9 0 352 KB
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK CAHAYA MADANI NOMOR : / / /2019
TENTANG PENANGGUNG JAWAB AKSES TERHADAP REKAM MEDIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YME PIMPINAN PT. CAHAYA MADANI MEDIKA Menimbang
: a. bahwa untuk memudahkan dalam mengakses/ pemanfaatan rekam medik diperlukan petugas khusus dalam mengoperasikan ; b. bahwa untuk maksud pada huruf a. perlu menetapkan penanggung jawab akses terhadap rekam medik dengan Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Cahaya Madani
Mengingat
: a. Undang-undang No 8 th 99 tentang Perlindungan Konsumen; b. Undang-undang No 28 th 99 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; c. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standard Pelayanan Publik; d. Peraturan menteri kesehatan RI No: 269/MENKES/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis; e. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota;
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA CAHAYA MADANI TENTANG PENANGGUNG JAWAB AKSES TERHADAP REKAM MEDIS;
KESATU
KEDUA KETIGA
: Penanggung jawab diberikan kepada : Nama
:
Golongan
:
akses
terhadap
rekam
medik
Jabatan : Semua pihak agar melaksanakan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya;
Dikeluarkan di: Jakarta. Pada tanggal: …..
PIMPINAN PT.CAHAYA MADANI MEDIKA
Dr. Mas’ud. MM. AAK