SK Penyelenggaraan UKP Lab Dan Kefarmasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PABUARAN INDAH



Perum Bukit Pabuaran Indah Blok H Kelurahan Pab Mekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Kode Pos: 16911 Telp: (021) 8757554 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PABUARAN INDAH NOMOR: 440/SK-086/Pkm.Pab/VII/2022 TENTANG PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN, LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN



KEPALA PUSKESMAS PABUARAN INDAH, Menimbang :



a. Bahwa



pelayanan



klinis



Puskesmas



dilaksanakan



sesuai kebutuhan pasien; b. bahwa pelayanan klinis Puskesmas memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; c. bahwa untuk menjamin pelayanan klinis dilaksanakan sesuai



kebutuhan



memperhatikan disusun



keselamatan



kebijakan



Pabuaran



Indah



Kesehatan



pasien,



pelayanan tentang



Perseorangan,



bermutu,



pasien, klinis



maka di



dan perlu



Puskesmas



Penyelenggaraan



Upaya



Laboratorium



dan



Kefarmasian Mengingat :



1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;



36



6. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang keperawatan;



38



Nomor



11



7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Persetujuan Tindakan Kedokteran;



Indonesia tentang



9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015, tentang penyelenggaraan kesehatan lingkungan di puskesmas; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016, tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi danMulut; 13. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 74 tahun 2016 tetang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 14. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; 15. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019, tentang Puskesmas; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes /179/2019 Tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Program Rekam Medik Integrasi Dalam Sistem Rujukan; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Standar Kefarmasian di Puskesmas; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Elektronik; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2022, tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter 12



Gigi; 24. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi; Nomor 25. Keputusan Menteri Kesehatan 01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Tingkat Pertama; Menteri Kesehatan Nomor 26. Keputusan HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditas Puskesmas ; 27. Keputusan Bupati Bogor Nomor 440/ 401/Kpts/PerUndang-Undang/2015 Tentang Penetapan Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bogor MEMUTUSKAN: Menetapkan:



KEPUTUSAN TENTANG



KEPALA



PUSKESMAS



PENYELENGGARAAN



PERSEORANGAN



PABUARAN



UPAYA



INDAH



KESEHATAN



LABORATORIUM



DAN



KEFARMASIAN DI PUSKESMAS PABUARAN INDAH. Kebijakan pelayanan klinis di Puskesmas Pabuaran Indah sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



KESATU :



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cibinong Pada tanggal : 1 Juli 2022 Kepala Puskesmas Pabuaran Indah,



dr. SAPRITA ALIANCE N, MKK Pembina Utama Muda / IV C NIP. 197604012007012007



13



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PABUARAN INDAH



NOMOR



: 440/SK-086/Pkm.Pab/VII/2022



TANGGAL



: 01 JULI 2022



TENTANG.



: UPAYA PENYELENGGRAAN KESEHATAN PERSEORANGAN, LABORATORIUM, DAN KEFARMASIAN PUSKESMAS PABUARAN INDAH



PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN, LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN PUSKESMAS PABUARAN INDAH 1. PENDAFTARAN A. IDENTIFIKASI PASIEN



Identifikasi pencatatan sehingga



pasien



segala kita



adalah



keterangan



dapat



pengumpulan



tentang



menetapkan



data



bukti-bukti



dan



dan



pasien



mempersamakan



keterangan tersebut dengan pasien, dengan identifikasi kita dapat



mengetahui



identitas



pasien



dan



dengan



identitas



tersebut kita dapat membedakan dari pasien yang lainnya. Identifikasi



pasien



terdiri



dari



kesesuaian



nama



dengan



minimal dua suku kata, tanggal lahir, dan alamat pasien Tujuannya agar pelaksanaan pendaftaran dapat menjamin keselamatan dan atau mencegah terjadinya kesalahan dalam pelayanan kesehatan. Identifikasi kendala fisik, Bahasa dan budaya



wajib



di



identifikasi



dan



tindak



lanjut.



Petugas



mengenali hambatan yang dimiliki oleh pasien. Petugas segera membantu pasien lansia yang mempunyai risiko jatuh atau pasien dengan berkebutuhan khusus. Pasien yang mempunyai risiko jatuh atau berkebutuhan khusus diberi stiker warna kuning di lengan atas sehingga memudahkan petugas



lainnya untuk melihat dan sebagai 14



pembeda dengan pasien umum lainnya. Jika hambatan fisik maka petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantar pasien



langsung



ke



mempersilahkan



ruang



kepada



pemeriksaan



kerabat



yang



yang



dituju



mengantar



dan



untuk



melakukan pendaftaran, jika pasien datang sendiri tanpa ada yang



mengantar



maka



pada



ruang



pemeriksaan



akan



melakukan pendataan langsung diruang periksa dan setelah itu menyerahkan keruang pendaftaran. Jika hambatan psikis atau jiwa



maka



petugas



pendaftaran



meminta



pasien



melakukan pendaftaran dan mengantarkan pasien pemeriksaan



yang



dituju.



Jika



Hambatan



untuk keruang



Pasien



hilang



kesadaran, maka petugas membawa pasien ke ruang tindakan. Selanjutnya pendaftaran di bantu oleh keluarga atau yang membawa pasien. Petugas



menangani



hambatan



bahasa



dengan



menggunakan Bahasa isyarat, bahasa daerah dengan tulisan tangan, Pasien



bahasa



international



dengan



budaya



menggunakan



smart



kepercayaan



tertentu



atau



phone. tetap



diberikan pelayanan yang sama dengan tetap menghormati budaya dan kepercayaannya.



B. PENDAFTARAN PASIEN



Pendaftaran pasien adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendaftar



pasien



dan



memudahkan



pasien



mendapatkan



informasi rekam medis bagi seluruh fasilitas pelayanan yang tersedia di Puskesmas. Tujuannya sebagai sebagai acuan petugas agar pelayanan di loket pendaftaran berjalan dengan tepat, cepat, lancar dan prosedural. Pemanggilan



LANSIA



terlebih



dahulu



diutamakan,



selanjutnya pemanggilan pasien Ruang Pelayanan KIA, pasien Ruang Pelayanan Gigi, dan pasien Ruang Pelayanan Umum, masing masing bagian 5 pasien, bergantian hingga selesai. Pemanggilan pasien dilakukan dengan menggunakan sistem nomor antrian. C. INFORMED CONSENT



Informed Consent adalah persetujuan tindakan medis yang



diberikan



kepada



pasien



atau



keluarga



terdekatnya



setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. 15



Tujuannya pasien



untuk



terhadap



memberikan



tindakan



dokter



perlindungan



yang



kepada



sebenarnya



tidak



diperlukan dan secara medis tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan



pasiennya. Memberi



perlindungan hukum kepada dokter atau petugas kesehatan terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medis



bukan



tanpa risiko, dan pada setiap tindakan medis



terdapat suatu risiko. Memberi kesempatan kepada Pasien untuk menerima atau menolak tindakan yang diberikan Daftar Tindakan Yang Memerlukan Informed Concent



N0 .



Unit pelayanan Umum



Unit pelayanan Gigi



Unit Pelayanan



(Tindakan) 1.



2.



Ket



KIA/KB



Hecting (Bedah



Pencabutan gigi



ANC



Minor



dengan anastesi



Terpadu



Sederhana)



lokal



Ekstraksi



Pencabutan gigi



Kuku



dengan anastesi



KB



Topikal 3.



Eksplorasi



scalling



Imunisasi



Penambalan



MTBS



Luka Tertusuk Paku 4.



permanen gigi 5.



Pencabutan



KB



dengan anestesi Blok



D. PENYAMPAIAN INFORMASI, KETERSEDIAAN INFORMASI LAIN



Penyampaian informasi adalah suatu proses pemberian informasi tentang sarana pelayanan di puskesmas. Informasi bisa berupa jenis pelayanan, tarif pelayanan, jadwal konseling, alur pelayanan, alur pendaftaran, hak dan kewajiban pasien, alur



rujukan



BPJS



dan



diagnosa



penyakit



yang



bisa



ditangani di puskesmas. Tujuannya sebagai acuan penerapan untuk penyampaian informasi, ketersediaan informasi lain yang dapat diakses oleh pelanggan melalui media sosial. Tersedia kuesioner untuk 16



mengetahui



kepuasan/



keluhan



serta



kritik



dan



saran



pelanggan.



E. ALUR PELAYANAN PASIEN



Alur pelayanan pasien adalah proses urutan pelayanan pasien di



Puskesmas Pabuaran Indah sesuai kebutuhan



pasien berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar sejak awal pasien/keluarga memperoleh informasi



dan



paham



terhadap



tahapan



dan



prosedur



pelayanan klinis. F. PENDIDIKAN/PENYULUHAN PASIEN



Penyampaian



informasi



kesehatan



kepada



sasaran



pengunjung Puskesmas (5-20 orang) oleh petugas di tempat khusus/ruang tunggu, dengan waktu 10-15 menit dengan materi sesuai issu aktual dengan dukungan media penyuluhan. Tujuannya untuk memberitahu, menyadarkan dan memberi pengertian sehingga pengunjung dapat mengerti tentang masalah kesehatan menjadi topik pembicaraan pada saat ini sehingga pengunjung atau keluarga dapat mengerti tentang kesehatan yang disampaikan oleh petugas kesehatan



2. PENAPISAN (SKRINING) DAN PROSES KAJIAN AWAL a. KAJIAN AWAL KLINIS



Pengkajian awal klinis adalah kegiatan yang memuat informasi



yang harus diperoleh selama proses pengkajian



untuk mendapatkan informasi



mengenai masalah kesehatan



yang dialami pasien tercatat dalam rekam medis. Proses kajian dilakukan pengulangan



dengan yang



memperhatikan



tidak



diperlukan.



tidak Kajian



terjadinya



awal



meliputi



kajian medis, kajian keperawatan, kajian kebidanan dan kajian lain yang dilakukan oleh tenaga profesi kesehatan, mengacu pada standar profesi dan standar asuhan. Tujuannya untuk menjamin kesinambungan pelayanan terhadap pasien dan mampu mengetahui riwayat penyakit pasien dengan mudah.



b. ASUHAN KEPERAWATAN 17



Suatu



rangkaian



langsung diberikan



kegiatan



kepada



praktik



pasien



keperawatan



pada



berbagai



yang



tatanan



pelayanan kesehatan dengan menggunakan metodologi proses keperawatan, (Pengkajian, analisa data, diagnosis keperawatan, melaksanakan tindakan keperawatan, melaksanakan tindakan dan evaluasi keperawatan) dalam lingkup dan wewenang serta tanggung jawab keperawatan dan tercatat dalam rekam medis sesuai dengan langkah-langkah SOAP. Tujuannya



untuk



memberikan



asuhan



keperawatan



kepada pasien secara komprehensif.



c. KAJIAN AWAL YANG MEMUAT INFORMASI APA SAJA



YANG HARUS DI PEROLEH SELAMA PROSES PENGKAJIAN Kajian awal yang memuat informasi yang harus diperoleh selama



proses



pengkajian



adalah



suatu



proses



untuk



mendapatkan informasi mengenai masalah kesehatan yang dialami pasien. Kajian awal meliputi kajian medis, kajian keperawatan, kajian kebidanan dan kajian lain yang dilakukan oleh tenaga profesi kesehatan, mengacu pada standar profesi dan standar asuhan. Tujuannya



adalah



untuk



menjamin



kesinambungan



pelayanan terhadap pasien dan mampu mengetahui riwayat penyakit pasien dengan mudah.



3. PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT a. PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT



Rujukan pengiriman



pasien



pasien



memerlukan



gawat



yang



pelayanan



darurat



atas di



adalah



suatu



proses



pertimbangan



dokter



segera



Rumah



Sakit



baik



diagnostik



penunjang ataupun terapi. Tujuannya darurat yang



agar



pelaksanaan



rujukan



pasien



gawat



tidak bisa ditangani di puskesmas dapat segera



dirujuk untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.



b. Jenis-jenis Kasus Beresiko Tinggi 



Tubercullosis







HIV/ AIDS







Hepatitis



c. TRIASE 18



Triase di ruang Tindakan adalah tindakan untuk memilah korban atau pasien sesuai dengan tingkat kegawatannya dalam menentukan



prioritas



tindakan.



Keadaan



darurat



adalah



keadaan yang terjadinya mendadak, sewaktu-waktu / kapan saja, terjadi dimana saja, dan dapat menyangkut siapa saja sebagai akibat dari suatu kecelakaan, suatu proses medik atau perjalanan suatu penyakit. Tujuannya adalah untuk menentukan prioritas tindakan penanganan pasien sesuai dengan tingkat kegawatan pasien. Penderita yang mendapatkan prioritas



dibedakan



menurut



kegawatannya dengan kriteria : Kriteria gawat darurat unit pengobatan gigi : a. b. c. d. e.



f.



Rasa sakit yang parah akibat radang pada syaraf gigi Pericoronitis atau sakit pada gigi geraham ketiga (gigi bungsu) Radang tulang setelah operasi atau pencabutan gigi Abses, atau bengkak yang disebabkan infeksi bakteri Patah pada gigi sehingga menyebablan sakit atau menyebabkan luka pada jaringan lunak seperti bibir atau gusi Dental trauma dengan kehilangan gigi atau pergeseran gigi



Kriteria gawat darurat ruang tindakan : a. b. c. d. e. f. g. h.



Syncope Pasien luka bakar grade II Corpus Alienum di Telinga Pasien cedera kepala ringan Vulnus Laceratum Kejang Demam Syok Anafilaksis Status Asmatikus



Kegawatdaruratan maternal dan neonatal a. Perdarahan b. PEB 4. ANESTESI LOKAL a. JENIS-JENIS ANESTESI



Anestesi Lokal yang dapat dilakukan di Puskesmas Pabuaran Indah : 1) Anestesi



lokal



dilakukan



dalam



tindakan



bedah



minor,pencabutan gigi tetap dan gigi susu yang dapat dilakukan di Puskesmas Pabuaran Indah. 2) Preparat



yang



digunakan



adalah



lidocaine



2



%



atau 19



pehacaine, klor etil. b. MONITORING ANESTESI



Monitoring anestesi adalah monitoring status fisiologis pasien selama pemberian anestesi lokal adalah suatu proses pengawasan kondisi umum pasien selama pemberian anestesi lokal. Efek samping anestesi lokal adalah akibat dari efek depresi terhadap SSP dan efek kardiodepresifnya (menekan fungsi jantung) dengan gejala penghambatan pernafasan dan sirkulasi reaksi



darah. Anestesi local dapat pula mengakibatkan



hipersensitasi,yang



sering



kali



berupa



urticaria,dan



bronchospasme alergis sampai ada kalanya shock anafilaksis yang dapat mematikan.



5. PEMULANGAN DAN TINDAK LANJUT PASIEN



Kriteria Pemulangan dan tindak lanjut pasien : 1) Jenis Pemulangan



Conditional discharge Jika



pasien



pulang



dalam



keadaan



baik



dan tidak



ada



komplikasi, pasien pulang untuk sementara di rumah dan masih dalam proses perawatan dan harus ada pengawasan dari pihak puskesmas. Absolute discharge (pulang mutlak atau selamanya Jika pasien sudah selesai masa perawatan dan dinyatakan sembuh



dari



perawatan



penyakitnya



kembali



maka



dan



apabila



prosedur



pasien



perlu



perawatan



dapat



dilakukan kembali. Judocal discharge (pulang paksa) Jika kondisi pasien masih perlu perawatan dan belum memungkinkan untuk pulang tetapi pasien bersikeras untuk tetap pulang 2) Kriteria Pemulangan



Secara klinik tampak perbaikan ● Tidak dijumpai adanya keluhan tambahan termasuk







distress pernafasan ●



Hasil laboratorium dalam batas normal 11 0







Pasien selesai pengobatandan tidak perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain



Tindak lanjut pasien pulang Untuk



pasien



yang



selesai



pengobatan



dan



tanpa



diberikan rujukan maka harus ada instruksi dari pemberi layanan



kesehatan kepada pasien dan keluarga nya waktu



untuk kembali kontrol, dan pemantuan rutin dari keluarga. Apabila keluhan penyakit nya kembali ada, maka pasien diharapkan



untuk



dapat



kembali



datang



ke puskesmas



untuk mendapat pelayanan kesehatan.



6. PELAYANAN RUJUKAN



Rujukan



merupakan



sistem



pelayanan



kesehatan



yang



dilaksanakan berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis. Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama (fasilitas primer) dapat dilakukan di puskesmas,



klinik, atau dokter, jika memerlukan



pelayanan lanjutan maka dapat dirujuk ke pelayanan kesehatan tingkat kedua (fasilitas sekunder) a. RUJUKAN UMUM



Rujukan



Pasien



umum



adalah



suatu



proses



pengiriman



pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi untuk mendapatkan penanganan yang tepat.



b. RUJUKAN BPJS



Rujukan pasien BPJS adalah suatu proses pengiriman pasien BPJS



ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih



tinggi (FASKES tingkat II atau FASKES tingkat III) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Input data pasien BPJS melalui aplikasi p-care dan sisrute kemenkes. Tujunnya



agar



pasien



yang



tidak



dapat



ditangani



di



Puskesmas, mendapatkan penanganan yang lebih lanjut dari fasilitas yang lebih tinggi.



c. RUJUK BALIK FKRTL



Program



Rujuk



Balik



adalah



pelayanan



kesehatan



yang



diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan jangka panjang



11 1



yang dilaksanakan di Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas / dokter) atas rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis



Kriteria rujukan pasien meliputi : 1. Petugas



mengidentifikasi masalah Kesehatan yang terjadi pada pasien



2. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan yang terjadi



pada pasien, 3. Petugas



memberikan informasi kepada pasien mengenai



kondisi kesehatan yang dialami pasien, 4. Petugas



menjelaskan



bahwa



masalah



kesehatan



yang



dihadapi pasien tidak mampu ditangani di Puskesmas, 5. Petugas



fasilitas



menjelaskan pelayanan



bahwa



pasien



kesehatan



yang



harus lebih



dirujuk



ke



tinggi/mampu



mengatasi masalah pasien, 6. Petugas melengkapi Informed Consent, 7. Petugas menyiapkan dan mengisi data untuk surat rujukan



pada SIMPUS/ P-Care, 8. Petugas mendokumentasikan kegiatan. 7. PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS



a. Pelayanan di bagian rekam medis harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. b. Semua petugas rekam medis unit wajib berpendidikan Diploma 3 Rekam Medis dan memiliki izin kompetensi sesuai dengan ketentuanyang berlaku. c. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas Rekam Medis wajib



mematuhi



Ketentuan



dalam



K3



(keselamatan



dan



Kesehatan Kerja). d. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien. e. Untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan rekam medis perlu dilakukan rapat rutin Rekam Medis setiap bulan saat Lokakarya Mini Bulanan. f. Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan Kesehatan wajib dibuatkan rekam medis. g. Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan Kesehatan wajib dibuatkan identifikasi



selengkap



mungkin



dan



pencatatan



nama disesuaikan dengan bukti diri yang sah seperti KTP. h. Melakukan



proses



identifikasi



pasien



dengan



benar



dan 11 2



lengkap. i.



Pemberian satu (1) nomor rekam medis untuk selamanya bagi setiap pasien baru.



j.



Mengupayakan



pencapaian



pengisian



informed



consent



untuk pasien dilakukan tindakan 100% terisi lengkap. k. Mengupayakan pencapaian pengisian l.



Catatan



Mengupayakan



Kelengkapan



medis (KLPCM) 100% lengkap.



pengisian



Formulir



General



Consent



100%



terisi lengkap sesuai dengan standar akreditasi. m. Perlu dilakukannya evaluasi Kelengkapan Pengisian Catatan Medis (KLPCM) melaporkannya kepada Ketua Pokja UKP untuk setiap dokumen Rekam Medis yang telah digunakan untuk pelayanan. n. Distribusi Rekam Medis wajib menggunakan E-Puskesmas di Puskesmas Pabuaran Indah. o. Melakukan kegiatan retensi terhadap Rekam Medis setiap tahun secara periodik guna memisahkan Rekam Medis aktif dan in aktif. p. Melakukan pemusnahan Rekam Medis in aktif yang sudah tersimpan



di



dalam



rak



penyimpanan



dengan



masa



penyimpanan lebih dari 5 (lima) tahun. q. Pemberian Informasi Hak dan Kewajiban pasien dan Pelayanan yang ada di Puskesmas Pabuaran Indah terhadap pasien baru. r. Pemberian informed consent terhadap setiap pasien sebelum dilakukan tindakan medis. s. Perubahan



terhadap



isi



dokumen



Rekam



Medis



yang



didasarkan atas kebutuhan terkini. t. Rekam Medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan Kepala Puskesmas. u. Pelepasan informasi pasien hanya bisa diberikan kepada: 1) Pasien sendiri. 2) Keluarga pasien dengan membawa surat kuasa bermatrai yang ditanda tangani pasien. 3) Kuasa hukum pasien membawa surat kuasa bermatrai yang ditanda tangani pasien. 4) Pihak



berwajib



dengan



menunjukkan



surat



tugas



dari



atasan dan mendapat persetujuan dari Kepala Puskesmas Pabuaran Indah. v. Untuk



menghindari



terjadinya



kehilangan,



kerusakan



dan



penyalahgunaan Rekam Medis setiap peminjaman rekam medis wajib



melalui



petugas



rekam



medis



dan



mengisi



buku 11 3



ekspedisi. w. Peminjaman sebagai:



Dokumen



Rekam



Medis



hanya



diperuntukan



1) Penelitian tentang suatu Kesehatan Puskesmas Pabuaran Indah



pasien



(oleh



dokter)



2) Hukum (membawa bukti dari pengadilan dan mendapat izin tertulis dari Kepala Puskesmas Pabuaran Indah). 3) Pendidikan (mendapat izin tertulis dari Kepala x. Setiap petugas Rekam Medis wajib simpan rahasia pasien: 1) Data sosial pasien 2) Diagnosa penyakit



dan



tindakan medis yang dilakukan



terhadap pasien. y. Rekam medis melakukan penyimpanan Rekam Medis Rawat jalan pada E-Puskesmas z. Data Rekam Medis yang disimpan adalah data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data rekam medis yang sudah tertulis tidak boleh diubah oleh siapapun dan kepentingan apapun. aa.Puskesmas menentukan akses terhadap Rekam Medis pasien adalah: 1) Kepala Puskesmas Pabuaran Indah. 2) Dokter 3) Perawat 4) Bidan 5) Petugas Rekam Medis 6) Petugas Farmasi bb. Puskesmas



memakai



format



pengisian



DRM



yang



sudah



ditetapkan oleh dinas kesehatan sbb: 1) Format rekam medis yang di pakai adalah format yang telah ditetapkan oleh pihak ketiga (PT Infokes Indonesia). 2) Pengisian formulir rekam medis sesuai dengan petunjuk teknis pengisian Rekam Medis.



11 4



PELAYANAN LABORATORIUM 1. Tersedianya jenis-jenis pemeriksaan laboratorium dan petugas



yang kompeten sesuai kebutuhan dan jam buka layanan. 2. Pemeriksaan Laboratorium



Adalah suatu tindakan dan prosedur pemeriksaan khusus dengan mengambil bahan atau sampel dari pasien dalam bentuk darah, sputum, urin dan cairan tubuh lainnya dengan tujuan



untuk



menentukan



diagnosis



atau



membantu



menegakkan diagnosis penyakit. yang sedang 3. Jenis-jenis pemeriksaan Laboratorium yang tersedia di UPTD



Puskesmas No



Pabuaran Indah adalah:



Jenis Pemeriksaan



Metode



Tarif



HEMATOLOGI 1



Hemoglobin



Impedance



Rp. 6.500



2



Hitung Jumlah Lekosit



Impedance



Rp. 6.500



3



Hematokrit



Impedance



Rp. 6.500



4



Hitung Jumlah Trombosit



Impedance



Rp. 6.500



5



Hitung Jenis Leukosit



Impedance



Rp. 6.500



6



HItung Jumlah Eritrosit



Impedance



Rp. 6.500



7



Laju Endap Darah (LED)



Westergren



Rp. 9.000



KIMIA KLINIK 8



Glukosa



Kimia Analyzer



Rp. 15.000



9



Kolesterol Total



Kimia Analyzer



Rp. 18.000



10



Asam Urat



Kimia Analyzer



Rp. 20.000



11



HDL Kolesterol



Kimia Analyzer



Rp. 18.000



12



LDL Kolesterol



Kimia Analyzer



Rp. 18.000



13



Trigliserida



Kimia Analyzer



Rp. 18.000



14



Ureum



Kimia Analyzer



Rp. 18.000



15



Kreatinin



Kimia Analyzer



Rp. 18.000



16



SGOT



Kimia Analyzer



Rp. 18.000



17



SGPT



Kimia Analyzer



Rp. 18.000



11 5



MIKROBIOLOGI Sputum BTA



Mikroskopis



Gratis



Sekret Uretra/Vagina (IMS)



Mikroskopis



Gratis



Rapid



Rp. 15.000



IMUNOSEROLOGI Tes Kehamilan



Golongan Darah dan Rhesus Aglutinasi



Rp. 15.000



Widal 4 paket



Aglutinasi



Rp. 31.000



NS1, IgG/M



Rapid



Gratis



TPHA/Syphilis



Rapid



Gratis



Anti HIV (VCT)



Rapid



Gratis



HBs Ag



Rapid



Gratis



URINALISA 23



Urin rutin 2 parameter



Carik Celup



Rp. 15.000



24



Urin lengkap 10 parameter



Carik celup



Rp. 20.000



4. Hasil pemeriksaan harus diinterpretasikan oleh petugas yang



terlatih



5. Pemeriksaan Laboratorium untuk tiap-tiap jenis pemeriksaan



harus



dipandu



pemeriksaan, penyimpanan



dengan



prosedur



penerimaan



mulai



spesimen,



dari



permintaan



pengambilan



spesimen, pemeriksaan sampai



dan



penyerahan



hasil 6. Petugas melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan



prosedur



7. Petugas



Laboratorium



melaksanakan



prosedur



wajib



menggunakan



pemeriksaan



APD



laboratorium



dalam yang



berisiko tinggi untuk kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas 8. Petugas pemeriksa laboratorium memantau penggunaan APD 9. Bahan-bahan berbahaya dan beracun harus disimpan secara



aman menurut ketentuan yang berlaku 10. Limbah hasil pemeriksaan laboratorium harus dikelola sebagai



limbah infeksius



11. Reagensia harus tersedia sesuai dengan jenis pemeriksaan yang



disediakan



11 6



12. Reagensia harus disimpan dengan pelabelan yang jelas dan



pada tempat dan suhu sesuai dengan ketentuan yang berlaku 13. Ketersediaan reagen wajib dievaluasi paling lambat setiap bulan



sekali



14. Hasil



pemeriksaan laboratorium



dilaporkan



sesuai



dengan



waktu yang telah ditetapkan



11 7



WAKTU SELESAI HASIL PEMERIKSAAN (WSHP) LABORATORIUM UPTD PUSKESMAS PABUARAN INDAH No 1



2



Jenis Spesimen Darah



Urin



Pemeriksaa n



Estimasi Waktu



1. Hb,HT, Lekosit, Trombosit



45 Menit



2. LED



60 Menit



3. Golongan Darah



15 Menit



4. Widal



60 Menit



5. Gula Darah



30 Menit



6. Asam Urat



30 Menit



7. Cholesterol Total



30 Menit



8. HDL Kolesterol



45 Menit



9. LDL Kolesterol



45 Menit



10. Trigliserid



45 Menit



11. Ureum



45 Menit



12. Kreatinin



45 Menit



13. SGOT



45 Menit



14. SGPT



45 Menit



15. HIV



30 Menit



16. HBs Ag



30 Menit



17. TPHA.Syphilis



45 Menit



1. Tes Kehamilan



30 Menit



2. Urine Rutin



15 Menit



3. Urin Lengkap



1 Jam



3



Sputum



BTA



1 Hari



4



Sekret Uretra/Vagina



Diplokokus/ GO



1 Jam



11 8



15. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium harus dilengkapi dengan nilai normal



Pemeriksaan Hemoglobin



Nilai Rujukan L: 13-16 g/dL



Pemeriksaan



Nilai Rujukan



Salmonella Typhi O Negatif



P: 12-14 g/dL Jumlah Lekosit



5-10 rb/µL



S. Paratyphi AO



Negatif



Laju Endap Darah



L: < 10



Salmonella Typhi H Negatif



mm/jam P: < 15 mm/jam Jumlah trombosit



150-400 rb/µL



S. Paratyphi AH



Negatif



Golongan Darah



Aglutinasi



Urin Rutin



Gula Darah Puasa



70-110 mg/dL



Warna



Kuning Muda



Gula 2 jam pp



< 140 mg/dL



Kekeruhan



Jernih



Gula Sewaktu



< 150 mg/dL



Berat Jenis



1,003-1,030



Total Cholesterol



< 200 mg/dL



pH



5,7-7,0



Asam Urat



L: 3,4-7,0 mg/dL



Protein



Negatif



Reduksi



Negatif



Anti Dengue IgG/M Negatif



Lekosit



Negatif



Anti HIV



Non Reaktif



Nitrit



Negatif



HBs Ag



Negatif



Blood



Negatif



TPHA/Syphilis



Negatif



Keton



Negatif



Sputum BTA



Negatif



Bilirubin



Negatif



Sekret Uretra



Negatif



Urobilinogen



Negatif



Sekret Vagina



Negatif



Tes Kehamilan



P: 2,4-5,7 mg/dL NS1



Negatif



11 9



16. Hasil pemeriksaan laboratorium kritis harus disampaikan segera kepada tenaga kesehatan yang meminta, dengan acuan nilai ambang kritis sebagai berikut:



NILAI AMBANG KRITIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM PUSKESMAS



N O



LIMIT



LIMIT



RENDAH



TINGGI



PARAMETER



SATUAN



1



Hemoglobin



< 7.0



20.0



g/dL



2



Trombosit



< 50



600



10³/ mm³



3



Lekosit



< 2000



20000



10³/ mm³



4



Gula darah



< 60



> 400



mg/dl



17. Harus



dilakukan



pemantauan



terhadap



pelaporan



hasil



penanggung



jawab



pemeriksaan cito/ urgen dan kritis 18. Pengendalian Mutu Laboratorium a. Peralatan



yang



rusak



dilaporkan



oleh



ruangan kepada penanggung jawab inventaris barang untuk dapat diperbaiki b. Petugas



laboratorium



pengendalian



mutu



membuat pelayanan



prosedur



dan



laboratorium.



melakukan



Pengendalian



mutu laboratorium sebagaimana dalam keputusan ini meliputi: 1) Kalibrasi alat laboratorium diadakan setahun sekali 2) Cross check pada pemeriksaan BTA tiap triwulan c. Harus dilakukan kendali mutu pelayanan laboratorium dengan



pemantauan mutu internal dan pemantauan mutu eksternal d. Salah satu upaya untuk mencapai PME dan PMI laboratorium



adalah dengan membuat alur pasien, prosedur pengambilan spesimen



serta



mengirimkan



petugas



laboratorium



untuk



mengikuti pendidikan dan pelatihan laboratorium e. Pemantapan



tanggung



mutu eksternal internal laboratorium menjadi



jawab



Kepala



Puskesmas,



penanggung



jawab



laboratorium,, penanggung jawab layanan klinik, dan semua staf puskesmas 19.



Program



peningkatan



mutu



pelayanan



laboratorium



harus



disusun dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari program 22 0



peningkatan mutu puskesmas dan keselamatan pasien 20.



Risiko dalam pelayanan laboratorium harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti



9. PELAYANAN FARMASI Manajemen farmasi adalah suatu kegiatan pengelolaan obat mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, dan



penyimpanan,



pendistribusian. Manajemen farmasi merupakan salah satu



manajeman



penunjang



pelayanan



klinis



farmasi



yang



ada



di



puskesmas, Sehingga pelayanan kesehatan di Puskesmas dapat terpenuhi. Yang termasuk manajemen penunjang pelayanan klinis farmasi di puskesmas meliputi : 1.



Penilaian, Pengendalian, Penyediaan, dan Pengendalian Obat 1) Penilaian adalah kegiatan Perencanaan kebutuhan obat dan



BMHP (Barang Medis Habis Pakai) untuk menentukan jenis dan jumlah obat atau BMHP dalam rangka pemenuhan kebutuhan puskesmas 2) Pengendalian adalah suatu kegiatan untuk mengendalikan



persediaan obat agar tidak terjadi kekosongan persediaan obat dan BMHP. 3) Penyediaan



adalah



suatu



kegiatan



pengadaan



untuk



memenuhi kebutuhan obat dan BMHP. Penyediaan obat di puskesmas dilakukan selama 3 bulan sekali (Droping Obat) dan satu bulan sekali untuk permintaan diluar dropping. Permintaan Dropping 3 bulan sekali dilakukan pada



bulan



September,



Desember,



Maret



dan



Juni.



Permintaan dropping dihitung dari pemakaian rata- rata 1 bulan dikalikan 4 bulan, 1 bulan sebagai buffer stok dan permintaan program. Permintaan di luar dropping dilakukan apabila permintaan obat di waktu Dropping tidak terpenuhi dan adanya permintaan kebutuhan program 4) Penggunaan obat adalah pelayanan distribusi obat kepada



pasien dengan resep perorangan maupun untuk tindakan medis 2.



Penyediaan dan Penggunaan obat 1) Penyediaan obat adalah suatu kegiatan pengadaan untuk



memenuhi kebutuhan obat dan BMHP. Penyediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) melalui droping dari Dinas Kesehatan Kota Bogor dilakukan setiap 3 bulan



22 1



sekali menggunakan Laporan Pemakaian dan Laporan Permintaan Obat (LPLPO). Adapun jika terjadi kekurangan atau permintaan program obat dan BMHP di tengah-tengah triwulan atau sebelum jadwal droping maka permintaan dilakukan pada saat menyerahkan laporan bulanan, dengan mencantumkan jumlah permintaan obat/BMHP pada LPLPO. Apabila



permintaan



Kesehatan



tidak



kepada



terpenuhi



Dinas maka Puskesmas



menyediakan dengan cara pembelian menggunakan dana JKN. 2) Penggunaan obat adalah pelayanan distribusi obat kepada



pasien dengan resep perorangan maupun untuk tindakan medis. Pelayanan distribusi obat kepada pasien dilakukan dengan melayani resep yang dibawa pasien ke unit pelayanan famasi, Pelayanan distribusi untuk tindakan medis dilakukan petugas kesehatan dengan permintaan melalui buku sub



unit



pada masing- masing unit pelayanan 3.



Penyediaan Obat Yang Menjamin Ketersediaan Obat Proses kegiatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat di Puskesmas agar tercapai pengobatan yang efesien, efektif, dan rasional. Proses pemenuhan ketersediaan ini dilakukan melalui permintaan Dinas Kesehatan melalui Laporan Pemakaian Dan Laporan Permintaan Obat (LPLO) yang setiap bulan diserahkan ke DINKES



ataupun



pembelian



dengan menggunakan dana



kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional 4.



Formularium Puskesmas adalah Daftar obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang tersedia di puskesmas , yang di buat oleh tim penyusun Formularium Puskesmas untuk memenuhi Pelayanan farmasi di Puskesmas.



Daftar Tim Penyusun Formularium Puskesmas :



1.



Penanggung Jawab : dr. Lilysiana Dewi Hoetomo



2.



Ketua



: dr. Tanty Mesieni, MPsiT



3.



Sekretaris



: Siti Rohmah,S.Farm., Apt



4.



Anggota



: dr. Paramita 22 2



dr. Emillia drg. Imelda Marini Gultom, MKes Yvonne Theresia Meilan Marbun 5.



Evaluasi Hasil Ketersediaan Obat Terhadap Formularium Evaluasi Ketersediaan Obat Terhadap Formularium adalah prosedur untuk menilai tingkat ketersediaan Obat terhadap formularium telah tercapai. Evaluasi ketersediaan obat dilakukan setiap 1 bulan sekali dengan melihat laporan penerimaan dan Lembar Permintaan obat (LPLPO), Apabila terdapat stok barang awal maupun stok barang akhir yang kosong tandai angka 0, apabila



stok



barang



ada



ditandai



1.



Pelaporan



evaluasi



ketersediaan dilakukan 1 bulan sekali 6.



Evaluasi Kesesuaian Peresepan dengan Formularium Evaluasi Kesesuaian Peresepan dengan Formularium adalah Serangkaian proses untuk menghitung prosentase kesesuaian resep dengan formularium. Kesesuaian resep dalam Formularium dihitung dengan melihat pemakaian resep setiap hari. Jika dalam 1 resep ada 1 jenis obat yang tidak sesuai dalam formularium maka dianggap



tidak memenuhi kesesuaian resep terhadap



formularium. Persentase Laporan Evaluasi peresepan terhadap formularium dilakukan setiap 1 bulan sekali 7.



Pelatihan Petugas yang diberi kewenangan menyediakan resep tetapi belum sesuai syarat Apabila



persyaratan



petugas



yang



diberi



kewenangan



melaksanakan penyediaan obat tidak dapat dipenuhi, maka petugas



tersebut



harus



mengikuti



pelatihan



ketrampilan



Kefarmasian yang diberikan oleh penanggung jawab pengelola obat Puskesmas untuk melaksanakan tugas penyediaan obat. Pelatihan yang diberikan meliputi:



1.



Cara pengelolaan obat di Puskesmas dan bahan medis habis pakai



2.



Pelayanan resep berupa peracikan obat, penyerahan obat dan pemberian informasi obat



22 3



8.



Peresepan, Pemesanan, dan Pengelolaan Obat 1) Peresepan adalah Permintaan tertulis dari dokter atau petugas



kesehatan yang diberi kewenangan menulis resep kepada unit pelayanan farmasi tentang terapi obat yang diterima pasien. 2) Resep



merupakan



sarana



komunikasi



profesional



antara



dokter, penyedia obat dan pasien (pengguna obat). Isi resep merupakan refleksi dari proses pengobatan. Untuk itu, agar obat berhasil, resep harus rasional.



Kriteria resep yang tepat, aman dan rasional yaitu:



1.



Tepat diagnosis;



2.



Tepat Obat



3.



Tepat indikasi ;



4.



Tepat aturan pakai;



5.



Tepat dosis;



6.



Tepat cara pemberian obat;



7.



Tepat pasien.



8.



Waspada Efek samping Penulisan resep yang baik harus lengkap dan jelas. Dalam



resep untuk pasien rawat jalan dan rawat inap di UPTD Puskesmas



Pabuaran Indah harus tercantum:



1.



Tanggal penulisan resep;



2.



Nama penulis resep dan paraf;



3.



Nama, Umur, Berat badan, Alamat pasien;



4.



Nama obat, jumlah dan dosis obat yang diberikan;



5.



Kode pasien Umum, BPJS atau gratis.



3) Pemesanan obat adalah Salah satu kegiatan pengelolaan obat



untuk mengajukan



permintaan



obat



ke



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota maupun dengan pembelian menggunakan dana kapitasi JKN sesuai dengan jumlah dan jenis obat yang sudah direncanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan obat Puskesmas. Pemesenan Ke Dinas Kesehatan dilakukan dengan menggunakan Lembar LPLPO dan untuk pembelian menggunakan surat pesanan 4) Pengelolaan



adalah



perencanaan, pendistribusian,



kegiatan



permintaan, pengendalian,



pelayanan kefarmasian mulai penerimaan, pencatatan,



dan



dari



penyimpanan, pelaporan



serta



pemantauan dan evaluasi.



22 4



Perencanaan obat yaitu kegiatan perencanaan kebutuhan obat di puskesmas dilakukan setiap 1 tahun sekali dengan melihat pola konsumsi tahun sebelumnya dan rencana permintaan obat program. Permintaan obat yaitu Permintaan obat ke Dinas Kesehatan melalui lembar LPLPO yang dikirimkan setiap bulan. Permintaan dilakukan untuk Dropping obat 3 bulan sekali dan permintaan diluar Dropping 1 bulan sekali. Permintaan diluar Dropping dilakukan apabila ada kekosongan obat pada saat dropping, permintaan obat karena program,



permintaan



obat



karena



KLB,



permintaan



obat



karena



lonjakan pemakaian karena kasus. Sumber penyediaan obat di UPTD Puskesmas dan



Pabuaran Indah berasal dari Dinas Kesehatan Kota Bogor



pembelian



dengan



menggunakan



dana



JKN.



diperkenankan untuk disediakan di UPTD Puskesmas



Obat



yang



Pabuaran Indah



adalah obat – obat yang tercantum dalam Formularium Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas



Pabuaran Indah.



Penyimpanan obat yaitu kegiatan menyimpan obat setelah dilakukan penerimaan. Penyimpanan obat dilakukan di gudang obat puskesmas. Penyimpanan dilakukan berdasarkan bentuk sediaan maupun alfabetis. Dalam penyimpanan juga dilakukan penandaan untuk obat LASA ( Look alike sound alike ) , obat – obat (High alert) dan penandaan kadaluwarsa obat. Penandaan Lasa dengan lingkaran kuning dan tulisan lasa, tanda high



alert



dengan



kotak



merah



dan



tulisan



high



alert,



tanda



kadaluwarsa dengan ditandai pemberian label warna untuk tahun expire date. Pendistribusian



obat



dilakukan



untuk



melayani



permintaan



resep individual yang dibawa pasien dari unit pelayanan maupun untuk tindakan medis pasien. Pengendalian obat dilakukan dengan menggunakan kartu stok, buku atau tanda expire date dan buku defacta. Pencatatan dan pelaporan dilakukan



untuk



melihat



catatan



pemakaian obat yang digunakan untuk pelaporan permintaaan obat kedinas



kesehatan melalui lembar (LPLPO), selain itu juga dapat



digunakan sebagai bahan evaluasi



22 5



9.



Menjaga Tidak Terjadinya Obat Pemberian Obat Kadaluarsa, Pelaksanaan FIFO Dan FEFO, Kartu Stok dan Kendali Obat Kadaluarsa adalah kondisi obat yang konsentrasinya sudah



berkurang



antara



25-30%



dari



konsentrasi



awalnya



sehingga kerja obat sudah tidak optimal. Sistem First Expired First Out (FEFO) untuk masing-masing obat, artinya obat yang lebih awal kadaluwarsa harus dikeluarkan lebih



dahulu



dari



obat yang kadaluwarsa kemudian, dan First In First Out (FIFO) untuk masing- masing obat, artinya obat yang datang pertama kali harus



dikeluarkan



lebih dahulu dari obat yang datang



kemudian. 10. Peresepan, Psikotropika dan Narkotika Peresepan Psikotropik dan Narkotik adalah suatu Proses kegiatan yang harus dikerjakan mulai dari menerima resep dokter sampai penyerahan obat psikotropik maupun narkotik pada pasien. Peresepan adalah proses pesanan atau permintaan obat tertulis dari dokter, dokter gigi dan dokter spesialis kepada unit penunjang obat yang ada Apoteker dan mempunyai legalitas, dan pemberian obat psikotropika dan tropika dan diinput dalam SIMPUS, hanya dapat dilakukan apabila : ●



Peresepan obat psikotropika dan narkotika hanya boleh ditulis oleh dokter / dokter gigi, yaitu:







o



dr. Lilysiana Dewi Hoetomo



o



dr. Paramita



o



dr. Emillia



o



dr. Tanty Mesieni, MPsiT



o



drg. Imelda Marini Gultom



Resep merupakan resep asli



dan



ditangani langsung oleh



dokter pemeriksa/pemberi resep ●



Jika tidak ditandatangani resep bisa ditolak atau konfirmasi ke dokter yang menulis resep







Resep yang ditulis harus jelas, baik jenisnya, jumlahnya dan



cara penggunaannya







Pada resep terdapat nama pasien dan alamat pasien yang lengkap







Resep yang berisi obat psikotropika atau narkotika dipisahkan dengan resep lain.



11. Penggunaan Obat Yang di bawa sendiri oleh pasien atau keluarga pasien Penggunaan sendiri



obat



oleh



yang dibawa



pasien/keluarga



adalah penggunaan obat yang dibawa oleh pasien/keluarga, diluar resep dokter UPTD Puskesmas Pabuaran Indah. Tata cara penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga sebagai berikut:



1) Dokter menanyakan kepada pasien tentang obat – obat yang sedang dikonsumsi oleh pasien sebelum menjalani pengobatan di Puskesmas 2) Dokter memberitahu Petugas Farmasi tentang obat – obatan yang sedang dikonsumsi pasien dengan menulis di form obatobatan yang



dibawa



pasien dan menulis resep baru untuk



pasien 3) Dokter



memberikan



instruksi



untuk



meneruskan



atau



menghentikan obat yang sedang dikonsumsi dengan menulis diform obat-obatan yang dibawa pasien 4) Petugas Farmasi menerima form obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga dan resep obat baru dari dokter untuk pasien 5) Petugas Farmasi memberikan informasi kepada pasien obat yang dibawa sendiri untuk diteruskan atau dihentikan 6) Petugas



Farmasi



memberi



aturan



pemakaian



obat



yang



diteruskan maupun obat dalam resep baru dari dokter 7) Semua obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tercatat di Rekam Medis pasien oleh dokter 12. Pengawasan Narkotik



Dan



Pengendalian



Pengawasan



dan



Penggunaan



pengendalian



Psikotropik



penggunaan



Dan obat



psikotropika narkotika adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas



farmasi



untuk



mengawasi



dan



mengendalikan



penggunaan obat psikotropika narkotika agar aman dan tidak disalahgunakan.



Pengawasan



dan



pengendalian



penggunaan



psikotropik dan narkotik dilakukan dengan menggunakan kartu stok dan buku catatan penggunaan obat psikotropik maupun narkotik. 13. Penyimpanan Obat



Penyimpanan obat adalah suatu kegiatan penyimpanan terhadap obat- obatan yang diterima agar aman, terhindar dari kerusakan



baik



fisik



maupun



kimia



sehingga



mutunya



terjamin. 14. Pemberian Obat Kepada Pasien dan pelabelan Pemberian kegiatan



obat



kepada



penyiapan,



pasien



peracikan,



dan



pelabelan



pemberian



adalah



etiket



dan



pemeriksaan obat untuk siap diberikan kepada pasien 15. Pemberian Informasi Penggunaan Obat Pemberian pemberian



informasi



informasi



memahami



cara



obat



yang



adalah



harus



penggunaan,



proses



dikerjakan



efek



kegiatan



agar



samping



pasien



dan



cara



penyimpanan obat yang diterima 16. Pemberian Informasi Tentang Efek Samping Kegiatan menyerahkan dan memberikan informasi tentang efek samping suatu obat agar tidak terjadi efek samping obat yang tidak diinginkan untuk tujuan terapi yang dimaksudkan pada dosis yang dianjurkan. 17. Petunjuk Penyimpanan Obat Dirumah Penyimpanan



obat



dirumah



adalah



suatu



kegiatan



penyimpanan terhadap obat-obatan yang diterima oleh pasien agar aman , terhindar dari kerusakan baik fisik maupun kimia sehingga mutunya terjamin dan tidak digunakan pengguna selain pasien A. Cara menyimpan obat secara umum



1) Jangan melepas etiket pada wadah obat,karena tercantum nama, cara penggunaan, dan informasi yang penting lainnya 2) Perhatikan dan ikuti aturan penyimpanan pada kemasan atau tanyakan pada Apoteker di apotek 3) Letakan obat jauh dari jangkauan anak 4) Simpan obat dalam kemasan asli dan wadah tertutup rapat 5) Jangan menyimpan obat didalam mobil dalam jangka lama karena suhu tidak stabil dalam mobil dapat merusak obat 6) Perhatikan



tanda



penyimpanan.



-



Misal:



tanda



kerusakan



perubahan



obat



dalam



warna,



bau



peggumpalan,Obat



yang



telah



rusak



harus



dibuang



walaupun belum kadaluwarsa



B. Cara menyimpan obat khusus



1) Tablet dan kapsul tidak disimpan ditempat panas atau lembab 2) Obat sirup tidak disimpan dalam lemari pendinginan 3) Obat untuk vagina (ovula) dan anus ( suppositoria) disimpan dilemari pendingin (bukan pada bagian freezer) agar tidak meleleh pada suhu ruangan 4) Obat bentuk aerosol/spray tidak disimpan sitempat bersuhu tinggi, karena dapat meledak 5) Insulin yang belum digunakan disimpan dilemari pendingin. Setelah digunakan disimpan suhu ruangan 6) Obat yang telah rusak harus dibuang walaupun belum kadaluwarsa



18. Penanganan Obat Kadaluarsa atau rusak Obat kadaluwarsa / ED adalah obat yang sudah melewati tanggal kadaluarsa atau bulan kadaluarsa yang tercantum pada kemasan, yang menandakan obat tersebut sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi / digunakan. Obat rusak adalah obat-obatan yang sudah tidak untuk



digunakan lagi



karena rusak



secara



fisik



layak



ataupun



berubah bau dan warna. Tujuan dilaksanakannya penanganan obat kadaluwarsa atau rusak adalah untuk melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat kadaluwarsa/rusak. Adapun dalam menangani obat kadaluwarsa/rusak, maka menentukan



penanganan



obat



rusak/kedaluwarsa,



sebagai



dipisahkan



dari



tempat



tempat



khusus



berikut: 1) Obat



kadaluwarsa/rusak



penyimpanannya



dan



disimpan



di



penyimpanan obat kadaluwarsa/rusak 2) Obat yang kadaluwarsa/rusak dikurangkan dari catatan sisa stok pada Kartu Stok oleh petugas pengelola obat, 3) Petugas farmasi melaporkan obat kadaluwarsa/rusak kepada



Kepala Puskesmas, 4) Petugas farmasi Puskesmas melaporkan dan mengirimkan kembali



obat



kadaluwarsa/rusak



kepada



Kepala



Dinas



Kesehatan Kota Bogor dengan membuat berita acara serah terima obat kadaluwarsa/rusak Yang sebelumnya oleh kepala puskesmas 19. Pelaporan Efek Samping Obat Pelaporan efek samping obat adalah suatu proses kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau yang tidak di harapkan yang terjadi pada dosis normal yang di gunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi. Pelaporan efek samping obat dilakukan oleh apoteker berdasarkan pelaporan dari tenaga kesehatan atau pasien terus ditulis di buku catatan pelaporan efek samping obat yang selanjutnya direkap ke dalam laporan bulanan dan dilaporkan ke Badan POM. 20. Pencatatan, Pemantauan, Pelaporan Efek Samping Obat, KTD Pengelolaan



efek



samping



obat



adalah



suatu



proses



kegiatan pematauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau yang tidak di harapkan yang terjadi pada dosis normal yang di gunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi serta mengelola efek samping obat di Puskesmas. 21. Tindak Lanjut Efek Samping Obat dan KTD Tindak lanjut Efek samping suatu obat adalah Tindakan yang dilakukan setelah muncul sesuatu yang tidak diinginkan untuk



tujuan



terapi



yang



dimaksudkan



pada



dosis



yang



dianjurkan. Petugas Kesehatan menulis kejadian yang tidak diinginkan di formulir MESO yang ada di unit pelayanan terkait dan menulis di rekam medis pasien, dan menentukan tidakan medis terhadap kejadian yang tidak diinginkan. Petugas farmasi menerima laporan meso, menulis di dalam buku efek samping Obat dan merekap ungtuk dilaporkan ke Badan POM 22. Identifikasi dan pelaporan kesalahan pemberian Obat dan KNC Identifikasi dan Pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC



adalah proses utk mengidentifikasi dan pelaporan obat



suatu tindakan yang diambil oleh Petugas Farmasi apabila petugas dalam memberikan obat kepada pasien tidak sesuai dengan resep.



23. Penanggung Jawab Tindak Lanjut Pelaporan Identifikasi Penanggung jawab tindak lanjut pelaporan Identifikasi adalah



suatu



tim



menindaklanjuti



yang



bertugas



pelaporan



untuk



identifikasi



mengevaluasi kejadian



di



dan unit



pelayanan terkait. Struktur organisasi tim tersebut adalah : 24. Penyediaan Obat-obat Emergensi di Unit Pelayanan Penyediaan Obat-obat Emergensi di Unit Pelayanan adalah Merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan obat pelayanan gawat darurat di unit pelayanan puskesmas DAFTAR OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN



NO .



NAMA OBAT



JUMLA H



SATUA N



1



Epineprin injeksi



2



Ampul



2



Dexametason injeksi



2



Ampul



3



Difenhidramin injeksi



2



Ampul



4



Cairan NaCl



2



Botol



5



Infus set



2



Ampul



6



Syringe 3 ml



2



Botol



7



Syringe 5 ml



2



Botol



25. Penyimpanan Obat Emergensi di unit pelayanan Penyimpanan Obat Emergensi di unit pelayanan adalah Kegiatan pengamanan terhadap obat emergensi yang diterima agar



aman



(tidak



hilang).



Terhindar



dari



kerusakan



fisik



maupun kimia dan mutunya terjamin 26. Monitoring penyediaan obat emergensi di unit Pelayanan Monitoring penyediaan obat emergensi di unit Pelayanan adalah



Merupakan



kegiatan



memonitoring



atau



memeriksa



persediaan obat emergensi di unit pelayanan.



Kepala Puskesmas Pabuaran Indah



dr. SAPRITA ALIANCE N, MKK Pembina Utama Muda / IV C NIP. 197604012007012007