SK Kebijakan EWS Word [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG



DINAS KESEHATAN UPTD. RUMAH SAKIT PRATAMA GEMA SANTI NUSA PENIDA



Alamat : JI. Pendidikkan Br. Nyuh, Desa Ped, Kec. Nusa Penida Telp : (0366) 5581160 E-mail : rspratama.qémasantitt' qmail com KEPUTUSAN DIREKTUR UPTD. RUMAH SAKIT PRATAMA GEMA SANTI NUSA PENIDA NOMOR 333 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN EARLY WARNING SISTEM DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT PRATAMA GEMA SANTI NUSA PENIDA DIREKTUR UPTD. RUMAH SAKIT PRATAMA GEMA SANTI NUSA PENIDA, Menimbang a. bahwa Earty Warning System (EWS) merupakan sistem scoring status fisiologis pasien sehingga apabila terjadi perburukan dapat segera terdeteksi dan mendapatkan tindakan sesuai dengan kebutuhan; b. bahwa dalam pelaksanaan Earty Warning System (EWS) perlu adanya kebijakan sebagai landasan dalam pelaksanaan Early Warning System (EWS); C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur UPTD. Rumah Sakit Pratama Gema Santi Nusa Penida Tentang Kebijakan Pelaksanaan Early Warning System (EWS) Di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Pratama Gema Santi Nusa Penida; Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,



5072 ); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 751); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); 7. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Pratama Gema Santi Nusa Penida Kabupaten Klungkung (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2017 Nomor 22); MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



KEPUTUSAN DIREKTUR UPTD. RUMAH SAKIT PRATAMA GEMA SANTI NUSA PENIDA TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN EARLY WARNING SISTEM DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT PRATAMA GEMA SANTI NUSA PENIDA.



Kedua



Kebijakan pelaksanaan Early Warning System (EWS) di UPTD. Rumah Sakit Pratama Gema Santi Nusa Penida sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Ketiga



Kebijakan pelaksanaan Early Warning System (EWS) sebagai mana dimaksud pada diktum kedua agar digunakan sebagai acuan dalam pelayanan dan asuhan pasien di rumah sakit.



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Ped Pada t gal 11 A ii 2019 DIRE UR UPTD. RS P TAMA GEMA ANTI NUSA NIDA



dr. I KETUT SUTAPA NIP 19790401 200604 1 012



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung; 2. Para Ketua Komite di lingkungan UPTD RS. Pratama Gema Santi Nusa Penida; 3. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Para Kepala Seksi di lingkungan UPTD. RS Pratama Gema Santi Nusa Penida; 4. Kepala Instalasi/Unit di lingkungan UPTD. Rumah Sakit Pratama Gema Santi Nusa Penida. 5. Arsip.



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR UPTD. RUMAH SAKIT GEMA SANTI NUSA PENIDA NOMOR 331 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN



PELAKSANAAN EARLY WARNING



SISTEM DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT GEMA SANTI NUSA PENIDA KEBIJAKAN PELAKSANAAN EARLY WARNING SISTEM DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAHRUMAH SAKIT PRATAMA GEMA SANTI NUSA PENIDA 1. Pelaksanaan Early Warning System (EWS) sesuai pedoman /panduan. 2. Staf klinis dilatih mendeteksi (mengenali) perubahan kondisi pasien memburuk melalui pelaksanaan Ear/y Warning System (EWS) dan mampu melakukan tindakan. 3. Staf klinis harus mampu menggunakan Early Warning System (EWS) sesuai panduan. 4. PPA yang melakukan Early Warning System (EWS) akan mengisi formulir Early Warning System (EWS) dan melakukan dokumentasi dalam rekam medis. 5. Pasien yang dilakukan Early Warning System (EWS) akan dievaluasi perkembangan kondisi dan tercatat dalam rekam is. DIREK UR UPTD. R RATAMA GEMA NTINU PENIDA



dr. I KETUT I SUTAPA NIP 19790401 00604 1 012