13 0 133 KB
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Salah
satu
masyarakat
bentuk
yang
fasilitas
pelayanan
diselenggarakan
oleh
kesehatan
pemerintah
untuk adalah
puskesmas. Fasilitas pelayanan kesehatan ini merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat dalam membina peran serta masyarakat juga memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu
kepada
mempunyai
masyarakat.
wewenang
dan
Dengan
tanggung
kata awab
lain atas
puskesmas pemeliharaan
kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya. Pelayanan kesehatan yang
diberikan
menyeluruh
puskesmas
yang
adalah
meliputi
pelayanan
kesehatan
pelayanan: kuratif (pengobatan),
preventif (upaya pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan), dan rehabilitative (pemulihan kesehatan). Pelayanan tersebut ditujukan kepada
semua penduduk, tidak membedaan
jenis kelamin dan
golongan umur, sejak pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia.
Dalam
meningkatkan meningkatkan
hal
ini
keprofesionalan fasilitas
atau
Puskesmas dituntut dari
para
sarana
untuk
selalu
pegawainya
serta
kesehatannya
untuk
memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan. Semakin ketatnya persaingan serta pelanggan yang semakin selektif dan berpengetahuan mengharuskan Puskesmas selaku salah satu penyedia jasa pelayanan kesehatan untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanannya. Untuk dapat
meningkatkan
kualitas pelayanan, terlebih dahulu harus diketahui apakah pelayanan yang telah diberikan kepada pasien atau pelanggan selama ini telah
sesuai dengan harapan atau belum. Olehnya itu puskesmas sangat dituntut untuk menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan yang berkualitas bagi masyarakat di wilayah kerjanya. B. Tujuan Pedoman Tujuan disusunnya pedoman ini sebagai acuan bagi petugas kesehatan kegiatan
di
UPT
Upaya
Puskesmas
Kesehatan
Sine
dalam
Perorangan
menyelenggarakan
UPT
Puskesmas
Sine.
Sehingga penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperoleh hasil sesuai yang diharapkan. C. Sasaran Pedoman Sasaran
pedoman
penyelenggaran UKP UPT Puskesmas
Sine adalah petugas pelaksana UKP yang meliputi: 1.
Pelaksana Pelayanan Loket Pendaftaran
2.
Pelaksana Pelayanan Kasir
3.
Pelaksana Pelayanan Pemeriksaan Umum
4.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
5.
Pelaksana Pelayanan KIA/KB
6.
Pelaksana Pelayanan DOTS
7.
Pelaksana Pelayanan Klinik Sanitasi
8.
Pelaksana Pelayanan Konseling Gizi
9.
Pelaksana Pelayanan UGD
10. Pelaksana Pelayanan PONED 11. Pelaksana Pelayanan Laboratorium 12. Pelaksana Pelayanan Kefarmasian 13. Pelaksana Pelayanan Rujukan 14. Pelaksana Pelayanan Fisioterapi
D. Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan di UPT. Puskesmas Sine meliputi pelayanan di dalam gedung dan di luar gedung. 1. Pelayanan Dalam Gedung a.
Pelayanan Loket Pendaftaran
b.
Pelayanan Kasir
c.
Pelayanan Pemeriksaan Umum Dewasa
d.
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
e.
Pelayanan KIA/KB
f.
Pelayanan Poli DOTS
g.
Pelayanan Klinik Sanitasi
h.
Pelayanan UGD
i.
Pelayanan Rawat Inap
j.
Pelayanan PONED
k.
Pelayanan Laboratorium
l.
Pelayanan Kefarmasian
m.
Pelayanan Rujukan
n.
Pelayanan Konseling Gizi
o.
Pelayanan Fisioterapi
2. Pelayanan Luar Gedung a.
Puskesmas Keliling
b.
Posyandu Lansia
c.
Posbindu
E. Batasan Operasional Upaya kesehatan perorangan tingkat pertama meliputi upaya kesehatan perorangan, kefarmasian dan laboratorim. Pedoman ini hanya
mengatur
Puskesmas Sine.
penyelenggaraan
pelayanan
UKP
pada
UPT
F.
Landasan Hukum 1. Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama Tempat Praktek Mandiri Dokter
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber daya Manusia Sumber daya utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat UPT Puskesmas Sine adalah Sumber Daya Manusia (SDM Kesehatan). Yang dimaksud dengan kualifikasi SDM,
sama
halnya
golongan/jabatan, pengalaman
dengan
masa
kerja,
nilai
kerja
job
spesifikasi,
minimal,
performance
yaitu
pendidikan
(kinerjanya),
minimal minimal,
dan
standar
kompetensi. Jenis dan jumlah tenaga kesehatan dihitung berdasar analisa beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, luas wilayah kerja, dan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja. Kualifikasi Ketenagaan Pelaksana UKP UPT Puskesmas Sine
NO 1
Nama Unit Pelayanan Pelayanan Loket Pendaftaran
Kualifikasi
Jumlah
Status Pendidikan
Pelatihan
S1
Penggunaan Simpustronik Web
SMA D III Rekam medis
1 1 3
2
Rekam Medis
3
Pelayanan Kasir
Minimal SMA
1
4
Pelayanan Pemeriksaan Umum
Dokter Umum
4
Perawat
3
Pelayanan Poli DOTS
Dokter Umum
4
Perawat
2
Dokter Gigi
1
Perawat
1
5
6
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
7
Pelayanan KIA/KB
Dokter Umum
1
D III, D IV Kebidanan
4
8
Pelayanan Klinik Sanitasi
D III Kesehatan Lingkungan
1
9
Pelayanan Fisioterapi
D III Fisioterapi
1
Pelayanan UGD
Dokter Umum D III ,S-1 Keperawatan
4
10
11
12
Pelayanan PONED
Dokter Umum D III ,S-1 Bidan
13 4 12
Pelayanan Laboratorium
D III Analis Kesehatan SMA
1
13
Pelayanan Kefarmasian
S 1 Apoteker D III Farmasi
2 1
14
Pelayanan Rujukan
D III Keperawatan
1
15
Pelayanan Konseling Gizi
D III Gizi
1
1
A. Distribusi Ketenagaan Upaya Kesehatan Perorangan Distribusi Ketenagaan Pelaksana UKP di UPT Puskesmas Sine No 1
Nama Unit Pelayanan Pelayanan Loket Pendaftaran
Jenis Tenaga - Petugas Pendaftaran
Wajib 3
Puskesmas Ada Kekurangan 2 1
2
Pelayanan Rekam - Petugas Rekam Medis Medis
3
3
-
3
Pelayanan Kasir
- Petugas Kasir
1
1
-
4
Pelayanan
- Dokter
1
1
-
Pemeriksaan Umum
- Perawat
3
3
-
Pelayanan Poli DOTS
- Dokter
1
1
-
- Perawat
2
2
-
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Pelayanan KIA/KB
- Dokter gigi
1
1
-
- Perawat gigi
1
1
-
- Dokter fungsional
1
1
-
- Bidan
4
4
-
7
Pelayanan Klinik Sanitasi
- Sanitarian
1
1
-
8
Pelayanan Fisioterapi
- Terapis
1
1
-
9
Pelayanan UGD
- Dokter
1
1
-
- Perawat
12
12
-
Pelayanan PONED
- Dokter
1
1
1
- Bidan
23
12
11
11
Pelayanan Laboratorium
- Analis
2
1
1
12
Pelayanan Kefarmasian
- Apoteker
1
1
-
- Asisten Apoteker
2
1
1
Pelayanan Rujukan Pelayanan Konseling Gizi
- Perawat
1
1
-
- Penyuluh Gizi
1
1
-
5
6
7
10
13 14
B. Jadwal kegiatan Upaya perorangan Jadwal Kegiatan Upaya perorangan di UPT Puskesmas Sine No.
Jenis pelayanan
Waktu
Keterangan
1.
Upaya kesehatan
Senin s/d
Perorangan dalam
Kamis 07.30-
gedung
14.00 WIB Jumat
Pelaksanaan 07.30
s/d 14.30 Sabtu
Upaya kesehatan Perorangan luar gedung
gedung dilakukan diluar
07.30
s/d 13.00 2
UKP keluar
Senin s/d Sabtu 07.30 – 12.00 WIB
jadwal rapat rutin puskesmas
BAB III STANDAR FASILITAS Ketersediaan
peralatan
kesehatan
sangat
menentukan
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optimal, efektif dan efisien di Puskesmas. Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan standar mutu, keamanan, keselamatan, memiliki izin
edar
sesuai
serta
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
diuji
dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. Standar peralatan Upaya Kesehatan perorangan di UPT Puskesmas Sine
mengacu
pada
standar
peralatan
puskesmas
berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
A. STRATEGI 1. Indikator Input -
Sumber Daya Manusia
-
Sarana Prasarana
-
Dana
-
Pedoman kerja / SOP
-
Dukungan administrasi
2. Indikator Proses -
Pendataan sasaran
-
Perencanaan kegiatan
-
Pelaksanaan kegiatan
-
Monitoring dan evaluasi kegiatan
-
Pelaporan kegiatan
-
Perencanaan tindak lanjut
3. Indikator Output -
Pelaporan kegiatan
-
Penilaian kinerja B. KEGIATAN
1. Kegiatan dalam gedung a. Rawat jalan b. Poli Gigi c. KIA / KB d. Poli DOT e. Poli Sanitasi f. UGD 24 Jam g. Rawat Inap h. Pelayanan Persalinan 24 Jam i. Pelayanan Penunjang Laboratorium Instalasi Farmasi / Kamar Obat Dapur / Gizi
Ambulans Loket Pendaftaran Rekam medik Fisioterapi Klinik Sanitasi 2. Kegiatan luar Gedung a. Puskesmas keliling b. Pelayanan Prolanis c. Posbindu
3. Kegiatan Jaringan Puskesmas a. Pustu b. Polindes
BAB V LOGISTIK Manajemen Logistik adalah suatu pengetahuan atau seni serta proses mengenai perencanaan, penentuan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan serta penghapusan material. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien.
Manajemen
logistik
Upaya
Kesehatan
Perorangan
UPT
Puskesmas Sine adalah sebagai berikut : A. Perencanaan Pelayanan Klinis a) Perencanaan pelayanan klinis dan perencanaan pelayanan terpadu ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dinyatakan dalam bentuk diagnosis b) Dalam
penyusunan
dipandu
oleh
SK
perencanaan Kepala
Pelayanan Klinis dan SOP
UPT
pelayanan Puskesmas
klinis Sine
harus tentang
Layanan Medis sesuai dengan
standar pelayanan yang ditetapkan c) Dalam penyususnan rencana pelayanan terpadu harus dipandu oleh SK Kepala UPT Puskesmas Sine tentang Pelayanan Terpadu sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan d) Setiap petugas yang terkait dalam pelayanan klinis harus mengetahui kebijakan dan prosedur penyusunan layanan klinis serta
menerapkannya
dalam
penyusunan
rencana
terapi
dan/rencana layanan terpadu e) Petugas kesehatan dan atau tim kesehatan dalam melakukan perencanaan pelayanan harus melibatkan pasien. Perencanaan layanan klinis yang disusun untuk setiap pasien harus ada kejelasan tujuan yang ingin dicapai. Penyusunannya harus mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, spiritual dan tata nilai budaya pasien. Rencana layanan yang disusun juga memuat pendidikan / penyuluhan pasien sesuai dengan SOP Pendidikan / Penyuluhan pasien
f) Dalam layanan klinis apabila memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga diperbolehkan untuk memilih tenaga/profesi kesehatan sesuai SK Kepala UPT Puskesmas Sine tentang hak dan kewajiban pasien. g) Pada kondisi tertentu pasien membutuhkan layanan yang melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan meliputi tujuan layanan yang akan diberikan, pendidikan kesehatan bagi pasien dan/ keluarga, jadwal kegiatan, sumber daya
yang
akan
digunakan dan kejelasan tanggung jawab tiap anggota tim kesehatan dalam melaksanakan layanan. Layanan dilakukan secara paripurna dan dilakukan sesuai SOP Layanan Terpadu. Rencana
yang
pemanfaatan
disusun
sumber
mempertimbangkan
daya
manusia
dan
efisiensi
sejak
awal
mempertimbangkan risiko yang akan dialami psien termasuk efek samping pengobatan (SOP Pemberian Informasi dan efek samping dan risiko pengobatan) h) Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis. Perubahan layanan didasarkan atas perkembangan pasien dan didokumentasikan. B. Proses yang berhubungan dengan pelanggan a) Pasien/pelanggan selalu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan dalam layanan klinis, yaitu dengan cara memberikan informed concent. b) Untuk menyetujui/memilih tindakan, pasien harus diberikan penjelasan/
konseling
tentang
hal-hal
yang
berhubungan
dengan pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan persetujuan. c) Informed concent dapat diperoleh diberbagai titik waktu dalam proses pelayanan baik itu ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum
suatu
tindakan
pengobatan
yang
berisiko
dan
dilaksanakan sesuai SOP Informed Concent. Pasien dan/ keluarga
dijelaskan
tentang
tes/
tindakan,
prosedur,
dan
pengobatan mana yang memerlukan persetujuan baik lisan maupun menandatangani formulir.
d) Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien,
dapat
memutuskan
untuk
tidak
melanjutkan
pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk dirujuk
ke
fasilitas
kesehatan
yang
lebih
memadai.
Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya
tentang
hak
mereka
untuk
membuat
keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan tangguang jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut.
(SK
Kepala
Puskesmas
tentang
hak
dan
kewajiban pasien, SOP tentang penolakan pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan)
Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternative pelayanan dan pengobatan.
C.
Pembeliian / pengadaan barang terkait pelayanan klinis a) Pengadaan barang untuk pelayanan klinis harus berdasarkan perencanaan yang baik sehingga sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan prioritas kebutuhan b) Perencanaan yang diudah dibuat disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mendapatkan persetujuan c) Pengadaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku d) Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/ laik pakainya peralatan medis puskesmas:
Melakukan inventarisasi peralatan medis
Melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur
Melakukan
uji
coba peralatan medis sesuai
dengan penggunaan dan ketentuannya
Melaksanakan pemeliharaan
Melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi
Memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku
D. Penyelenggaran pelayanan klinis Bagian atau Unit Kerja melaksanakan kegiatan proses pelayanan dalam kondisi terkendali, sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan dilaksanakan sesui SK Kepala UPT Puskesmas Sine tentang Penyelenggaraan Pelayanan E.
Peningkatan Mutu Pelayanan klinis dan keselamatan pasien a) Untuk mengetahui mutu layanan yang diberikan perlu dilakukan penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dengan pengukuran dan analisis
terhadap
indicator-indikator
klinis
yang
ditetapkan
dengan SK Kepala UPT Puskesmas Sine tentang Indikator Mutu Pelayanan Klinis Hasil dan rekomendasi dari penilaian tersebut
harus
ditindaklanjuti
sebagai
upaya
untuk
meningkatkan mutu pelayanan klinis
Penilaian hasil layanan secara kuantitatif antara lain adalah: indicator klinik, survey kepuasan pasien
Penilaian secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman pasien/ keluarga pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan
b) Perencanaan, monitoring dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan pasien 9 dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain sesuai SK Kepala UPT Puskesmas Sine tentang kewajiban Semua Petugas Puskesmas Dalam Peningkatan Mutu Puskesmas c) Tenaga
klinis
wajib
berperan
aktif
mulai
permasalahan
mutu
layanan
klinis,
dari
identifikasi
melakukan
analisis,
menyusun rencana perbaikan, melaksanakan dan menindak lanjuti.
Identifikasi
permasalahan
mutu
layanan
klinis,
melakukan analisis, potensi terjadinya resiko dilakukan dengan menggunakan ditetapkan Pimpinan
oleh
indikator-indikator Puskesmas
puskesmas
pelayanan
dengan
bersama
acuan
tenaga
klinis
klinis
yang
yang
jelas.
melakukan
evaluasi dan tindak lanut terhadap analisis dan monitoring dan penilaian mutu klinis
d) Upaya
keselamatan
pasien
dilakukan
untuk
mencegah
terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), yaitu cedera atau hasil yang tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi bukan karena kondisi pasien tetapi oleh karena penanganan klinis (clinical management). Penanganan klinis yang tidak sesuai kadang tidak menimbulkan cedera, maka kejadian ini disebut dengan Kejadian Tidak Cedera (KTC) e) Kejadian
Nyaris
dilakukan
Cedera
kesalahan
(KNC)
dalam
terjadi
jika
penanganan
hamper
klinis,
saja tetapi
kesalahan tersebut tidk jadi dilakukan f) keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis, misalnya tempat tidur yang tidak dilengkapi dengan pengaman, lantai yang licin yang beresiko terjadi pasien terjatuh, berpotensi, menimbulkan cedera. Keadaan ini disebut kondisi berpotensi menyebabkan cedera (KPC). g) Terdapat kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KPC, KNC
dan
resiko
dalam
pelayanan
klinis
KTC,
yaitu
SK
Kepala Puskesmas tentang penanganan KTD,KTC,KPC,KNC dan SOP penanganan KTD, KTD,
KTC,
KTC,
KPC,KNC.
Jika
terjadi
dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut.
Resiko- resiko yang mungkin terjadi dalam pelayanaan klinis diidentifikasi, dianalisi, dan ditindak lanjuti. Terdapat kebijakan yaitu SK KepalaPuskesmas tentang penerapanan manajemen resiko klinis, Panduan Manajemen resiko klinis. Pelaksanaan keselamatan
pasien
harus
mengikuti
kerangka
acuan
perencanaan program keselamatan pasien. h) Mutu layanan klinis tidak hanya
ditentukan
oleh
sistem
pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada system pelayanan maupun
perilaku
pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan sesuai SK Kepala UPT. Puskesmas Sine Tentang Indikator Perilaku Dalam Layanan Klinis. i) Dilakukan evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan
klinis
oleh
tenaga
klinis
dalam
pelayanan
klinis
yang
mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan murtu yang ditunjukkan dalam
penyusunan
indicator
untuk
menilaiperilaku
dalam
pemberian pelayanan klinis dan ide-ide perbaikan. j) Kepala puskesmas beserta jajaran berkomitmen meningkatkan mutu layanan klinis, memfasilitasi, mengalokasikan dan sesuai dengan ketersediaan angggaran dan sumber daya yang ada dipuskesmas. Terdapat Rencana Peningkatan Mutu Layanan Klinis
dan
Keselamatan
peningkatan
Pasien,
Kerangka
acuan
mutu klinis dan keselamatan pasien. Program/
kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti. k) Fungsi dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan. l) Agar pelayanan klinis dapat dikendalikan dengan baik, maka perlu dilakukan pembakuan standard an prosedur layanan klinis. Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, dan bila memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik (the best available avidence). m) Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran peningkatan layanan klinis. Untuk meningkatkan keseelamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sarsaran keselamatan
pasieen.
Indicator
peengukuran
keselamatan
pasien meliputi tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien, tidak
terjadi
kesalahan
kesalahan
prosedur
pemberian
tindakan
obat,
medis
tidak
dan
terjadinya
keperawatan,
pengurangan terjadinya resiko infeksi dipuskesmas, dan tidak terjadinya pasien jatuh. n) Untuk mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target
(batasan) yang harus dicapai untuk tiap-tiap indicator yang dipilih dengan acuan yang jelas. Untuk monitor mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakuakn pengukuranpengukuran dengan indicator yang telah ditetapkan secara periodic, dianalisis, untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis o) Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien hanya
dapat
terlaksana
jika
ada
kejelasan
siapa
yang
bertanggung jawab dalam upaya tersebut. Penanggung jawab pelaksanaan
dapat
dilakukandengan
membentuk
timpeningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas, yang mempunyai program kerja yang jelas. Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim. p) Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan
meningkatkan
pasien
motivasi
perlu
dikomunikasikan
petugas
dan
untuk
meningkatkan
keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien.
Hasil
evaluasi
terhadap
upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
BAB VII PENUTUP Demikian
Pedoman
Peningkatan
Mutu
Kinerja
UPT.
Puskesmas Sine ini dibuat dan telah disahkan oleh Kepala Puskesmas untuk dijadikan acuan oleh segenap karyawan UPT. Puskesmas Sine mulai dari level pimpinan sampai staf dalam bertindak dan mengambil keputusan dalam rangka menjalankan sistem manajemeen serta tugas, tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kapasitas dan wewenang yang telah diberikan.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Ngawi : 04 Januari 2022
KEPALA PUSKESMAS SINE
RAHAYU ZULAIKAH