SK Penyelenggaraan UKP Di Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS GARAWANGSA Jl. Pataruman Rt 02/02 Desa Sukaratu Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Kode Pos 44183 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS GARAWANGSA NOMOR: /SK.UKP/PKM.GRW/IV/2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS GARAWANGSA, Menimbang



:



a. bahwa dalam pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)



Puskesmas,



perlu



disusun



pedoman



yang



jelas



di



Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan pedoman yang diberikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang pelu ditetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Garawangsa tentang penetapan Pedoman Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan UPT Puskesmas Garawangsa; Mengingat



: 1. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; 2. Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 514/2015 tentang Panduan Praktek Klinis Bagi dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 61



tahun



2007



tentang



Pedoman



Teknis



Pengelolaan



Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medik 8. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan



Pelaporan



Narkotika,



Psikotropika,



Dan



Prekursor



Farmasi. 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 11. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 12. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 13. Peraturan Menteri kesehatan nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi



puskesmas,



klinik



pratama,



tempat



praktek



mandiri dokter, dan tempat praktek mandiri dokter gigi; 14. Peraturan Bupati Garut nomor 787 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan; 15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPT



PUSKESMAS



GARAWANGSA



TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP). KESATU



:



Menetapkan Pedoman Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan UPT Puskesmas Garawangsa terlampir pada surat keputusan ini.



KEDUA



:



Keputusan



ini



berlaku



sejak



tanggal



ditetapkan



dengan



ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Garut 18 April 2018



KEPALA UPT PUSKESMAS GARAWANGSA,



H. Asep Sobur, S.Kep., Ns., M.M. NIP. 196810201988031003



LAMPIRAN



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS



NOMOR TENTANG



GARAWANGSA /SK.UKP/PKM.GRW/IV/2018



: :



PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP)



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah



satu



bentuk



fasilitas



pelayanan



kesehatan



untuk



masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah puskesmas. Fasilitas pelayanan kesehatan ini merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat dalam membina peran serta masyarakat juga memberikan



pelayanan



secara



masyarakat. Dengan kata



lain



menyeluruh



dan



terpadu



kepada



puskesmas mempunyai wewenang dan



tanggung awab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya. Pelayanan pelayanan kuratif



kesehatan



yang



kesehatan menyeluruh



(pengobatan),



(peningkatan



preventif



kesehatan), dan



Pelayanan tersebut



ditujukan



diberikan yang



puskesmas



meliputi



(upaya



adalah



pelayanan:



pencegahan),



promotif



rehabilitative (pemulihan kesehatan). kepada



semua



penduduk, tidak



membedaan jenis kelamin dan golongan umur, sejak pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia. Dalam dituntut



untuk



selalu



hal



ini



Puskesmas



meningkatkan keprofesionalan dari para



pegawainya serta meningkatkan fasilitas atau sarana kesehatannya untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna



jasa



layanan kesehatan. Semakin ketatnya persaingan serta pelanggan yang semakin selektif dan berpengetahuan mengharuskan Puskesmas selaku salah



satu



penyedia



meningkatkan kualitas



jasa



pelayanan



kesehatan



untuk



selalu



pelayanannya. Untuk dapat meningkatkan



kualitas pelayanan, terlebih dahulu harus diketahui apakah pelayanan yang telah diberikan kepada pasien atau pelanggan selama ini telah



sesuai dengan harapan atau belum. Olehnya itu puskesmas sangat dituntut untuk menyelenggarakan upaya



kesehatan perorangan yang



berkualitas bagi masyarakat di wilayah kerjanya. B. Tujuan Pedoman Tujuan disusunnya pedoman ini sebagai acuan bagi petugas kesehatan di UPT Puskesmas Garawangsa dalam menyelenggarakan kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan UPT Puskesmas Garawangsa. Sehingga



penyelenggaraan



Upaya



Kesehatan



Perorangan



dapat



dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperoleh hasil sesuai yang diharapkan. C. Sasaran Pedoman Sasaran



pedoman



penyelenggaran



UKP



UPT



Garawangsa adalah petugas pelaksana UKP yang meliputi: 1.



Pelaksana Pelayanan Loket Pendaftaran



2.



Pelaksana Pelayanan Kasir



3.



Pelaksana Pelayanan Pemeriksaan Umum Dewasa



4.



Pelaksana Pelayanan Pemeriksaan Umum Lansia



5.



Pelaksana Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut



6.



Pelaksana Pelayanan KIA/KB



7.



Pelaksana Pelayanan MTBS dan MTBM



8.



Pelaksana Pelayanan Penyakit Jiwa



9.



Pelaksana Pelayanan UGD



10. Pelaksana Pelayanan PONED 11. Pelaksana Pelayanan Laboratorium 12. Pelaksana Pelayanan Kefarmasian 13. Pelaksana Pelayanan Rujukan 14. Pelaksana Pelayanan Konseling



Puskesmas



D. Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan di UPT. Puskesmas Garawangsa meliputi pelayanan di dalam gedung dan di luar gedung. 1. Pelayanan Dalam Gedung a.



Pelayanan Loket Pendaftaran



b.



Pelayanan Kasir



c.



Pelayanan Pemeriksaan Umum Dewasa



d.



Pelayanan Pemeriksaan Umum Lansia



e.



Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut



f.



Pelayanan KIA/KB



g.



Pelayanan MTBS dan MTBM



h.



Pelayanan Penyakit Jiwa



i.



Pelayanan UGD



j.



Pelayanan Rawat Inap



k.



Pelayanan PONED



l.



Pelayanan Laboratorium



m. Pelayanan Kefarmasian n.



Pelayanan Rujukan



o.



Pelayanan Konseling



2. Pelayanan Luar Gedung a. Puskesmas Keliling b. Posyandu Lansia c. Posbindu E. Batasan Operasional Upaya kesehatan perorangan tingkat pertama meliputi upaya kesehatan perorangan, kefarmasian dan laboratorim. Pedoman ini hanya mengatur penyelenggaraan pelayanan UKP pada UPT Puskesmas Garawangsa.



F. Landasan Hukum 1. Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama Tempat Praktek Mandiri Dokter



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber daya Manusia Sumber daya utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat UPT Puskesmas Garawangsa adalah Sumber Daya Manusia (SDM Kesehatan). Yang dimaksud dengan kualifikasi SDM,



sama



halnya



golongan/jabatan, pengalaman



dengan



masa



kerja,



nilai



kerja



job



spesifikasi,



minimal,



performance



yaitu



minimal



pendidikan



(kinerjanya),



minimal,



dan



standar



kompetensi. Jenis dan jumlah tenaga kesehatan dihitung berdasar analisa beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, luas wilayah kerja, dan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja. Kualifikasi Ketenagaan Pelaksana UKP di UPT Puskesmas Garawangsa NO



Nama Unit Pelayanan



1 Pelayanan Loket Pendaftaran 2 Pelayanan Kasir 3 Pelayanan Pemeriksaan Umum Dewasa 4 Pelayanan Pemeriksaan Umum Lansia 5 Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 6 Pelayanan KIA/KB 7 Pelayanan dan MTBM



MTBS



Kualifikasi Status



Pendidikan D III Rekam Medis SMA Minimal SMA Dokter Umum D III ,S-1 Keperawatan Dokter Gigi, D III ,S-1 Keperawatan D III, D IV Kebidanan D III ,S-1 Keperawatan



Pelatihan



Jumlah



Pelatihan Rekmed 1 1 1



Prwt Gigi. 2 17 Prwt. 1 Bdn. 2



8 Pelayanan Penyakit Jiwa 9 Pelayanan UGD 10 Pelayanan PONED 11 Pelayanan Laboratorium 12 Pelayanan Kefarmasian 13 Pelayanan Rujukan 14 Pelayanan Konseling



D III ,S-1 Keperawatan D III ,S-1 Keperawatan D III, D IV Kebidanan D III Analis Kesehatan S 1 Apoteker



1



S 1 Teknik Informatika D III, S1 Penyuluh Kesehatan : Kesling



1



5 12 1 1



1



B. Distribusi Ketenagaan Upaya Kesehatan Perorangan Distribusi Ketenagaan Pelaksana UKM di UPT Puskesmas Garawangsa No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Nama Unit Pelayanan Pelayanan Loket Pendaftaran Pelayanan Kasir Pelayanan Pemeriksaan Umum Dewasa Pelayanan Pemeriksaan Umum Lansia Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Pelayanan KIA/KB Pelayanan MTBS dan MTBM Pelayanan Penyakit Jiwa Pelayanan UGD Pelayanan PONED Pelayanan Laboratorium Pelayanan Kefarmasian



Jenis Tenaga -



Petugas Pendaftaran Petugas Rekmed Petugas Loket Dokter fungsional Perawat



Wajib 3 3 1 1 1



Puskesmas Ada Kekurangan 1 2 1 2 1 1 1 -



- Perawat



1



1



-



- Dokter gigi - Perawat gigi



1 2



0 2



1 -



- Bidan



2



2



-



- Perawat - Bidan - Perawat



1 1 1



1 1 1



-



- Perawat - Bidan - Analis



2 6 2



2 6 1



2 1



- Apoteker - Asisten Apoteker



1 2



0 1



1 1



13 14



Pelayanan Rujukan Pelayanan Konseling



- Administrasi



1



1



-



- Penyuluh kesehatan



1



1



-



C. Jadwal kegiatan Upaya perorangan Jadwal Kegiatan Upaya perorangan di UPT Puskesmas Garawangsa No. 1.



Jenis pelayanan



Waktu



Keterangan



Upaya kesehatan



Senin s/d Kamis



Perorangan dalam



07.30-14.00 WIB



gedng



Jumat



07.30



s/d 14.30 Sabtu



Upaya kesehatan Perorangan luar gedung



keluar gedung dilakukan diluar



07.30



s/d 13.00



2



Pelaksanaan UKP



Senin s/d Sabtu 07.30 – 12.00 WIB



jadwal rapat rutin puskesmas



BAB III STANDAR FASILITAS Ketersediaan



peralatan



kesehatan



sangat



menentukan



terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optimal, efektif dan efisien di Puskesmas.



Peralatan



kesehatan



di



Puskesmas



harus



memenuhi



persyaratan standar mutu, keamanan, keselamatan, memiliki izin edar sesuai



ketentuan



peraturan



perundang-undangan



dan



diuji



serta



dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. Standar peralatan Upaya Kesehatan perorangan di UPT Puskesmas Garawangsa mengacu pada standar peralatan puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN A. STRATEGI 1. Indikator Input -



Sumber Daya Manusia



-



Sarana Prasarana



-



Dana



-



Pedoman kerja / SOP



-



Dukungan administrasi



2. Indikator Proses -



Pendataan sasaran



-



Perencanaan kegiatan



-



Pelaksanaan kegiatan



-



Monitoring dan evaluasi kegiatan



-



Pelaporan kegiatan



-



Perencanaan tindak lanjut



3. Indikator Output -



Pelaporan kegiatan



-



Penilaian kinerja



-



Penilaian kinerja



B. KEGIATAN 1. Pelayanan Kesehatan 



Loket







Pengobatan







UGD







KIA/ KB







MTBS dan Imunisasi







Farmasi







Pelayanan Gigi







Laboratorium







Konseling Terpadu



2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan -



Inspeksi kesling pada tempat-tempat umun, tempat pengelolaan makanan, dan sarana air minum



-



Pemicuan melalui Sanitasi total berbasis masyarakat



-



Pembinaan pasca pemicuan STBM



-



Pengambilan sampel air



BAB V LOGISTIK Manajemen Logistik adalah suatu pengetahuan atau seni serta proses



mengenai



perencanaan,



penentuan



kebutuhan,



pengadaan,



penyimpanan, pemeliharaan serta penghapusan material. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Manajemen



logistik



Upaya



Kesehatan



Perorangan



UPT.



Puskesmas



Garawangsa adalah sebagai berikut : A. Perencanaan Pelayanan Klinis a) Perencanaan



pelayanan



klinis



dan



perencanaan



pelayanan



terpadu ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dinyatakan dalam bentuk diagnosis b) Dalam penyusunan perencanaan pelayanan klinis harus dipandu oleh SK Kepala UPT Puskesmas Garawangsa tentang Penyusunan Rencana Klinis dan SOP Penyusunan Perencanaan Layanan Medis sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan c) Dalam penyususnan rencana pelayanan terpadu harus dipandu oleh SK Kepala UPT Puskesmas Garawangsa tentang Pelayanan Terpadu sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan d) Setiap petugas yang terkait dalam pelayanan klinis harus mengetahui kebijakan dan prosedur penyusunan layanan klinis serta



menerapkannya



dalam



penyusunan



rencana



terapi



dan/rencana layanan terpadu e) Petugas kesehatan dan atau tim kesehatan dalam melakukan perencanaan pelayanan harus melibatkan pasien. Perencanaan layanan klinis yang disusun untuk setiap pasien harus ada kejelasan tujuan yang ingin dicapai. Penyusunannya harus mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, spiritual dan tata nilai budaya pasien. Rencana layanan yang disusun juga memuat pendidikan / penyuluhan pasien sesuai dengan SOP Pendidikan / Penyuluhan pasien



f) Dalam layanan klinis apabila memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga diperbolehkan untuk memilih tenaga/profesi kesehatan sesuai SK Kepala UPT Puskesmas Garawangsa tentang hak dan kewajiban pasien. g) Pada



kondisi



tertentu



pasien



membutuhkan



layanan



yang



melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan meliputi tujuan layanan yang akan diberikan, pendidikan kesehatan bagi pasien dan/



keluarga,



jadwal



kegiatan,



sumber



daya



yang



akan



digunakan dan kejelasan tanggung jawab tiap anggota tim kesehatan dalam melaksanakan layanan. Layanan dilakukan secara paripurna dan dilakukan sesuai SOP Layanan Terpadu. Rencana yang disusun mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia dan sejak awal mempertimbangkan risiko yang akan dialami psien termasuk efek samping pengobatan (SOP Pemberian Informasi dan efek samping dan risiko pengobatan) h) Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis. Perubahan layanan didasarkan atas perkembangan pasien dan didokumentasikan. B. Proses yang berhubungan dengan pelanggan a) Pasien/pelanggan selalu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan dalam layanan klinis, yaitu dengan cara memberikan informed concent. b) Untuk menyetujui/memilih tindkan, pasien harus diberikan penjelasan/ konseling tentang hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan persetujuan. c) Informed concent dapat diperoleh diberbagai titik waktu dalam proses pelayanan baik itu ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum



suatu



tindakan



pengobatan



yang



berisiko



dan



dilaksanakan sesuai SOP Informed Concent. Pasien dan/ keluarga dijelaskan tentang tes/ tindakan, prosedur, dan pengobatan mana yang



memerlukan



persetujuan



menandatangani formulir.



baik



lisan



maupun



d) Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai. 



Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya



tentang



hak



mereka



untuk



membuat



keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan tangguang jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut. (SK Kepala Puskesmas tentang hak dan kewajiban pasien, SOP tentang penolakan pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan) 



Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternative pelayanan dan pengobatan.



C. Pembeliian / pengadaan barang terkait pelayanan klinis a) Pengadaan barang untuk pelayanan klinis harus berdasarkan perencanaan yang baik sehingga sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan prioritas kebutuhan b) Perencanaan yang diudah dibuat disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mendapatkan persetujuan c) Pengadaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku d) Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/ laik pakainya peralatan medis puskesmas: 



Melakukan inventarisasi peralatan medis







Melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur







Melakukan



uji



coba



peralatan



medis



sesuai



dengan



penggunaan dan ketentuannya 



Melaksanakan pemeliharaan







Melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi







Memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku



D. Penyelenggaran pelayanan klinis Bagian atau Unit Kerja melaksanakan kegiatan proses pelayanan dalam kondisi terkendali, sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan dilaksanakan sesui SK Kepala UPT Puskesmas Garawangsa tentang Penyelenggaraan Pelayanan E. Peningkatan Mutu Pelayanan klinis dan keselamatan pasien a) Untuk mengetahui mutu layanan yang diberikan perlu dilakukan penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dengan pengukuran dan analisis



terhadap



indicator-indikator



klinis



yang



ditetapkan



dengan SK Kepala UPT Puskesmas Garawangsa tentang Indikator Mutu Pelayanan Klinis Hasil dan rekomendasi dari penilaian tersebut



harus



ditindaklanjuti



sebagai



upaya



untuk



meningkatkan mutu pelayanan klinis 



Penilaian hasil layanan secara kuantitatif antara lain adalah: indicator klinik, survey kepuasan pasien







Penilaian secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman pasien/ keluarga pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan



b) Perencanaan, monitoring dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan pasien 9 dokter, perawat, bidan, dan tenaga



kesehatan



llain



sesuai



SK Kepala



UPT Puskesmas



Garawangsa tentang kewajiban Semua Petugas Puskesmas Dalam Peningkatan Mutu Puskesmas c) Tenaga



klinis



wajib



berperan



permasalahan



mutu



layanan



aktif



mulai



klinis,



dari



identifikasi



melakukan



analisis,



menyusun rencana perbaikan, melaksanakan dan menindak lanjuti.



Identifikasi



permasalahan



mutu



layanan



klinis,



melakukan analisis, potensi terjadinya resiko dilakukan dengan menggunakan



indicator-indikator



pelayanan



klinis



yang



ditetapkan oleh Puskesmas dengan acuan yang jelas. (SK Kepala



UPT Puskesmas Garawangsa tentang kewajiban Petugas Dalam Peningkatan Mutu Klinis). Pimpinan puskesmas bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanut terhadap analisis dan monitoring dan penilaian mutu klinis d) Upaya keselamatan pasien dilakukan untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), yaitu cedera atau hasil yang tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi bukan karena kondisi pasien



tetapi



oleh



karena



penanganan



klinis



(clinical



management). Penanganan klinis yang tidak sesuai kadang tidak menimbulkan cedera, maka kejadian ini disebut dengan Kejadian Tidak Cedera (KTC) e) Kejadian Nyaris Cedera (KNC) terjadi jika hamper saja dilakukan kesalahan dalam penanganan klinis, tetapi kesalahan tersebut tidk jadi dilakukan f) keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis, misalnya tempat tidur yang tidak dilengkapi dengan pengaman, lantai yang licin



yang



beresiko



terjadi



pasien



terjatuh,



berpotensi,



menimbulkan cedera. Keadaan ini disebut kondisi berpotensi menyebabkan cedera (KPC). g) Terdapat kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KTC, KPC, KNC dan resiko dalam pelayanan klinis yaitu SK Kepala Puskesmas tentang penanganan KTD,KTC,KPC,KNC dan SOP penanganan KTD, KTC, KPC,KNC. Jika terjadi KTD, KTC, dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut. Resiko- resiko yang mungkin terjadi dalam pelayanaan klinis diidentifikasi, dianalisi, dan



ditindak



lanjuti.



Terdapat



kebijakan



yaitu



SK



KepalaPuskesmas tentang penerapana manajemen resiko klinis, Panduan Manajemen resiko klinis.



Pelaksanaan keselamatan



pasien harus mengikuti kerangka acuan perencanaan program keselamatan pasien. h) Mutu



layanan



klinis



tidak



hanya



ditentukan



oleh



sistem



pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap



perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan



baik



pada



system



pelayanan



maupun



perilaku



pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan sesuai SK Kepala UPT. Puskesmas Garawangsa Tentang Indikator Perilaku Dalam Layanan Klinis. i) Dilakukan evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis



oleh



tenaga



klinis



dalam



pelayanan



klinis



yang



mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan



peningkatan



murtu



yang



ditunjukkan



dalam



penyusunan indicator untuk menilaiperilaku dalam pemberian pelayanan klinis dan ide-ide perbaikan (SK dan SOP tentang pdenyusunan indicator klinis dan indicator perilaku pemberi layanan klinis dan penilainya.) j) Kepala puskesmas beserta jajaran berkomitmen meningkatkan mutu layanan klinis, memfasilitasi, mengalokasikan dan sesuai dengan ketersediaan angggaran dan sumber daya yang ada dipuskesmas. Terdapat Rencana Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien, Kerangka acuan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien. Program/ kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti. k) Fungsi dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan. l) Agar pelayanan klinis dapat dikendalikan dengan baik, maka perlu dilakukan pembakuan standard an prosedur layanan klinis. Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan yang



jelas



dan



dapat



dipertanggung



jawabkan,



dan



bila



memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik (the



best



available



avidence)



(SK



Kepala



UPT



Puskesmas



Garawangsa Tentang Penyusunan Layanan Klinis Berdasarkan Prosedur dan Standar yang Jelas) m) Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran peningkatan layanan klinis. Untuk meningkatkan keseelamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sarsaran keselamatan pasieen. Indicator peengukuran keselamatan pasien meliputi tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien, tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahan prosedur



tindakan



medis



dan



keperawatan,



pengurangan



terjadinya resiko infeksi dipuskesmas, dan tidak terjadinya pasien jatuh (SK Kepala UPT Puskesmas Nusa Penida I tentang peningkatan keselamatan). n) Untuk mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target (batasan) yang harus dicapai untuk tiap-tiap indicator yang dipilih dengan acuan yang jelas. Untuk monitor mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakuakn pengukuran-pengukuran dengan indicator yang telah ditetapkan secara periodic, dianalisis, untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis o) Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien hanya dapat terlaksana jika ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam upaya tersebut. Penanggung jawab pelaksanaan dapat



dilakukandengan



membentuk



timpeningkatan



mutu



layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas, yang mempunyai program kerja yang jelas. Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim. (SK Kepala UPT. Puskesmas Garawangsa



Tentang



Pihak



Pihak



Yang



Terlibat



Dalam



Peningkatan MutuLayanan Klinis) p) Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan



keselamatan



meningkatkan



pasien



motivasi



perlu petugas



dikomunikasikan dan



untuk



meningkatkan



keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu



layanan



klinis



dan



keselamatan



pasien



perlu



dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.



BAB VII PENUTUP Demikian Pedoman Peningkatan Mutu Kinerja UPT. Puskesmas Garawangsa ini dibuat dan telah disahkan oleh Kepala Puskesmas untuk dijadikan acuan oleh segenap karyawan UPT. Puskesmas Garawangsa mulai dari level pimpinan sampai staf dalam bertindak dan



mengambil



keputusan



dalam



rangka



menjalankan



sistem



manajemeen serta tugas, tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kapasitas dan wewenang yang telah diberikan. LAMPIRAN-LAMPIRAN SK Kepala UPT Puskesmas Garawangsa Tentang Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Garut 18 April 2018



KEPALA UPT PUSKESMAS GARAWANGSA,



H. Asep Sobur, S.Kep., Ns., M.M. NIP. 196810201988031003