SK Perpanjangan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Arman
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK



SD NEGERI BATUWANGI Alamat : Kp.Batuwangi Desa Bojongkasih Kecamatan Kadupandak NPSN : 20204243



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI BATUWANGI Nomor : 814.1/07-Peg /SD/ 2017 TENTANG



PERPANJANGAN MASA BAKTI GURU HONORER/WIYATA BHAKTI PADA SDN BATUWANGI UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK Membaca Menimbang Mengingat Memperhatikan



: dst : dst : dst : dst M E M U T U S K A N



Menetapkan Pertama



: Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2017 s.d 01 Januari 2018 Nama Nomor SK Awal TMT Sk Awal NUPTK Tempat, tanggal lahir Pendidikan Unit Kerja



: Asep Kuswara,S.Pd.I : 814.1/01-Peg/SK/SD/2005 : 01 Januari 2005 : 9149748650200073 : Cianjur, 17 Agustus 1970 : S1 : SD Negeri Batuwangi



Diperpanjang masa baktinya menjadi Guru Honorer / Wiyata Bhakti pada SDN Batuwangi UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kedua Ketiga



: Segala biaya untuk honorarium Guru tersebut diserahkan kepada APBS serta sumber lain yang sah. Surat keputusan ini akan diperpanjang kembali apabila yang bersangkutan Menunjukan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) Surat Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tata tertib administrasi kepegawaian, dan Bukan merupakan jaminan bagi yang bersangkutan untuk diangkat menjadi (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil. Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Batuwangi Pada Tanggal : 1 Januari 2017 Kepala Sekolah,



KURNIASIH,S.Pd. NIP. 195907131979122002 Tembusan : Disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK



SD NEGERI BATUWANGI Alamat : Kp.Batuwangi Desa Bojongkasih Kecamatan Kadupandak NPSN : 20204243



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI BATUWANGI Nomor : 814.1/06-Peg /SD/ 2016 TENTANG



PERPANJANGAN MASA BAKTI GURU HONORER/WIYATA BHAKTI PADA SDN BATUWANGI UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK Membaca Menimbang Mengingat Memperhatikan



: dst : dst : dst : dst M E M U T U S K A N



Menetapkan Pertama



: Terhitung mulai tanggal 16 Juli 2016 s.d 16 Juli 2017 Nama Nomor SK Awal TMT Sk Awal NUPTK Tempat, tanggal lahir Pendidikan Unit Kerja



: AYI SETIADI,S.Pd.SD : 814.1/01-Peg/SK/SD/2002 : 16/07/2002 : 9544752656200003 : Cianjur, 12/12/1974 : S1 : SD Negeri Batuwangi



Diperpanjang masa baktinya menjadi Guru Honorer / Wiyata Bhakti pada SDN Batuwangi UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kedua Ketiga



: Segala biaya untuk honorarium Guru tersebut diserahkan kepada APBS serta sumber lain yang sah. Surat keputusan ini akan diperpanjang kembali apabila yang bersangkutan Menunjukan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) Surat Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tata tertib administrasi kepegawaian, dan Bukan merupakan jaminan bagi yang bersangkutan untuk diangkat menjadi (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil. Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Batuwangi Pada Tanggal : 16 Juli 2016 Kepala Sekolah,



KURNIASIH,S.Pd. NIP. 195907131979122002 Tembusan : Disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK



SD NEGERI BATUWANGI Alamat : Kp.Batuwangi Desa Bojongkasih Kecamatan Kadupandak NPSN : 20204243



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI BATUWANGI Nomor : 814.1/05-Peg /SD/ 2016 TENTANG



PERPANJANGAN MASA BAKTI GURU HONORER/WIYATA BHAKTI PADA SDN BATUWANGI UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK Membaca Menimbang Mengingat Memperhatikan



: dst : dst : dst : dst M E M U T U S K A N



Menetapkan Pertama



: Terhitung mulai tanggal 16 Juli 2016 s.d 16 Juli 2017 Nama Nomor SK Awal TMT Sk Awal NUPTK Tempat, tanggal lahir Pendidikan Unit Kerja



: TETI PARTINI,S.Pd.I. : 814.1/01-PEG/SK/SD/2004 : 16-07-2004 : 9750746649210052 : Cianjur, 18-04-1968 : S1 : SD Negeri Batuwangi



Diperpanjang masa baktinya menjadi Guru Honorer / Wiyata Bhakti pada SDN Batuwangi UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kedua Ketiga



: Segala biaya untuk honorarium Guru tersebut diserahkan kepada APBS serta sumber lain yang sah. Surat keputusan ini akan diperpanjang kembali apabila yang bersangkutan Menunjukan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) Surat Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tata tertib administrasi kepegawaian, dan Bukan merupakan jaminan bagi yang bersangkutan untuk diangkat menjadi (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil. Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Batuwangi Pada Tanggal : 16 Juli 2016 Kepala Sekolah,



KURNIASIH,S.Pd. NIP. 195907131979122002 Tembusan : Disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK



SD NEGERI BATUWANGI Alamat : Kp.Batuwangi Desa Bojongkasih Kecamatan Kadupandak NPSN : 20204243



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI BATUWANGI Nomor : 814.1/04-Peg /SD/ 2016 TENTANG



PERPANJANGAN MASA BAKTI GURU HONORER/WIYATA BHAKTI PADA SDN BATUWANGI UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK Membaca Menimbang Mengingat Memperhatikan



: dst : dst : dst : dst M E M U T U S K A N



Menetapkan Pertama



: Terhitung mulai tanggal 16 Juli 2016 s.d 16 Juli 2017 Nama Nomor SK Awal TMT Sk Awal NUPTK Tempat, tanggal lahir Pendidikan Unit Kerja



: TONI TAOFIK,S.Pd.SD. : 814.1/01-PEG/SK/SD/2007 : 16-07-2007 : 3344766668110023 : Cianjur, 10-12-1988 : S1 : SD Negeri Batuwangi



Diperpanjang masa baktinya menjadi Guru Honorer / Wiyata Bhakti pada SDN Batuwangi UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kedua Ketiga



: Segala biaya untuk honorarium Guru tersebut diserahkan kepada APBS serta sumber lain yang sah. Surat keputusan ini akan diperpanjang kembali apabila yang bersangkutan Menunjukan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) Surat Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tata tertib administrasi kepegawaian, dan Bukan merupakan jaminan bagi yang bersangkutan untuk diangkat menjadi (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil. Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Batuwangi Pada Tanggal : 16 Juli 2016 Kepala Sekolah,



KURNIASIH,S.Pd. NIP. 195907131979122002 Tembusan : Disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK



SD NEGERI BATUWANGI Alamat : Kp.Batuwangi Desa Bojongkasih Kecamatan Kadupandak NPSN : 20204243



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI BATUWANGI Nomor : 814.1/04-Peg /SD/ 2016 TENTANG



PERPANJANGAN MASA BAKTI GURU HONORER/WIYATA BHAKTI PADA SDN BATUWANGI UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK Membaca Menimbang Mengingat Memperhatikan



: dst : dst : dst : dst M E M U T U S K A N



Menetapkan Pertama



: Terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2016 s.d 20 Agustus 2017 Nama Nomor SK Awal TMT Sk Awal NUPTK Tempat, tanggal lahir Pendidikan Unit Kerja



: SUNARTI,S.Pd.SD. : 814.1/01-PEG/SK/SD/2007 : 20-08-2007 : 6438730632300023 : Cianjur, 15-08-1983 : S1 : SD Negeri Batuwangi



Diperpanjang masa baktinya menjadi Guru Honorer / Wiyata Bhakti pada SDN Batuwangi UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kedua Ketiga



: Segala biaya untuk honorarium Guru tersebut diserahkan kepada APBS serta sumber lain yang sah. Surat keputusan ini akan diperpanjang kembali apabila yang bersangkutan Menunjukan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) Surat Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tata tertib administrasi kepegawaian, dan Bukan merupakan jaminan bagi yang bersangkutan untuk diangkat menjadi (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil. Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Batuwangi Pada Tanggal : 16 Juli 2016 Kepala Sekolah,



KURNIASIH,S.Pd. NIP. 195907131979122002 Tembusan : Disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK



SD NEGERI BATUWANGI Alamat : Kp.Batuwangi Desa Bojongkasih Kecamatan Kadupandak NPSN : 20204243



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI BATUWANGI Nomor : 814.1/04-Peg /SD/ 2017 TENTANG



PERPANJANGAN MASA BAKTI GURU HONORER/WIYATA BHAKTI PADA SDN BATUWANGI UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK Membaca Menimbang Mengingat Memperhatikan



: dst : dst : dst : dst M E M U T U S K A N



Menetapkan Pertama



: Terhitung mulai tanggal 11 Juli 2017 s.d 11 Juli 2018 Nama Nomor SK Awal TMT Sk Awal NUPTK Tempat, tanggal lahir Pendidikan Unit Kerja



: AHMAD SURAHMAN,S.I.Pust. : 814.1/01-PEG/SK/SD/2011 : 11-07-2011 : diajukan : Cianjur, 02-01-1992 : S1 : SD Negeri Batuwangi



Diperpanjang masa baktinya menjadi Guru Honorer / Wiyata Bhakti pada SDN Batuwangi UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kedua Ketiga



: Segala biaya untuk honorarium Guru tersebut diserahkan kepada APBS serta sumber lain yang sah. Surat keputusan ini akan diperpanjang kembali apabila yang bersangkutan Menunjukan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) Surat Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tata tertib administrasi kepegawaian, dan Bukan merupakan jaminan bagi yang bersangkutan untuk diangkat menjadi (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil. Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Batuwangi Pada Tanggal : 11 Juli 2017 Kepala Sekolah,



KURNIASIH,S.Pd. NIP. 195907131979122002 Tembusan : Disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK



SD NEGERI SONGGOM Alamat : Kp.Songgom Desa Bojongkasih Kecamatan Kadupandak NPSN : 20204015



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SONGGOM Nomor : 814.1/01-Peg /SD/ 2016 TENTANG



PERPANJANGAN MASA BAKTI GURU HONORER/WIYATA BHAKTI PADA SDN SONGGOM UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK Membaca Menimbang Mengingat Memperhatikan



: dst : dst : dst : dst M E M U T U S K A N



Menetapkan Pertama



: Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2017 s.d 01 Januari 2018 Nama Nomor SK Awal TMT Sk Awal NUPTK Tempat, tanggal lahir Pendidikan Unit Kerja



: CEP ROSLAN.S.Pd.I : 814.1/01-PEG/SK/SD/1999 : 01-01-2000 : 7237748651200033 : Cianjur, 09-05-1970 : S1 : SD Negeri Songgom



Diperpanjang masa baktinya menjadi Guru Honorer / Wiyata Bhakti pada SDN Songgom UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kedua Ketiga



: Segala biaya untuk honorarium Guru tersebut diserahkan kepada APBS serta sumber lain yang sah. Surat keputusan ini akan diperpanjang kembali apabila yang bersangkutan Menunjukan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) Surat Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tata tertib administrasi kepegawaian, dan Bukan merupakan jaminan bagi yang bersangkutan untuk diangkat menjadi (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil. Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Songgom Pada Tanggal : 01 Januari 2017 Kepala Sekolah,



TATANG SUNANDI,S.Pd. NIP. 196307231986031009 Tembusan : Disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK



SD NEGERI SONGGOM Alamat : Kp.Songgom Desa Bojongkasih Kecamatan Kadupandak NPSN : 20204015



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SONGGOM Nomor : 814.1/02-Peg /SD/ 2016 TENTANG



PERPANJANGAN MASA BAKTI GURU HONORER/WIYATA BHAKTI PADA SDN SONGGOM UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK Membaca Menimbang Mengingat Memperhatikan



: dst : dst : dst : dst M E M U T U S K A N



Menetapkan Pertama



: Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2016 s.d 01 Juli 2017 Nama Nomor SK Awal TMT Sk Awal NUPTK Tempat, tanggal lahir Pendidikan Unit Kerja



: INDRA GUNAWAN,S.Pd : 814.1/05-PEG/SK/SD/2003 : 01-07-2003 : 3043760662200033 : Cianjur, 11-07-1982 : S1 : SD Negeri Songgom



Diperpanjang masa baktinya menjadi Guru Honorer / Wiyata Bhakti pada SDN Songgom UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kedua Ketiga



: Segala biaya untuk honorarium Guru tersebut diserahkan kepada APBS serta sumber lain yang sah. Surat keputusan ini akan diperpanjang kembali apabila yang bersangkutan Menunjukan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) Surat Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tata tertib administrasi kepegawaian, dan Bukan merupakan jaminan bagi yang bersangkutan untuk diangkat menjadi (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil. Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Songgom Pada Tanggal : 01 Juli 2016 Kepala Sekolah,



TATANG SUNANDI,S.Pd. NIP. 196307231986031009 Tembusan : Disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK



SD NEGERI SONGGOM Alamat : Kp.Songgom Desa Bojongkasih Kecamatan Kadupandak NPSN : 20204015



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SONGGOM Nomor : 814.1/03-Peg /SD/ 2016 TENTANG



PERPANJANGAN MASA BAKTI GURU HONORER/WIYATA BHAKTI PADA SDN SONGGOM UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK Membaca Menimbang Mengingat Memperhatikan



: dst : dst : dst : dst M E M U T U S K A N



Menetapkan Pertama



: Terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2016 s.d 01 Oktober 2017 Nama Nomor SK Awal TMT Sk Awal NUPTK Tempat, tanggal lahir Pendidikan Unit Kerja



: SUDRAJAT,S.Pd.SD. : 814.1/04-PEG/SK/SD/2003 : 01-10-2003 : 1142763664200033 : Cianjur, 08-10-1985 : S1 : SD Negeri Songgom



Diperpanjang masa baktinya menjadi Guru Honorer / Wiyata Bhakti pada SDN Songgom UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kedua Ketiga



: Segala biaya untuk honorarium Guru tersebut diserahkan kepada APBS serta sumber lain yang sah. Surat keputusan ini akan diperpanjang kembali apabila yang bersangkutan Menunjukan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) Surat Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tata tertib administrasi kepegawaian, dan Bukan merupakan jaminan bagi yang bersangkutan untuk diangkat menjadi (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil. Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Songgom Pada Tanggal : 01 Oktober 2016 Kepala Sekolah,



TATANG SUNANDI,S.Pd. NIP. 196307231986031009 Tembusan : Disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK



SD NEGERI SONGGOM Alamat : Kp.Songgom Desa Bojongkasih Kecamatan Kadupandak NPSN : 20204015



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SONGGOM Nomor : 814.1/04-Peg /SD/ 2016 TENTANG



PERPANJANGAN MASA BAKTI GURU HONORER/WIYATA BHAKTI PADA SDN SONGGOM UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK Membaca Menimbang Mengingat Memperhatikan



: dst : dst : dst : dst M E M U T U S K A N



Menetapkan Pertama



: Terhitung mulai tanggal 24 Juli 2016 s.d 24 Juli 2017 Nama Nomor SK Awal TMT Sk Awal NUPTK Tempat, tanggal lahir Pendidikan Unit Kerja



: YULIANAH,S.Pd.SD. : 814.1/06-PEG/SK/SD/2007 : 24-07-2007 : 3059758659300093 : Cianjur, 27-07-1980 : S1 : SD Negeri Songgom



Diperpanjang masa baktinya menjadi Guru Honorer / Wiyata Bhakti pada SDN Songgom UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kedua Ketiga



: Segala biaya untuk honorarium Guru tersebut diserahkan kepada APBS serta sumber lain yang sah. Surat keputusan ini akan diperpanjang kembali apabila yang bersangkutan Menunjukan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) Surat Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tata tertib administrasi kepegawaian, dan Bukan merupakan jaminan bagi yang bersangkutan untuk diangkat menjadi (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil. Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Songgom Pada Tanggal : 23 Juli 2016 Kepala Sekolah,



TATANG SUNANDI,S.Pd. NIP. 196307231986031009 Tembusan : Disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK



SD NEGERI SONGGOM Alamat : Kp.Songgom Desa Bojongkasih Kecamatan Kadupandak NPSN : 20204015



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SONGGOM Nomor : 814.1/05-Peg /SD/ 2016 TENTANG



PERPANJANGAN MASA BAKTI GURU HONORER/WIYATA BHAKTI PADA SDN SONGGOM UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK Membaca Menimbang Mengingat Memperhatikan



: dst : dst : dst : dst M E M U T U S K A N



Menetapkan Pertama



: Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2016 s.d 01 Juli 2017 Nama Nomor SK Awal TMT Sk Awal NUPTK Tempat, tanggal lahir Pendidikan Unit Kerja



: YUSUP MUBAROK,A.Ma.pust : 814.1/01-PEG/SK/SD/2004 : 01-07-2004 : 7044760662200043 : Cianjur, 12-07-1982 : S1 : SD Negeri Songgom



Diperpanjang masa baktinya menjadi Guru Honorer / Wiyata Bhakti pada SDN Songgom UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kedua Ketiga



: Segala biaya untuk honorarium Guru tersebut diserahkan kepada APBS serta sumber lain yang sah. Surat keputusan ini akan diperpanjang kembali apabila yang bersangkutan Menunjukan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) Surat Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tata tertib administrasi kepegawaian, dan Bukan merupakan jaminan bagi yang bersangkutan untuk diangkat menjadi (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil. Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Songgom Pada Tanggal : 01 Juli 2016 Kepala Sekolah,



TATANG SUNANDI,S.Pd. NIP. 196307231986031009 Tembusan : Disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK



SD NEGERI SONGGOM Alamat : Kp.Songgom Desa Bojongkasih Kecamatan Kadupandak NPSN : 20204015



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SONGGOM Nomor : 814.1/06-Peg /SD/ 2017 TENTANG



PERPANJANGAN MASA BAKTI GURU HONORER/WIYATA BHAKTI PADA SDN SONGGOM UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KADUPANDAK Membaca Menimbang Mengingat Memperhatikan



: dst : dst : dst : dst M E M U T U S K A N



Menetapkan Pertama



: Terhitung mulai tanggal 01 Maret 2017 s.d 01 Maret 2018 Nama Nomor SK Awal TMT Sk Awal NUPTK Tempat, tanggal lahir Pendidikan Unit Kerja



: IDA WIDIAWATI,S.I.Pust. : 814.1/01-PEG/SK/SD/2013 : 01-03-2013 : Diajukan : Cianjur, 05-07-1984 : S1 : SD Negeri Songgom



Diperpanjang masa baktinya menjadi Guru Honorer / Wiyata Bhakti pada SDN Songgom UPTD Pendidikan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kedua Ketiga



: Segala biaya untuk honorarium Guru tersebut diserahkan kepada APBS serta sumber lain yang sah. Surat keputusan ini akan diperpanjang kembali apabila yang bersangkutan Menunjukan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) Surat Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tata tertib administrasi kepegawaian, dan Bukan merupakan jaminan bagi yang bersangkutan untuk diangkat menjadi (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil. Petikan Surat Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Songgom Pada Tanggal : 01 Maret 2017 Kepala Sekolah,



TATANG SUNANDI,S.Pd. NIP. 196307231986031009 Tembusan : Disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan K adupandak