5 0 218 KB
RUMAH SAKIT UMUM MEDIKA LESTARI Alamat : Jl. Raya Buntu – Gombong RT 03/RW 03 Pageralang, Kemranjen-Banyumas Telp.(0282) 5291299
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIKA LESTARI NOMOR: 002/Kep.Dir/VIII/ML/2018 TENTANG PENGANGKATAN SANITARIAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIKA LESTARI, Menimbang
:
a.bahwa untuk mewujudkan meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan disiplin tenaga Sanitarian, serta mengatur tata kelola klinis yang baik guna menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien perlu pengangkatan Sanitarian di Rumah Sakit; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Medika Lestari tentang Pengangkatan Sanitarian Rumah Sakit Umum Medika Lestari;
Mengingat
:
1.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3.Undang-undnag Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 298, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Keputusan Pengurus Yayasan Al Mahmud Medika Lestari Nomor : 003/SK/YAMML/VI/2017 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Medika Lestari. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU
:
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Medika Lestari Tentang Pengangkatan Sanitarian Rumah Sakit Umum Medika Lestari.
KEDUA
:
Mengangkat; Nama
: Shinta Dewi Jayanti, Amd.KL
NIK
: 06.08.16.100
Jabatan
: Sanitarian
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mulai tanggal 1 Agustus 2016 dengan penuh rasa tanggungjawab. KETIGA
:
Sanitarian
sebagaimana
dimaksud
dalam
diktum
KEDUA
bertanggungjawab: 1. Membuat perencanaan kegiatan Kesling (Tahunan & Bulanan). 2. Melaksanakan kegiatan Klinik Sanitasi 3. Melaksanakan Pendampingan Desa ODF 4. Melaksanakan Verifikasi Desa ODF 5. Melaksanakan Pemicuan Stop BABS 6. Melaksanakan Surveilance Kualitas Air 7. Melaksanakan Pemeriksaan TTU ( IS Sekolah) 8. Melaksanakan Pemeriksaan TPM 9. Melaksanakan Pembinaan TTU 10. Melaksanakan Pembinaan TPM 11. Melaksanakan Pemeriksaan Rumah Sehat 12. Melaksanakan Pemeriksaan Jentik Berkala 13. Melaksanakan Pemilahan sampah medis
KELIMA :
14. Pengangkutan sampah medis ke TPS 15. Melaksanakan Pemeriksaan fungsi IPAL 16. Memeriksakan sempel air limbah dari outlet IPAL 17. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan 18. Melakukan Evaluasi Kegiatan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Kemranjen Pada tanggal : 1 Agustus 2018 Direktur RSU Medika Lestari
dr. Sri Lestari, MM