SK Pengelola Pcare [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GEDUNG SARI NOMOR: 441/ / 1012165/I/2019 TENTANG MENUNJUK PENANGGUNG JAWAB P CARE TAHUN 2019 KEPALA PUSKESMAS GEDUNG SARI



,



Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan ketertiban administrasi di Puskesmas Gedung Sari diperlukan petugas pemegang penanggung jawab program sesuai dengan profesi masing – masing; b. bahwa salah satu kegiatan yang menunjang tertib administrasi secara online yang menjamin kesinambungan pelayanan adalah penginputan data pelayanan pasien melalui aplikasi pcare yang dipersyaratkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ; c. Bahwa untuk menentukan petugas penanggung jawab pcare tersebut di Puskesmas Gedung Sari perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Gedung Sari ;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063); 2. Undang – undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan; 3. Peraturan menteri kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama : Menunjuk saudari Sri Mastuti, Amd.Keb sebagai penanggung jawab p-care Puskesmas Gedung Sari tahun 2019 Kedua : Petugas tersebut di atas bertugas sebagai berikut : - Mengentri data pasien rawat jalan termasuk rujukan pasien JKN setiap hari. - Mengentri data persalinan ANC, PNC dan kegiatan lain yang terkait dana non kapitasi JKN setiap hari. - Melakasanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan data pasien - Bertanggung jawab terhadap operasional aplikasi p-care termasuk konsultasi ke BPJS jika terdapat kendala. KETIGA



: Bahwa dalam rangka melaksanakan aktifitas tim verifikasi terhadap pelayanan non kapitasi JKN, perlu disusun pedoman kerja sesuai ketentuan yang berlaku.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan ini, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaiman mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Gedung Sari : 02 Januari 2018



KEPALA PUSKESMAS ,



Untung Bayu Aji



Lampiran I : Keputusan Kepala Puskesmas Gedung Sari Nomor : 443/ / P. 1805014201/ I /2018 Tentang : Pembentukan TIM Verifikator



Pelayanan Non Kapitasi JKN



DAFTAR NAMA TIM VERIFIKATOR PELAYANAN NON KAPITASI JKN PUSKESMAS GEDUNG SARI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2018 No.



NAMA / NIP



Jabatan



1



Kholistin Yusrenda, Amd.Kep/ 19870325 201001 2 008



Ketua Verifikator



2



Hanik Sofianah, Amd.Keb/ 19890306 201101 2 001



Anggota



Tugas Memverifikasi berkas kegiatan yang akan di pertanggungjawabkan



Kepala UPT Puskesmas Gedung Sari,



Untung Bayu Aji