3 0 339 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PABUARAN INDAH
Perum Bukit Pabuaran Indah Blok H Kelurahan Pab Mekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Kode Pos: 16911 Telp: (021) 8757554 Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PABUARAN INDAH NOMOR: 440/SK-086/Pkm.Pab/VII/2022 TENTANG PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN, LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN
KEPALA PUSKESMAS PABUARAN INDAH, Menimbang :
a. Bahwa
pelayanan
klinis
Puskesmas
dilaksanakan
sesuai kebutuhan pasien; b. bahwa pelayanan klinis Puskesmas memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; c. bahwa untuk menjamin pelayanan klinis dilaksanakan sesuai
kebutuhan
memperhatikan disusun
keselamatan
kebijakan
Pabuaran
Indah
Kesehatan
pasien,
pelayanan tentang
Perseorangan,
bermutu,
pasien, klinis
maka di
dan perlu
Puskesmas
Penyelenggaraan
Upaya
Laboratorium
dan
Kefarmasian Mengingat :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
36
6. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang keperawatan;
38
Nomor
11
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Persetujuan Tindakan Kedokteran;
Indonesia tentang
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015, tentang penyelenggaraan kesehatan lingkungan di puskesmas; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016, tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi danMulut; 13. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 74 tahun 2016 tetang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 14. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; 15. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019, tentang Puskesmas; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes /179/2019 Tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Program Rekam Medik Integrasi Dalam Sistem Rujukan; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Standar Kefarmasian di Puskesmas; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Elektronik; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2022, tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter 12
Gigi; 24. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi; Nomor 25. Keputusan Menteri Kesehatan 01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Tingkat Pertama; Menteri Kesehatan Nomor 26. Keputusan HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditas Puskesmas ; 27. Keputusan Bupati Bogor Nomor 440/ 401/Kpts/PerUndang-Undang/2015 Tentang Penetapan Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bogor MEMUTUSKAN: Menetapkan:
KEPUTUSAN TENTANG
KEPALA
PUSKESMAS
PENYELENGGARAAN
PERSEORANGAN
PABUARAN
UPAYA
INDAH
KESEHATAN
LABORATORIUM
DAN
KEFARMASIAN DI PUSKESMAS PABUARAN INDAH. Kebijakan pelayanan klinis di Puskesmas Pabuaran Indah sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
KESATU :
KEDUA
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cibinong Pada tanggal : 1 Juli 2022 Kepala Puskesmas Pabuaran Indah,
dr. SAPRITA ALIANCE N, MKK Pembina Utama Muda / IV C NIP. 197604012007012007
13
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PABUARAN INDAH
NOMOR
: 440/SK-086/Pkm.Pab/VII/2022
TANGGAL
: 01 JULI 2022
TENTANG.
: UPAYA PENYELENGGRAAN KESEHATAN PERSEORANGAN, LABORATORIUM, DAN KEFARMASIAN PUSKESMAS PABUARAN INDAH
PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN, LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN PUSKESMAS PABUARAN INDAH 1. PENDAFTARAN A. IDENTIFIKASI PASIEN
Identifikasi pencatatan sehingga
pasien
segala kita
adalah
keterangan
dapat
pengumpulan
tentang
menetapkan
data
bukti-bukti
dan
dan
pasien
mempersamakan
keterangan tersebut dengan pasien, dengan identifikasi kita dapat
mengetahui
identitas
pasien
dan
dengan
identitas
tersebut kita dapat membedakan dari pasien yang lainnya. Identifikasi
pasien
terdiri
dari
kesesuaian
nama
dengan
minimal dua suku kata, tanggal lahir, dan alamat pasien Tujuannya agar pelaksanaan pendaftaran dapat menjamin keselamatan dan atau mencegah terjadinya kesalahan dalam pelayanan kesehatan. Identifikasi kendala fisik, Bahasa dan budaya
wajib
di
identifikasi
dan
tindak
lanjut.
Petugas
mengenali hambatan yang dimiliki oleh pasien. Petugas segera membantu pasien lansia yang mempunyai risiko jatuh atau pasien dengan berkebutuhan khusus. Pasien yang mempunyai risiko jatuh atau berkebutuhan khusus diberi stiker warna kuning di lengan atas sehingga memudahkan petugas
lainnya untuk melihat dan sebagai 14
pembeda dengan pasien umum lainnya. Jika hambatan fisik maka petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantar pasien
langsung
ke
mempersilahkan
ruang
kepada
pemeriksaan
kerabat
yang
yang
dituju
mengantar
dan
untuk
melakukan pendaftaran, jika pasien datang sendiri tanpa ada yang
mengantar
maka
pada
ruang
pemeriksaan
akan
melakukan pendataan langsung diruang periksa dan setelah itu menyerahkan keruang pendaftaran. Jika hambatan psikis atau jiwa
maka
petugas
pendaftaran
meminta
pasien
melakukan pendaftaran dan mengantarkan pasien pemeriksaan
yang
dituju.
Jika
Hambatan
untuk keruang
Pasien
hilang
kesadaran, maka petugas membawa pasien ke ruang tindakan. Selanjutnya pendaftaran di bantu oleh keluarga atau yang membawa pasien. Petugas
menangani
hambatan
bahasa
dengan
menggunakan Bahasa isyarat, bahasa daerah dengan tulisan tangan, Pasien
bahasa
international
dengan
budaya
menggunakan
smart
kepercayaan
tertentu
atau
phone. tetap
diberikan pelayanan yang sama dengan tetap menghormati budaya dan kepercayaannya.
B. PENDAFTARAN PASIEN
Pendaftaran pasien adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendaftar
pasien
dan
memudahkan
pasien
mendapatkan
informasi rekam medis bagi seluruh fasilitas pelayanan yang tersedia di Puskesmas. Tujuannya sebagai sebagai acuan petugas agar pelayanan di loket pendaftaran berjalan dengan tepat, cepat, lancar dan prosedural. Pemanggilan
LANSIA
terlebih
dahulu
diutamakan,
selanjutnya pemanggilan pasien Ruang Pelayanan KIA, pasien Ruang Pelayanan Gigi, dan pasien Ruang Pelayanan Umum, masing masing bagian 5 pasien, bergantian hingga selesai. Pemanggilan pasien dilakukan dengan menggunakan sistem nomor antrian. C. INFORMED CONSENT
Informed Consent adalah persetujuan tindakan medis yang
diberikan
kepada
pasien
atau
keluarga
terdekatnya
setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. 15
Tujuannya pasien
untuk
terhadap
memberikan
tindakan
dokter
perlindungan
yang
kepada
sebenarnya
tidak
diperlukan dan secara medis tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan
pasiennya. Memberi
perlindungan hukum kepada dokter atau petugas kesehatan terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medis
bukan
tanpa risiko, dan pada setiap tindakan medis
terdapat suatu risiko. Memberi kesempatan kepada Pasien untuk menerima atau menolak tindakan yang diberikan Daftar Tindakan Yang Memerlukan Informed Concent
N0 .
Unit pelayanan Umum
Unit pelayanan Gigi
Unit Pelayanan
(Tindakan) 1.
2.
Ket
KIA/KB
Hecting (Bedah
Pencabutan gigi
ANC
Minor
dengan anastesi
Terpadu
Sederhana)
lokal
Ekstraksi
Pencabutan gigi
Kuku
dengan anastesi
KB
Topikal 3.
Eksplorasi
scalling
Imunisasi
Penambalan
MTBS
Luka Tertusuk Paku 4.
permanen gigi 5.
Pencabutan
KB
dengan anestesi Blok
D. PENYAMPAIAN INFORMASI, KETERSEDIAAN INFORMASI LAIN
Penyampaian informasi adalah suatu proses pemberian informasi tentang sarana pelayanan di puskesmas. Informasi bisa berupa jenis pelayanan, tarif pelayanan, jadwal konseling, alur pelayanan, alur pendaftaran, hak dan kewajiban pasien, alur
rujukan
BPJS
dan
diagnosa
penyakit
yang
bisa
ditangani di puskesmas. Tujuannya sebagai acuan penerapan untuk penyampaian informasi, ketersediaan informasi lain yang dapat diakses oleh pelanggan melalui media sosial. Tersedia kuesioner untuk 16
mengetahui
kepuasan/
keluhan
serta
kritik
dan
saran
pelanggan.
E. ALUR PELAYANAN PASIEN
Alur pelayanan pasien adalah proses urutan pelayanan pasien di
Puskesmas Pabuaran Indah sesuai kebutuhan
pasien berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar sejak awal pasien/keluarga memperoleh informasi
dan
paham
terhadap
tahapan
dan
prosedur
pelayanan klinis. F. PENDIDIKAN/PENYULUHAN PASIEN
Penyampaian
informasi
kesehatan
kepada
sasaran
pengunjung Puskesmas (5-20 orang) oleh petugas di tempat khusus/ruang tunggu, dengan waktu 10-15 menit dengan materi sesuai issu aktual dengan dukungan media penyuluhan. Tujuannya untuk memberitahu, menyadarkan dan memberi pengertian sehingga pengunjung dapat mengerti tentang masalah kesehatan menjadi topik pembicaraan pada saat ini sehingga pengunjung atau keluarga dapat mengerti tentang kesehatan yang disampaikan oleh petugas kesehatan
2. PENAPISAN (SKRINING) DAN PROSES KAJIAN AWAL a. KAJIAN AWAL KLINIS
Pengkajian awal klinis adalah kegiatan yang memuat informasi
yang harus diperoleh selama proses pengkajian
untuk mendapatkan informasi
mengenai masalah kesehatan
yang dialami pasien tercatat dalam rekam medis. Proses kajian dilakukan pengulangan
dengan yang
memperhatikan
tidak
diperlukan.
tidak Kajian
terjadinya
awal
meliputi
kajian medis, kajian keperawatan, kajian kebidanan dan kajian lain yang dilakukan oleh tenaga profesi kesehatan, mengacu pada standar profesi dan standar asuhan. Tujuannya untuk menjamin kesinambungan pelayanan terhadap pasien dan mampu mengetahui riwayat penyakit pasien dengan mudah.
b. ASUHAN KEPERAWATAN 17
Suatu
rangkaian
langsung diberikan
kegiatan
kepada
praktik
pasien
keperawatan
pada
berbagai
yang
tatanan
pelayanan kesehatan dengan menggunakan metodologi proses keperawatan, (Pengkajian, analisa data, diagnosis keperawatan, melaksanakan tindakan keperawatan, melaksanakan tindakan dan evaluasi keperawatan) dalam lingkup dan wewenang serta tanggung jawab keperawatan dan tercatat dalam rekam medis sesuai dengan langkah-langkah SOAP. Tujuannya
untuk
memberikan
asuhan
keperawatan
kepada pasien secara komprehensif.
c. KAJIAN AWAL YANG MEMUAT INFORMASI APA SAJA
YANG HARUS DI PEROLEH SELAMA PROSES PENGKAJIAN Kajian awal yang memuat informasi yang harus diperoleh selama
proses
pengkajian
adalah
suatu
proses
untuk
mendapatkan informasi mengenai masalah kesehatan yang dialami pasien. Kajian awal meliputi kajian medis, kajian keperawatan, kajian kebidanan dan kajian lain yang dilakukan oleh tenaga profesi kesehatan, mengacu pada standar profesi dan standar asuhan. Tujuannya
adalah
untuk
menjamin
kesinambungan
pelayanan terhadap pasien dan mampu mengetahui riwayat penyakit pasien dengan mudah.
3. PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT a. PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT
Rujukan pengiriman
pasien
pasien
memerlukan
gawat
yang
pelayanan
darurat
atas di
adalah
suatu
proses
pertimbangan
dokter
segera
Rumah
Sakit
baik
diagnostik
penunjang ataupun terapi. Tujuannya darurat yang
agar
pelaksanaan
rujukan
pasien
gawat
tidak bisa ditangani di puskesmas dapat segera
dirujuk untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
b. Jenis-jenis Kasus Beresiko Tinggi
Tubercullosis
HIV/ AIDS
Hepatitis
c. TRIASE 18
Triase di ruang Tindakan adalah tindakan untuk memilah korban atau pasien sesuai dengan tingkat kegawatannya dalam menentukan
prioritas
tindakan.
Keadaan
darurat
adalah
keadaan yang terjadinya mendadak, sewaktu-waktu / kapan saja, terjadi dimana saja, dan dapat menyangkut siapa saja sebagai akibat dari suatu kecelakaan, suatu proses medik atau perjalanan suatu penyakit. Tujuannya adalah untuk menentukan prioritas tindakan penanganan pasien sesuai dengan tingkat kegawatan pasien. Penderita yang mendapatkan prioritas
dibedakan
menurut
kegawatannya dengan kriteria : Kriteria gawat darurat unit pengobatan gigi : a. b. c. d. e.
f.
Rasa sakit yang parah akibat radang pada syaraf gigi Pericoronitis atau sakit pada gigi geraham ketiga (gigi bungsu) Radang tulang setelah operasi atau pencabutan gigi Abses, atau bengkak yang disebabkan infeksi bakteri Patah pada gigi sehingga menyebablan sakit atau menyebabkan luka pada jaringan lunak seperti bibir atau gusi Dental trauma dengan kehilangan gigi atau pergeseran gigi
Kriteria gawat darurat ruang tindakan : a. b. c. d. e. f. g. h.
Syncope Pasien luka bakar grade II Corpus Alienum di Telinga Pasien cedera kepala ringan Vulnus Laceratum Kejang Demam Syok Anafilaksis Status Asmatikus
Kegawatdaruratan maternal dan neonatal a. Perdarahan b. PEB 4. ANESTESI LOKAL a. JENIS-JENIS ANESTESI
Anestesi Lokal yang dapat dilakukan di Puskesmas Pabuaran Indah : 1) Anestesi
lokal
dilakukan
dalam
tindakan
bedah
minor,pencabutan gigi tetap dan gigi susu yang dapat dilakukan di Puskesmas Pabuaran Indah. 2) Preparat
yang
digunakan
adalah
lidocaine
2
%
atau 19
pehacaine, klor etil. b. MONITORING ANESTESI
Monitoring anestesi adalah monitoring status fisiologis pasien selama pemberian anestesi lokal adalah suatu proses pengawasan kondisi umum pasien selama pemberian anestesi lokal. Efek samping anestesi lokal adalah akibat dari efek depresi terhadap SSP dan efek kardiodepresifnya (menekan fungsi jantung) dengan gejala penghambatan pernafasan dan sirkulasi reaksi
darah. Anestesi local dapat pula mengakibatkan
hipersensitasi,yang
sering
kali
berupa
urticaria,dan
bronchospasme alergis sampai ada kalanya shock anafilaksis yang dapat mematikan.
5. PEMULANGAN DAN TINDAK LANJUT PASIEN
Kriteria Pemulangan dan tindak lanjut pasien : 1) Jenis Pemulangan
Conditional discharge Jika
pasien
pulang
dalam
keadaan
baik
dan tidak
ada
komplikasi, pasien pulang untuk sementara di rumah dan masih dalam proses perawatan dan harus ada pengawasan dari pihak puskesmas. Absolute discharge (pulang mutlak atau selamanya Jika pasien sudah selesai masa perawatan dan dinyatakan sembuh
dari
perawatan
penyakitnya
kembali
maka
dan
apabila
prosedur
pasien
perlu
perawatan
dapat
dilakukan kembali. Judocal discharge (pulang paksa) Jika kondisi pasien masih perlu perawatan dan belum memungkinkan untuk pulang tetapi pasien bersikeras untuk tetap pulang 2) Kriteria Pemulangan
Secara klinik tampak perbaikan ● Tidak dijumpai adanya keluhan tambahan termasuk
●
distress pernafasan ●
Hasil laboratorium dalam batas normal 11 0
●
Pasien selesai pengobatandan tidak perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain
Tindak lanjut pasien pulang Untuk
pasien
yang
selesai
pengobatan
dan
tanpa
diberikan rujukan maka harus ada instruksi dari pemberi layanan
kesehatan kepada pasien dan keluarga nya waktu
untuk kembali kontrol, dan pemantuan rutin dari keluarga. Apabila keluhan penyakit nya kembali ada, maka pasien diharapkan
untuk
dapat
kembali
datang
ke puskesmas
untuk mendapat pelayanan kesehatan.
6. PELAYANAN RUJUKAN
Rujukan
merupakan
sistem
pelayanan
kesehatan
yang
dilaksanakan berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis. Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama (fasilitas primer) dapat dilakukan di puskesmas,
klinik, atau dokter, jika memerlukan
pelayanan lanjutan maka dapat dirujuk ke pelayanan kesehatan tingkat kedua (fasilitas sekunder) a. RUJUKAN UMUM
Rujukan
Pasien
umum
adalah
suatu
proses
pengiriman
pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
b. RUJUKAN BPJS
Rujukan pasien BPJS adalah suatu proses pengiriman pasien BPJS
ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih
tinggi (FASKES tingkat II atau FASKES tingkat III) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Input data pasien BPJS melalui aplikasi p-care dan sisrute kemenkes. Tujunnya
agar
pasien
yang
tidak
dapat
ditangani
di
Puskesmas, mendapatkan penanganan yang lebih lanjut dari fasilitas yang lebih tinggi.
c. RUJUK BALIK FKRTL
Program
Rujuk
Balik
adalah
pelayanan
kesehatan
yang
diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan jangka panjang
11 1
yang dilaksanakan di Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas / dokter) atas rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis
Kriteria rujukan pasien meliputi : 1. Petugas
mengidentifikasi masalah Kesehatan yang terjadi pada pasien
2. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan yang terjadi
pada pasien, 3. Petugas
memberikan informasi kepada pasien mengenai
kondisi kesehatan yang dialami pasien, 4. Petugas
menjelaskan
bahwa
masalah
kesehatan
yang
dihadapi pasien tidak mampu ditangani di Puskesmas, 5. Petugas
fasilitas
menjelaskan pelayanan
bahwa
pasien
kesehatan
yang
harus lebih
dirujuk
ke
tinggi/mampu
mengatasi masalah pasien, 6. Petugas melengkapi Informed Consent, 7. Petugas menyiapkan dan mengisi data untuk surat rujukan
pada SIMPUS/ P-Care, 8. Petugas mendokumentasikan kegiatan. 7. PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS
a. Pelayanan di bagian rekam medis harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. b. Semua petugas rekam medis unit wajib berpendidikan Diploma 3 Rekam Medis dan memiliki izin kompetensi sesuai dengan ketentuanyang berlaku. c. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas Rekam Medis wajib
mematuhi
Ketentuan
dalam
K3
(keselamatan
dan
Kesehatan Kerja). d. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien. e. Untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan rekam medis perlu dilakukan rapat rutin Rekam Medis setiap bulan saat Lokakarya Mini Bulanan. f. Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan Kesehatan wajib dibuatkan rekam medis. g. Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan Kesehatan wajib dibuatkan identifikasi
selengkap
mungkin
dan
pencatatan
nama disesuaikan dengan bukti diri yang sah seperti KTP. h. Melakukan
proses
identifikasi
pasien
dengan
benar
dan 11 2
lengkap. i.
Pemberian satu (1) nomor rekam medis untuk selamanya bagi setiap pasien baru.
j.
Mengupayakan
pencapaian
pengisian
informed
consent
untuk pasien dilakukan tindakan 100% terisi lengkap. k. Mengupayakan pencapaian pengisian l.
Catatan
Mengupayakan
Kelengkapan
medis (KLPCM) 100% lengkap.
pengisian
Formulir
General
Consent
100%
terisi lengkap sesuai dengan standar akreditasi. m. Perlu dilakukannya evaluasi Kelengkapan Pengisian Catatan Medis (KLPCM) melaporkannya kepada Ketua Pokja UKP untuk setiap dokumen Rekam Medis yang telah digunakan untuk pelayanan. n. Distribusi Rekam Medis wajib menggunakan E-Puskesmas di Puskesmas Pabuaran Indah. o. Melakukan kegiatan retensi terhadap Rekam Medis setiap tahun secara periodik guna memisahkan Rekam Medis aktif dan in aktif. p. Melakukan pemusnahan Rekam Medis in aktif yang sudah tersimpan
di
dalam
rak
penyimpanan
dengan
masa
penyimpanan lebih dari 5 (lima) tahun. q. Pemberian Informasi Hak dan Kewajiban pasien dan Pelayanan yang ada di Puskesmas Pabuaran Indah terhadap pasien baru. r. Pemberian informed consent terhadap setiap pasien sebelum dilakukan tindakan medis. s. Perubahan
terhadap
isi
dokumen
Rekam
Medis
yang
didasarkan atas kebutuhan terkini. t. Rekam Medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan Kepala Puskesmas. u. Pelepasan informasi pasien hanya bisa diberikan kepada: 1) Pasien sendiri. 2) Keluarga pasien dengan membawa surat kuasa bermatrai yang ditanda tangani pasien. 3) Kuasa hukum pasien membawa surat kuasa bermatrai yang ditanda tangani pasien. 4) Pihak
berwajib
dengan
menunjukkan
surat
tugas
dari
atasan dan mendapat persetujuan dari Kepala Puskesmas Pabuaran Indah. v. Untuk
menghindari
terjadinya
kehilangan,
kerusakan
dan
penyalahgunaan Rekam Medis setiap peminjaman rekam medis wajib
melalui
petugas
rekam
medis
dan
mengisi
buku 11 3
ekspedisi. w. Peminjaman sebagai:
Dokumen
Rekam
Medis
hanya
diperuntukan
1) Penelitian tentang suatu Kesehatan Puskesmas Pabuaran Indah
pasien
(oleh
dokter)
2) Hukum (membawa bukti dari pengadilan dan mendapat izin tertulis dari Kepala Puskesmas Pabuaran Indah). 3) Pendidikan (mendapat izin tertulis dari Kepala x. Setiap petugas Rekam Medis wajib simpan rahasia pasien: 1) Data sosial pasien 2) Diagnosa penyakit
dan
tindakan medis yang dilakukan
terhadap pasien. y. Rekam medis melakukan penyimpanan Rekam Medis Rawat jalan pada E-Puskesmas z. Data Rekam Medis yang disimpan adalah data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data rekam medis yang sudah tertulis tidak boleh diubah oleh siapapun dan kepentingan apapun. aa.Puskesmas menentukan akses terhadap Rekam Medis pasien adalah: 1) Kepala Puskesmas Pabuaran Indah. 2) Dokter 3) Perawat 4) Bidan 5) Petugas Rekam Medis 6) Petugas Farmasi bb. Puskesmas
memakai
format
pengisian
DRM
yang
sudah
ditetapkan oleh dinas kesehatan sbb: 1) Format rekam medis yang di pakai adalah format yang telah ditetapkan oleh pihak ketiga (PT Infokes Indonesia). 2) Pengisian formulir rekam medis sesuai dengan petunjuk teknis pengisian Rekam Medis.
11 4
PELAYANAN LABORATORIUM 1. Tersedianya jenis-jenis pemeriksaan laboratorium dan petugas
yang kompeten sesuai kebutuhan dan jam buka layanan. 2. Pemeriksaan Laboratorium
Adalah suatu tindakan dan prosedur pemeriksaan khusus dengan mengambil bahan atau sampel dari pasien dalam bentuk darah, sputum, urin dan cairan tubuh lainnya dengan tujuan
untuk
menentukan
diagnosis
atau
membantu
menegakkan diagnosis penyakit. yang sedang 3. Jenis-jenis pemeriksaan Laboratorium yang tersedia di UPTD
Puskesmas No
Pabuaran Indah adalah:
Jenis Pemeriksaan
Metode
Tarif
HEMATOLOGI 1
Hemoglobin
Impedance
Rp. 6.500
2
Hitung Jumlah Lekosit
Impedance
Rp. 6.500
3
Hematokrit
Impedance
Rp. 6.500
4
Hitung Jumlah Trombosit
Impedance
Rp. 6.500
5
Hitung Jenis Leukosit
Impedance
Rp. 6.500
6
HItung Jumlah Eritrosit
Impedance
Rp. 6.500
7
Laju Endap Darah (LED)
Westergren
Rp. 9.000
KIMIA KLINIK 8
Glukosa
Kimia Analyzer
Rp. 15.000
9
Kolesterol Total
Kimia Analyzer
Rp. 18.000
10
Asam Urat
Kimia Analyzer
Rp. 20.000
11
HDL Kolesterol
Kimia Analyzer
Rp. 18.000
12
LDL Kolesterol
Kimia Analyzer
Rp. 18.000
13
Trigliserida
Kimia Analyzer
Rp. 18.000
14
Ureum
Kimia Analyzer
Rp. 18.000
15
Kreatinin
Kimia Analyzer
Rp. 18.000
16
SGOT
Kimia Analyzer
Rp. 18.000
17
SGPT
Kimia Analyzer
Rp. 18.000
11 5
MIKROBIOLOGI Sputum BTA
Mikroskopis
Gratis
Sekret Uretra/Vagina (IMS)
Mikroskopis
Gratis
Rapid
Rp. 15.000
IMUNOSEROLOGI Tes Kehamilan
Golongan Darah dan Rhesus Aglutinasi
Rp. 15.000
Widal 4 paket
Aglutinasi
Rp. 31.000
NS1, IgG/M
Rapid
Gratis
TPHA/Syphilis
Rapid
Gratis
Anti HIV (VCT)
Rapid
Gratis
HBs Ag
Rapid
Gratis
URINALISA 23
Urin rutin 2 parameter
Carik Celup
Rp. 15.000
24
Urin lengkap 10 parameter
Carik celup
Rp. 20.000
4. Hasil pemeriksaan harus diinterpretasikan oleh petugas yang
terlatih
5. Pemeriksaan Laboratorium untuk tiap-tiap jenis pemeriksaan
harus
dipandu
pemeriksaan, penyimpanan
dengan
prosedur
penerimaan
mulai
spesimen,
dari
permintaan
pengambilan
spesimen, pemeriksaan sampai
dan
penyerahan
hasil 6. Petugas melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan
prosedur
7. Petugas
Laboratorium
melaksanakan
prosedur
wajib
menggunakan
pemeriksaan
APD
laboratorium
dalam yang
berisiko tinggi untuk kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas 8. Petugas pemeriksa laboratorium memantau penggunaan APD 9. Bahan-bahan berbahaya dan beracun harus disimpan secara
aman menurut ketentuan yang berlaku 10. Limbah hasil pemeriksaan laboratorium harus dikelola sebagai
limbah infeksius
11. Reagensia harus tersedia sesuai dengan jenis pemeriksaan yang
disediakan
11 6
12. Reagensia harus disimpan dengan pelabelan yang jelas dan
pada tempat dan suhu sesuai dengan ketentuan yang berlaku 13. Ketersediaan reagen wajib dievaluasi paling lambat setiap bulan
sekali
14. Hasil
pemeriksaan laboratorium
dilaporkan
sesuai
dengan
waktu yang telah ditetapkan
11 7
WAKTU SELESAI HASIL PEMERIKSAAN (WSHP) LABORATORIUM UPTD PUSKESMAS PABUARAN INDAH No 1
2
Jenis Spesimen Darah
Urin
Pemeriksaa n
Estimasi Waktu
1. Hb,HT, Lekosit, Trombosit
45 Menit
2. LED
60 Menit
3. Golongan Darah
15 Menit
4. Widal
60 Menit
5. Gula Darah
30 Menit
6. Asam Urat
30 Menit
7. Cholesterol Total
30 Menit
8. HDL Kolesterol
45 Menit
9. LDL Kolesterol
45 Menit
10. Trigliserid
45 Menit
11. Ureum
45 Menit
12. Kreatinin
45 Menit
13. SGOT
45 Menit
14. SGPT
45 Menit
15. HIV
30 Menit
16. HBs Ag
30 Menit
17. TPHA.Syphilis
45 Menit
1. Tes Kehamilan
30 Menit
2. Urine Rutin
15 Menit
3. Urin Lengkap
1 Jam
3
Sputum
BTA
1 Hari
4
Sekret Uretra/Vagina
Diplokokus/ GO
1 Jam
11 8
15. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium harus dilengkapi dengan nilai normal
Pemeriksaan Hemoglobin
Nilai Rujukan L: 13-16 g/dL
Pemeriksaan
Nilai Rujukan
Salmonella Typhi O Negatif
P: 12-14 g/dL Jumlah Lekosit
5-10 rb/µL
S. Paratyphi AO
Negatif
Laju Endap Darah
L: < 10
Salmonella Typhi H Negatif
mm/jam P: < 15 mm/jam Jumlah trombosit
150-400 rb/µL
S. Paratyphi AH
Negatif
Golongan Darah
Aglutinasi
Urin Rutin
Gula Darah Puasa
70-110 mg/dL
Warna
Kuning Muda
Gula 2 jam pp
< 140 mg/dL
Kekeruhan
Jernih
Gula Sewaktu
< 150 mg/dL
Berat Jenis
1,003-1,030
Total Cholesterol
< 200 mg/dL
pH
5,7-7,0
Asam Urat
L: 3,4-7,0 mg/dL
Protein
Negatif
Reduksi
Negatif
Anti Dengue IgG/M Negatif
Lekosit
Negatif
Anti HIV
Non Reaktif
Nitrit
Negatif
HBs Ag
Negatif
Blood
Negatif
TPHA/Syphilis
Negatif
Keton
Negatif
Sputum BTA
Negatif
Bilirubin
Negatif
Sekret Uretra
Negatif
Urobilinogen
Negatif
Sekret Vagina
Negatif
Tes Kehamilan
P: 2,4-5,7 mg/dL NS1
Negatif
11 9
16. Hasil pemeriksaan laboratorium kritis harus disampaikan segera kepada tenaga kesehatan yang meminta, dengan acuan nilai ambang kritis sebagai berikut:
NILAI AMBANG KRITIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM PUSKESMAS
N O
LIMIT
LIMIT
RENDAH
TINGGI
PARAMETER
SATUAN
1
Hemoglobin
< 7.0
20.0
g/dL
2
Trombosit
< 50
600
10³/ mm³
3
Lekosit
< 2000
20000
10³/ mm³
4
Gula darah
< 60
> 400
mg/dl
17. Harus
dilakukan
pemantauan
terhadap
pelaporan
hasil
penanggung
jawab
pemeriksaan cito/ urgen dan kritis 18. Pengendalian Mutu Laboratorium a. Peralatan
yang
rusak
dilaporkan
oleh
ruangan kepada penanggung jawab inventaris barang untuk dapat diperbaiki b. Petugas
laboratorium
pengendalian
mutu
membuat pelayanan
prosedur
dan
laboratorium.
melakukan
Pengendalian
mutu laboratorium sebagaimana dalam keputusan ini meliputi: 1) Kalibrasi alat laboratorium diadakan setahun sekali 2) Cross check pada pemeriksaan BTA tiap triwulan c. Harus dilakukan kendali mutu pelayanan laboratorium dengan
pemantauan mutu internal dan pemantauan mutu eksternal d. Salah satu upaya untuk mencapai PME dan PMI laboratorium
adalah dengan membuat alur pasien, prosedur pengambilan spesimen
serta
mengirimkan
petugas
laboratorium
untuk
mengikuti pendidikan dan pelatihan laboratorium e. Pemantapan
tanggung
mutu eksternal internal laboratorium menjadi
jawab
Kepala
Puskesmas,
penanggung
jawab
laboratorium,, penanggung jawab layanan klinik, dan semua staf puskesmas 19.
Program
peningkatan
mutu
pelayanan
laboratorium
harus
disusun dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari program 22 0
peningkatan mutu puskesmas dan keselamatan pasien 20.
Risiko dalam pelayanan laboratorium harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti
9. PELAYANAN FARMASI Manajemen farmasi adalah suatu kegiatan pengelolaan obat mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, dan
penyimpanan,
pendistribusian. Manajemen farmasi merupakan salah satu
manajeman
penunjang
pelayanan
klinis
farmasi
yang
ada
di
puskesmas, Sehingga pelayanan kesehatan di Puskesmas dapat terpenuhi. Yang termasuk manajemen penunjang pelayanan klinis farmasi di puskesmas meliputi : 1.
Penilaian, Pengendalian, Penyediaan, dan Pengendalian Obat 1) Penilaian adalah kegiatan Perencanaan kebutuhan obat dan
BMHP (Barang Medis Habis Pakai) untuk menentukan jenis dan jumlah obat atau BMHP dalam rangka pemenuhan kebutuhan puskesmas 2) Pengendalian adalah suatu kegiatan untuk mengendalikan
persediaan obat agar tidak terjadi kekosongan persediaan obat dan BMHP. 3) Penyediaan
adalah
suatu
kegiatan
pengadaan
untuk
memenuhi kebutuhan obat dan BMHP. Penyediaan obat di puskesmas dilakukan selama 3 bulan sekali (Droping Obat) dan satu bulan sekali untuk permintaan diluar dropping. Permintaan Dropping 3 bulan sekali dilakukan pada
bulan
September,
Desember,
Maret
dan
Juni.
Permintaan dropping dihitung dari pemakaian rata- rata 1 bulan dikalikan 4 bulan, 1 bulan sebagai buffer stok dan permintaan program. Permintaan di luar dropping dilakukan apabila permintaan obat di waktu Dropping tidak terpenuhi dan adanya permintaan kebutuhan program 4) Penggunaan obat adalah pelayanan distribusi obat kepada
pasien dengan resep perorangan maupun untuk tindakan medis 2.
Penyediaan dan Penggunaan obat 1) Penyediaan obat adalah suatu kegiatan pengadaan untuk
memenuhi kebutuhan obat dan BMHP. Penyediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) melalui droping dari Dinas Kesehatan Kota Bogor dilakukan setiap 3 bulan
22 1
sekali menggunakan Laporan Pemakaian dan Laporan Permintaan Obat (LPLPO). Adapun jika terjadi kekurangan atau permintaan program obat dan BMHP di tengah-tengah triwulan atau sebelum jadwal droping maka permintaan dilakukan pada saat menyerahkan laporan bulanan, dengan mencantumkan jumlah permintaan obat/BMHP pada LPLPO. Apabila
permintaan
Kesehatan
tidak
kepada
terpenuhi
Dinas maka Puskesmas
menyediakan dengan cara pembelian menggunakan dana JKN. 2) Penggunaan obat adalah pelayanan distribusi obat kepada
pasien dengan resep perorangan maupun untuk tindakan medis. Pelayanan distribusi obat kepada pasien dilakukan dengan melayani resep yang dibawa pasien ke unit pelayanan famasi, Pelayanan distribusi untuk tindakan medis dilakukan petugas kesehatan dengan permintaan melalui buku sub
unit
pada masing- masing unit pelayanan 3.
Penyediaan Obat Yang Menjamin Ketersediaan Obat Proses kegiatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat di Puskesmas agar tercapai pengobatan yang efesien, efektif, dan rasional. Proses pemenuhan ketersediaan ini dilakukan melalui permintaan Dinas Kesehatan melalui Laporan Pemakaian Dan Laporan Permintaan Obat (LPLO) yang setiap bulan diserahkan ke DINKES
ataupun
pembelian
dengan menggunakan dana
kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional 4.
Formularium Puskesmas adalah Daftar obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang tersedia di puskesmas , yang di buat oleh tim penyusun Formularium Puskesmas untuk memenuhi Pelayanan farmasi di Puskesmas.
Daftar Tim Penyusun Formularium Puskesmas :
1.
Penanggung Jawab : dr. Lilysiana Dewi Hoetomo
2.
Ketua
: dr. Tanty Mesieni, MPsiT
3.
Sekretaris
: Siti Rohmah,S.Farm., Apt
4.
Anggota
: dr. Paramita 22 2
dr. Emillia drg. Imelda Marini Gultom, MKes Yvonne Theresia Meilan Marbun 5.
Evaluasi Hasil Ketersediaan Obat Terhadap Formularium Evaluasi Ketersediaan Obat Terhadap Formularium adalah prosedur untuk menilai tingkat ketersediaan Obat terhadap formularium telah tercapai. Evaluasi ketersediaan obat dilakukan setiap 1 bulan sekali dengan melihat laporan penerimaan dan Lembar Permintaan obat (LPLPO), Apabila terdapat stok barang awal maupun stok barang akhir yang kosong tandai angka 0, apabila
stok
barang
ada
ditandai
1.
Pelaporan
evaluasi
ketersediaan dilakukan 1 bulan sekali 6.
Evaluasi Kesesuaian Peresepan dengan Formularium Evaluasi Kesesuaian Peresepan dengan Formularium adalah Serangkaian proses untuk menghitung prosentase kesesuaian resep dengan formularium. Kesesuaian resep dalam Formularium dihitung dengan melihat pemakaian resep setiap hari. Jika dalam 1 resep ada 1 jenis obat yang tidak sesuai dalam formularium maka dianggap
tidak memenuhi kesesuaian resep terhadap
formularium. Persentase Laporan Evaluasi peresepan terhadap formularium dilakukan setiap 1 bulan sekali 7.
Pelatihan Petugas yang diberi kewenangan menyediakan resep tetapi belum sesuai syarat Apabila
persyaratan
petugas
yang
diberi
kewenangan
melaksanakan penyediaan obat tidak dapat dipenuhi, maka petugas
tersebut
harus
mengikuti
pelatihan
ketrampilan
Kefarmasian yang diberikan oleh penanggung jawab pengelola obat Puskesmas untuk melaksanakan tugas penyediaan obat. Pelatihan yang diberikan meliputi:
1.
Cara pengelolaan obat di Puskesmas dan bahan medis habis pakai
2.
Pelayanan resep berupa peracikan obat, penyerahan obat dan pemberian informasi obat
22 3
8.
Peresepan, Pemesanan, dan Pengelolaan Obat 1) Peresepan adalah Permintaan tertulis dari dokter atau petugas
kesehatan yang diberi kewenangan menulis resep kepada unit pelayanan farmasi tentang terapi obat yang diterima pasien. 2) Resep
merupakan
sarana
komunikasi
profesional
antara
dokter, penyedia obat dan pasien (pengguna obat). Isi resep merupakan refleksi dari proses pengobatan. Untuk itu, agar obat berhasil, resep harus rasional.
Kriteria resep yang tepat, aman dan rasional yaitu:
1.
Tepat diagnosis;
2.
Tepat Obat
3.
Tepat indikasi ;
4.
Tepat aturan pakai;
5.
Tepat dosis;
6.
Tepat cara pemberian obat;
7.
Tepat pasien.
8.
Waspada Efek samping Penulisan resep yang baik harus lengkap dan jelas. Dalam
resep untuk pasien rawat jalan dan rawat inap di UPTD Puskesmas
Pabuaran Indah harus tercantum:
1.
Tanggal penulisan resep;
2.
Nama penulis resep dan paraf;
3.
Nama, Umur, Berat badan, Alamat pasien;
4.
Nama obat, jumlah dan dosis obat yang diberikan;
5.
Kode pasien Umum, BPJS atau gratis.
3) Pemesanan obat adalah Salah satu kegiatan pengelolaan obat
untuk mengajukan
permintaan
obat
ke
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota maupun dengan pembelian menggunakan dana kapitasi JKN sesuai dengan jumlah dan jenis obat yang sudah direncanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan obat Puskesmas. Pemesenan Ke Dinas Kesehatan dilakukan dengan menggunakan Lembar LPLPO dan untuk pembelian menggunakan surat pesanan 4) Pengelolaan
adalah
perencanaan, pendistribusian,
kegiatan
permintaan, pengendalian,
pelayanan kefarmasian mulai penerimaan, pencatatan,
dan
dari
penyimpanan, pelaporan
serta
pemantauan dan evaluasi.
22 4
Perencanaan obat yaitu kegiatan perencanaan kebutuhan obat di puskesmas dilakukan setiap 1 tahun sekali dengan melihat pola konsumsi tahun sebelumnya dan rencana permintaan obat program. Permintaan obat yaitu Permintaan obat ke Dinas Kesehatan melalui lembar LPLPO yang dikirimkan setiap bulan. Permintaan dilakukan untuk Dropping obat 3 bulan sekali dan permintaan diluar Dropping 1 bulan sekali. Permintaan diluar Dropping dilakukan apabila ada kekosongan obat pada saat dropping, permintaan obat karena program,
permintaan
obat
karena
KLB,
permintaan
obat
karena
lonjakan pemakaian karena kasus. Sumber penyediaan obat di UPTD Puskesmas dan
Pabuaran Indah berasal dari Dinas Kesehatan Kota Bogor
pembelian
dengan
menggunakan
dana
JKN.
diperkenankan untuk disediakan di UPTD Puskesmas
Obat
yang
Pabuaran Indah
adalah obat – obat yang tercantum dalam Formularium Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas
Pabuaran Indah.
Penyimpanan obat yaitu kegiatan menyimpan obat setelah dilakukan penerimaan. Penyimpanan obat dilakukan di gudang obat puskesmas. Penyimpanan dilakukan berdasarkan bentuk sediaan maupun alfabetis. Dalam penyimpanan juga dilakukan penandaan untuk obat LASA ( Look alike sound alike ) , obat – obat (High alert) dan penandaan kadaluwarsa obat. Penandaan Lasa dengan lingkaran kuning dan tulisan lasa, tanda high
alert
dengan
kotak
merah
dan
tulisan
high
alert,
tanda
kadaluwarsa dengan ditandai pemberian label warna untuk tahun expire date. Pendistribusian
obat
dilakukan
untuk
melayani
permintaan
resep individual yang dibawa pasien dari unit pelayanan maupun untuk tindakan medis pasien. Pengendalian obat dilakukan dengan menggunakan kartu stok, buku atau tanda expire date dan buku defacta. Pencatatan dan pelaporan dilakukan
untuk
melihat
catatan
pemakaian obat yang digunakan untuk pelaporan permintaaan obat kedinas
kesehatan melalui lembar (LPLPO), selain itu juga dapat
digunakan sebagai bahan evaluasi
22 5
9.
Menjaga Tidak Terjadinya Obat Pemberian Obat Kadaluarsa, Pelaksanaan FIFO Dan FEFO, Kartu Stok dan Kendali Obat Kadaluarsa adalah kondisi obat yang konsentrasinya sudah
berkurang
antara
25-30%
dari
konsentrasi
awalnya
sehingga kerja obat sudah tidak optimal. Sistem First Expired First Out (FEFO) untuk masing-masing obat, artinya obat yang lebih awal kadaluwarsa harus dikeluarkan lebih
dahulu
dari
obat yang kadaluwarsa kemudian, dan First In First Out (FIFO) untuk masing- masing obat, artinya obat yang datang pertama kali harus
dikeluarkan
lebih dahulu dari obat yang datang
kemudian. 10. Peresepan, Psikotropika dan Narkotika Peresepan Psikotropik dan Narkotik adalah suatu Proses kegiatan yang harus dikerjakan mulai dari menerima resep dokter sampai penyerahan obat psikotropik maupun narkotik pada pasien. Peresepan adalah proses pesanan atau permintaan obat tertulis dari dokter, dokter gigi dan dokter spesialis kepada unit penunjang obat yang ada Apoteker dan mempunyai legalitas, dan pemberian obat psikotropika dan tropika dan diinput dalam SIMPUS, hanya dapat dilakukan apabila : ●
Peresepan obat psikotropika dan narkotika hanya boleh ditulis oleh dokter / dokter gigi, yaitu:
●
o
dr. Lilysiana Dewi Hoetomo
o
dr. Paramita
o
dr. Emillia
o
dr. Tanty Mesieni, MPsiT
o
drg. Imelda Marini Gultom
Resep merupakan resep asli
dan
ditangani langsung oleh
dokter pemeriksa/pemberi resep ●
Jika tidak ditandatangani resep bisa ditolak atau konfirmasi ke dokter yang menulis resep
●
Resep yang ditulis harus jelas, baik jenisnya, jumlahnya dan
cara penggunaannya
●
Pada resep terdapat nama pasien dan alamat pasien yang lengkap
●
Resep yang berisi obat psikotropika atau narkotika dipisahkan dengan resep lain.
11. Penggunaan Obat Yang di bawa sendiri oleh pasien atau keluarga pasien Penggunaan sendiri
obat
oleh
yang dibawa
pasien/keluarga
adalah penggunaan obat yang dibawa oleh pasien/keluarga, diluar resep dokter UPTD Puskesmas Pabuaran Indah. Tata cara penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga sebagai berikut:
1) Dokter menanyakan kepada pasien tentang obat – obat yang sedang dikonsumsi oleh pasien sebelum menjalani pengobatan di Puskesmas 2) Dokter memberitahu Petugas Farmasi tentang obat – obatan yang sedang dikonsumsi pasien dengan menulis di form obatobatan yang
dibawa
pasien dan menulis resep baru untuk
pasien 3) Dokter
memberikan
instruksi
untuk
meneruskan
atau
menghentikan obat yang sedang dikonsumsi dengan menulis diform obat-obatan yang dibawa pasien 4) Petugas Farmasi menerima form obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga dan resep obat baru dari dokter untuk pasien 5) Petugas Farmasi memberikan informasi kepada pasien obat yang dibawa sendiri untuk diteruskan atau dihentikan 6) Petugas
Farmasi
memberi
aturan
pemakaian
obat
yang
diteruskan maupun obat dalam resep baru dari dokter 7) Semua obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga tercatat di Rekam Medis pasien oleh dokter 12. Pengawasan Narkotik
Dan
Pengendalian
Pengawasan
dan
Penggunaan
pengendalian
Psikotropik
penggunaan
Dan obat
psikotropika narkotika adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas
farmasi
untuk
mengawasi
dan
mengendalikan
penggunaan obat psikotropika narkotika agar aman dan tidak disalahgunakan.
Pengawasan
dan
pengendalian
penggunaan
psikotropik dan narkotik dilakukan dengan menggunakan kartu stok dan buku catatan penggunaan obat psikotropik maupun narkotik. 13. Penyimpanan Obat
Penyimpanan obat adalah suatu kegiatan penyimpanan terhadap obat- obatan yang diterima agar aman, terhindar dari kerusakan
baik
fisik
maupun
kimia
sehingga
mutunya
terjamin. 14. Pemberian Obat Kepada Pasien dan pelabelan Pemberian kegiatan
obat
kepada
penyiapan,
pasien
peracikan,
dan
pelabelan
pemberian
adalah
etiket
dan
pemeriksaan obat untuk siap diberikan kepada pasien 15. Pemberian Informasi Penggunaan Obat Pemberian pemberian
informasi
informasi
memahami
cara
obat
yang
adalah
harus
penggunaan,
proses
dikerjakan
efek
kegiatan
agar
samping
pasien
dan
cara
penyimpanan obat yang diterima 16. Pemberian Informasi Tentang Efek Samping Kegiatan menyerahkan dan memberikan informasi tentang efek samping suatu obat agar tidak terjadi efek samping obat yang tidak diinginkan untuk tujuan terapi yang dimaksudkan pada dosis yang dianjurkan. 17. Petunjuk Penyimpanan Obat Dirumah Penyimpanan
obat
dirumah
adalah
suatu
kegiatan
penyimpanan terhadap obat-obatan yang diterima oleh pasien agar aman , terhindar dari kerusakan baik fisik maupun kimia sehingga mutunya terjamin dan tidak digunakan pengguna selain pasien A. Cara menyimpan obat secara umum
1) Jangan melepas etiket pada wadah obat,karena tercantum nama, cara penggunaan, dan informasi yang penting lainnya 2) Perhatikan dan ikuti aturan penyimpanan pada kemasan atau tanyakan pada Apoteker di apotek 3) Letakan obat jauh dari jangkauan anak 4) Simpan obat dalam kemasan asli dan wadah tertutup rapat 5) Jangan menyimpan obat didalam mobil dalam jangka lama karena suhu tidak stabil dalam mobil dapat merusak obat 6) Perhatikan
tanda
penyimpanan.
-
Misal:
tanda
kerusakan
perubahan
obat
dalam
warna,
bau
peggumpalan,Obat
yang
telah
rusak
harus
dibuang
walaupun belum kadaluwarsa
B. Cara menyimpan obat khusus
1) Tablet dan kapsul tidak disimpan ditempat panas atau lembab 2) Obat sirup tidak disimpan dalam lemari pendinginan 3) Obat untuk vagina (ovula) dan anus ( suppositoria) disimpan dilemari pendingin (bukan pada bagian freezer) agar tidak meleleh pada suhu ruangan 4) Obat bentuk aerosol/spray tidak disimpan sitempat bersuhu tinggi, karena dapat meledak 5) Insulin yang belum digunakan disimpan dilemari pendingin. Setelah digunakan disimpan suhu ruangan 6) Obat yang telah rusak harus dibuang walaupun belum kadaluwarsa
18. Penanganan Obat Kadaluarsa atau rusak Obat kadaluwarsa / ED adalah obat yang sudah melewati tanggal kadaluarsa atau bulan kadaluarsa yang tercantum pada kemasan, yang menandakan obat tersebut sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi / digunakan. Obat rusak adalah obat-obatan yang sudah tidak untuk
digunakan lagi
karena rusak
secara
fisik
layak
ataupun
berubah bau dan warna. Tujuan dilaksanakannya penanganan obat kadaluwarsa atau rusak adalah untuk melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat kadaluwarsa/rusak. Adapun dalam menangani obat kadaluwarsa/rusak, maka menentukan
penanganan
obat
rusak/kedaluwarsa,
sebagai
dipisahkan
dari
tempat
tempat
khusus
berikut: 1) Obat
kadaluwarsa/rusak
penyimpanannya
dan
disimpan
di
penyimpanan obat kadaluwarsa/rusak 2) Obat yang kadaluwarsa/rusak dikurangkan dari catatan sisa stok pada Kartu Stok oleh petugas pengelola obat, 3) Petugas farmasi melaporkan obat kadaluwarsa/rusak kepada
Kepala Puskesmas, 4) Petugas farmasi Puskesmas melaporkan dan mengirimkan kembali
obat
kadaluwarsa/rusak
kepada
Kepala
Dinas
Kesehatan Kota Bogor dengan membuat berita acara serah terima obat kadaluwarsa/rusak Yang sebelumnya oleh kepala puskesmas 19. Pelaporan Efek Samping Obat Pelaporan efek samping obat adalah suatu proses kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau yang tidak di harapkan yang terjadi pada dosis normal yang di gunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi. Pelaporan efek samping obat dilakukan oleh apoteker berdasarkan pelaporan dari tenaga kesehatan atau pasien terus ditulis di buku catatan pelaporan efek samping obat yang selanjutnya direkap ke dalam laporan bulanan dan dilaporkan ke Badan POM. 20. Pencatatan, Pemantauan, Pelaporan Efek Samping Obat, KTD Pengelolaan
efek
samping
obat
adalah
suatu
proses
kegiatan pematauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau yang tidak di harapkan yang terjadi pada dosis normal yang di gunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi serta mengelola efek samping obat di Puskesmas. 21. Tindak Lanjut Efek Samping Obat dan KTD Tindak lanjut Efek samping suatu obat adalah Tindakan yang dilakukan setelah muncul sesuatu yang tidak diinginkan untuk
tujuan
terapi
yang
dimaksudkan
pada
dosis
yang
dianjurkan. Petugas Kesehatan menulis kejadian yang tidak diinginkan di formulir MESO yang ada di unit pelayanan terkait dan menulis di rekam medis pasien, dan menentukan tidakan medis terhadap kejadian yang tidak diinginkan. Petugas farmasi menerima laporan meso, menulis di dalam buku efek samping Obat dan merekap ungtuk dilaporkan ke Badan POM 22. Identifikasi dan pelaporan kesalahan pemberian Obat dan KNC Identifikasi dan Pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC
adalah proses utk mengidentifikasi dan pelaporan obat
suatu tindakan yang diambil oleh Petugas Farmasi apabila petugas dalam memberikan obat kepada pasien tidak sesuai dengan resep.
23. Penanggung Jawab Tindak Lanjut Pelaporan Identifikasi Penanggung jawab tindak lanjut pelaporan Identifikasi adalah
suatu
tim
menindaklanjuti
yang
bertugas
pelaporan
untuk
identifikasi
mengevaluasi kejadian
di
dan unit
pelayanan terkait. Struktur organisasi tim tersebut adalah : 24. Penyediaan Obat-obat Emergensi di Unit Pelayanan Penyediaan Obat-obat Emergensi di Unit Pelayanan adalah Merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan obat pelayanan gawat darurat di unit pelayanan puskesmas DAFTAR OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN
NO .
NAMA OBAT
JUMLA H
SATUA N
1
Epineprin injeksi
2
Ampul
2
Dexametason injeksi
2
Ampul
3
Difenhidramin injeksi
2
Ampul
4
Cairan NaCl
2
Botol
5
Infus set
2
Ampul
6
Syringe 3 ml
2
Botol
7
Syringe 5 ml
2
Botol
25. Penyimpanan Obat Emergensi di unit pelayanan Penyimpanan Obat Emergensi di unit pelayanan adalah Kegiatan pengamanan terhadap obat emergensi yang diterima agar
aman
(tidak
hilang).
Terhindar
dari
kerusakan
fisik
maupun kimia dan mutunya terjamin 26. Monitoring penyediaan obat emergensi di unit Pelayanan Monitoring penyediaan obat emergensi di unit Pelayanan adalah
Merupakan
kegiatan
memonitoring
atau
memeriksa
persediaan obat emergensi di unit pelayanan.
Kepala Puskesmas Pabuaran Indah
dr. SAPRITA ALIANCE N, MKK Pembina Utama Muda / IV C NIP. 197604012007012007