SK Proktor Dan Teknisi PAT BK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PALANGKA RAYA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 KOTA PALANGKA RAYA Jalan Tjilik Riwut Km. 7 Palangka Raya Telepon (0536) 3231075; Faksimili (0536) 3231075; Website: www.30203546.siap-sekolah.com; Email: [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 KOTA PALANGKA RAYA NOMOR : /Mts.15.5.2/PP.00.5/05/2019 TENTANG PROKTOR DAN TEKNISI PENILAIAN AKHIR TAHUN BERBASIS KOMPUTER (PAT-BK) MTsN-2 KOTA PALANGKA RAYA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Menimbang



: a. Bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun Berbasis Komputer MTsN 2 Kota Palangka Raya, maka perlu menetapkan Proktor dan Teknisi Penilaian Akhir Tahun Berbasis Komputer Tahun Pelajaran 2018/2019; b. Bahwa yang namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka ditetapkan Keputusan Kepala MTsN 2 Kota Palangka Raya.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; KMA RI Nomor 369 tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah; KMA RI Nomor 372 tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama Islam; KMA RI Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab; KMA RI Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah; Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidkian Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 22 Tahun Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendiknas Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.



Memperhatikan : 1. 2.



Penyampaian Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019; Surat Kepala Kementerian Agama Kota Palangka Raya Tanggal 22 Mei 2019 perihal Revisi Kalender Pendidikan dan Kegiatan Ramadhan 1440 H. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



: Mengangkat Proktor dan Teknisi Penilaian Akhir Tahun Berbasis Komputer MTsN 2 Kota Palangka Raya Tahun Pelajaran 2018/2019, sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini.



Kedua



: Segala biaya yang ditimbulkan akibat Pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran dana BOS Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017.



Ketiga



: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan selesai Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun Berbasis Komputer Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Palangka Raya Tahun Pelajaran 2018/2019.



Kelima



: Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Palangka Raya Pada Tanggal : 24 Mei 2019 Kepala, Murjani, S.Pd., M.Pd NIP. 19690626 199802 1 002 Tembusan kepada Yth: 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya di Palangka Raya; 2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palangka Raya di Palangka Raya; 3. Ketua Kelompok Kerja Pengawas Kemenag Kota Palangka Raya di Palangka Raya; 4. Pengawas Pembina MTsN 2 Kota Palangka Raya di Palangka Raya 5. Masing-masing yang bersangkutan



Lampiran Nomor Tentang



: Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Palangka Raya : /Mts.15.5.2/PP.00.5/05/2019 : Proktor dan Teknisi Penilaian Akhir Tahun Berbasis Komputer MTsN- 2 Kota Palangka Raya Tahun Pelajaran 2018/2019.



PROKTOR DAN TEKNISI PENILAIAN AKHIR TAHUN BERBASIS KOMPUTER (PAT-BK) MTsN 2 KOTA PALANGKA RAYA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 No.



Nama / NIP



1.



M. Humaidy, SE



2.



Dinas



Jabatan Dalam Panita



Guru



Proktor 1



Juraida



Staf Tata Usaha



Proktor 2



3.



Anastasa Khumaini



Staf Tata Usaha



Proktor 3



4.



Fazri Rahman, S. Kom



Staf Tata Usaha



Teknisi 1



5.



Iduar, SE



Staf Tata Usaha



Teknisi 3



6.



M. Asiqin, S.Pd.I



Guru



Teknisi 4



Ditetapkan di Pada tanggal



: Palangka Raya : 24 Mei 2019



Kepala, Murjani, S.Pd., M.Pd NIP. 19690626 199802 1 002