SK PKK Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA CINGEBUL KECAMATAN LUMBIR KABUPATEN BANYUMAS KEPUTUSAN KEPALA DESA CINGEBUL NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK ( TP – PKK DESA ) KEPALA DESA CINGEBUL, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa untuk melaksanakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) sebagai gerakan pembangunan yang timbul dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya merupakan wadah bersama yang perlu di tingkatkan, baik usaha maupun kegiatan dalam mewujutkan keluarga sejahtera; b. bahwa usaha dan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tesebut akan terusmenerus dapat dilaksanakan secara menyeluruh , terpadu dan terorganisasi dengan baik perlu di bentuk TIM Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) dengan Surat Keputusan Kepala Desa Cingebul; : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. UU Desa No 6 Tahun 2016 Tentang Desa 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411,4-561 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Hasil Keputusan Rakermas VII PKK Tahun 2010 5. Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui



Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Menetapkan Pertama



: : Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Cingebul



Kedua



: Tugas dan Kewajiban Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam dictum Pertama disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Tim Penggerak PKK.



Tiga



: Petikan Keputusan ini disampaikan kepada bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



yang



Ditetapkan di Cingebul Pada tanggal : 05 September 2019 Kepala Desa Cingebul



SUGENG RIYADI



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. TPKK Kecamatan Lumbir; 2. Arsip