SK Proktor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN JELJAKAKA SMK JELJAKAKA DOBO Jl. JalabilDobo, KabupatenKepulauanAru HP : 082238329765. E-mail :[email protected] DOBO KodePos : 97662



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK JELJAKAKA DOBO NOMOR : 01/SMK-JEL/SK/III/2019



TENTANG PENETAPAN PROKTOR, TEKNISI DAN PENGAWAS RUANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN JELJAKAKA DOBO TAHUN 2019 KEPALA SMK JELJAKAKA DOBO Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Sekolah Menengah Kejuruan Jeljakaka Dobo, maka perlu ditunjuk dan diangkat Guru, Pegawai yang dipercayakan sebagai Proktor, Teknisi dan Pengawas Silang Murni untuk melaksanakan kegiatan dimaksud. b. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan layak dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.



Mengingat



: 1. Undang – Undang



Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan



Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republic Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NOMOR : 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dan Menengah. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NOMOR : 20 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. 7. Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejurruan; 8. Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republic Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Isi dan Kompetensi Dasar. 9. Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No : KEP.26/SJKKP/KP.430/2013, tentang pengangkatan guru dan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Jeljakaka Dobo.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PERTAMA



:



Menunjuk guru dan pegawai yang dipercayakan sebagai Proktor,Teknisi dan Pengawas Silang Murni pada Sekolah Menengah Kejuruan Jeljakaka Dobo Tahun Pelajaran 2018/2019.



KEDUA



:



Bahwa yang bersangkutan dalam diktum keputusan ini, dalam melaksanakan tugas senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku.



KETIGA



:



Biaya yang ditimbulkan akibat kegiatan ini dibebankan pada Sekolah Menengah Kejuruan Jeljakaka Dobo



KEEMPAT



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalam penetapan ini maka, akan ditinjau dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Dobo



Pada Tanggal



: 22 Maret 2019



Kepala SMK Jeljakaka Dobo



YAKOB.D.B.TUARLELA,S.Pd NIP. 19761101 200604 1 010



Tembusan : Disampaikan Kepada Yth



1. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku, di Ambon 2. Yang bersangkutan 3. pertinggal



Lampiran



: Surat Keputusan Kepala Smk Jeljakaka Dobo Tentang Pengangkatan Proktor, Teknisi dan Pengawas.



Nomor



: 01/SMK-JEL/SK/III/2019



DAFTAR NAMA PROKTOR,TEKNISI DAN PENGAWAS SILANG MURNI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) JELJAKAKA DOBO



JABATAN/ PEKERJAAN



GURU MATA PELAJARAN



FUNGSI DALAM TUGAS



NO



NAMA/NIP



PANGKAT/ GOLONGAN



1.



BENYAMIN J. LOKA,S.Pd



-



2.



JOSEPH HEATUBUN,Sos



-



GURU



-



TEKNISI



SMK JELJAKAKA DOBO SMP JELJAKAKA DOBO



3.



TREISYE RENWARIN, SE



-



GURU



-



PENGAWAS



SMK JELJAKAKA DOBO



4.



SARAH DUMGAIR,S.Pd



-



PENGAWAS



SMK JELJAKAKA DOBO



GURU



GURU



-



-



PROKTOR



ASAL SEKOLAH



Ditetapkan di : Dobo Pada Tanggal : 22 Maret 2019 Kepala SMK Jeljakaka Dobo



YAKOB D. B. TUARLELA, S.Pd NIP. 19761101 200604 1 010