SK Posyandu Desa Gunung Sejuk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN KECAMATAN SAMPOLAWA



DESA LIPUMANGAU KEPUTUSAN KEPALA DESA LIPUMANGAU NOMOR: TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN PENGURUS KADER POSYANDU BALITA DESA LIPUMANGAU KEPALA DESA LIPUMANGAU, Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat khususnya ibu, balita serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas perlu adanya kegiatan melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);



b.



bahwa kegiatan Posyandu yang dimaksud merupakan salah



satu



wadah



pelayanan



kesehatan



bagi



masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan,



pemantapan



pelaksanaan



keluarga



berencana (KB)m peningkatan kesehatan ibu dan balita; c.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud huruf a dan b, perlu penetapan Keputusan Desa Lipumangau Tentang Susunan Kader Posyandu Mengingat



:



1.



Balita Desa Lipumangau; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;



3.



Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulaweis Tenggara;



4.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;



5.



Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 20 Tahun 1



2019 tentang Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Dalam Wilayah Kabupaten Buton Selatan; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



DESA



TENTANG



PEMBENTUKAN SUSUNAN PENGURUS KADER Kesatu



:



POSYANDU BALITA DESA LIPUMANGAU Membentuk dan menetapkan susunan pengurus Kader Posyandu



Kedua



:



Balita



beserta



uraian



tugas



di



Desa



Lipumangau. Kader posyandu Balita sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki tugas dan peran merencanakan kegiatan Posyandu, melaksanakan, serta membina ibu-ibu dan balita di wilayah kerja kader Posyandu, dan berhak mendapatkan honor/insentif setiap bulannya sebagai



Ketiga



:



penunjang pelaksanaan program kader Posyandu. Kader Posyandu Desa Lipumangau dalam melaksanakan tugasnya



sebagaimana



dimaksud



diktum



KEDUA



diharapkan selalu mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait serta memperhatikan petunjuk dan Keempat



:



peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Nama-nama kader Posyandu Desa Lipumangau sebagaimana dimaksud diktum KESATU tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan



Kelima



:



dari keputusan ini. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBDes Desa Lipumangau serta pendapatan yang sah lainnya. Ditetapkan di : Lipumangau Pada Tanggal : 2020 Kepala Desa Lipumangau,



LA IRAI LAMPIRAN KEPUTUSAN PEMBENTUKAN SUSUNAN KADER POSYANDU BALITA DI DESA LIPUMANGAU NAMA-NAMA PENGURUS KADER POSYANDU DESA LIPUMANGAU 2



N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



NAMA



POSYANDU



La Uce Helmina Hidayati Nuriati Aluani Fatmawati Wa Ceti Hernawati Wa Naa Wa Ani



Mekar 1



Mekar 2



Kepala Desa Lipumangau,



LA IRAI



3



JABATAN