4 0 75 KB
KABUPATEN PRINGSEWU KEPUTUSAN KEPALA PEKON BUMI RATU NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) REMAJA KEPALA PEKON BUMI RATU, Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan Nasional diberbagai bidang maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pekon tentang penyelenggaraan Posyandu Remaja di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pekon tentang penyelenggaraan Posyandu Remaja di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran,Kabupaten Pringsewu;
1.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Kepmenkes 128/MENKES/SK/II/2004 Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
3.
Kepmenkes RI Nomor : 131/Menkes/SK/II/2004 Tentang Sistem Kesehatan Nasional;
4.
Undang-Undang No.32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
5.
Peraturan Daerah Nomor 05 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Pringsewu;
Tentang
kebijakan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
:
Membentuk dan menunjuk nama-nama kader Posyandu Remaja yang berkedudukan di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA
:
Tugas Posyandu Remaja dalam diktum kesatu,adalah sebagai berikut : a. Melakukan Pelayanan Kesehatan Remaja dengan cara promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. b. Meningkatkan peran serta Remaja dalam Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
c. Melakukan Pembinaan, Pemantauan dan pengawasan kepada pelayanan kesehatan remaja lainnya di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. d. Melaporkan hasil pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu melalui Puskesmas Bumiratu Kabupaten Pringsewu. KETIGA
:
Segala pendanaan yang terkait dengan kegiatan Posyandu Remaja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) serta sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA
:
Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
sdfghjkl Ditetapkan di Bumi Ratu pada tanggal 15 Oktober 2019 KEPALA PEKON BUMI RATU
ISMALI
Lampiran : Keputusan Kepala Pekon Bumi Ratu Nomor 42 tahun 2019 Tentang Pembentukan Posyandu Remaja
SUSUNAN PENGURUS POS PELAYANAN TERPADU REMAJA (POSYANDU REMAJA) NO 1. 2. 3. 4. 5.
NAMA
JABATAN
DIMAS FAHRI DIMAS ADITYA REFTINA AJENG SAPUTRI
Ketua Sekretaris Bendahara
ANGGITA AULIA AULIA ZAHRA
Anggota Anggota Bumi Ratu, 15 Oktober 2019 KEPALA PEKON BUMI RATU
ISMALI