22 0 31 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SEBATUNG Jl. Singabana Rt. 20 Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru 72113 Telp : (0518) 25010 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG Nomor : 800/004.1/SK/SBT/2019 TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS PENANGGUNG JAWAB ENTRI DATA PELAYANAN DI PUSKESMAS SEBATUNG KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG Menimbang
:
a. bahwa dalam pelaksanaan manajemen Program Jaminan Kesehatan masyarakat dapat berjalanan efektif dan efisien sesuai Peraturan menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; b. bahwa untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut, ditunjuk petugas
peranggungjawab
aplikasi
PCare
untuk
bertanggungjawab atas penginputan data pelayanan FKTP; c. bahwa sehubungan dengan poin a dan b diatas, maka penunjukan Petugas Penanggung Jawab Aplikasi Pcare tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota . Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50 Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia nomor 4456; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256; 3. Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional; 6. Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota untuk Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di FKTP Tahun 2019.
MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS PENANGGUNG JAWAB APLIKASI PCARE DI PUSKESMAS SEBATUNG
Kesatu
:
Menunjuk Petugas Penanggungjawab aplikasi Pcare Puskesmas Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten/ Kota, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Kedua
:
Tugas Penanggungjawab aplikasi Pcare, antara lain : 1. Menginput data peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang mendapatkan
pelayanan
Kesehatan
di
Puskesmas
dan
Jejaringnya dengan benar dan tepat waktu. 2. Menginput tagihan non kapitasi dan kegiatan kelompok Program pengelola penyakit Kronis. 3. Merekap dan melaporkan hasil kegiatan. Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI : KOTABARU PADA TANGGAL : 07 JANUARI 2019 Plt. KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG
NOORAISYAH
Tembusan : Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : TANGGAL : TENTANG : PENUNJUKAN PETUGAS PENANGGUNGJAWAB APLIKASI PCARE
PETUGAS PENANGGUNGJAWAB APLIKASI PCARE Nama
: Hatta Musthafa, S.Kep.Ns
NIP
: 19850824 201001 1 005
Pangkat/ Gol.Ruang
: Penata Muda / III a
Jabatan
: Perawat Ahli Pertama
Unit Kerja
: Puskesmas Sebatung
Satuan Organisasi
: Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru