6 0 572 KB
oRUMAHSAKTTUMUil
t
Z
LiRBtlYtl
Jl. Dr. Sahardjo Mojoroto Kota Kediri
{t
(oeso)
zzares
$
o8s6 o4o8 011e
PERATI.IRAN DIREKTT]R RUMAH SAKIT UMUM LIRBOYO NOMOR : 09/531 7/RSUL 11X12022
TENTANG PROGRAM BUDAYA KESELAMATAN RUMAII SAKIT U}IUM LIRBOYO DIREKTUR RUMAH SAKIT UMTIM LIRBOYO Menimbang
1.
Bahwa rumah sakit berkewajiban untuk meningkatkan budaya keselamatan pasien dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit melalui penyelenggaraan tata kelola budaya keselamatan rumah
2.
sakit yang baik. Bahwa untuk penyelenggaraan lata kelola budaya keselamatan rumah sakit yang baik telah dibentuk komite mutu.
3.
Sehubungan dengan butir a dan b di atas maka perlu dibuat Program Budaya Keselamatan Rumah Sakit.
Mengingat
L 2.
3-
4.
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang-Undang Nomor 36 Tahrm 2014 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 201 5 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. Peratuan Menteri Kesehatan RI Nomor 1045/IvlenkeVPerXl/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di lingkungan Departemen Kesehatan
6. 7. 8.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1691/MENKES/PER/VIIV2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan RI No. I tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 129I]vIENKESiSK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
I
MEMT'TTISKAN Menetapkan Pertama
PROGRAM BUDAYA KESELAMATAN RtiMAH SAKIT UMUM LIRBOYO Memberlakukan Program Budaya Keselamatan di Rumah Sakit Umum Lirboyo.
Kedua
Komite mutu adalah unsur organisasi non struktural yang membantu direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan
Ketiga
mutu dan kesel amatan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kediri Pada tanggal : 12 September 2022 Direktur RSU Lirboyo Kediri
7
165
Gr 0€56 o,oi 0119
stlawan M.M R
NIK. 22 06 0 31 5