7 0 126 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO Jl. Raya Magetan - Parang No. 49 Kec. Ngariboyo 63351 Telp. 0351- 893114 Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO NOMOR : TAHUN 2015
TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB PROGRAM PUSKESMAS
KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO Menimbang
:
a. bahwa dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggungjawab dan
pelaksana
akan
melakukan
tugas
sesuai
dengan
tanggungjawab dan kewenangan yang diberikan; b. bahwa
sehubungan
dengan
huruf
a,
perlu
ditetapkan
Penanggungjawab Program Puskesmas dengan Keputusan Kepala Puskesmas; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
374/SK/2009
tentang
Sistem Kesehatan Nasional; 7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2012 tentang Pelayanan Publik; 8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;
Memperhatikan
: Standar Puskesmas Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Tahun 2013;
MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
: : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB PROGRAM PUSKESMAS;
KEDUA
: Menunjuk nama penanggungjawab program sebagaimna tercantum dalam lampiran I keputusan ini, untuk melaksanakan program yang ada di UPTD Puskesmas;
KETIGA
: Uraian tugas penanggungjawab program sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini;
KEEMPAT
: Dalam
melaksanakan
tugasnya
penanggungjawab
program
bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Puskesmas Ngariboyo; KELIMA
: Keputusan
ini
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan
dan
apabila
dikemudian hari terdapat kesalahan/revisi dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Ngariboyo pada tanggal
2015
KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO
dr. MOCH. HARIYADI NIP. 10610317 198903 1 008
TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada ; 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan 2. Yang bersangkutan. 3. A r s i p
LAMPIRAN I
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO NOMOR : TAHUN 2015 TANGGAL : 2015
NAMA-NAMA PENANGGUNG JAWAB PROGRAM/KEGIATAN DI UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO
No.
PROGRAM/KEGIATAN
NAMA
1.
Kepala Pusksmas
dr. Moch. Hariyadi
2.
Kepala Urusan Tata Usaha
Agus Susilo
1) Kepegawaian dan Umum - Kepegawaian
Agus Susilo
- Pembantu Pengurus Barang
Sri Wahyuni, AMK
- Kebersihan
Slamet
- Penjaga malam
Wagiman
2) Keuangan - Pembantu Bend. Penerimaan
Suharsiani
- Pembantu Bend. Pengeluaran
Sulistyorini
- Pengelola Keuangan BOK
Pipit, Amd.Keb.
- Bendahara JKN
Ribut Ita, Amd.Keb.
3) SP2TP
Humairah, AMKL
3.
Ketua Tim Manajemen Mutu
Ludia, S.Kep.Ners.
4.
Koordinator Upaya Kesehatan
drg. Priyono
Perorangan Penanggungjawab :
5.
1) Klinik Umum
Sunarsih, AMK.
2) Klinik KIA-KB/MTBS
Marsini, Amd.Keb.
3) Klinik Gilut
drg. Priyono
4) UGD
Ludia, S.Kep.Ners
5) Laboratorium
Tri Yuliani
6) Kefarmasian dan Gudang Obat
Titik Sumarni
7) Klinik Gizi
Wikhdatul Ifakh, Amd Gz.
8) Ambulan
Supriyadi
Koordinator Upaya Kesehatan
Wikhdatul Ifakh, Amd Gz.
Masyarakat ( Pemberdayaan ) Penanggungjawab : 1) Perkesmas
Dwi Suwardani
2) KIA-KB :
Marsini, Amd.Keb.
Ibu
Marsini, Amd.Keb.
Bayi & Anak
Yenny W, Amd Keb.
KB
Titik Nurjantiningsih, SST
3) Pebaikan Gizi
Wikhdatul Ifakh, Amd Gz.
KETERANGAN
6.
4) UKS, UKGS dan ARU
Ludia, S.Kep.Ners
5) Kesehatan Jiwa
Sri Wahyuni, AMK
6) Kesehatan Kerja
Dwi Suwardani
7) Promkes dab Pemberdayaan
Mispiyatun. AMK
8) Kesling
Endang P, AMKL.
9) Kesehatan Indera
Sri Wahyuni, AMK
10) Batra
Mispiyatun, AMK
11) Kesehatan Usila
Dwi Suwardani
12) Pengawasan Makmin
Endang P, AMKL.
Koordinator Upaya Kesehatan
Sunarsih, AMK.
Masyarakat ( Surveilans dan Pengendalian Penyakit ) Penanggungjawab :
7.
8.
9.
1) Imunisasi
Ribut Ita, Amd.Keb.
2) P2 DBD
Dwi S, Amd.Kep.
3) P2 Diare
Sunarsih, AMK
4) P2 TB
Sunarsih, AMK
5) P2 Kusta
Dwi Suwardani
6) P2 ISPA
Qutrotul, Amd Keb.
7) Surveilans KLB
Sunarsih, AMK
8) Bencana
Sunarsih, AMK
9) Napza
Mispiyatun, AMK
10) Kesehatan Jamaah Haji
Sunarsih, AMK
11) PTM
Dwi Suwardani
Koordinator Puskesmas Pembantu
Ninik Nursanti, Amd Kep.
1) Pustu Banjarrejo
Yulin Alfiah, Amd.Keb.
2) Pustu Selopanggung
Ninik Nursanti, Amd Kep.
3) Pustu Selotinatah
Dwi Sulistiyani, Amd Kep
Koordinator Ponkesdes
Dedy K, Amd Kep.
1) Ponkesdes Baleasri
Erni Suparti, Amd Kep.
2) Ponkesdes Bangsri
Fitka Nur R, Amd Kep.
3) Ponkesdes Banjarpanjang
Dedy K, Amd Kep.
4) Ponkesdes Banyudono
Sri Murtinah, Amd Kep.
5) Ponkesdes Mojopurno
Herlys V, Amd Kep.
6) Ponkesdes Pendem
Endang Tri R, Amd Kep.
Polindes-2. 1) Polindes Balegondo
Khrastin, Amd Keb.
2) Polindes Sumberdukun
Sutiani, Amd Keb.
KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO
dr. MOCH. HARIYADI NIP. 10610317 198903 1 008
LAMPIRAN II
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO NOMOR : TAHUN 2015 TANGGAL : 2015
URAIAN TUGAS PEGAWAI DI LINGKUP PUSKESMAS NGARIBOYO
A. Uraian Tugas Kepala Puskesmas Ngariboyo 1. Mempunyai tugas pokok dan fungsi memimpin, mengawasi dan mengkoordinir. 2. Mengkoordinir penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas berdasarkan data program Dinas Kesehatan. 3. Merumuskan kebijakan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat. 4. Memberikan tugas pada staf dan unit-unit, Puskesmas Pembantu dan Ponkesdes. 5. Memimpin urusan Tata Usaha, unit pelayanan, Puskesmas Pembantu, Ponkesdes dan staf dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.. 6. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan realisasi program kerja dan ketentuan perundang undangan yang berlaku sebagai bahan dalam penyusunan progran kerja berikutnya. 7. Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier. 8. Kegiatan puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional. 9. Menyususn rencana kerja dan kebijakan teknis Puskesmas. 10. Melaksanakan
pengawasan,
pengendalian
dan
evaluasi
program/kegiatan
Puskesmas. 11. Memimpin pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pertemuan berkala (Mini Lokakarya bulanan dan tribulanan) di Puskesmas. 12. Bertanggung jawab atas penyusunan Rencana usulan Kegiatan (RUK) melalui analisis dan perumusan masalah berdasarkan prioritas. 13. Bertanggung jawab atas Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) secara rinci dan lengkap 14. Mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas. 15. Membina petugas Puskesmas. 16. Bertanggung jawab mengenai pendidikan berkelanjutan, orientasi dn program pelatihan staf untuk menjaga kemampuan dan meningkatkan pelayanan sesuai kebutuhan. 17. Membangun kerja sama dengan berbagai pihak terkait di Kecamatan, Lintas Sektor, penyedia
pelayanan
kesehatan
tingkat
pertama
swasta,
perorangan
serta
masyarakat dalam pengembang UKBM. 18. Bertanggung
jawab
atas
penyelenggaraan
pelaksaan
program-program
di
Puskesmas. 19. Memberikan umpan balik hasil kegiatan kapada semua staf Puskesmas. 20. Melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala. 21. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan. 22. Mengolah dan menganalisa data, untuk selanjutnya diinformasikan atau dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten, serta pihak yang berkepentingan lainnya.
23. Membuat Surat Keputusan tentang pengelola keuangan, penanggung jawab barang inventaris, tim manajemen mutu Puskesmas. 24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten. B. Uraian Tugas Kepala Urusan Tata Usaha : 1. Menyusun rencana kegiatan urusan Tata usaha berdasarkan data program Puskesmas. 2. Membagi tugas kepada staf agar pelaksaan tugas dapat dilaksanakan. 3. Mengkoordinasikan para staf dalam penyusunan kerangka kerja Puskesmas agar terjalin kerja sama yang baik. 4. Memberi petunjuk kepada staf dengan petunjuk kerja yang diberika agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja, 5. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan administratif dan manajemen di Puskesmas. Untuk mendukung Kepala Puskesmas menjalankan tugas dan fungsinya meneglola Puskesmas 6. Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar. 7. Bertanggung jawab atas administrasi, membantu pengelolaan keuangan dan pengelolaan sumberdaya lainnya. a. Menyiapkan SK bendahara barang, SK penanggung jawab pengelola barang, dan SK penanggung jawab kendaraan. b. Membuat perencanaan kebutuhan dan pemelharaan barang unit. c. Membuat data stok barang. d. Menjaga kelangkapan alat-alat yang diperlukan. e. Membuat data aset di masing-masing ruangan. f. Melaksanakan up dating daftar inventaris sebagai bahan laporan. g. Melakukan evaluasi perawatan alat kesehatan. h. Melaporka fungsi dan kondisi alat kesehatan. i. Melaporkan seluruh inventarisasi alat kesehatan. 8. Melakukan evaluasi hasil kegiatan urusan Tata Usaha secara keseluruhan. 9. Menyediakan dan menyimpan data umum Puskesmas serta data kesehatan yang diperluakan untuk kepentingan semua pihak yang membutuhkan : a. Data pencapaian cakupan kegiatan pokok tahun lalu dan visualisasi datanya. b. Data 10 penyakit terbanyak. c. Data RKBU (Rencana Kebutuhan Barang Unit) dan RPTBU (Rencana Pengadaan Triwulan Barang Unit). d. Data lain. 10. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala UPTD Puskesmas. 11. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, hubungan masyarakat dan urusan umum, perencanaan serta pencatatan pelaporan..
12. Mempunyai tugas pokok dibidang kepegawaian : a. Membuat struktur Organisai UPTD. b. Membuat daftar/catatan kepegawaian petugas. c. Membuat uraian tugas dan tanggung jawab setiap petugas. d. Membuat rencana kerja bulanan bagi setiap petugas sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab. e. Membuat penilaian DP3 tepat waktu berdasarkan konsultasi denga Kapala UPTD Puskesmas f. Melakukan file kepegawaian. 13. Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Kapala UPTD Puskesmas. C. Uraian tugas bendahara : 1. Bendahara Penerima, mempunyai tugas : a. Membuat laporan harian penerimaan b. Membuat catatan harian uang masuk dalam buku kas umum. c. Memeriksa dan melaporkan kas sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kapada Kepala UPTD Puskesmas. d. Membuat SPJ dan pendukung lainnya. e. Melaksankan tugas lain yang diberikan olah Kepala UPTD Puskesmas. 2. Bendahara Pengeluaran, mempunyai tugas : a. Menyusun rencana kegiatan bendahara berdasarkan data program Puskesmas. b. Membuat laporan harian keuangan. c. Membuat catatan bulanan uang masuk dan uang keluar dalam buku kas umum. d. Melakukan evaluasi hasil kegiatan keuangan. e. Memeriksa
dan
melaporkan
kas
sebagai
bahan
informasi
dan
pertanggungjawaban kapada Kepala UPTD Puskesmas. f. Membuat SPJ dan pendukung lainnya. g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas. 3. Bendahara BOK, mempunyai tugas : a. Melakukan pencatatan dan pembukuan Kas dan buku bantu penerimaan dan pengeluaran dana bantuan operasional kesehatan (BOK) b. Membuat laporan keuangan (Penerimaan dan Pengeluaran) dan laporan kegiatan BOK sesuai format yang telah ditentukan. c. Membuat SPJ dan pendukung lainnya. 4. Bendahara JKN, mempunyai tugas : a. Melakukan pencatatan dan pembukuan Kas dan buku bantu penerimaan dan pengeluaran dana JKN. b. Membuat laporan keuangan (Penerimaan dan Pengeluaran) dan laporan kegiatan JKN sesuai format yang telah ditentukan. c. Membuat JKN dan pendukung lainnya.
D. Uraian tugas Tim Manajemen Mutu. 1. Melakukan penilaian dan pemantauan/evaluasi mutu Puskesmas dengan ; a. Survey Indek Kepuasan Masyarakat dan menetapkan Indek Kepuasan Masyarakat. b. Mengelola pengaduan pengguna layanan Puskesmas, mulai dari pencatatan, pelaporan, rencana tindak lanjut dan penanganan pengaduan. c. Pemantauan Pencegahan Pengendalian Infeksi. d. Melakukan pemantauan dan penilaian terhadap standar Puskesmas dan kinerja Puskesmas minimal setahun 2 kali dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas serta melakukan upaya perbaikan apabila hasil penilaian tidak mencapai terget yang diharapkan. e. Mendokumentasikan kegiatan perbaikan standar dan kinerja program mulai dari monitoring, penilaian, analisis, penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan dan evaluasi. 2. Menggerakkan dan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk terwujudnya perencnaan mutu. 3. Melakukan supervisi, dukungan dan coaching dalam memberdayakan Puskesmas dalam pemecahan masalah mutu dengan pendekatan Tim. E. Uraian tugas Petugas TPP (Tempat Pendaftaran Pasien) : 1. Menyususn
rencana
kegiatan
pelayanan
TPP
berdasarkan
data
program
Puskesmas. 2. Melaksanakan kegiatan pelayanan di TPP dan koordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan. 3. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan di TPP secara keseluruhan. 4. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan pelayanan sebagai bahan informasi dan pertangggungjawaban kepada Kepala UPTD Puskesmas. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas. F. Petugas Medis dan Paramedis UGD, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kerja pelayanan gawat darurat. 2. Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat. 3. Melaksanakan pelayanan medis dan keperawatan sesuai standar prosedur operasional,SPM, Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas. 4. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. 5. Membuat pelaporan dan visualisasi data pelayanan gawat darurat. 6. Melaksanakan evaluasi kegiatan pelayanan gawat darurat. 7. Meningkatkan mutu pelayanan gawat darurat.
8. Melaporkan pelaksanaan gadar secara berkala kepada penanggung jawab. 9. Melakukan rujukan kasus yang tidak dapat ditangani Puskesmas. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas. G. Uraian tugas petugas Promosi Kesehatan. 1. Menyusun
rencana
kegiatan
promosi
kesehatan
berdasarkan
data
programpuskesmas. 2. Melakukan penyuluhan kesehatan, pengembangan UKBM, pengembangan Desa Siaga Aktif dan pemberdayaan masyarakat dalam PHBS sesuai SPO serta mengkoordinasikan dengan lintas program terkait. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data promosi kesehatan sebagai
bahan
informasi
dan
pertanggungjawaban
kepada
Kepala
UPTD
Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kegiatan promosi kesehatan secara keseluruhan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas. H. Uraian tugas petugas Kesehatan Lingkungan. 1. Di dalam gedung a. Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Lingkungan berdasrkan data program Puskesmas. b. Melakukan kegiatan pembinaan kesehatan lingkungan yang meliputi pengawasan dan pembinaan ; SAB, JAGA, TTU/TPM, Pestisida, pelayanan klinik sanitasi, penyuluhan kesehatan lingkungan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan SPO. c. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan kesehatan lingkungan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala UPTD Puskesmas. d. Melakukan evaluasi hasil kegiatan kesehatan lingkungan secara keseluruhan. e. Menerima kartu rujukan status dari petugas Poliklinik. f. Mempelajari kartu status/rujukan tentang diagnosis oleh petugas Poliklinik. g. Menyalin dan mencatat nama penderita atau kelurganya, karekteristik penderita yang meliputi, umur, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, serta diagnosis penyakitnya ke dalam buku register. h. Melakukan wawancara atau konseling denga penderita/keluarga penderita, tentang kajadian penyakit, kaadaan lingkungan, dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit. i. Membantu menyimpulkan permasalahn lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita. j. Memberikan sarantindak lanjut sesuai permasalahan. k. Bila diperlukan membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan.
l. Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Kepala UPTD Puskesmas. 2. Luar gedung Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara penderita atau keluarganya dengan
petugas,petugas
kesehatan
lingkungan
melakukan
kunjungan
lapangan/rumah dan diharuskan melakukan langkah-langkah sebagai berikut : a. Mempelajari hasil wawancaraatau konseling di dalam gedung { Puskesmas } b. Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yg diperlukan seperti formulir kunjungan lapanangan, media penyuluhan, dan alat sesuai dengan jenis penyakitnya. c. Memberitahu
atau
menginformasikan
kedatangan
kepada
perangkat
desa/kelurahan { Kepala desa/lurah, sekretaris.. kepala dusun atau ketua RW/RT }, dan petugas kesehatan/bidan di desa. d. Melakukan pemeriksaan/pengamatan lingkungan, pengamatan perilaku, serta konseling sesuai dengan penyakit/masalah yang ada. e. Membantu menyimpulkan hasil kunjungan lapangan. f. Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran { keluarga penderita dan keluarga sekitar) g. Apabila permasalahan yang ditemukan menyangkut sekelompok keluarga atau kampung, diinformasikan hasilnya kepada petugas kesehatan di desa / kelurahan, seperangkat desa / kelurahan (Kepala Desa/Lurah, sekretaris, Kepala Dusun atau Ketua RT/RW), kader Kesehatan Lingkungan serta Lintas Sekto terkait di Kecamatan untuk dapat ditindaklanjuti secara bersama. I. Uraian tugas petugas KIA-KB. 1. Menyusun rencana kerja pelayanan KIA-KB berdasarkan data program 2. Melaksanakan ANC (Ante Nata Care), INC (Intra Nate Care), PNC (Pos Nate Care), Perawatan Neonatus, layanan KB, penyuluhan KIA-KB dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur / SPO. 3. Melaksanakan asuhan kebidanan 4. Melaksanakan pelayanan kebidanan sesuai standart prosedur operasiona, SPN, standar playanan publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas 5. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan termasuk memberi kode diagnosa menurut ICDX. 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan KIA-KB sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 7. Melaksanakan evaluasi kegiatan kebidanan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kebidanan secara berkala kepada penanggung jawab. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. J. Uraian tugas petugas Imunisasi.
1. Menyusun rencana kegiatan imunisasi berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melakukan pemberian imunisasi, sweeping imunisasi, penyuluhan imunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas program terkait sesuai prosedur dan ketentuan. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan imunisasi serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan imunisasi. 5. Melaksanakan tugas lain diberikan oleh Kepala Puskesmas. K. Uraian tugas petugas Surveilans. 1. Menyusun rencana kegiatan surveilans berdasarkan data program puskesmas. 2. Melakukan pengamatan penyakit yang berkesinambungan, meliputi pengumpulan data, pengolahan, analisis dan visualisasi data serta melakukan penyelidikan epidemiologi, penanggulangan KB dan koordinasi lintas program terkait sesuai prosedur dan ketentuan. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan survailens. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. L. Uraian tugas petugas Gizi. 1. Menyusun rencana kegiatan peningkatan gizi masyarakat berdasarkan data program puskesmas 2. Melaksanakan pembinaan posyandu, PSG (Pemantauan Status Gizi), beryodium, ASI Eksklusif, pemberian kapsul Vitamin A, pemberian tablet FE, penyuluhan gizi dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur / SPO. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Gizi. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas. M. Uraian tugas petugas P2M. 1. Menyusun rencana kegiatan P2M (Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular) berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melaksanakan P2 TB, P2 Kusta, P2 Malaria, P2 DBD, P2 ISPA, P2 Diare, P2 HIV AIDS, P2 Filariasis, Imunisasi dan survailens dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SPO. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas
N. Uaraian tugas petugas Medis dan atau Paramedis Pengobatan Dasar. 1. Melaksanakan dan memberikan upaya pengobatan dasar dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan keahlian dan kewenangannya sesuai dengan standary profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pengobatan dasar di Puskesmas. 3. Melaksanakan pelayanan medik atau asuhan keperawatan sesuai SPO, standart pelayanan minimal (SPM), Standart Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Puskesmas. 4. Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan edukatif. 5. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan termasuk memberi kode diagnosa penyakit menurut ICDX. 6. Melakukan pencatatan dan penyusunan pelaporan serta visualisasi data kegiatan pengobatan dasar sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 7. Mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan masalah dan melakukan evaluasi kinerja program pengobatan dasar. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. O. Uraian tugas petugas Medis dan atau Paramedis Gigi dan Mulut. 1. Menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan teknis pelayanan kesehatan gigi. 2. Menentukan pola pelayanan dan tata kerja. 3. Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi. 4. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegatan pelayanan kesehatan gigi. 5. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan mutu pelayanan kesehatan gigi. 6. Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan medik dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan keahlian dan kewenangannya serta sesuai standar profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 7. Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan preventif. 8. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan termasuk memberi kode diagnosa menurut ICDX. P. Uraian tugas petugas Paramedik Gigi. 1. Melaksanakan pelayanan medik atau asuhan keperawatan gigi dan mulut sesuai SPO, standart pelayanan minimal (SPM), Standart Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Puskesmas. 2. Melakukan pencatatan dan penyusunan pelaporan serta visualisasi data gigi dan mulut kegiatan pengobatan dasar sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas.
3. Mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi kinerja program kesehatan gigi dan mulut. 4. Melaksanakan dan menjaga keselamatan Klinik Pelayanan Kesehatan Gigi meliputi keamanan dan kebersihan alat, ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Q. Uraian tugas petugas Kefarmasian Kamar Obat. 1. Beserta Kepala Puskesmas menyusun perencanaan upaya pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. 2. Menyusun rencana kegiatan pelayanan obat di kamar obat berdasarkan data program pelayanan kesehatan dasar Puskesmas. 3. Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. 4. Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian sesuai SPO, SPM, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh apoteker dan Kepala Puskesmas. 5. Menyerahkan obat sesuai resep ke pasien. 6. Memberikan informasi tentang pemakaian obat kepada pasien. 7. Menyimpan, memelihara dan mencatat mutasi obat dan pembekalan kesehatan yang dikeluarkan maupun yang diterima oleh kamar obat dalam bentuk buku catatan mutasi obat. 8. Melaksanakan pengolahan obat termasuk pencatatan obat dan pelaporan secara baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. 9. Membuat pencatatan dan pelaporan pemakaian dan permintaan obat serta perbekalan kesehatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas, pencatatan dan pelaporan penggunaan obat secara rasional serta penggunaan obat generik. 10. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan obat di kamar obat 11. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Puskesmas. R. Uraian tugas petugas Gudang Obat. 1. Penerimaan, penyimpanan, pendistribusian obat dan pembekalan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke unit pelayanan dan berkoordinasi dengan lintas program terkait. 2. Pengendalian penggunaan persediaan dan pencatatan pelaporan. 3. Menjaga mutu dan keamanan obat serta perbekalan kesehatan dan kebersihan ruang. 4. Menyusun rencana kebutuhan obat dan kegiatan pendistribusian obat berdasarkan data program Puskesmas. 5. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 6. Melaksanakan stok opname obat minimal 1 tahun sekali.
7. Melakukan evaluasi hasil kegiatan gudang obat secara keseluruhan. 8. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh kepala puskesmas S. Uraian tugas petugas Labolatorium. 1. Melaksanakan pelayanan laboratorium sesuai SPO, SPM, tata kerja dan kebijakan yang ditetapkan dan Kepala Puskesmas. 2. Meningkatkan mutu dan pelayanan di Puskesmas dengan melaksanakan upaya pelayanan
laboratorium
dengan
penuh
tanggung
jawab
dengan
penuh
keahlian/standart profesi dan kewenangan. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data yang perlu secara baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kerja kegiatan beserta Kepala Puskesmas menyusun rencana upaya pelayanan laboratorium. 5. Melaksanakan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3 Laboratorium). 6. Menyiapkan bahan rujukan spesimen. 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. T. Uraian tugas petugas Pengelola Barang / P. Jawab Barang Inventaris. 1. Mempunyai arsip daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan program. 2. Menerima, menyimpan, memelihara barang/aset Puskesmas. 3. Melakukan pencatatan dan pelaporan barang inventaris. 4. Membuat perencanaan penyimpanan barang baru dan lama. 5. Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang unit. 6. Membuat program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas. 7. Melakukan pemeriksaan standar jumlah, jenis dan kondisi alat. 8. Melakukan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai progaram kerja 9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. U. Uraian tugas petugas UKS. 1. Menyusun rencana kegiatan UKS berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melaksanakan kegiatan UKS dan berkoordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur. 3. Melakukan evaluasi hasik kegiatan UKS. 4. Membuat pencatatan, pelaporan dan visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. V. Uraian tugas petugas penanggung jawab Kendaraan
1. Mempunyai program kerja perawatan/pemeliharaan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. 2. Melaksanakan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja. W. Uraian tugas petugas Kebersihan. 1. Mempunyai program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas. 2. Melaksanakan kebersihan lingkungan sesuai program kerja. X. Uraian tugas koordinator UKM Pemberdayaan 1. Sebagai koordinator UKM Pemberdayaan, mengkoordinir kegiatan pelayanan UKM Pemberdayaan di Puskesmas. 2. Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan UKM Pemberdayaan. 3. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana
kegiatan UKM
Pemberdayaan. 4. Membantu
Kepala
Puskesmas
dalam
pembuatan
laporan
meningkatkan
mutu
kegiatan
UKM
pelayanan
UKM
Pemberdayaan. 5. Membantu
membina
petugas
dalam
Pemberdayaan. 6. Bersama dengan Penanggung Jawab Program menyusun prosedur-prosedur kegiatan yang terkait pelayanan UKM Pemberdayaan. 7. Bersama dengan Penanggung Jawab Program
mengidentifikasi dan mengelola
program-program mutu pelayanan UKM Pemberdayaan. 8. Memastikan pelayanan UKM Pemberdayaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelayanan yang ditentukan. 9. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang hasil pelayanan kegiatan UKM Pemberdayaan Y. Uraian tugas koordinator UKM Surveilans & P2 1. Sebagai koordinator UKM Surveilans & P2, mengkoordinir kegiatan pelayanan UKM Surveilans & P2 di Pusksmas. 2. Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan UKM Surveilans & P2. 3. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kegiatan UKM Surveilans & P2. 4. Membantu Kepala Puskesmas dalam pembuatan laporan kegiatan UKM Surveilans & P2. 5. Membantu
membina
petugas
dalam
meningkatkan
mutu
pelayanan
UKM
Pemberdayaan. 6. Bersama dengan Penanggung Jawab Program menyusun prosedur-prosedur kegiatan yang terkait pelayanan UKM Surveilans & P2. 7. Bersama dengan Penanggung Jawab Program
mengidentifikasi dan mengelola
program-program mutu pelayanan UKM Surveilans & P2.
8. Memastikan pelayanan UKM Surveilans & P2 dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelayanan yang ditentukan. 9. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang hasil pelayanan kegiatan UKM Surveilans & P2. Z. Uraian tugas koordinator UKP 1. Sebagai koordinator pelayanan medik, mengkoordinir kegiatan pelayanan medik didalam maupun diluar gedung. 2. Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan di Puskesmas. 3. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana
kegiatan Upaya
Kesehatan Perorangan. 4. Membantu Kepala Puskesmas dalam pembuatan laporan kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan. 5. Membantu membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan. 6. Bersama dengan Penanggung Jawab Program menyusun prosedur-prosedur kegiatan yang terkait pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan. 7. Bersama dengan Penanggung Jawab Program
mengidentifikasi dan mengelola
program-program mutu pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan. 8. Memastikan pelayanan dirawat jalan dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelayanan yang ditentukan. 9. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang hasil pelayanan kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan. AA.Uraian tugas tenaga lainnya (tenaga teknis UKP dan UKM). Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan untuk menunjang kegiatan pelayanan Puskesmas dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas.
KEPALA UPTD PUSKESMAS NGARIBOYO
dr. MOCH. HARIYADI NIP. 10610317 198903 1 008