13 0 126 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SD NEGERI 1 PALEWAI
Jl. Poros Pomalaa – Watubangga Desa Palewai Kecamatan Tanggetada
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 034/04/SDN 1 PALEWAI/I/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS KEBERSIHAN SEKOLAH SD NEGERI 1 PALEWAI TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA SD NEGERI 1 PALEWAI Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2020-2021 di SD Negeri 1 Palewai Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka perlu diadakan Petugas Tenaga Kebersihan. b. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional kepala sekolah menunjuk karyawan untuk melaksanakan fungsi Tenaga Kebersihan di lingkungan sekolah.
Mengingat
: a. Undang-undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; c. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga SD Negeri 1 Palewai Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka; d. Rapat Dewan Guru dan Komite SD Negeri 1 Palewai Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka. MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
: :
Kedua
: Untuk melaksanakan tugas tersebut, karyawan yang ditugaskan membuat Rencana Anggaran Pengeluaran kepada kepala sekolah.
Ketiga
:
Menugaskan Karyawan sebagai sebagaimana tertulis dalam lampiran.
Petugas
Kebersihan
Sekolah,
Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagainama mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal
: Palewai : 02 Januari 2020
Kepala Sekolah,
SINIYNA, S.Pd Nip. 19650115 198803 2 011 .....................................
Tembusan disampaikan Kepada Yth. : 1. Kepala Dinas Dikbud. Kab. Kolaka di Kolaka.
2. Kepala UPTD Dikbud. Kec. Tanggetada di Tanggetada. 3. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 4. Arsip
Lampiran :
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 1 PALEWAI Nomor : 034/04/SDN 1 PALEWAI/I/2020 Tanggal : 02 Januari 2020
NO
NAMA
JABATAN
URAIAN TUGAS
1.
YAHYA CASALIA
PETUGAS KEBERSIHAN
1. Menjaga dan/atau merawat Kebersihan Lingkungan Sekolah (luar & dalam); 2. Melaporkan kepada kepala sekolah atau bendahara jika ada alat keperluan sekolah, seperti barang kebutuhan alat/bahan kebersihan; 3. Menerima perintah tugas dari kepala sekolah seperti foto copy, mengantar surat ke sekolah lain, atau lain-lainnya.
Kepala Sekolah,
SINIYNA, S.Pd Nip. 19650115 198803 2 011
Kep