4 0 120 KB
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PALANGKA RAYA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 KOTA PALANGKA RAYA Jalan Tjilik Riwut Km. 7 Palangka Raya Telepon (0536) 3231075; Faksimili (0536) 3231075; Website: www.30203546.siap-sekolah.com; Email: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 KOTA PALANGKA RAYA NOMOR : /Mts.15.5.2/PP.00.5/05/2019 TENTANG PROKTOR DAN TEKNISI PENILAIAN AKHIR TAHUN BERBASIS KOMPUTER (PAT-BK) MTsN-2 KOTA PALANGKA RAYA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Menimbang
: a. Bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun Berbasis Komputer MTsN 2 Kota Palangka Raya, maka perlu menetapkan Proktor dan Teknisi Penilaian Akhir Tahun Berbasis Komputer Tahun Pelajaran 2018/2019; b. Bahwa yang namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka ditetapkan Keputusan Kepala MTsN 2 Kota Palangka Raya.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; KMA RI Nomor 369 tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah; KMA RI Nomor 372 tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama Islam; KMA RI Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab; KMA RI Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah; Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidkian Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 22 Tahun Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendiknas Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Memperhatikan : 1. 2.
Penyampaian Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019; Surat Kepala Kementerian Agama Kota Palangka Raya Tanggal 22 Mei 2019 perihal Revisi Kalender Pendidikan dan Kegiatan Ramadhan 1440 H. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
: Mengangkat Proktor dan Teknisi Penilaian Akhir Tahun Berbasis Komputer MTsN 2 Kota Palangka Raya Tahun Pelajaran 2018/2019, sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini.
Kedua
: Segala biaya yang ditimbulkan akibat Pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran dana BOS Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017.
Ketiga
: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan selesai Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun Berbasis Komputer Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Palangka Raya Tahun Pelajaran 2018/2019.
Kelima
: Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Palangka Raya Pada Tanggal : 24 Mei 2019 Kepala, Murjani, S.Pd., M.Pd NIP. 19690626 199802 1 002 Tembusan kepada Yth: 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya di Palangka Raya; 2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palangka Raya di Palangka Raya; 3. Ketua Kelompok Kerja Pengawas Kemenag Kota Palangka Raya di Palangka Raya; 4. Pengawas Pembina MTsN 2 Kota Palangka Raya di Palangka Raya 5. Masing-masing yang bersangkutan
Lampiran Nomor Tentang
: Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Palangka Raya : /Mts.15.5.2/PP.00.5/05/2019 : Proktor dan Teknisi Penilaian Akhir Tahun Berbasis Komputer MTsN- 2 Kota Palangka Raya Tahun Pelajaran 2018/2019.
PROKTOR DAN TEKNISI PENILAIAN AKHIR TAHUN BERBASIS KOMPUTER (PAT-BK) MTsN 2 KOTA PALANGKA RAYA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 No.
Nama / NIP
1.
M. Humaidy, SE
2.
Dinas
Jabatan Dalam Panita
Guru
Proktor 1
Juraida
Staf Tata Usaha
Proktor 2
3.
Anastasa Khumaini
Staf Tata Usaha
Proktor 3
4.
Fazri Rahman, S. Kom
Staf Tata Usaha
Teknisi 1
5.
Iduar, SE
Staf Tata Usaha
Teknisi 3
6.
M. Asiqin, S.Pd.I
Guru
Teknisi 4
Ditetapkan di Pada tanggal
: Palangka Raya : 24 Mei 2019
Kepala, Murjani, S.Pd., M.Pd NIP. 19690626 199802 1 002