7 0 20 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS RAHAYU Taman Kopo Indah III RT 02/02 Kel.Mekarrahayu Kec.Margaasih Telp (022) 5411512 email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAHAYU Nomor
:
Lampiran :
TENTANG
PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSKESMAS RAHAYU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS RAHAYU,
Menimbang
: a. bahwa penyelenggaraan laboratorium kesehatan di jenjang upaya kesehatan primer diselenggarakan oleh Laboratorium Puskesmas, diantaranya Laboratorium Puskesmas Rahayu; b. bahwa agar dapat mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang tepat, akurat, dan profesional,
Laboratorium
Puskesmas
Rahayu
harus
meningkatkan mutu pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas
Susunan
Baru
tentang
Penyelenggaraan
Laboratorium Puskesmas Rahayu;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
43
Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik;
3. Keputusan
Menteri
370/MENKES/SK/III/2007
Kesehatan tentang
Standar
Nomor Profesi
Ahli
Teknologi Laboratorium Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Laboratorium
Pusat
Kesehatan
Masyarakat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAHAYU TENTANG PENYELENGGARAAN
LABORATORIUM
PUSKESMAS
RAHAYU
Kesatu
: Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas Rahayu dimaksud diktum Menetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisah dari Surat Keputusan ini.
Kedua
: Penyelenggaraan Laboratorium sebagaimana dimaksud diktum Kesatu digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan kegiatan di Laboratorium Puskesmas Rahayu.
Ketiga
: Ketentuan lain dapat dijelaskan melalui dokumen seperti Pedoman Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas Rahayu, Standar Operasional Prosedur Laboratorium, dan dokumen lainnya.
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
: Rahayu
Pada tanggal
:
Januari 2018
KEPALA PUSKESMAS RAHAYU
Dr. Rina Faiza Fitriana