SK PJ Sanitarian KIT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO



DINAS KESEHATAN BLUD PUSKESMAS WONOSOBO KECAMATAN WONOSOBO Jl.May. Jend.Bambang Sugeng No.24 Telp. (0286) 321897 e-mail : [email protected] WONOSOBO 56314 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WONOSOBO I No: 813/………………… TENTANG PENANGGUNG JAWAB SANITARIAN KIT KEPALA PUSKESMAS WONOSOBO I Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Wonosobo I , membutuhkan sarana dan prasarana yang optimal, termasuk sanitarian kit ; b. bahwa untuk menjamin pemeliharaan sanitarian kit agar tetap terpelihara dan berfungsi maksimal, diperlukan seorang yang bertugas sebagai penanggung jawab; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan kebijakan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Petugas Penangung Jawab Sanitarian Kit Puskesmas Wonosobo I. . Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU



:



Menunjuk petugas berikut sebagai Petugas Penanggung jawab Sanitarian Kit Puskesmas Wonosobo I; Nama Jabatan



: Arija Dika Yuniati,SKM : Petugas Kesling Puskesmas



KEDUA



:



Menugaskan kepada Penanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku antara lain: 1. Mencatat dan jenis dan barang yang diterima; 2. Melaporkan kepada Penanggungjawab barang puskesmas; 3. Menggunakan dan memelihara barang sesuai prosedur; 4. Melakukan pemeriksaan barang secara periodik; 5. Mencatat dan melaporkan bila terjadi kerusakan alat.



KETIGA



:



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagai mana mestinya.



KEEMPAT :



Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana semestinya. Ditetapkan di : Wonosobo Pada tanggal : 31 Januari 2019 Direktur BLUD Puskesmas Wonosobo



dr. R Danang Sananto Sasongko,MM NIP. 19691206 200701 1009