SK Penyelenggaraan Lab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS RAHAYU Taman Kopo Indah III RT 02/02 Kel.Mekarrahayu Kec.Margaasih Telp (022) 5411512 email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAHAYU Nomor



:



Lampiran :



TENTANG



PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSKESMAS RAHAYU



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



KEPALA PUSKESMAS RAHAYU,



Menimbang



: a. bahwa penyelenggaraan laboratorium kesehatan di jenjang upaya kesehatan primer diselenggarakan oleh Laboratorium Puskesmas, diantaranya Laboratorium Puskesmas Rahayu; b. bahwa agar dapat mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang tepat, akurat, dan profesional,



Laboratorium



Puskesmas



Rahayu



harus



meningkatkan mutu pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas



Susunan



Baru



tentang



Penyelenggaraan



Laboratorium Puskesmas Rahayu;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor



43



Tahun 2013



tentang Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik;



3. Keputusan



Menteri



370/MENKES/SK/III/2007



Kesehatan tentang



Standar



Nomor Profesi



Ahli



Teknologi Laboratorium Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan



Laboratorium



Pusat



Kesehatan



Masyarakat.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAHAYU TENTANG PENYELENGGARAAN



LABORATORIUM



PUSKESMAS



RAHAYU



Kesatu



: Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas Rahayu dimaksud diktum Menetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisah dari Surat Keputusan ini.



Kedua



: Penyelenggaraan Laboratorium sebagaimana dimaksud diktum Kesatu digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan kegiatan di Laboratorium Puskesmas Rahayu.



Ketiga



: Ketentuan lain dapat dijelaskan melalui dokumen seperti Pedoman Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas Rahayu, Standar Operasional Prosedur Laboratorium, dan dokumen lainnya.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di



: Rahayu



Pada tanggal



:



Januari 2018



KEPALA PUSKESMAS RAHAYU



Dr. Rina Faiza Fitriana