Laboratorium
1. Tidak adanya kesalahan pemberian hasil pemeriksa laboratorium 2. Kepuasan pelanggan
1. 100 %
Proses
1. Kejadian pulang paksa
1. ≤5%
Outcome
2. Kepuasaan pelanggan
2. ≥90%
1. Ketepatan waktu pemberian makanan kepada pasien 2. Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian diet
1. ≥90%
Output
Outcome 6.
7.
Rawat Inap
Gizi
Proses Outcome
Lampiran
: 3/3
2. ≥ 80 %
2. 100%
Nomor
: 445/
/2018
Tentang
: Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO A. RUANG LINGKUP 1.
Resiko terhadap pasien terkait perawatan
2.
Resiko terhadap staf medis
3.
Resiko terhadap staf/ pegawai
4.
Resiko terhadap sarana prasarana fasilitas/ asset Puskesmas
5.
Resiko terhadap keuangan
6.
Resiko-resiko lain
B. KOORDINASI. Fungsi manajemen risiko sangat luas dan kegiatan Puskesmas sangat beragam. Untuk keberhasilan program manajemen risiko, Puskesmas menetapkan mekanisme koordinasi baik secara formal maupun informal antara manajemen risiko (Tim Mutu) dengan semua satuan kerja / program Puskesmas serta fungsi lain di dalam dan di luar Puskesmas. Tim Mutu perlu menetapkan mekanisme komunikasi dengan orang-orang kunci dalam organisasi: 1.
Tim Mutu bertanggung jawab mengawasi semua kegiatan dalam organisasi Puskesmas, termasuk mengawasi mutu pelayanan, kinerja dokter & paramedis, program perbaikan mutu dan keselamatan pasien serta mengelola manajemen risiko.
Tim Mutu
juga
harus
ikut
menentukan
apakah
Puskesmas dapat
mengalokasikan biaya sesuai kemampuan setiap tahunnya untuk membiayai staf, peralatan, dan kebutuhan lain yang diperlukan untuk berjalannya fungsi manajemen risiko. Tim Mutu dan Kepala Puskesmas harus ikut berperan dalam memantau
informasi tentang masalah, kemajuan/ perbaikan dan kegiatan
manajemen risiko 2.
Kepala Puskesmas berfungsi sebagai pembuat keputusan untuk berbagai kegiatan penting dalam program manajemen risiko.
3.
Penanggung jawab Program berfungsi
sebagai
penghubung
antara
program
manajemen risiko dan staf, membantu Tim Mutu dalam koordinasi kepada para staf, untuk memastikan bahwa organisasi melakukan clinical appointment staf, kredensial, cilinical privilegedan prosedur disiplin telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.
Pejabat Penatausahaan Keuangan bertanggung jawab
dalam
pembiayaan
dan
memberikan informasi yang berharga untuk program manajemen risiko, termasuk mengawasi operasi keuangan sesuai dengan dana yang ada dan mengawasi kinerja analisis keuangan Puskesmas. 5.
Pengelola Kepegawaian bertanggung jawab untuk mengembangkan efektifitas uraian tugas dan proses penilaian kinerja, pemeriksaan latar belakang pegawai dan uji kompetensi, verifikasi izin dan sertifikasi, pemberian cuti pegawai dan pemeriksaan kesehatan pegawai secara berkala yang semuanya penting untuk mencegah serta melindungi staf yang melakukan tindakan/ pelayanan.
6.
Pengelola Kepegawaian memimpin, mencegah, mengurus keluhan terkait dengan masalah praktek seperti dugaan diskriminasi dan penghentian pegawai yang salah
7.
Pengelola Kepegawaian membantu untuk mengidentifikasi kebutuhan pendidikan manajemen risiko untuk staf, serta perencanaan, pengorganisasian dan memberikan orientasi dalam program layanan pendidikan.
8.
Pengelola Kesehatan Lingkungan memiliki tanggung jawab membantu Tim Mutu dalam melakukan fire safety, manajemen bahan berbahaya, kesiapsiagaan darurat dan keselamatan staf.
9.
Penanggung jawab UKP, kefarmasian dan laboratorium memiliki tanggung jawab membantu Tim Mutu dalam melakukan audit medis (second party audit) apabila ada masalah dalam pelayanan medis, memberitahukan kepada Tim Mutu apabila ada medical error yang berpotensi menyebabkan litigasi.
10. Penanggung jawab UKP, kefarmasian dan laboratorium memiliki tanggung jawab membantu
Tim Mutu dalam melakukan audit asuhan keperawatan apabila ada
masalah dalam pelayanan keperawatan, memberitahukan kepada Tim Mutu apabila ada nursing care error yang berpotensi menyebabkan litigasi. 11. Penanggung jawab UKP, kefarmasian dan laboratorium
membantu
Tim Mutu
dengan melaporkan insiden terkait pelayanan pada pasien, insiden pada staf, dan pengunjung Puskesmas. 12. Penanggung jawab UKP, kefarmasian dan laboratorium melakukan first party audit apabila ada kasus yang diduga medical error, melaporkan kepada Tim Mutu. 13. Perawat : Memberikan informasi dan pengertian kepada pasien yang terinfeksi, yang dapat menimbulkan tuntutan pertanggungjawaban. Membantu manajemen risiko dalam protokol pengendalian infeksi yang bertujuan nosokomial.
untuk mengurangi frekuensi dan tingkat keparahan dari infeksi
14. Pengelola Rumah Tangga berfungsi sebagai sumber informasi mengenai kondisi bangunan dan peralatan dalam
fasilitas yang berpotensi memiliki implikasi
manajemen risiko serius. 15. Penanggung jawab UKM Essensial & Keperawatan Kesehatan Masyarakat serta Penanggung jawab UKM Pengembangan membantu Tim Mutu dengan melaporkan insiden terkait pelaksanaan program Puskesmas. 16. Pengelola Sistim Informasi Puskesmas bertugas memberitahu Tim Mutu apabila ada permintaan catatan medis dari pengacara yang mungkin merupakan sinyal inisiasi proses hukum. 17. Pengelola Sistim Informasi Puskesmas membantu Tim Mutu dengan melaporkan semua komplain pasien baik yang sudah tertangani, maupun yang berpotensi menimbulkan litigasi kepada Kasubag TU dan Tim Mutu. C. TANGGUNG JAWAB Tim Mutu adalah bagian dari struktur manajemen puncak dibawah Kepala Puskesmas. Tugasnya adalah mencegah kerugian (loss prevention) misalnya dengan inspeksi keamanan, pendidikan karyawan, analisa statistik tentang sumber keuangan dan mengendalikan kerugian (loss control), dengan cara mengidentifikasi, investigasi, mengevaluasi, memonitor, mengukur, dan mengatasi risiko yang terkait dengan sumber daya manusia, sistem prosedur, pengawasan internal maupun gabungannya. 1.
Tugas Tim Mutu sebagai berikut : a)
Mencegah dan mengurangi kerugian
b) Memonitor risiko keuangan 2.
Tanggung jawab Tim Mutu dibagi dalam lima bagian : a)
Pengurangan dan pencegahan kehilangan
b) Pembiayaan risiko c)
Pelaksanaan akreditasi dan kebijakan
d) Pelaksanaan manajemen risiko e)
Etika
D. PENJABARAN RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO Program manajemen resiko dirancang untuk mengidentifikasi, menilai, mencegah dan mengontrol kerugian yang timbul akibat cedera pada pegawai, kewajiban pembayaran hutang, properti, kepatuhan terhadap peraturan dan kerugian lain yang timbul dalam proses kegiatan. Program manajemen risiko mencakup pencegahan kehilangan,
kontrol
dan
kegiatan peningkatan mutu berkesinambungan. Upaya tim untuk melaksanakan
program manajemen risiko mencakup dokter, administrator, manajemen, pengawas dan karyawan front line untuk mengidentifikasi, meninjau, mengevaluasi dan pengendalian risiko yang mengganggu mutu perawatan pasien, keselamatan dan pelaksanaan program Puskesmas.
Layanan
diberikan untuk
melakukan
tindakan
korektif dan pencegahan tepat yang diperlukan. Cakupan/ ruang lingkup manajemen risiko:
1.
1.
Terkait dengan perawatan pasien
2.
Terkait dengan staf medis
3.
Terkait dengan karyawan
4.
Terkait dengan properti
5.
Keuangan
6.
Lain – lain
Risiko terkait perawatan pasien: Berhubungan langsung dengan perawatan pasien. Konsekuensi hasil pengobatan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kerahasiaan dan pemberian informasi yang sesuai. Perlindungan dari pelecehan, kelalaian dan serangan Pasien diberitahu tentang risiko
2.
3.
4.
5.
6.
Pengobatan yang nondiskriminatif. Perlindungan barang berharga pasien dari kerugian atau kerusakan Pemilahan pasien di triase yang sesuai kebutuhan Risiko terkait staf medis. Apakah telah dilakukan kredensial terhadap staf medis ? Apakah tindakan medis dilakukan sesuai kompetensi dan prosedur baku ? Apakah pasien dikelola dengan benar? Apakah staf yang dimiliki telah cukup dilatih? Risiko terkait pegawai. Menjaga lingkungan yang aman. Kebijakan kesehatan pegawai. Mengurangi risiko penyakit akibat pekerjaan Risiko terkait property. Melindungi aset dari kerugian akibat kebakaran, banjir, dll Catatan rekam medic pasien non-elektronik atau elektronik, catatan bisnis dan catatan keuangan, dilindungi dari kerusakan atau perusakan. Prosedur untuk menangani uang tunai dan menjaga barang-barang berharga Ikatan kerja sama dan asuransi untuk melindungi fasilitas dari kerugian Risiko terkait keuangan. Pengelolaan keuangan secara tertib dan taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab Mengurangi resiko hukum dan kelangsungan hidup Puskesmas Risiko lain-lain: Manajemen bahan berbahaya lainnya: kimia, radioaktif, bahan biologis menular, manajemen limbah. Risiko terkait hukum dan peraturan
Risiko terkait pelaksanaan program misalnya perubahan atau rencana perubahan dalam kegiatan Risiko penggunaan kendaraan/alat transportasi ambulans, kipas angin, sepeda motor dsb
E. IDENTIFIKASI RISIKO Beberapa sumber informasi untuk identifikasi risiko yang dapat dipakai seperti: 1. 2. 3. 4.
Data keluhan pasien, Hasil survei kepuasan, Diskusi dengan staf dan mitra kerja Laporan insiden.
F. ANALISIS RISIKO Tahap analisis dilakukan setelah tahap identifikasi. Tim Mutu harus melakukan analisa secara sistematis terhadap system kesehatan, organisasi Puskesmas, unit pelayanan dan semua satuan kerja, untuk memahami risiko, mengidentifikasi tugas agar dapat menentukan tindakan lebih lanjut. Perlu proses sistematis untuk memahami sifat risiko dan menyimpulkan tingkat risiko, memisahkan risiko kecil yang dapat diterima serta risiko besar, serta menyediakan data untuk membantu evaluasi dan perawatan. Pada umumnya risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan akan menjadi prioritas intervensi. Semakin besar kerugian yang akan terjadi, semakin segera tindakan harus dilakukan. Analisis dilakukan dengan melakukan risk grading/ tingkatan risiko untuk menentukan keparahan dari tiap risiko dengan cara memeriksa kecenderungan terjadinya risiko dan akibatnya bila hal ini terjadi. Analisis risiko harus mempertimbangkan bahwa telah adakontrol atas risiko saat ini, termasuk kemungkinan keparahan apabila risiko tersebut muncul menjadi sebuah insiden (risiko yang potensial menjadi insiden),dan kemungkinan terjadinya insiden. Penilaian dan rangking risiko dilakukan menggunakan kategori kemungkinan dan konsekuensi. Lihat tabel kategori dan matriks penilaian risiko
MATRIKS GRADING RISIKO Probabilitas/ Frekuensi Kejadian Level
Frekuensi
Kejadian Aktual
1
Sangat jarang
Dapat terjadi dalam lebih dari 5 tahun
2
Jarang
Dapat terjadi dalam 2-5 tahun
3
Mungkin
Dapat terjadi tiap 1-2 tahun
4
Sering
Dapat terjadi beberapa kali dalam setahun
5
Sangat sering
Terjadi dalam minggu/ bulan
Dampak Klinis/ Konsekuensi/ Severety (derajat beratnya) Tingkat Resiko 1
Deskripsi
Dampak Tidak ada cedera,
Minimal
Kerugian keuangan kecil Cedera ringan misalnya luka lecet
2
Minor
Dapat diatasi dengan pertolongan pertama Kerugian keuangan sedang
3
Berkurangnya fungsi motorik/ sensorik/ psikologis atau intelektual secara semipermanen/ reversibel/ tidak berhubungan dengan penyakit
Moderat
Setiap kasus yang memperpanjang perawatan Cedera sedang misalnya luka robek Cedera luas atau berat misalnya cacat atau lumpuh 4
Kehilangan fungsi utama permanen (motorik, sensorik, psikologis, intelektual), permanen/ irreversibel/ tidak berhubungan dengan penyakit.
Mayor
Kerugian keuangan besar.
5
Kematian yang tidak berhubungan dengan perjalanan penyakit.
Ekstrim
Kerugian keuangan sangat besar
Risk Grading Matrix (Matriks Derajat Risiko) Dampak Frekuensi
Sangat sering (Tiap mg/ bl)
Minimal
Minor
Moderat
Mayor
Ekstrim
1
2
3
4
5
Sedang
Sedang
Tinggi
Ekstrim
Ekstrim
5 Sering (Bbrp x/ th)
Sedang
Sedang
Tinggi
Ekstrim
Ekstrim
Rendah
Sedang
Tinggi
Ekstrim
Ekstrim
Rendah
Rendah
Sedang
Tinggi
Ekstrim
Rendah
Rendah
Sedang
Tinggi
Ekstrim
4 Mungkin (1-2 th/ x) 3 Jarang (3-5 th/ x) 2 Sangat jarang (> 5 thn/ x) 1
Keterangan warna (tindak lanjut yang dilakukan): Pita biru Pita hijau
: Dapat diatasi dengan prosedur rutin, dilakukan Investigasi sederhana : Penanggung jawab Program harus menilai dampak terhadap biaya
mengatasi risiko dengan supervisi dan dilakukan Investigasi sederhana. Pita kuning : Dilakukan RCA (Analisis Akar Masalah) dan dimonitoring oleh Tim Mutu Pita merah : Dilaporkan segera ke Kepala UPTD Puskesmas dan lakukan RCA
G. EVALUASI DAN RANKING RISIKO Mengevaluasi risiko dan membandingkan kriteria risiko yang diterima untuk dikembangkan dalam daftar prioritas risiko yang akan ditindak lanjuti. Melakukan evaluasi risiko dan prioritas risiko dengan cara membandingkan tingkat risiko yang ditemukan selama analisis dengan kriteria risiko yang ditentukan sebelumnya, dan mengembangkan daftar prioritas risiko untuk menentukan tindak lanjut.
Saat menyusun evaluasi kriteria layanan kesehatan, harus dilakukan identifikasi untuk menentukan tingkat risiko secara internal maupun eksternal yang siap diterima Puskesmas. Kriteria risiko digunakan untuk menilai dan menentukan peringkat risiko, yang menunjukkan bahwa bila risiko diterima Puskesmas, maka harus berhasil dilaksanakan. Dalam mengevaluasi kriteria risiko mungkin dipengaruhi oleh persepsi internal, eksternal dan persyaratan hukum.Penentuan kriteria sejak awal merupakan hal yang sangat penting. H. PENGELOLAAN RISIKO Bila memungkinkan paparan risiko perlu dieliminasi. Contohnya memperbaiki alat yang rusak, memberikan pendidikan pada staf medis yang belum mendapatkan edukasi tentang prosedur pengoperasian alat. Bila risiko tidak dapat dieliminasi, maka perlu dicari teknik lain untuk menurunkan risiko kerugian. Setelah dilakukan identifikasi dan analisa risiko, maka Tim Mutu harus menangani dan mengendalikan risiko tersebut. I. KOMUNIKASI DAN KONSULTASI Elemen-elemen kunci strategi komunikasi Puskesmas termasuk: 1.
Tujuan komunikasi yang jelas;
2.
Identifikasi internal dan eksternal pemangku kepentingan harus dimasukkan:
3.
-
kelompok stakeholder dan perorangan;
-
ahli/pakar;
Identifikasi apa keyakinan dan perspektif yang harus diperhitungkan selama proses manajemen risiko klinis;
4.
Kembangkan strategi komunikasi untuk digunakan selama proses manajemen risiko;
5.
Proses digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi efektivitas
program
komunikasi Puskesmas. Tanpa proses komunikasi yang efektif dan konsultasi, stakeholder tidak akan mengerti mengapa strategi manajemen risiko dan kebijakan telah dikembangkan dan diterapkan. Mereka tidak akan mengerti peran perorangan dan tanggung jawab manajemen risiko. J. PEMANTAUAN DAN TINJAUAN Memantau dan meninjau risiko yang sedang berjalan, penting untuk memastikan bahwa rencana organisasi manajemen risiko Puskesmas tetap relevan.
Mengingat
bahwa
banyak
faktor
yang
dapat
mempengaruhi
perubahan
“kemungkinan dan dampak risiko” setiap saat, maka manajemen risiko harus melakukan pemantauan berulang kali, serta meninjau kembali setiap langkah dalam proses manajemen risiko. Penentuan prioritas risiko dan perencanaan kegiatan, memperhitungkan laporan insiden internal, litigasi , keluhan dan isu-isu perorangan/ perusahaan, serta persyaratan dan panduan tingkat nasional (sesuai warna/ bands risiko), dan melakukan kontrol di tingkat satuan kerja. Tindak lanjut dilakukan oleh petugas level tertentutergantung tingkat keparahan risiko (sesuai warna/ bands risiko). Tujuan utama pemantauan adalah: 1.
Untuk mengembangkan sebuah daftar risiko (risk register) secara komprehensif yang diprioritaskan untuk membuat rencana tindakan terhadap risiko yang signifikan dan moderat.
2.
Untuk mengembangkan daftar risiko internal dan rencana kegiatan untuk semua satuan kerja.
3.
Untuk mengembangkan profil utama risiko dan risiko signifikan yang mungkin timbul dari kegiatan Puskesmas (dan jasa pelayanan pihak ketiga) serta untuk menganalisis risiko yang berdampak terhadap keuangan, kemungkinan risiko yang mungkin muncul menjadi insiden dan kemungkinan untuk mengontrol.
4.
Untuk mengidentifikasi pengukuran kontrol yang sudah ada dan menilai potensi perbaikan akuntansi keuangan dan dampaknya terhadap pelayanan Puskesmas.
K. SISTEM PELAPORAN INSIDEN Laporan insiden terdiri dari : a.
Laporan insiden Puskesmas (Internal)
b.
Laporan insiden eksternal
Jenis-jenis insiden dan kondisi yang harus dilaporkan sebagai berikut: 1) Kejadian sentinel adalah insiden yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius sebagai berikut : i.
Kematian yang tidak terduga dan tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya (contoh bunuh diri)
ii. Kehilangan fungsi yang tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya.
iii. Salah tempat, salah prosedur, salah pasien tindakan. 2) Kejadian Tidak Diharapkan, selanjutnya disingkat KTD adalah insiden yang mengakibatkan cedera. 3) Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden yang sudah terpapar, tetapi tidak timbul cedera. 4) Kejadian Nyaris Cedera, selanjutnya disingkat KNC adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar. 5) Kondisi Potensial Cedera, selanjutnya disingkat KPC adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. Tipe Insiden : 1.
Administrasi Klinis
2.
Proses / Prosedur klinis
3.
Dokumentasi
4.
Infeksi Nosokomial
5.
Proses Medikasi / Cairan Infus
6.
Oxigen / Gas medis
7.
Alat Medis
8.
Perilaku pasien
9.
Pasien jatuh
10. Pasien Kecelakaan 11. Infrastruktur / Sarana / Bangunan 12. Sumber daya / Manajemen 13. Laboratorium Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaporan insiden? Staf Puskesmas yang pertama menemukan kejadian atau Penanggung jawab Programnya. Staf Puskesmas yang terlibat dengan kejadian atau Penanggung jawab Programnya.
L. INVESTIGASI INSIDEN 1.
Investigasi Sederhana, Dilakukan oleh Penanggung jawab Program bila pita/ bands grading risiko berwarna biru atau hijau.
2.
Investigasi Komprehensif / Root Cause Analysis Dilakukan oleh Tim Mutu bila pita/ bands berwarna kuning atau merah.
M. EVALUASI PROGRAM MANAJEMEN RISIKO Program manajemen risiko dan kemajuan untuk mencapai tujuan yang telah disusun dalam rencana, ditinjau minimal setiap tahun oleh Kepala Puskesmas dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten.
KEPALA UPTD PUSKESMAS REMBANG,
Rundito