4 0 461 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS GARAWANGSA Jl. Pataruman Rt 02/02 Desa Sukaratu Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Kode Pos 44183 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS GARAWANGSA NOMOR: /SK.UKP/PKM.GRW/IV/2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS GARAWANGSA, Menimbang
:
a. bahwa dalam pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
Puskesmas,
perlu
disusun
pedoman
yang
jelas
di
Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan pedoman yang diberikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang pelu ditetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Garawangsa tentang penetapan Pedoman Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan UPT Puskesmas Garawangsa; Mengingat
: 1. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; 2. Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 514/2015 tentang Panduan Praktek Klinis Bagi dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 61
tahun
2007
tentang
Pedoman
Teknis
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medik 8. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan
Pelaporan
Narkotika,
Psikotropika,
Dan
Prekursor
Farmasi. 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 11. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 12. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 13. Peraturan Menteri kesehatan nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi
puskesmas,
klinik
pratama,
tempat
praktek
mandiri dokter, dan tempat praktek mandiri dokter gigi; 14. Peraturan Bupati Garut nomor 787 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan; 15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
UPT
PUSKESMAS
GARAWANGSA
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP). KESATU
:
Menetapkan Pedoman Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan UPT Puskesmas Garawangsa terlampir pada surat keputusan ini.
KEDUA
:
Keputusan
ini
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan
dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: :
Garut 18 April 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS GARAWANGSA,
H. Asep Sobur, S.Kep., Ns., M.M. NIP. 196810201988031003
LAMPIRAN
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS
NOMOR TENTANG
GARAWANGSA /SK.UKP/PKM.GRW/IV/2018
: :
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP)
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah
satu
bentuk
fasilitas
pelayanan
kesehatan
untuk
masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah puskesmas. Fasilitas pelayanan kesehatan ini merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat dalam membina peran serta masyarakat juga memberikan
pelayanan
secara
masyarakat. Dengan kata
lain
menyeluruh
dan
terpadu
kepada
puskesmas mempunyai wewenang dan
tanggung awab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya. Pelayanan pelayanan kuratif
kesehatan
yang
kesehatan menyeluruh
(pengobatan),
(peningkatan
preventif
kesehatan), dan
Pelayanan tersebut
ditujukan
diberikan yang
puskesmas
meliputi
(upaya
adalah
pelayanan:
pencegahan),
promotif
rehabilitative (pemulihan kesehatan). kepada
semua
penduduk, tidak
membedaan jenis kelamin dan golongan umur, sejak pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia. Dalam dituntut
untuk
selalu
hal
ini
Puskesmas
meningkatkan keprofesionalan dari para
pegawainya serta meningkatkan fasilitas atau sarana kesehatannya untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna
jasa
layanan kesehatan. Semakin ketatnya persaingan serta pelanggan yang semakin selektif dan berpengetahuan mengharuskan Puskesmas selaku salah
satu
penyedia
meningkatkan kualitas
jasa
pelayanan
kesehatan
untuk
selalu
pelayanannya. Untuk dapat meningkatkan
kualitas pelayanan, terlebih dahulu harus diketahui apakah pelayanan yang telah diberikan kepada pasien atau pelanggan selama ini telah
sesuai dengan harapan atau belum. Olehnya itu puskesmas sangat dituntut untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan perorangan yang
berkualitas bagi masyarakat di wilayah kerjanya. B. Tujuan Pedoman Tujuan disusunnya pedoman ini sebagai acuan bagi petugas kesehatan di UPT Puskesmas Garawangsa dalam menyelenggarakan kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan UPT Puskesmas Garawangsa. Sehingga
penyelenggaraan
Upaya
Kesehatan
Perorangan
dapat
dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperoleh hasil sesuai yang diharapkan. C. Sasaran Pedoman Sasaran
pedoman
penyelenggaran
UKP
UPT
Garawangsa adalah petugas pelaksana UKP yang meliputi: 1.
Pelaksana Pelayanan Loket Pendaftaran
2.
Pelaksana Pelayanan Kasir
3.
Pelaksana Pelayanan Pemeriksaan Umum Dewasa
4.
Pelaksana Pelayanan Pemeriksaan Umum Lansia
5.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
6.
Pelaksana Pelayanan KIA/KB
7.
Pelaksana Pelayanan MTBS dan MTBM
8.
Pelaksana Pelayanan Penyakit Jiwa
9.
Pelaksana Pelayanan UGD
10. Pelaksana Pelayanan PONED 11. Pelaksana Pelayanan Laboratorium 12. Pelaksana Pelayanan Kefarmasian 13. Pelaksana Pelayanan Rujukan 14. Pelaksana Pelayanan Konseling
Puskesmas
D. Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan di UPT. Puskesmas Garawangsa meliputi pelayanan di dalam gedung dan di luar gedung. 1. Pelayanan Dalam Gedung a.
Pelayanan Loket Pendaftaran
b.
Pelayanan Kasir
c.
Pelayanan Pemeriksaan Umum Dewasa
d.
Pelayanan Pemeriksaan Umum Lansia
e.
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
f.
Pelayanan KIA/KB
g.
Pelayanan MTBS dan MTBM
h.
Pelayanan Penyakit Jiwa
i.
Pelayanan UGD
j.
Pelayanan Rawat Inap
k.
Pelayanan PONED
l.
Pelayanan Laboratorium
m. Pelayanan Kefarmasian n.
Pelayanan Rujukan
o.
Pelayanan Konseling
2. Pelayanan Luar Gedung a. Puskesmas Keliling b. Posyandu Lansia c. Posbindu E. Batasan Operasional Upaya kesehatan perorangan tingkat pertama meliputi upaya kesehatan perorangan, kefarmasian dan laboratorim. Pedoman ini hanya mengatur penyelenggaraan pelayanan UKP pada UPT Puskesmas Garawangsa.
F. Landasan Hukum 1. Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama Tempat Praktek Mandiri Dokter
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber daya Manusia Sumber daya utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat UPT Puskesmas Garawangsa adalah Sumber Daya Manusia (SDM Kesehatan). Yang dimaksud dengan kualifikasi SDM,
sama
halnya
golongan/jabatan, pengalaman
dengan
masa
kerja,
nilai
kerja
job
spesifikasi,
minimal,
performance
yaitu
minimal
pendidikan
(kinerjanya),
minimal,
dan
standar
kompetensi. Jenis dan jumlah tenaga kesehatan dihitung berdasar analisa beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, luas wilayah kerja, dan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja. Kualifikasi Ketenagaan Pelaksana UKP di UPT Puskesmas Garawangsa NO
Nama Unit Pelayanan
1 Pelayanan Loket Pendaftaran 2 Pelayanan Kasir 3 Pelayanan Pemeriksaan Umum Dewasa 4 Pelayanan Pemeriksaan Umum Lansia 5 Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 6 Pelayanan KIA/KB 7 Pelayanan dan MTBM
MTBS
Kualifikasi Status
Pendidikan D III Rekam Medis SMA Minimal SMA Dokter Umum D III ,S-1 Keperawatan Dokter Gigi, D III ,S-1 Keperawatan D III, D IV Kebidanan D III ,S-1 Keperawatan
Pelatihan
Jumlah
Pelatihan Rekmed 1 1 1
Prwt Gigi. 2 17 Prwt. 1 Bdn. 2
8 Pelayanan Penyakit Jiwa 9 Pelayanan UGD 10 Pelayanan PONED 11 Pelayanan Laboratorium 12 Pelayanan Kefarmasian 13 Pelayanan Rujukan 14 Pelayanan Konseling
D III ,S-1 Keperawatan D III ,S-1 Keperawatan D III, D IV Kebidanan D III Analis Kesehatan S 1 Apoteker
1
S 1 Teknik Informatika D III, S1 Penyuluh Kesehatan : Kesling
1
5 12 1 1
1
B. Distribusi Ketenagaan Upaya Kesehatan Perorangan Distribusi Ketenagaan Pelaksana UKM di UPT Puskesmas Garawangsa No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Nama Unit Pelayanan Pelayanan Loket Pendaftaran Pelayanan Kasir Pelayanan Pemeriksaan Umum Dewasa Pelayanan Pemeriksaan Umum Lansia Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Pelayanan KIA/KB Pelayanan MTBS dan MTBM Pelayanan Penyakit Jiwa Pelayanan UGD Pelayanan PONED Pelayanan Laboratorium Pelayanan Kefarmasian
Jenis Tenaga -
Petugas Pendaftaran Petugas Rekmed Petugas Loket Dokter fungsional Perawat
Wajib 3 3 1 1 1
Puskesmas Ada Kekurangan 1 2 1 2 1 1 1 -
- Perawat
1
1
-
- Dokter gigi - Perawat gigi
1 2
0 2
1 -
- Bidan
2
2
-
- Perawat - Bidan - Perawat
1 1 1
1 1 1
-
- Perawat - Bidan - Analis
2 6 2
2 6 1
2 1
- Apoteker - Asisten Apoteker
1 2
0 1
1 1
13 14
Pelayanan Rujukan Pelayanan Konseling
- Administrasi
1
1
-
- Penyuluh kesehatan
1
1
-
C. Jadwal kegiatan Upaya perorangan Jadwal Kegiatan Upaya perorangan di UPT Puskesmas Garawangsa No. 1.
Jenis pelayanan
Waktu
Keterangan
Upaya kesehatan
Senin s/d Kamis
Perorangan dalam
07.30-14.00 WIB
gedng
Jumat
07.30
s/d 14.30 Sabtu
Upaya kesehatan Perorangan luar gedung
keluar gedung dilakukan diluar
07.30
s/d 13.00
2
Pelaksanaan UKP
Senin s/d Sabtu 07.30 – 12.00 WIB
jadwal rapat rutin puskesmas
BAB III STANDAR FASILITAS Ketersediaan
peralatan
kesehatan
sangat
menentukan
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optimal, efektif dan efisien di Puskesmas.
Peralatan
kesehatan
di
Puskesmas
harus
memenuhi
persyaratan standar mutu, keamanan, keselamatan, memiliki izin edar sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
diuji
serta
dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. Standar peralatan Upaya Kesehatan perorangan di UPT Puskesmas Garawangsa mengacu pada standar peralatan puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN A. STRATEGI 1. Indikator Input -
Sumber Daya Manusia
-
Sarana Prasarana
-
Dana
-
Pedoman kerja / SOP
-
Dukungan administrasi
2. Indikator Proses -
Pendataan sasaran
-
Perencanaan kegiatan
-
Pelaksanaan kegiatan
-
Monitoring dan evaluasi kegiatan
-
Pelaporan kegiatan
-
Perencanaan tindak lanjut
3. Indikator Output -
Pelaporan kegiatan
-
Penilaian kinerja
-
Penilaian kinerja
B. KEGIATAN 1. Pelayanan Kesehatan
Loket
Pengobatan
UGD
KIA/ KB
MTBS dan Imunisasi
Farmasi
Pelayanan Gigi
Laboratorium
Konseling Terpadu
2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan -
Inspeksi kesling pada tempat-tempat umun, tempat pengelolaan makanan, dan sarana air minum
-
Pemicuan melalui Sanitasi total berbasis masyarakat
-
Pembinaan pasca pemicuan STBM
-
Pengambilan sampel air
BAB V LOGISTIK Manajemen Logistik adalah suatu pengetahuan atau seni serta proses
mengenai
perencanaan,
penentuan
kebutuhan,
pengadaan,
penyimpanan, pemeliharaan serta penghapusan material. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Manajemen
logistik
Upaya
Kesehatan
Perorangan
UPT.
Puskesmas
Garawangsa adalah sebagai berikut : A. Perencanaan Pelayanan Klinis a) Perencanaan
pelayanan
klinis
dan
perencanaan
pelayanan
terpadu ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dinyatakan dalam bentuk diagnosis b) Dalam penyusunan perencanaan pelayanan klinis harus dipandu oleh SK Kepala UPT Puskesmas Garawangsa tentang Penyusunan Rencana Klinis dan SOP Penyusunan Perencanaan Layanan Medis sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan c) Dalam penyususnan rencana pelayanan terpadu harus dipandu oleh SK Kepala UPT Puskesmas Garawangsa tentang Pelayanan Terpadu sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan d) Setiap petugas yang terkait dalam pelayanan klinis harus mengetahui kebijakan dan prosedur penyusunan layanan klinis serta
menerapkannya
dalam
penyusunan
rencana
terapi
dan/rencana layanan terpadu e) Petugas kesehatan dan atau tim kesehatan dalam melakukan perencanaan pelayanan harus melibatkan pasien. Perencanaan layanan klinis yang disusun untuk setiap pasien harus ada kejelasan tujuan yang ingin dicapai. Penyusunannya harus mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, spiritual dan tata nilai budaya pasien. Rencana layanan yang disusun juga memuat pendidikan / penyuluhan pasien sesuai dengan SOP Pendidikan / Penyuluhan pasien
f) Dalam layanan klinis apabila memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga diperbolehkan untuk memilih tenaga/profesi kesehatan sesuai SK Kepala UPT Puskesmas Garawangsa tentang hak dan kewajiban pasien. g) Pada
kondisi
tertentu
pasien
membutuhkan
layanan
yang
melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan meliputi tujuan layanan yang akan diberikan, pendidikan kesehatan bagi pasien dan/
keluarga,
jadwal
kegiatan,
sumber
daya
yang
akan
digunakan dan kejelasan tanggung jawab tiap anggota tim kesehatan dalam melaksanakan layanan. Layanan dilakukan secara paripurna dan dilakukan sesuai SOP Layanan Terpadu. Rencana yang disusun mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia dan sejak awal mempertimbangkan risiko yang akan dialami psien termasuk efek samping pengobatan (SOP Pemberian Informasi dan efek samping dan risiko pengobatan) h) Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis. Perubahan layanan didasarkan atas perkembangan pasien dan didokumentasikan. B. Proses yang berhubungan dengan pelanggan a) Pasien/pelanggan selalu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan dalam layanan klinis, yaitu dengan cara memberikan informed concent. b) Untuk menyetujui/memilih tindkan, pasien harus diberikan penjelasan/ konseling tentang hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan persetujuan. c) Informed concent dapat diperoleh diberbagai titik waktu dalam proses pelayanan baik itu ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum
suatu
tindakan
pengobatan
yang
berisiko
dan
dilaksanakan sesuai SOP Informed Concent. Pasien dan/ keluarga dijelaskan tentang tes/ tindakan, prosedur, dan pengobatan mana yang
memerlukan
persetujuan
menandatangani formulir.
baik
lisan
maupun
d) Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya
tentang
hak
mereka
untuk
membuat
keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan tangguang jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut. (SK Kepala Puskesmas tentang hak dan kewajiban pasien, SOP tentang penolakan pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan)
Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternative pelayanan dan pengobatan.
C. Pembeliian / pengadaan barang terkait pelayanan klinis a) Pengadaan barang untuk pelayanan klinis harus berdasarkan perencanaan yang baik sehingga sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan prioritas kebutuhan b) Perencanaan yang diudah dibuat disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mendapatkan persetujuan c) Pengadaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku d) Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/ laik pakainya peralatan medis puskesmas:
Melakukan inventarisasi peralatan medis
Melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur
Melakukan
uji
coba
peralatan
medis
sesuai
dengan
penggunaan dan ketentuannya
Melaksanakan pemeliharaan
Melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi
Memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku
D. Penyelenggaran pelayanan klinis Bagian atau Unit Kerja melaksanakan kegiatan proses pelayanan dalam kondisi terkendali, sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan dilaksanakan sesui SK Kepala UPT Puskesmas Garawangsa tentang Penyelenggaraan Pelayanan E. Peningkatan Mutu Pelayanan klinis dan keselamatan pasien a) Untuk mengetahui mutu layanan yang diberikan perlu dilakukan penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dengan pengukuran dan analisis
terhadap
indicator-indikator
klinis
yang
ditetapkan
dengan SK Kepala UPT Puskesmas Garawangsa tentang Indikator Mutu Pelayanan Klinis Hasil dan rekomendasi dari penilaian tersebut
harus
ditindaklanjuti
sebagai
upaya
untuk
meningkatkan mutu pelayanan klinis
Penilaian hasil layanan secara kuantitatif antara lain adalah: indicator klinik, survey kepuasan pasien
Penilaian secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman pasien/ keluarga pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan
b) Perencanaan, monitoring dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan pasien 9 dokter, perawat, bidan, dan tenaga
kesehatan
llain
sesuai
SK Kepala
UPT Puskesmas
Garawangsa tentang kewajiban Semua Petugas Puskesmas Dalam Peningkatan Mutu Puskesmas c) Tenaga
klinis
wajib
berperan
permasalahan
mutu
layanan
aktif
mulai
klinis,
dari
identifikasi
melakukan
analisis,
menyusun rencana perbaikan, melaksanakan dan menindak lanjuti.
Identifikasi
permasalahan
mutu
layanan
klinis,
melakukan analisis, potensi terjadinya resiko dilakukan dengan menggunakan
indicator-indikator
pelayanan
klinis
yang
ditetapkan oleh Puskesmas dengan acuan yang jelas. (SK Kepala
UPT Puskesmas Garawangsa tentang kewajiban Petugas Dalam Peningkatan Mutu Klinis). Pimpinan puskesmas bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanut terhadap analisis dan monitoring dan penilaian mutu klinis d) Upaya keselamatan pasien dilakukan untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), yaitu cedera atau hasil yang tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi bukan karena kondisi pasien
tetapi
oleh
karena
penanganan
klinis
(clinical
management). Penanganan klinis yang tidak sesuai kadang tidak menimbulkan cedera, maka kejadian ini disebut dengan Kejadian Tidak Cedera (KTC) e) Kejadian Nyaris Cedera (KNC) terjadi jika hamper saja dilakukan kesalahan dalam penanganan klinis, tetapi kesalahan tersebut tidk jadi dilakukan f) keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis, misalnya tempat tidur yang tidak dilengkapi dengan pengaman, lantai yang licin
yang
beresiko
terjadi
pasien
terjatuh,
berpotensi,
menimbulkan cedera. Keadaan ini disebut kondisi berpotensi menyebabkan cedera (KPC). g) Terdapat kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KTC, KPC, KNC dan resiko dalam pelayanan klinis yaitu SK Kepala Puskesmas tentang penanganan KTD,KTC,KPC,KNC dan SOP penanganan KTD, KTC, KPC,KNC. Jika terjadi KTD, KTC, dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut. Resiko- resiko yang mungkin terjadi dalam pelayanaan klinis diidentifikasi, dianalisi, dan
ditindak
lanjuti.
Terdapat
kebijakan
yaitu
SK
KepalaPuskesmas tentang penerapana manajemen resiko klinis, Panduan Manajemen resiko klinis.
Pelaksanaan keselamatan
pasien harus mengikuti kerangka acuan perencanaan program keselamatan pasien. h) Mutu
layanan
klinis
tidak
hanya
ditentukan
oleh
sistem
pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap
perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan
baik
pada
system
pelayanan
maupun
perilaku
pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan sesuai SK Kepala UPT. Puskesmas Garawangsa Tentang Indikator Perilaku Dalam Layanan Klinis. i) Dilakukan evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis
oleh
tenaga
klinis
dalam
pelayanan
klinis
yang
mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan
peningkatan
murtu
yang
ditunjukkan
dalam
penyusunan indicator untuk menilaiperilaku dalam pemberian pelayanan klinis dan ide-ide perbaikan (SK dan SOP tentang pdenyusunan indicator klinis dan indicator perilaku pemberi layanan klinis dan penilainya.) j) Kepala puskesmas beserta jajaran berkomitmen meningkatkan mutu layanan klinis, memfasilitasi, mengalokasikan dan sesuai dengan ketersediaan angggaran dan sumber daya yang ada dipuskesmas. Terdapat Rencana Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien, Kerangka acuan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien. Program/ kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti. k) Fungsi dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan. l) Agar pelayanan klinis dapat dikendalikan dengan baik, maka perlu dilakukan pembakuan standard an prosedur layanan klinis. Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan yang
jelas
dan
dapat
dipertanggung
jawabkan,
dan
bila
memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik (the
best
available
avidence)
(SK
Kepala
UPT
Puskesmas
Garawangsa Tentang Penyusunan Layanan Klinis Berdasarkan Prosedur dan Standar yang Jelas) m) Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran peningkatan layanan klinis. Untuk meningkatkan keseelamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sarsaran keselamatan pasieen. Indicator peengukuran keselamatan pasien meliputi tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien, tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahan prosedur
tindakan
medis
dan
keperawatan,
pengurangan
terjadinya resiko infeksi dipuskesmas, dan tidak terjadinya pasien jatuh (SK Kepala UPT Puskesmas Nusa Penida I tentang peningkatan keselamatan). n) Untuk mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target (batasan) yang harus dicapai untuk tiap-tiap indicator yang dipilih dengan acuan yang jelas. Untuk monitor mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakuakn pengukuran-pengukuran dengan indicator yang telah ditetapkan secara periodic, dianalisis, untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis o) Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien hanya dapat terlaksana jika ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam upaya tersebut. Penanggung jawab pelaksanaan dapat
dilakukandengan
membentuk
timpeningkatan
mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas, yang mempunyai program kerja yang jelas. Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim. (SK Kepala UPT. Puskesmas Garawangsa
Tentang
Pihak
Pihak
Yang
Terlibat
Dalam
Peningkatan MutuLayanan Klinis) p) Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan
meningkatkan
pasien
motivasi
perlu petugas
dikomunikasikan dan
untuk
meningkatkan
keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu
layanan
klinis
dan
keselamatan
pasien
perlu
dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
BAB VII PENUTUP Demikian Pedoman Peningkatan Mutu Kinerja UPT. Puskesmas Garawangsa ini dibuat dan telah disahkan oleh Kepala Puskesmas untuk dijadikan acuan oleh segenap karyawan UPT. Puskesmas Garawangsa mulai dari level pimpinan sampai staf dalam bertindak dan
mengambil
keputusan
dalam
rangka
menjalankan
sistem
manajemeen serta tugas, tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kapasitas dan wewenang yang telah diberikan. LAMPIRAN-LAMPIRAN SK Kepala UPT Puskesmas Garawangsa Tentang Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: :
Garut 18 April 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS GARAWANGSA,
H. Asep Sobur, S.Kep., Ns., M.M. NIP. 196810201988031003