13 0 64 KB
PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO
DINAS KESEHATAN BLUD PUSKESMAS WONOSOBO KECAMATAN WONOSOBO Jl.May. Jend.Bambang Sugeng No.24 Telp. (0286) 321897 e-mail : [email protected] WONOSOBO 56314 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WONOSOBO I No: 813/………………… TENTANG PENANGGUNG JAWAB SANITARIAN KIT KEPALA PUSKESMAS WONOSOBO I Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Wonosobo I , membutuhkan sarana dan prasarana yang optimal, termasuk sanitarian kit ; b. bahwa untuk menjamin pemeliharaan sanitarian kit agar tetap terpelihara dan berfungsi maksimal, diperlukan seorang yang bertugas sebagai penanggung jawab; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan kebijakan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Petugas Penangung Jawab Sanitarian Kit Puskesmas Wonosobo I. . Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU
:
Menunjuk petugas berikut sebagai Petugas Penanggung jawab Sanitarian Kit Puskesmas Wonosobo I; Nama Jabatan
: Arija Dika Yuniati,SKM : Petugas Kesling Puskesmas
KEDUA
:
Menugaskan kepada Penanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku antara lain: 1. Mencatat dan jenis dan barang yang diterima; 2. Melaporkan kepada Penanggungjawab barang puskesmas; 3. Menggunakan dan memelihara barang sesuai prosedur; 4. Melakukan pemeriksaan barang secara periodik; 5. Mencatat dan melaporkan bila terjadi kerusakan alat.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagai mana mestinya.
KEEMPAT :
Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana semestinya. Ditetapkan di : Wonosobo Pada tanggal : 31 Januari 2019 Direktur BLUD Puskesmas Wonosobo
dr. R Danang Sananto Sasongko,MM NIP. 19691206 200701 1009