12 0 104 KB
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU
KECAMATAN SUNGAI LALA
DESA PERKEBUNAN SUNGAI LALA Jalan Jend. Sudirman No. Kode Pos 29363 KEPUTUSAN KEPALA DESA PERKEBUNAN SUNGAI LALA NOMOR : TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KADER PERILAKU HIDUP BERSIH & SEHAT (PHBS) DESA PERKEBUNAN SUNGAI LALA KECAMATAN SUNGAI LALA KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2020 KEPALA DESA PERKEBUNAN SUNGAI LALA Menimbang
: a. bahwa untuk mempercepat terwujudnya masyarakat Desa Perkebunan Sungai Lala yang dalam lingkungan dan perilaku sehat, memilki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata; b. bahwa dalam rangka mengembangkan Desa/Kelurahan Siaga Aktif perlu mengupayakan adanya keserasian dan keterpaduan gerak langkah antara semua pemangku kepentingan, untuk itu dipandang perlu menetapkan Pembentukan Kader Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui Keputusan Kepala Desa Perkebunan Sungai
Mengingat
Lala; : 1. Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; MEMUTUSKAN :
Menetapkan KESATU
: :
Membentuk Kader Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam
KEDUA
:
Lampiran Keputusan ini. Tugas pokok Kader Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang di sebut dalam Diktum PERTAMA keputusan ini adalah: 1.
Melakukan koordinasi dan intregrasi dengan berbagai pihak terkait guna mewujudkan kawasan yang bersih, sehat, aman dannyaman;
2.
Melakukan sosialisasi, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di bidang perilaku hidup bersih dansehat;
3.
Melakukan pemantauan dan evaluasi tentang kegiatan peningkatan lingkungan sehat;
4.
Membentuk kawasan sehat pada tingkat komunitas sebagai percontohan;
5. KETIGA
:
Melaporkan hasil kegiatan secara periodic kepada pihak terkait
khususnya kepada Kepala Desa; Susunan Kader Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri
KEEMPAT
:
Hulu sebagaimana terlampir; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
KELIMA
:
terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan
dan
apabila ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) KEENAM
:
Desa Perkebunan Sungai Lala serta pendapatan yang sah lainnya. Keputusan ini berlaku pada tanggalditetapkan. Ditetapkan Di : Perkebunan Sungai Lala Pada Tanggal : 2020 Kepala Desa Perkebunan Sungai Lala
SUHERLIM
LAMPIRAN
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PERKEBUNAN SUNGAI LALA NOMOR : TAHUN 2020 TANGGAL : 2020 KADER PERILAKU HIDUP BERSIH & SEHAT (PHBS) DESA PERKEBUNAN SUNGAI LALA KECAMATAN SUNGAI LALA KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2020
NO
NAMA
JABATAN DALAM PENGURUS
KETERANGAN
1.
PENANGGUNG JAWAB UMUM
KEPALA DESA
2.
PENANGGUNG JAWAB
KETUA TP PKK DESA
3.
ANGGOTA
KADER
4.
ANGGOTA
KADER
5.
ANGGOTA
KADER
6.
ANGGOTA
KADER
DITETAPKAN DI : PERKEBUNAN SUNGAI LALA PADA TANGGAL : 2020 KEPALA DESA PERKEBUNAN SUNGAI LALA
SUHERLIM
hasil kegiatan secara periodic kepada pihak
Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa PerkebunanKec Sungai Lala KabupatenIndragiri Hulu Nomor :188/36/Kept./403.411.6/2020 Tentang
:
SUSUNAN PENGURUS KADER PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DESA PERKEBUNAN SUNGAI LALA KECAMATAN MAOSPATI KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2020 No.
Nama
Jabatan dalam Pengurus
Keterangan
1.SUDIYANTO,S.Pd.
Penanggungjawab Umum
Kepala Desa
Penanggungjawab
Ketua TP-PKK
3.M U R T I NI
Anggota
Kader
4.DARIYANTI
Anggota
Kader
Anggota
Kader
Anggota
Kader
2.S U R A TI
5.SITISUWARSI 6.ROBIYATI
Perkebunan Sungai Lala, 02 Januari 2020 KEPALA DESA PERKEBUNAN SUNGAI LALA
SUDIYANTO, S.Pd.