6 0 55 KB
KOP
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NO TENTANG TIM PENGELOLA PROLANIS KEPALA PUSKESMAS Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka pembinaan prningkatan mutu dan kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem manajemen penyelenggraan pelayanan dan program serta penerapan sistem manajemen risiko maka perlu dilakukan perbaikan mutu puskesmas yang dilakukan secara berkesinambungan khususnya peserta BPJS; b. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pelayanan yang bermutu di Puskesmas khususnya bagi peserta prolanis, maka dipandang perlu menetapkan Tim Pengelola Program Prolanis melalui Keputusan Kepala Puskesmas ;
Mangingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-undang Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Keshatan Nomor 75 Tahun 2014 tenteng Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri; 6. Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
MEMUTUSKAN Menetapka
:
KEPUTUSAN
Ke Satu
:
PENGELOLA PROGRAM PROLANIS Menunjuk dan mengangkat Tim Pengelola Program Prolanis dengan susunan
Ke dua
:
KEPALA
keanggotaan
PUSKESMAS
sebagaimana
TENTANG
tercantum
pada
TIM
lampiran
keputusan ini; Tim sebagaimana di maksud pada dictum kesatu memiliki tugas sebagai berikut; 1. Menyusun rencana kegiatan program Prolanis; 2. Memfasilitasi kegiatan program Prolanis; 3. Membenuk komunitasi ( klub) Prolanis; 4. Memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta Prolanis; 5. Melaksanakan rujukan peserta Prolanis;
Ke tiga
:
6. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Program Prolanis; Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan
: di
Pada tanggal : 2 Oktober 2021 KEPALA PUSKESMAS dr. desi NIP. 11111111111111111111111111
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NO 800/......
TENTANG TIM PENGELOLA PROGRAM PROLANIS
SUSUNAN TIM PENGELOLA PROLANIS
Penanggung Jawab
: Kepala Puskesmas
Ketua
: dr. Tuti
Sekretaris
: Mirnani
Anggota
: 1. Siska ayu, Am.Keb 2. Widya Dewi, Am.Keb 3. Fahrul Gunawan, AMK
KEPALA PUSKESMAS
dr. Desi NIP. ………………………