SK PP Kec. Pandaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PIMPINAN ANAK CABANG PEMUDA PANCASILA KEC. PANDAAN Sekretariat : Jl RA.Kartini Ruko BCA Blok D2 RT.03 RW.03 Jogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan Telp. 085785630098 / 081327118041 / 082297825389



SURAT KEPUTUSAN PAC PEMUDA PANCASILA KECAMATAN PANDAAN Nomor : /PAC-PP/KEC.PANDAAN/ / TENTANG SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN RANTING PEMUDA PANCASILA DESA MASA BAKTI 2022 - 2025 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan Anak Cabang PEMUDA PANCASILA Kecamatan Pandaan : Menimbang



Mengingat



:



1. Bahwa demi kesinambungan keberadaan dan perkembangan organisasi PEMUDA PANCASILA diperlukan kepemimpinan dan kepengurusan yang benar-benar memahami dan menghayati hasilhasil Musyawarah Besar X PEMUDA PANCASILA, Musyawarah Wilayah VII PEMUDA PANCASILA Provinsi Jawa Timur dan Musyawarah Cabang III PEMUDA PANCASILA Kabupaten Pasuruan. 2. Bahwa setelah dilaksanakannya Rapat Pemilihan Pengurus I Pimpinan Ranting PEMUDA PANCASILA Desa Pandaan pada tanggal 11 September 2022 maka segera dibentuk Susunan dan Komposisi Fungsionaris Pimpinan Anak Cabang PEMUDA PANCASILA Kecamatan Purwosari Masa Bakti 2022-2025. 3. Bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Majelis Pimpinan Cabang PEMUDA PANCASILA Kabupaten Pasuruan tentang Pengesahan Susunan dan Komposisi Fungsionaritas Pimpinan Anak Cabang PEMUDA PANCASILA Kecamatan Pandaan Masa Bakti 2022-2025.



:



1. Hasil Keputusan Musyawarah Besar IX PEMUDA PANCASILA nomor : 06/KPTS/MUBES-IX/PP/XI/2014 tentang Anggaran Dasar dan Anggarann RumahTangga PEMUDA PANCASILA. 2. Hasil keputusan Musyawarah Besar X PEMUDA PANCASILA nomor : 08/KPTS/MUBES-X/PP/X/2019 tentang Hasil Kerja Komisi B (Program Umum)PEMUDA PANCASILA. 3. Peraturan Organisasi PEMUDA PANCASILA nomor : 01/PO/MPNPP/XI/2010 tentang Tata Kerja Fungsionaris Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA. 4. Hasil keputusan Musyawarah Wilayah VII PEMUDA PANCASILA Provinsi Jawa Timur nomor : 009/KPTS/MUSWIL/MPWPP/JTM/III/2017 tentang Pengesahan Hasil-hasil Kerja Komisi C (Rekomendasi dan Pokok-pokok Pikiran) Musyawarah Wilayah VII PEMUDA PANCASILA Provinsi Jawa Timur Tahun 2017.



Memperhatikan



:



1. Tugas dan wewenang Majelis Pimpinan Cabang PEMUDA PANCASILA Kabupaten Pasuruan untuk mendefinitikan Pimpinan Anak Cabang se-KabupatenPasuruan sesuai AD/ART. 2. Hasil Rapat Pengurus Harian Majelis Pimpinan Cabang PEMUDA PANCASILAKabupaten Pasuruan pada tanggal 12 April 2020.



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



Kedua



Ketiga



Keempat



: Pengesahan Susunan dan Komposisi Fungsionaris Pimpinan Anak Cabang PEMUDA PANCASILA Kecamatan Pandaan Masa Bakti 2022 - 2025. : Mengesahkan Susunan dan Komposisi Fungsionaris Pimpinan Anak Cabang PEMUDA PANCASILA Kecamatan Pandaan Masa Bakti 2022 – 2025 sebagaimana terlampir dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Keputusan ini. : Mernugaskan kepada Pimpinan Anak Cabang PEMUDA PANCASILA Kecamatan Pandaan untuk segera membentuk dan mengesahkan Pengurus Ranting PEMUDA PANCASILA se-Kecematan Pandaan. : Melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Besar X PEMUDA PANCASILA , hasil-hasil keputusan Musyawarah Wilayah VII PEMUDA PANCASILA Provinsi Jawa Timur dan hasil-hasil keputusan Musyawarah Cabang III PEMUDA PANCASILA Kabupaten Pasuruan. : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan disempurnakan sebagaimana perlunya oleh Majelis Pimpinan Cabang PEMUDA PANCASILA Kabupaten Pasuruan.



Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan



Di tetapkan di : Kec. Pandaan Pada tanggal : ........................



WAHAB ABDI, S.Pdi



Yeremia Tito Pratama S.Tr,T



Ketua PAC PP Kec. Pandaan



Sekertaris PAC PP Kec. Pandaan



Tembusan : 1. Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kab.Pasuruan 2. Kepala Kelurahan/Desa...... 3. Babinkamtibmas Kel/Desa...... 4. Babinsa Desa/Kel...... 5. Arsip