SK Perpanjangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SK PERPANJANGAN KEPALA DESA LUMAJANG



NOMOR : 1/X/2019



MENIMBANG : Demi untuk memperlancar program pendidikan anak usia dini dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di POS PAUD Nusantara Kecamatan Watumalang perlu mengangkat tenaga pendidik yang membantu serta melaksanakan kegiatan yang terkait dengan belajar mengajar.



MENGINGAT : Bahwa dalam menyelenggarakan pendidikan diperlukan SK perpanjangan serta ikatan tugas kerja dan tanggung jawab sebagai tenaga tenaga pendidik di lembaga POS PAUD Nusantara. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Bahwa yang namanya tersebut dibawah ini : Nama : TRIYANI Tempat dan Tanggal Lahir : Wonosobo, 24 Agustus 1990 Pendidikan



: S1 ( PG.PAUD)



Alamat



: ASR TNI-AD MRICAN RT



Sebagai tenaga pendidik di unit kerja POS PAUD Nusantara terhitung Mulai tanggal 1 Oktober 2019 dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali seterusnya.



Ditetapkan di : Pada Tanggal :



KEPALA DESA LUMAJANG



WALUYO UTOMO



HIMPUNAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KABUPATEN WONOSOBO POS PAUD NUSANTARA Alamat : Ds. Lumajang Kec. Watumalang Kab. Wonosobo 56352 KEPUTUSAN KEPALA POS PAUD NUSANTARA Nomor :



TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR SEMESTER I TAHUN PELAJARAN



Menimbang a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di PP Nusantara perlu menetapkan pembagian tugas. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili.



Mengingat 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1998 tentang pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah RI Nomor 88 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidik Nasional Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 8. Keputusan Mendikbur RI Nomor 025/1995 tanggal 8 maret 1995 tentang petunjuk teknis ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional dan angka kredit 9. Surat edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23113/A2/KP/2003 tentang penilaian Angka Kredit Gurur berdasarkan system semester. 10. Surat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi jawa tengah Nomor : 860/31169/2003 tanggal 09 Oktober 2003 tentang penilaian angka kredit guru berdasarkan system semester.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam proses Belajar Mengajar atau bimbingan konseling pada tahun seperti pada lampiran keputusan ini. KEDUA : Menugaskan Guru melaporkan pelaksanaan tugas bimbingan seperti pada lampiran II keputusan ini. KETIGA : Masing – masing Guru melaporkan Pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada kepala Sekolah KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada Anggaran yang sesuai, KELIMA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Pada Tanggal : Kepala PP NUSANTARA



Lampiran Keputusan Kepala PP. Nusantara Nomor



:



Tanggal



:



Tentang



: pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Belajar Mengajar Semester 1 Tahun Pelajaran



DAFTAR FORMASI GURU POS PAUD NUSANTARA LUMAJANG TAHUN PELAJARAN : SEMESTER



NO



Nama/NIP



1 1



2



2



Gol/ Ruang 3



Jabatan 4



Mengajar Kelas 5



Jml Jam / Minggu 6



Ket 7