5 0 70 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN KECAMATAN SAMPOLAWA
DESA LIPUMANGAU KEPUTUSAN KEPALA DESA LIPUMANGAU NOMOR: TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN PENGURUS KADER POSYANDU BALITA DESA LIPUMANGAU KEPALA DESA LIPUMANGAU, Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat khususnya ibu, balita serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas perlu adanya kegiatan melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
b.
bahwa kegiatan Posyandu yang dimaksud merupakan salah
satu
wadah
pelayanan
kesehatan
bagi
masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan,
pemantapan
pelaksanaan
keluarga
berencana (KB)m peningkatan kesehatan ibu dan balita; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu penetapan Keputusan Desa Lipumangau Tentang Susunan Kader Posyandu Mengingat
:
1.
Balita Desa Lipumangau; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulaweis Tenggara;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;
5.
Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 20 Tahun 1
2019 tentang Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Dalam Wilayah Kabupaten Buton Selatan; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
DESA
TENTANG
PEMBENTUKAN SUSUNAN PENGURUS KADER Kesatu
:
POSYANDU BALITA DESA LIPUMANGAU Membentuk dan menetapkan susunan pengurus Kader Posyandu
Kedua
:
Balita
beserta
uraian
tugas
di
Desa
Lipumangau. Kader posyandu Balita sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki tugas dan peran merencanakan kegiatan Posyandu, melaksanakan, serta membina ibu-ibu dan balita di wilayah kerja kader Posyandu, dan berhak mendapatkan honor/insentif setiap bulannya sebagai
Ketiga
:
penunjang pelaksanaan program kader Posyandu. Kader Posyandu Desa Lipumangau dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana
dimaksud
diktum
KEDUA
diharapkan selalu mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait serta memperhatikan petunjuk dan Keempat
:
peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Nama-nama kader Posyandu Desa Lipumangau sebagaimana dimaksud diktum KESATU tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan
Kelima
:
dari keputusan ini. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBDes Desa Lipumangau serta pendapatan yang sah lainnya. Ditetapkan di : Lipumangau Pada Tanggal : 2020 Kepala Desa Lipumangau,
LA IRAI LAMPIRAN KEPUTUSAN PEMBENTUKAN SUSUNAN KADER POSYANDU BALITA DI DESA LIPUMANGAU NAMA-NAMA PENGURUS KADER POSYANDU DESA LIPUMANGAU 2
N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
NAMA
POSYANDU
La Uce Helmina Hidayati Nuriati Aluani Fatmawati Wa Ceti Hernawati Wa Naa Wa Ani
Mekar 1
Mekar 2
Kepala Desa Lipumangau,
LA IRAI
3
JABATAN