SK Petugas-ASPAK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B Dr. R. SOSODORO DJATIKOESOEMO Jl. Dr. Wahidin No. 40 Telpon (0353) 881193 Fax (0353) 881740 Website : www.rsudsosodoro.com



Email : [email protected]



BOJONEGORO 62111 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R SOSODORO DJATIKOESOEMO KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR : 445 / / 209.412 / 2015 TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGELOLA APLIKASI SARANA, PRASARANA & ALAT KESEHATAN (ASPAK) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr.R. SOSODORO DJATIKOESOEMO BOJONEGORO DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. R SOSODORO DJATIKOESOEMO KABUPATEN BOJONEGORO MENIMBANG



: a. bahwa guna melakukan pengelolaan Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di RSUD Dr. R. Sosodoro djatikoesoemo Bojonegoro; b. bahwa untuk mendukung kegiatan diatas diperlukan petugas pengelola Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro; c. bahwa untuk melaksanakan seperti dimaksud pada butir a dan b konsideran, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro tentang Penetapan Petugas Pengelola Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.



MENGINGAT



: 1. Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; 3. Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah; 5. Keputusan Menteri Kesehatan no. 228/Menkes/SK/2002 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan Daerah; 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 330/Menkes/SK/V/2006 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan; 7. Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan lembaga teknis Daerah Kabupaten Bojonegoro; 8. Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 118/404/KEP/412.12/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 118/413/KEP/412.12/2008, Tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B. Dr. R. Sososodoro Djatikoesoemo Bojonegoro sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh. 9. Surat Dinas Kesehatan nomor 005/4396/101.4/2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Rekomendasi Hasil kegiatan Workshop ASPAK bagi RS.



MEMUTUSKAN PERTAMA



: Menetapkan Keputusan Direktur RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro tentang Penetapan Petugas Pengelola Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.



KEDUA



: Petugas Pengelola Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro adalah : Nama : Ony Budi Sutanto, S.T NIP : 19820414 200604 1 010 Jabatan : Staf IPSRS



KETIGA



: Tugas Pengelola Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro adalah: Melakukan pengelolaan ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat kesehatan) Rumah sakit secara benar dan berkesinambungan guna mendukung perencanaan rumah sakit secara e-planning, serta selalu berkoordinasi untuk mengelola RS on line, SIMAK BMN dan e- monev.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa bilamana ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



DITETAPKAN DI : BOJONEGORO PADA TANGGAL : DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. SOSODORO DJATIKOESOEMO KABUPATEN BOJONEGORO



Tembusan disampaikan kepada : 1. Yth. Wadir Administrasi & Keuangan RSUD Bojonegoro 2. Yth. Wadir Pelayanan RSUD Bojonegoro 3. Yth. Ka. Bag Tata Usaha RSUD Bojonegoro 4. Yth. Ka.Bag Keuangan RSUD Bojonegoro 5. Yth. Kabag Program, Hukum & Humas 6. Yth. Ketua SPI 7. Yth. Ketua Dewan Pengawas 8. Yth. Pengelola Aplikasi ASPAK 9. Arsip



dr. HARIYONO, M.Si Pembina Utama Muda NIP : 19590906 198710 1 002