Kebijakan Ews [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ridia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RSUP Dr. SARDJITO NOMOR: TENTANG KEBIJAKAN PENGENALAN DINI PERUBAHAN KONDISI PASIEN/ EARLY WARNING SYSTEM DI RSUP DR. SARDJITO DIREKTUR UTAMA RSUP Dr. SARDJITO Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, maka perlu disusun kebijakan Pengenalan Dini Perubahan Kondisi Pasien / Early Warning System di RSUP Dr. Sardjito; b. bahwa untuk maksud tersebut pada butir a perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito.



Mengingat



:



Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( BLU ); 6. Peraturan Pemerintah RI No 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1674/Menkes/PER/XII/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional; 12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1243/ Menkes/ SK/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penetapan 13 ( tiga belas ) Rumah Sakit menjadi UPT Departemen Kesehatan dengan menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum; 13. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 085/MENKES/SK/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 14. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 445/ MENKES/ SK/ XII/ 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Izin Operasional Tetap RSUP Dr. Sardjito. 1. 2. 3. 4. 5.



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA TENTANG KEBIJAKAN PENGENALAN DINI PERUBAHAN KONDISI PASIEN/ EARLY WARNING SYSTEM DI RSUP DR. SARDJITO;



KESATU



: Memberlakukan Kebijakan kebijakan Pengenalan Dini Perubahan Kondisi Pasien / Early Warning System di RSUP Dr. Sardjito sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini;



KEDUA



: Kebijakan kebijakan Pengenalan Dini Perubahan Kondisi Pasien/ Early Warning System di RSUP Dr. Sardjito dapat dilaksanakan dan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan di RSUP Dr. Sardjito;



KETIGA



: Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Biaya RSUP Dr. Sardjito;



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



Lampiran Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito nomor : tanggal : tentang : Kebijakan kebijakan Pengenalan Dini Perubahan Kondisi Pasien / Early Warning System di RSUP Dr. Sardjito



KEBIJAKAN PENGENALAN DINI PERUBAHAN KONDISI PASIEN / EARLY WARNING SYSTEM DI RSUP DR. SARDJITO



1. Pengertian : Pengenalan Dini Perubahan kondisi pasien / Early warning system adalah suatu system yang dikembangkan untuk memprediksi penurunan kondisi pasien yang secara rutin didapatkan dari pemeriksaan tekanan darah, nadi, kesadaran, system pernafasan dan lain lain. Dengan pengenalan secara dini kondisi yang mengancam jiwa diharapkan dapat dilakukan respon yang sesuai termasuk melakukan asesmen ulang secara detail, meningkatkan monitoring pasien, melapor ke kepala perawat atau dokter jaga, melaporkan ke dokter penanggungjawab pasien atau jika diperlukan aktivasi Medical emergency team/ code blue team apabila memenuhi kriteria pemanggilan. 2. Tujuan : a. Agar pelayanan pasien yang memenuhi prinsip patient safety bisa berlangsung dengan baik. b. Untuk menurunkan morbiditas dan mortalitas pasien kritis di RSUP Dr. Sardjito. 3. Kebijakan : a. Rumah Sakit menyusun dan menerapkan proses sistematik untuk pengenalan dan respons staf terhadap pasien yang tampak mengalami perburukan kondisi b. Rumah Sakit menyusun dan menerapkan kriteria tertulis yang mendiskripsikan tanda bahaya dini dari perubahan atau perburukan kondisi pasien, dan kapan perlu mencari bantuan lebih lanjut. c. Berdasarkan pada kriteria bahaya dini yang ditetapkan rumah sakit, staf akan mencari bantuan tambahan jika mereka memiliki kekhawatiran terhadap kondisi pasien. d. Rumah Sakit menginformasikan kepada pasien dan keluarga mengenai cara mencari bantuan jika mereka memiliki kekhawatiran mengenai kondisi pasien. e. Rumah Sakit membentuk Tim Medis Emergensi (TME) untuk menjawab kebutuhan bantuan terhadap adanya perburukan kondisi pasien. f. Tim Medis Emergensi (TME) adalah tim multidisiplin yang beranggotakan tim kardiologi, anestesi, anak dan keperawatan. g. Pengelolaan Unit TME dibawah Instalasi Gawat Darurat dan diatur oleh Tim Resusitasi IGD.