Pedoman Penyelenggaraan Ukp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Salah



satu



masyarakat



bentuk



yang



fasilitas



pelayanan



diselenggarakan



oleh



kesehatan



pemerintah



untuk adalah



puskesmas. Fasilitas pelayanan kesehatan ini merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat dalam membina peran serta masyarakat juga memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu



kepada



mempunyai



masyarakat.



wewenang



dan



Dengan



tanggung



kata awab



lain atas



puskesmas pemeliharaan



kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya. Pelayanan kesehatan yang



diberikan



menyeluruh



puskesmas



yang



adalah



meliputi



pelayanan



kesehatan



pelayanan: kuratif (pengobatan),



preventif (upaya pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan), dan rehabilitative (pemulihan kesehatan). Pelayanan tersebut ditujukan kepada



semua penduduk, tidak membedaan



jenis kelamin dan



golongan umur, sejak pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia.



Dalam



meningkatkan meningkatkan



hal



ini



keprofesionalan fasilitas



atau



Puskesmas dituntut dari



para



sarana



untuk



selalu



pegawainya



serta



kesehatannya



untuk



memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan. Semakin ketatnya persaingan serta pelanggan yang semakin selektif dan berpengetahuan mengharuskan Puskesmas selaku salah satu penyedia jasa pelayanan kesehatan untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanannya. Untuk dapat



meningkatkan



kualitas pelayanan, terlebih dahulu harus diketahui apakah pelayanan yang telah diberikan kepada pasien atau pelanggan selama ini telah



sesuai dengan harapan atau belum. Olehnya itu puskesmas sangat dituntut untuk menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan yang berkualitas bagi masyarakat di wilayah kerjanya. B. Tujuan Pedoman Tujuan disusunnya pedoman ini sebagai acuan bagi petugas kesehatan kegiatan



di



UPT



Upaya



Puskesmas



Kesehatan



Sine



dalam



Perorangan



menyelenggarakan



UPT



Puskesmas



Sine.



Sehingga penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperoleh hasil sesuai yang diharapkan. C. Sasaran Pedoman Sasaran



pedoman



penyelenggaran UKP UPT Puskesmas



Sine adalah petugas pelaksana UKP yang meliputi: 1.



Pelaksana Pelayanan Loket Pendaftaran



2.



Pelaksana Pelayanan Kasir



3.



Pelaksana Pelayanan Pemeriksaan Umum



4.



Pelaksana Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut



5.



Pelaksana Pelayanan KIA/KB



6.



Pelaksana Pelayanan DOTS



7.



Pelaksana Pelayanan Klinik Sanitasi



8.



Pelaksana Pelayanan Konseling Gizi



9.



Pelaksana Pelayanan UGD



10. Pelaksana Pelayanan PONED 11. Pelaksana Pelayanan Laboratorium 12. Pelaksana Pelayanan Kefarmasian 13. Pelaksana Pelayanan Rujukan 14. Pelaksana Pelayanan Fisioterapi



D. Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan di UPT. Puskesmas Sine meliputi pelayanan di dalam gedung dan di luar gedung. 1. Pelayanan Dalam Gedung a.



Pelayanan Loket Pendaftaran



b.



Pelayanan Kasir



c.



Pelayanan Pemeriksaan Umum Dewasa



d.



Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut



e.



Pelayanan KIA/KB



f.



Pelayanan Poli DOTS



g.



Pelayanan Klinik Sanitasi



h.



Pelayanan UGD



i.



Pelayanan Rawat Inap



j.



Pelayanan PONED



k.



Pelayanan Laboratorium



l.



Pelayanan Kefarmasian



m.



Pelayanan Rujukan



n.



Pelayanan Konseling Gizi



o.



Pelayanan Fisioterapi



2. Pelayanan Luar Gedung a.



Puskesmas Keliling



b.



Posyandu Lansia



c.



Posbindu



E. Batasan Operasional Upaya kesehatan perorangan tingkat pertama meliputi upaya kesehatan perorangan, kefarmasian dan laboratorim. Pedoman ini hanya



mengatur



Puskesmas Sine.



penyelenggaraan



pelayanan



UKP



pada



UPT



F.



Landasan Hukum 1. Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama Tempat Praktek Mandiri Dokter



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber daya Manusia Sumber daya utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat UPT Puskesmas Sine adalah Sumber Daya Manusia (SDM Kesehatan). Yang dimaksud dengan kualifikasi SDM,



sama



halnya



golongan/jabatan, pengalaman



dengan



masa



kerja,



nilai



kerja



job



spesifikasi,



minimal,



performance



yaitu



pendidikan



(kinerjanya),



minimal minimal,



dan



standar



kompetensi. Jenis dan jumlah tenaga kesehatan dihitung berdasar analisa beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, luas wilayah kerja, dan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja. Kualifikasi Ketenagaan Pelaksana UKP UPT Puskesmas Sine



NO 1



Nama Unit Pelayanan Pelayanan Loket Pendaftaran



Kualifikasi



Jumlah



Status Pendidikan



Pelatihan



S1



Penggunaan Simpustronik Web



SMA D III Rekam medis



1 1 3



2



Rekam Medis



3



Pelayanan Kasir



Minimal SMA



1



4



Pelayanan Pemeriksaan Umum



Dokter Umum



4



Perawat



3



Pelayanan Poli DOTS



Dokter Umum



4



Perawat



2



Dokter Gigi



1



Perawat



1



5



6



Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut



7



Pelayanan KIA/KB



Dokter Umum



1



D III, D IV Kebidanan



4



8



Pelayanan Klinik Sanitasi



D III Kesehatan Lingkungan



1



9



Pelayanan Fisioterapi



D III Fisioterapi



1



Pelayanan UGD



Dokter Umum D III ,S-1 Keperawatan



4



10



11



12



Pelayanan PONED



Dokter Umum D III ,S-1 Bidan



13 4 12



Pelayanan Laboratorium



D III Analis Kesehatan SMA



1



13



Pelayanan Kefarmasian



S 1 Apoteker D III Farmasi



2 1



14



Pelayanan Rujukan



D III Keperawatan



1



15



Pelayanan Konseling Gizi



D III Gizi



1



1



A. Distribusi Ketenagaan Upaya Kesehatan Perorangan Distribusi Ketenagaan Pelaksana UKP di UPT Puskesmas Sine No 1



Nama Unit Pelayanan Pelayanan Loket Pendaftaran



Jenis Tenaga - Petugas Pendaftaran



Wajib 3



Puskesmas Ada Kekurangan 2 1



2



Pelayanan Rekam - Petugas Rekam Medis Medis



3



3



-



3



Pelayanan Kasir



- Petugas Kasir



1



1



-



4



Pelayanan



- Dokter



1



1



-



Pemeriksaan Umum



- Perawat



3



3



-



Pelayanan Poli DOTS



- Dokter



1



1



-



- Perawat



2



2



-



Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Pelayanan KIA/KB



- Dokter gigi



1



1



-



- Perawat gigi



1



1



-



- Dokter fungsional



1



1



-



- Bidan



4



4



-



7



Pelayanan Klinik Sanitasi



- Sanitarian



1



1



-



8



Pelayanan Fisioterapi



- Terapis



1



1



-



9



Pelayanan UGD



- Dokter



1



1



-



- Perawat



12



12



-



Pelayanan PONED



- Dokter



1



1



1



- Bidan



23



12



11



11



Pelayanan Laboratorium



- Analis



2



1



1



12



Pelayanan Kefarmasian



- Apoteker



1



1



-



- Asisten Apoteker



2



1



1



Pelayanan Rujukan Pelayanan Konseling Gizi



- Perawat



1



1



-



- Penyuluh Gizi



1



1



-



5



6



7



10



13 14



B. Jadwal kegiatan Upaya perorangan Jadwal Kegiatan Upaya perorangan di UPT Puskesmas Sine No.



Jenis pelayanan



Waktu



Keterangan



1.



Upaya kesehatan



Senin s/d



Perorangan dalam



Kamis 07.30-



gedung



14.00 WIB Jumat



Pelaksanaan 07.30



s/d 14.30 Sabtu



Upaya kesehatan Perorangan luar gedung



gedung dilakukan diluar



07.30



s/d 13.00 2



UKP keluar



Senin s/d Sabtu 07.30 – 12.00 WIB



jadwal rapat rutin puskesmas



BAB III STANDAR FASILITAS Ketersediaan



peralatan



kesehatan



sangat



menentukan



terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optimal, efektif dan efisien di Puskesmas. Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan standar mutu, keamanan, keselamatan, memiliki izin



edar



sesuai



serta



ketentuan



peraturan



perundang-undangan



dan



diuji



dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. Standar peralatan Upaya Kesehatan perorangan di UPT Puskesmas Sine



mengacu



pada



standar



peralatan



puskesmas



berdasarkan



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN



A. STRATEGI 1. Indikator Input -



Sumber Daya Manusia



-



Sarana Prasarana



-



Dana



-



Pedoman kerja / SOP



-



Dukungan administrasi



2. Indikator Proses -



Pendataan sasaran



-



Perencanaan kegiatan



-



Pelaksanaan kegiatan



-



Monitoring dan evaluasi kegiatan



-



Pelaporan kegiatan



-



Perencanaan tindak lanjut



3. Indikator Output -



Pelaporan kegiatan



-



Penilaian kinerja B. KEGIATAN



1. Kegiatan dalam gedung a. Rawat jalan b. Poli Gigi c. KIA / KB d. Poli DOT e. Poli Sanitasi f. UGD 24 Jam g. Rawat Inap h. Pelayanan Persalinan 24 Jam i. Pelayanan Penunjang  Laboratorium  Instalasi Farmasi / Kamar Obat  Dapur / Gizi



 Ambulans  Loket Pendaftaran  Rekam medik  Fisioterapi  Klinik Sanitasi 2. Kegiatan luar Gedung a. Puskesmas keliling b. Pelayanan Prolanis c. Posbindu



3. Kegiatan Jaringan Puskesmas a. Pustu b. Polindes



BAB V LOGISTIK Manajemen Logistik adalah suatu pengetahuan atau seni serta proses mengenai perencanaan, penentuan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan serta penghapusan material. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien.



Manajemen



logistik



Upaya



Kesehatan



Perorangan



UPT



Puskesmas Sine adalah sebagai berikut : A. Perencanaan Pelayanan Klinis a) Perencanaan pelayanan klinis dan perencanaan pelayanan terpadu ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dinyatakan dalam bentuk diagnosis b) Dalam



penyusunan



dipandu



oleh



SK



perencanaan Kepala



Pelayanan Klinis dan SOP



UPT



pelayanan Puskesmas



klinis Sine



harus tentang



Layanan Medis sesuai dengan



standar pelayanan yang ditetapkan c) Dalam penyususnan rencana pelayanan terpadu harus dipandu oleh SK Kepala UPT Puskesmas Sine tentang Pelayanan Terpadu sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan d) Setiap petugas yang terkait dalam pelayanan klinis harus mengetahui kebijakan dan prosedur penyusunan layanan klinis serta



menerapkannya



dalam



penyusunan



rencana



terapi



dan/rencana layanan terpadu e) Petugas kesehatan dan atau tim kesehatan dalam melakukan perencanaan pelayanan harus melibatkan pasien. Perencanaan layanan klinis yang disusun untuk setiap pasien harus ada kejelasan tujuan yang ingin dicapai. Penyusunannya harus mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, spiritual dan tata nilai budaya pasien. Rencana layanan yang disusun juga memuat pendidikan / penyuluhan pasien sesuai dengan SOP Pendidikan / Penyuluhan pasien



f) Dalam layanan klinis apabila memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga diperbolehkan untuk memilih tenaga/profesi kesehatan sesuai SK Kepala UPT Puskesmas Sine tentang hak dan kewajiban pasien. g) Pada kondisi tertentu pasien membutuhkan layanan yang melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan meliputi tujuan layanan yang akan diberikan, pendidikan kesehatan bagi pasien dan/ keluarga, jadwal kegiatan, sumber daya



yang



akan



digunakan dan kejelasan tanggung jawab tiap anggota tim kesehatan dalam melaksanakan layanan. Layanan dilakukan secara paripurna dan dilakukan sesuai SOP Layanan Terpadu. Rencana



yang



pemanfaatan



disusun



sumber



mempertimbangkan



daya



manusia



dan



efisiensi



sejak



awal



mempertimbangkan risiko yang akan dialami psien termasuk efek samping pengobatan (SOP Pemberian Informasi dan efek samping dan risiko pengobatan) h) Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis. Perubahan layanan didasarkan atas perkembangan pasien dan didokumentasikan. B. Proses yang berhubungan dengan pelanggan a) Pasien/pelanggan selalu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan dalam layanan klinis, yaitu dengan cara memberikan informed concent. b) Untuk menyetujui/memilih tindakan, pasien harus diberikan penjelasan/



konseling



tentang



hal-hal



yang



berhubungan



dengan pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan persetujuan. c) Informed concent dapat diperoleh diberbagai titik waktu dalam proses pelayanan baik itu ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum



suatu



tindakan



pengobatan



yang



berisiko



dan



dilaksanakan sesuai SOP Informed Concent. Pasien dan/ keluarga



dijelaskan



tentang



tes/



tindakan,



prosedur,



dan



pengobatan mana yang memerlukan persetujuan baik lisan maupun menandatangani formulir.



d) Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien,



dapat



memutuskan



untuk



tidak



melanjutkan



pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk dirujuk



ke



fasilitas



kesehatan



yang



lebih



memadai. 



Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya



tentang



hak



mereka



untuk



membuat



keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan tangguang jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut.



(SK



Kepala



Puskesmas



tentang



hak



dan



kewajiban pasien, SOP tentang penolakan pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan) 



Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternative pelayanan dan pengobatan.



C.



Pembeliian / pengadaan barang terkait pelayanan klinis a) Pengadaan barang untuk pelayanan klinis harus berdasarkan perencanaan yang baik sehingga sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan prioritas kebutuhan b) Perencanaan yang diudah dibuat disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mendapatkan persetujuan c) Pengadaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku d) Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/ laik pakainya peralatan medis puskesmas: 



Melakukan inventarisasi peralatan medis







Melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur







Melakukan



uji



coba peralatan medis sesuai



dengan penggunaan dan ketentuannya 



Melaksanakan pemeliharaan







Melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi







Memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku



D. Penyelenggaran pelayanan klinis Bagian atau Unit Kerja melaksanakan kegiatan proses pelayanan dalam kondisi terkendali, sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan dilaksanakan sesui SK Kepala UPT Puskesmas Sine tentang Penyelenggaraan Pelayanan E.



Peningkatan Mutu Pelayanan klinis dan keselamatan pasien a) Untuk mengetahui mutu layanan yang diberikan perlu dilakukan penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dengan pengukuran dan analisis



terhadap



indicator-indikator



klinis



yang



ditetapkan



dengan SK Kepala UPT Puskesmas Sine tentang Indikator Mutu Pelayanan Klinis Hasil dan rekomendasi dari penilaian tersebut



harus



ditindaklanjuti



sebagai



upaya



untuk



meningkatkan mutu pelayanan klinis 



Penilaian hasil layanan secara kuantitatif antara lain adalah: indicator klinik, survey kepuasan pasien







Penilaian secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman pasien/ keluarga pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan



b) Perencanaan, monitoring dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan pasien 9 dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain sesuai SK Kepala UPT Puskesmas Sine tentang kewajiban Semua Petugas Puskesmas Dalam Peningkatan Mutu Puskesmas c) Tenaga



klinis



wajib



berperan



aktif



mulai



permasalahan



mutu



layanan



klinis,



dari



identifikasi



melakukan



analisis,



menyusun rencana perbaikan, melaksanakan dan menindak lanjuti.



Identifikasi



permasalahan



mutu



layanan



klinis,



melakukan analisis, potensi terjadinya resiko dilakukan dengan menggunakan ditetapkan Pimpinan



oleh



indikator-indikator Puskesmas



puskesmas



pelayanan



dengan



bersama



acuan



tenaga



klinis



klinis



yang



yang



jelas.



melakukan



evaluasi dan tindak lanut terhadap analisis dan monitoring dan penilaian mutu klinis



d) Upaya



keselamatan



pasien



dilakukan



untuk



mencegah



terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), yaitu cedera atau hasil yang tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi bukan karena kondisi pasien tetapi oleh karena penanganan klinis (clinical management). Penanganan klinis yang tidak sesuai kadang tidak menimbulkan cedera, maka kejadian ini disebut dengan Kejadian Tidak Cedera (KTC) e) Kejadian



Nyaris



dilakukan



Cedera



kesalahan



(KNC)



dalam



terjadi



jika



penanganan



hamper



klinis,



saja tetapi



kesalahan tersebut tidk jadi dilakukan f) keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis, misalnya tempat tidur yang tidak dilengkapi dengan pengaman, lantai yang licin yang beresiko terjadi pasien terjatuh, berpotensi, menimbulkan cedera. Keadaan ini disebut kondisi berpotensi menyebabkan cedera (KPC). g) Terdapat kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KPC, KNC



dan



resiko



dalam



pelayanan



klinis



KTC,



yaitu



SK



Kepala Puskesmas tentang penanganan KTD,KTC,KPC,KNC dan SOP penanganan KTD, KTD,



KTC,



KTC,



KPC,KNC.



Jika



terjadi



dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut.



Resiko- resiko yang mungkin terjadi dalam pelayanaan klinis diidentifikasi, dianalisi, dan ditindak lanjuti. Terdapat kebijakan yaitu SK KepalaPuskesmas tentang penerapanan manajemen resiko klinis, Panduan Manajemen resiko klinis. Pelaksanaan keselamatan



pasien



harus



mengikuti



kerangka



acuan



perencanaan program keselamatan pasien. h) Mutu layanan klinis tidak hanya



ditentukan



oleh



sistem



pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada system pelayanan maupun



perilaku



pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan sesuai SK Kepala UPT. Puskesmas Sine Tentang Indikator Perilaku Dalam Layanan Klinis. i) Dilakukan evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan



klinis



oleh



tenaga



klinis



dalam



pelayanan



klinis



yang



mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan murtu yang ditunjukkan dalam



penyusunan



indicator



untuk



menilaiperilaku



dalam



pemberian pelayanan klinis dan ide-ide perbaikan. j) Kepala puskesmas beserta jajaran berkomitmen meningkatkan mutu layanan klinis, memfasilitasi, mengalokasikan dan sesuai dengan ketersediaan angggaran dan sumber daya yang ada dipuskesmas. Terdapat Rencana Peningkatan Mutu Layanan Klinis



dan



Keselamatan



peningkatan



Pasien,



Kerangka



acuan



mutu klinis dan keselamatan pasien. Program/



kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti. k) Fungsi dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan. l) Agar pelayanan klinis dapat dikendalikan dengan baik, maka perlu dilakukan pembakuan standard an prosedur layanan klinis. Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, dan bila memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik (the best available avidence). m) Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran peningkatan layanan klinis. Untuk meningkatkan keseelamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sarsaran keselamatan



pasieen.



Indicator



peengukuran



keselamatan



pasien meliputi tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien, tidak



terjadi



kesalahan



kesalahan



prosedur



pemberian



tindakan



obat,



medis



tidak



dan



terjadinya



keperawatan,



pengurangan terjadinya resiko infeksi dipuskesmas, dan tidak terjadinya pasien jatuh. n) Untuk mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target



(batasan) yang harus dicapai untuk tiap-tiap indicator yang dipilih dengan acuan yang jelas. Untuk monitor mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakuakn pengukuranpengukuran dengan indicator yang telah ditetapkan secara periodic, dianalisis, untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis o) Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien hanya



dapat



terlaksana



jika



ada



kejelasan



siapa



yang



bertanggung jawab dalam upaya tersebut. Penanggung jawab pelaksanaan



dapat



dilakukandengan



membentuk



timpeningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas, yang mempunyai program kerja yang jelas. Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim. p) Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan



keselamatan



meningkatkan



pasien



motivasi



perlu



dikomunikasikan



petugas



dan



untuk



meningkatkan



keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan



pasien.



Hasil



evaluasi



terhadap



upaya



peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.



BAB VII PENUTUP Demikian



Pedoman



Peningkatan



Mutu



Kinerja



UPT.



Puskesmas Sine ini dibuat dan telah disahkan oleh Kepala Puskesmas untuk dijadikan acuan oleh segenap karyawan UPT. Puskesmas Sine mulai dari level pimpinan sampai staf dalam bertindak dan mengambil keputusan dalam rangka menjalankan sistem manajemeen serta tugas, tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kapasitas dan wewenang yang telah diberikan.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Ngawi : 04 Januari 2022



KEPALA PUSKESMAS SINE



RAHAYU ZULAIKAH