SK P.JWB Porgram [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO Jl. Raya Magetan - Parang No. 49 Kec. Ngariboyo 63351 Telp. 0351- 893114 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO NOMOR : TAHUN 2015



TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB PROGRAM PUSKESMAS



KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO Menimbang



:



a. bahwa dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggungjawab dan



pelaksana



akan



melakukan



tugas



sesuai



dengan



tanggungjawab dan kewenangan yang diberikan; b. bahwa



sehubungan



dengan



huruf



a,



perlu



ditetapkan



Penanggungjawab Program Puskesmas dengan Keputusan Kepala Puskesmas; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



374/SK/2009



tentang



Sistem Kesehatan Nasional; 7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2012 tentang Pelayanan Publik; 8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;



Memperhatikan



: Standar Puskesmas Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Tahun 2013;



MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB PROGRAM PUSKESMAS;



KEDUA



: Menunjuk nama penanggungjawab program sebagaimna tercantum dalam lampiran I keputusan ini, untuk melaksanakan program yang ada di UPTD Puskesmas;



KETIGA



: Uraian tugas penanggungjawab program sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini;



KEEMPAT



: Dalam



melaksanakan



tugasnya



penanggungjawab



program



bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Puskesmas Ngariboyo; KELIMA



: Keputusan



ini



berlaku



sejak



tanggal



ditetapkan



dan



apabila



dikemudian  hari terdapat kesalahan/revisi dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Ngariboyo pada tanggal



2015



KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO



dr. MOCH. HARIYADI NIP. 10610317 198903 1 008



TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada ; 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan 2. Yang bersangkutan. 3. A r s i p



LAMPIRAN I



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO NOMOR : TAHUN 2015 TANGGAL : 2015



NAMA-NAMA PENANGGUNG JAWAB PROGRAM/KEGIATAN DI UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO



No.



PROGRAM/KEGIATAN



NAMA



1.



Kepala Pusksmas



dr. Moch. Hariyadi



2.



Kepala Urusan Tata Usaha



Agus Susilo



1) Kepegawaian dan Umum - Kepegawaian



Agus Susilo



- Pembantu Pengurus Barang



Sri Wahyuni, AMK



- Kebersihan



Slamet



- Penjaga malam



Wagiman



2) Keuangan - Pembantu Bend. Penerimaan



Suharsiani



- Pembantu Bend. Pengeluaran



Sulistyorini



- Pengelola Keuangan BOK



Pipit, Amd.Keb.



- Bendahara JKN



Ribut Ita, Amd.Keb.



3) SP2TP



Humairah, AMKL



3.



Ketua Tim Manajemen Mutu



Ludia, S.Kep.Ners.



4.



Koordinator Upaya Kesehatan



drg. Priyono



Perorangan Penanggungjawab :



5.



1) Klinik Umum



Sunarsih, AMK.



2) Klinik KIA-KB/MTBS



Marsini, Amd.Keb.



3) Klinik Gilut



drg. Priyono



4) UGD



Ludia, S.Kep.Ners



5) Laboratorium



Tri Yuliani



6) Kefarmasian dan Gudang Obat



Titik Sumarni



7) Klinik Gizi



Wikhdatul Ifakh, Amd Gz.



8) Ambulan



Supriyadi



Koordinator Upaya Kesehatan



Wikhdatul Ifakh, Amd Gz.



Masyarakat ( Pemberdayaan ) Penanggungjawab : 1) Perkesmas



Dwi Suwardani



2) KIA-KB :



Marsini, Amd.Keb.



Ibu



Marsini, Amd.Keb.



Bayi & Anak



Yenny W, Amd Keb.



KB



Titik Nurjantiningsih, SST



3) Pebaikan Gizi



Wikhdatul Ifakh, Amd Gz.



KETERANGAN



6.



4) UKS, UKGS dan ARU



Ludia, S.Kep.Ners



5) Kesehatan Jiwa



Sri Wahyuni, AMK



6) Kesehatan Kerja



Dwi Suwardani



7) Promkes dab Pemberdayaan



Mispiyatun. AMK



8) Kesling



Endang P, AMKL.



9) Kesehatan Indera



Sri Wahyuni, AMK



10) Batra



Mispiyatun, AMK



11) Kesehatan Usila



Dwi Suwardani



12) Pengawasan Makmin



Endang P, AMKL.



Koordinator Upaya Kesehatan



Sunarsih, AMK.



Masyarakat ( Surveilans dan Pengendalian Penyakit ) Penanggungjawab :



7.



8.



9.



1) Imunisasi



Ribut Ita, Amd.Keb.



2) P2 DBD



Dwi S, Amd.Kep.



3) P2 Diare



Sunarsih, AMK



4) P2 TB



Sunarsih, AMK



5) P2 Kusta



Dwi Suwardani



6) P2 ISPA



Qutrotul, Amd Keb.



7) Surveilans KLB



Sunarsih, AMK



8) Bencana



Sunarsih, AMK



9) Napza



Mispiyatun, AMK



10) Kesehatan Jamaah Haji



Sunarsih, AMK



11) PTM



Dwi Suwardani



Koordinator Puskesmas Pembantu



Ninik Nursanti, Amd Kep.



1) Pustu Banjarrejo



Yulin Alfiah, Amd.Keb.



2) Pustu Selopanggung



Ninik Nursanti, Amd Kep.



3) Pustu Selotinatah



Dwi Sulistiyani, Amd Kep



Koordinator Ponkesdes



Dedy K, Amd Kep.



1) Ponkesdes Baleasri



Erni Suparti, Amd Kep.



2) Ponkesdes Bangsri



Fitka Nur R, Amd Kep.



3) Ponkesdes Banjarpanjang



Dedy K, Amd Kep.



4) Ponkesdes Banyudono



Sri Murtinah, Amd Kep.



5) Ponkesdes Mojopurno



Herlys V, Amd Kep.



6) Ponkesdes Pendem



Endang Tri R, Amd Kep.



Polindes-2. 1) Polindes Balegondo



Khrastin, Amd Keb.



2) Polindes Sumberdukun



Sutiani, Amd Keb.



KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO



dr. MOCH. HARIYADI NIP. 10610317 198903 1 008



LAMPIRAN II



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO NOMOR : TAHUN 2015 TANGGAL : 2015



URAIAN TUGAS PEGAWAI DI LINGKUP PUSKESMAS NGARIBOYO



A.   Uraian Tugas Kepala Puskesmas Ngariboyo 1. Mempunyai tugas pokok dan fungsi memimpin, mengawasi dan mengkoordinir. 2. Mengkoordinir penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas berdasarkan data program Dinas Kesehatan. 3. Merumuskan kebijakan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat. 4. Memberikan tugas pada staf dan unit-unit, Puskesmas Pembantu dan Ponkesdes. 5. Memimpin urusan Tata Usaha, unit pelayanan, Puskesmas Pembantu, Ponkesdes dan staf dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.. 6. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan realisasi program kerja dan ketentuan perundang undangan yang berlaku sebagai bahan dalam penyusunan progran kerja berikutnya. 7. Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier. 8. Kegiatan puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional. 9. Menyususn rencana kerja dan kebijakan teknis Puskesmas. 10. Melaksanakan



pengawasan,



pengendalian



dan



evaluasi



program/kegiatan



Puskesmas. 11. Memimpin pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pertemuan berkala (Mini Lokakarya bulanan dan tribulanan) di Puskesmas. 12. Bertanggung jawab atas penyusunan Rencana usulan Kegiatan (RUK) melalui analisis dan perumusan masalah berdasarkan prioritas. 13. Bertanggung jawab atas Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) secara rinci dan lengkap 14. Mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas. 15. Membina petugas Puskesmas. 16. Bertanggung jawab mengenai pendidikan berkelanjutan, orientasi dn program pelatihan staf untuk menjaga kemampuan dan meningkatkan pelayanan sesuai kebutuhan. 17. Membangun kerja sama dengan berbagai pihak terkait di Kecamatan, Lintas Sektor, penyedia



pelayanan



kesehatan



tingkat



pertama



swasta,



perorangan



serta



masyarakat dalam pengembang UKBM. 18. Bertanggung



jawab



atas



penyelenggaraan



pelaksaan



program-program



di



Puskesmas. 19. Memberikan umpan balik hasil kegiatan kapada semua staf Puskesmas. 20. Melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala. 21. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan. 22. Mengolah dan menganalisa data, untuk selanjutnya diinformasikan atau dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten, serta pihak yang berkepentingan lainnya.



23. Membuat Surat Keputusan tentang pengelola keuangan, penanggung jawab barang inventaris, tim manajemen mutu Puskesmas. 24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten. B. Uraian Tugas Kepala Urusan Tata Usaha : 1. Menyusun rencana kegiatan urusan Tata usaha berdasarkan data program Puskesmas. 2. Membagi tugas kepada staf agar pelaksaan tugas dapat dilaksanakan. 3. Mengkoordinasikan para staf dalam penyusunan kerangka kerja Puskesmas agar terjalin kerja sama yang baik. 4. Memberi petunjuk kepada staf dengan petunjuk kerja yang diberika agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja, 5. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan administratif dan manajemen di Puskesmas. Untuk mendukung Kepala Puskesmas menjalankan tugas dan fungsinya meneglola Puskesmas 6. Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar. 7. Bertanggung jawab atas administrasi, membantu pengelolaan keuangan dan pengelolaan sumberdaya lainnya. a. Menyiapkan SK bendahara barang, SK penanggung jawab pengelola barang, dan SK penanggung jawab kendaraan. b. Membuat perencanaan kebutuhan dan pemelharaan barang unit. c. Membuat data stok barang. d. Menjaga kelangkapan alat-alat yang diperlukan. e. Membuat data aset di masing-masing ruangan. f. Melaksanakan up dating daftar inventaris sebagai bahan laporan. g. Melakukan evaluasi perawatan alat kesehatan. h. Melaporka fungsi dan kondisi alat kesehatan. i. Melaporkan seluruh inventarisasi alat kesehatan. 8. Melakukan evaluasi hasil kegiatan urusan Tata Usaha secara keseluruhan. 9. Menyediakan dan menyimpan data umum Puskesmas serta data kesehatan yang diperluakan untuk kepentingan semua pihak yang membutuhkan : a. Data pencapaian cakupan kegiatan pokok tahun lalu dan visualisasi datanya. b. Data 10 penyakit terbanyak. c. Data RKBU (Rencana Kebutuhan Barang Unit) dan RPTBU (Rencana Pengadaan Triwulan Barang Unit). d. Data lain. 10. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala UPTD Puskesmas. 11. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, hubungan masyarakat dan urusan umum, perencanaan serta pencatatan pelaporan..



12. Mempunyai tugas pokok dibidang kepegawaian : a. Membuat struktur Organisai UPTD. b. Membuat daftar/catatan kepegawaian petugas. c. Membuat uraian tugas dan tanggung jawab setiap petugas. d. Membuat rencana kerja bulanan bagi setiap petugas sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab. e. Membuat penilaian DP3 tepat waktu berdasarkan konsultasi denga Kapala UPTD Puskesmas f. Melakukan file kepegawaian. 13. Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Kapala UPTD Puskesmas. C. Uraian tugas bendahara : 1. Bendahara Penerima, mempunyai tugas : a. Membuat laporan harian penerimaan b. Membuat catatan harian uang masuk dalam buku kas umum. c. Memeriksa dan melaporkan kas sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kapada Kepala UPTD Puskesmas. d. Membuat SPJ dan pendukung lainnya. e. Melaksankan tugas lain yang diberikan olah Kepala UPTD Puskesmas. 2. Bendahara Pengeluaran, mempunyai tugas : a. Menyusun rencana kegiatan bendahara berdasarkan data program Puskesmas. b. Membuat laporan harian keuangan. c. Membuat catatan bulanan uang masuk dan uang keluar dalam buku kas umum. d. Melakukan evaluasi hasil kegiatan keuangan. e. Memeriksa



dan



melaporkan



kas



sebagai



bahan



informasi



dan



pertanggungjawaban kapada Kepala UPTD Puskesmas. f. Membuat SPJ dan pendukung lainnya. g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas. 3. Bendahara BOK, mempunyai tugas : a. Melakukan pencatatan dan pembukuan Kas dan buku bantu penerimaan dan pengeluaran dana bantuan operasional kesehatan (BOK) b. Membuat laporan keuangan (Penerimaan dan Pengeluaran) dan laporan kegiatan BOK sesuai format yang telah ditentukan. c. Membuat SPJ dan pendukung lainnya. 4. Bendahara JKN, mempunyai tugas : a. Melakukan pencatatan dan pembukuan Kas dan buku bantu penerimaan dan pengeluaran dana JKN. b. Membuat laporan keuangan (Penerimaan dan Pengeluaran) dan laporan kegiatan JKN sesuai format yang telah ditentukan. c. Membuat JKN dan pendukung lainnya.



D. Uraian tugas Tim Manajemen Mutu. 1. Melakukan penilaian dan pemantauan/evaluasi mutu Puskesmas dengan ; a. Survey Indek Kepuasan Masyarakat dan menetapkan Indek Kepuasan Masyarakat. b. Mengelola pengaduan pengguna layanan Puskesmas, mulai dari pencatatan, pelaporan, rencana tindak lanjut dan penanganan pengaduan. c. Pemantauan Pencegahan Pengendalian Infeksi. d. Melakukan pemantauan dan penilaian terhadap standar Puskesmas dan kinerja Puskesmas minimal setahun 2 kali dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas serta melakukan upaya perbaikan apabila hasil penilaian tidak mencapai terget yang diharapkan. e. Mendokumentasikan kegiatan perbaikan standar dan kinerja program mulai dari monitoring, penilaian, analisis, penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan dan evaluasi. 2. Menggerakkan dan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk terwujudnya perencnaan mutu. 3. Melakukan supervisi, dukungan dan coaching dalam memberdayakan Puskesmas dalam pemecahan masalah mutu dengan pendekatan Tim. E. Uraian tugas Petugas TPP (Tempat Pendaftaran Pasien) : 1. Menyususn



rencana



kegiatan



pelayanan



TPP



berdasarkan



data



program



Puskesmas. 2. Melaksanakan kegiatan pelayanan di TPP dan koordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan. 3. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan di TPP secara keseluruhan. 4. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan pelayanan sebagai bahan informasi dan pertangggungjawaban kepada Kepala UPTD Puskesmas. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas. F. Petugas Medis dan Paramedis UGD, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kerja pelayanan gawat darurat. 2. Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat. 3. Melaksanakan pelayanan medis dan keperawatan sesuai standar prosedur operasional,SPM, Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas. 4. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. 5. Membuat pelaporan dan visualisasi data pelayanan gawat darurat. 6. Melaksanakan evaluasi kegiatan pelayanan gawat darurat. 7. Meningkatkan mutu pelayanan gawat darurat.



8. Melaporkan pelaksanaan gadar secara berkala kepada penanggung jawab. 9. Melakukan rujukan kasus yang tidak dapat ditangani Puskesmas. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas. G. Uraian tugas petugas Promosi Kesehatan. 1. Menyusun



rencana



kegiatan



promosi



kesehatan



berdasarkan



data



programpuskesmas. 2. Melakukan penyuluhan kesehatan, pengembangan UKBM, pengembangan Desa Siaga Aktif dan pemberdayaan masyarakat dalam PHBS sesuai SPO serta mengkoordinasikan dengan lintas program terkait. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data promosi kesehatan sebagai



bahan



informasi



dan



pertanggungjawaban



kepada



Kepala



UPTD



Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kegiatan promosi kesehatan secara keseluruhan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas. H. Uraian tugas petugas Kesehatan Lingkungan. 1. Di dalam gedung a. Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Lingkungan berdasrkan data program Puskesmas. b. Melakukan kegiatan pembinaan kesehatan lingkungan yang meliputi pengawasan dan pembinaan ; SAB, JAGA, TTU/TPM, Pestisida, pelayanan klinik sanitasi, penyuluhan kesehatan lingkungan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan SPO. c. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan kesehatan lingkungan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala UPTD Puskesmas. d. Melakukan evaluasi hasil kegiatan kesehatan lingkungan secara keseluruhan. e. Menerima kartu rujukan status dari petugas Poliklinik. f. Mempelajari kartu status/rujukan tentang diagnosis oleh petugas Poliklinik. g. Menyalin dan mencatat nama penderita atau kelurganya, karekteristik penderita yang meliputi, umur, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, serta diagnosis penyakitnya ke dalam buku register. h. Melakukan wawancara atau konseling denga penderita/keluarga penderita, tentang kajadian penyakit, kaadaan lingkungan, dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit. i. Membantu menyimpulkan permasalahn lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita. j. Memberikan sarantindak lanjut sesuai permasalahan. k. Bila diperlukan membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan.



l. Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Kepala UPTD Puskesmas. 2. Luar gedung Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara penderita atau keluarganya dengan



petugas,petugas



kesehatan



lingkungan



melakukan



kunjungan



lapangan/rumah dan diharuskan melakukan langkah-langkah sebagai berikut : a. Mempelajari hasil wawancaraatau konseling di dalam gedung { Puskesmas } b. Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yg diperlukan seperti formulir kunjungan lapanangan, media penyuluhan, dan alat sesuai dengan jenis penyakitnya. c. Memberitahu



atau



menginformasikan



kedatangan



kepada



perangkat



desa/kelurahan { Kepala desa/lurah, sekretaris.. kepala dusun atau ketua RW/RT }, dan petugas kesehatan/bidan di desa. d. Melakukan pemeriksaan/pengamatan lingkungan, pengamatan perilaku, serta konseling sesuai dengan penyakit/masalah yang ada. e. Membantu menyimpulkan hasil kunjungan lapangan. f. Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran { keluarga penderita dan keluarga sekitar) g. Apabila permasalahan yang ditemukan menyangkut sekelompok keluarga atau kampung, diinformasikan hasilnya kepada petugas kesehatan di desa / kelurahan, seperangkat desa / kelurahan (Kepala Desa/Lurah, sekretaris, Kepala Dusun atau Ketua RT/RW), kader Kesehatan Lingkungan serta Lintas Sekto terkait di Kecamatan untuk dapat ditindaklanjuti secara bersama. I. Uraian tugas petugas KIA-KB. 1. Menyusun rencana kerja pelayanan KIA-KB berdasarkan data program 2. Melaksanakan ANC (Ante Nata Care), INC (Intra Nate Care), PNC (Pos Nate Care), Perawatan Neonatus, layanan KB, penyuluhan KIA-KB dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur / SPO. 3. Melaksanakan asuhan kebidanan 4. Melaksanakan pelayanan kebidanan sesuai standart prosedur operasiona, SPN, standar playanan publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas 5. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan termasuk memberi kode diagnosa menurut ICDX. 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan KIA-KB sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 7. Melaksanakan evaluasi kegiatan kebidanan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kebidanan secara berkala kepada penanggung jawab. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. J. Uraian tugas petugas Imunisasi.



1. Menyusun rencana kegiatan imunisasi berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melakukan pemberian imunisasi, sweeping imunisasi, penyuluhan imunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas program terkait sesuai prosedur dan ketentuan. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan imunisasi serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan imunisasi. 5. Melaksanakan tugas lain diberikan oleh Kepala Puskesmas. K. Uraian tugas petugas Surveilans. 1. Menyusun rencana kegiatan surveilans berdasarkan data program puskesmas. 2. Melakukan pengamatan penyakit yang berkesinambungan, meliputi pengumpulan data, pengolahan, analisis dan visualisasi data serta melakukan penyelidikan epidemiologi, penanggulangan KB dan koordinasi lintas program terkait sesuai prosedur dan ketentuan. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan survailens. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. L. Uraian tugas petugas Gizi. 1. Menyusun rencana kegiatan peningkatan gizi masyarakat berdasarkan data program puskesmas 2. Melaksanakan pembinaan posyandu, PSG (Pemantauan Status Gizi), beryodium, ASI Eksklusif, pemberian kapsul Vitamin A, pemberian tablet FE, penyuluhan gizi dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur / SPO. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Gizi. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas. M. Uraian tugas petugas P2M. 1. Menyusun rencana kegiatan P2M (Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular) berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melaksanakan P2 TB, P2 Kusta, P2 Malaria, P2 DBD, P2 ISPA, P2 Diare, P2 HIV AIDS, P2 Filariasis, Imunisasi dan survailens dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SPO. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas



N. Uaraian tugas petugas Medis dan atau Paramedis Pengobatan Dasar. 1. Melaksanakan dan memberikan upaya pengobatan dasar dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan keahlian dan kewenangannya sesuai dengan standary profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pengobatan dasar di Puskesmas. 3. Melaksanakan pelayanan medik atau asuhan keperawatan sesuai SPO, standart pelayanan minimal (SPM), Standart Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Puskesmas. 4. Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan edukatif. 5. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan termasuk memberi kode diagnosa penyakit menurut ICDX. 6. Melakukan pencatatan dan penyusunan pelaporan serta visualisasi data kegiatan pengobatan dasar sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 7. Mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan masalah dan melakukan evaluasi kinerja program pengobatan dasar. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. O. Uraian tugas petugas Medis dan atau Paramedis Gigi dan Mulut. 1. Menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan teknis pelayanan kesehatan gigi. 2. Menentukan pola pelayanan dan tata kerja. 3. Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi. 4. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegatan pelayanan kesehatan gigi. 5. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan mutu pelayanan kesehatan gigi. 6. Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan medik dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan keahlian dan kewenangannya serta sesuai standar profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 7. Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan preventif. 8. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan termasuk memberi kode diagnosa menurut ICDX. P. Uraian tugas petugas Paramedik Gigi. 1. Melaksanakan pelayanan medik atau asuhan keperawatan gigi dan mulut sesuai SPO, standart pelayanan minimal (SPM), Standart Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Puskesmas. 2. Melakukan pencatatan dan penyusunan pelaporan serta visualisasi data gigi dan mulut kegiatan pengobatan dasar sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas.



3. Mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi kinerja program kesehatan gigi dan mulut. 4. Melaksanakan dan menjaga keselamatan Klinik Pelayanan Kesehatan Gigi meliputi keamanan dan kebersihan alat, ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Q. Uraian tugas petugas Kefarmasian Kamar Obat. 1. Beserta Kepala Puskesmas menyusun perencanaan upaya pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. 2. Menyusun rencana kegiatan pelayanan obat di kamar obat berdasarkan data program pelayanan kesehatan dasar Puskesmas. 3. Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. 4. Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian sesuai SPO, SPM, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh apoteker dan Kepala Puskesmas. 5. Menyerahkan obat sesuai resep ke pasien. 6. Memberikan informasi tentang pemakaian obat kepada pasien. 7. Menyimpan, memelihara dan mencatat mutasi obat dan pembekalan kesehatan yang dikeluarkan maupun yang diterima oleh kamar obat dalam bentuk buku catatan mutasi obat. 8. Melaksanakan pengolahan obat termasuk pencatatan obat dan pelaporan secara baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. 9. Membuat pencatatan dan pelaporan pemakaian dan permintaan obat serta perbekalan kesehatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas, pencatatan dan pelaporan penggunaan obat secara rasional serta penggunaan obat generik. 10. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan obat di kamar obat 11. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Puskesmas. R. Uraian tugas petugas Gudang Obat. 1. Penerimaan, penyimpanan, pendistribusian obat dan pembekalan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke unit pelayanan dan berkoordinasi dengan lintas program terkait. 2. Pengendalian penggunaan persediaan dan pencatatan pelaporan. 3. Menjaga mutu dan keamanan obat serta perbekalan kesehatan dan kebersihan ruang. 4. Menyusun rencana kebutuhan obat dan kegiatan pendistribusian obat berdasarkan data program Puskesmas. 5. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 6. Melaksanakan stok opname obat minimal 1 tahun sekali.



7. Melakukan evaluasi hasil kegiatan gudang obat secara keseluruhan. 8. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh kepala puskesmas S. Uraian tugas petugas Labolatorium. 1. Melaksanakan pelayanan laboratorium sesuai SPO, SPM, tata kerja dan kebijakan yang ditetapkan dan Kepala Puskesmas. 2. Meningkatkan mutu dan pelayanan di Puskesmas dengan melaksanakan upaya pelayanan



laboratorium



dengan



penuh



tanggung



jawab



dengan



penuh



keahlian/standart profesi dan kewenangan. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data yang perlu secara baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kerja kegiatan beserta Kepala Puskesmas menyusun rencana upaya pelayanan laboratorium. 5. Melaksanakan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3 Laboratorium). 6. Menyiapkan bahan rujukan spesimen. 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. T. Uraian tugas petugas Pengelola Barang / P. Jawab Barang Inventaris. 1. Mempunyai arsip daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan program. 2. Menerima, menyimpan, memelihara barang/aset Puskesmas. 3. Melakukan pencatatan dan pelaporan barang inventaris. 4. Membuat perencanaan penyimpanan barang baru dan lama. 5. Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang unit. 6. Membuat program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas. 7. Melakukan pemeriksaan standar jumlah, jenis dan kondisi alat. 8. Melakukan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai progaram kerja 9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. U. Uraian tugas petugas UKS. 1. Menyusun rencana kegiatan UKS berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melaksanakan kegiatan UKS dan berkoordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur. 3. Melakukan evaluasi hasik kegiatan UKS. 4. Membuat pencatatan, pelaporan dan visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. V. Uraian tugas petugas penanggung jawab Kendaraan



1. Mempunyai program kerja perawatan/pemeliharaan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. 2. Melaksanakan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja. W. Uraian tugas petugas Kebersihan. 1. Mempunyai program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas. 2. Melaksanakan kebersihan lingkungan sesuai program kerja. X. Uraian tugas koordinator UKM Pemberdayaan 1. Sebagai koordinator UKM Pemberdayaan, mengkoordinir kegiatan pelayanan UKM Pemberdayaan di Puskesmas. 2. Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan UKM Pemberdayaan. 3. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana



kegiatan UKM



Pemberdayaan. 4. Membantu



Kepala



Puskesmas



dalam



pembuatan



laporan



meningkatkan



mutu



kegiatan



UKM



pelayanan



UKM



Pemberdayaan. 5. Membantu



membina



petugas



dalam



Pemberdayaan. 6. Bersama dengan Penanggung Jawab Program menyusun prosedur-prosedur kegiatan yang terkait pelayanan UKM Pemberdayaan. 7. Bersama dengan Penanggung Jawab Program



mengidentifikasi dan mengelola



program-program mutu pelayanan UKM Pemberdayaan. 8. Memastikan pelayanan UKM Pemberdayaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelayanan yang ditentukan. 9. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang hasil pelayanan kegiatan UKM Pemberdayaan Y. Uraian tugas koordinator UKM Surveilans & P2 1. Sebagai koordinator UKM Surveilans & P2, mengkoordinir kegiatan pelayanan UKM Surveilans & P2 di Pusksmas. 2. Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan UKM Surveilans & P2. 3. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kegiatan UKM Surveilans & P2. 4. Membantu Kepala Puskesmas dalam pembuatan laporan kegiatan UKM Surveilans & P2. 5. Membantu



membina



petugas



dalam



meningkatkan



mutu



pelayanan



UKM



Pemberdayaan. 6. Bersama dengan Penanggung Jawab Program menyusun prosedur-prosedur kegiatan yang terkait pelayanan UKM Surveilans & P2. 7. Bersama dengan Penanggung Jawab Program



mengidentifikasi dan mengelola



program-program mutu pelayanan UKM Surveilans & P2.



8. Memastikan pelayanan UKM Surveilans & P2 dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelayanan yang ditentukan. 9. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang hasil pelayanan kegiatan UKM Surveilans & P2. Z. Uraian tugas koordinator UKP 1. Sebagai koordinator pelayanan medik, mengkoordinir kegiatan pelayanan medik didalam maupun diluar gedung. 2. Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan di Puskesmas. 3. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana



kegiatan Upaya



Kesehatan Perorangan. 4. Membantu Kepala Puskesmas dalam pembuatan laporan kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan. 5. Membantu membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan. 6. Bersama dengan Penanggung Jawab Program menyusun prosedur-prosedur kegiatan yang terkait pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan. 7. Bersama dengan Penanggung Jawab Program



mengidentifikasi dan mengelola



program-program mutu pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan. 8. Memastikan pelayanan dirawat jalan dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelayanan yang ditentukan. 9. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang hasil pelayanan kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan. AA.Uraian tugas tenaga lainnya (tenaga teknis UKP dan UKM). Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan untuk menunjang kegiatan pelayanan Puskesmas dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas.



KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO



dr. MOCH. HARIYADI NIP. 10610317 198903 1 008