SK TIM Prolanis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI Jl. Samburaka No. 3 Telp. 0404 - 21118 Wangi-Wangi 93791



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI NOMOR :



TAHUN 2016 TENTANG



PEMBENTUKAN TIM PROLANIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI Menimbang :



1. Bahwa



untuk



kesehatan



efektif,



maupun



terkoordinasinya program



pelayanan



kesehatan



yang



dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Wangi-Wangi guna meningkatkan kualitas mutu pelayanan dan kinerja puskesmas bagi masyarakat maka perlu suatu sistem untuk memudahkan pasien dengan penyakit kronis untuk mendapatkan pelayanan konseling, perawatan, edukasi maupun kontrol pengobatan; 2. Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada huruf a, maka dipandang penting menetapkan Tim pengelolaan penyakit kronis untuk memudahkan pelayanan bagi pasien penyakit kronis. Mengingat :



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 1457/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan



di



Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah



Kabupaten



Wakatobi



(Lembaran



Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);



Daerah



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



:



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wangi-Wangi tentang



Penetapan



terlampir



dan



Tim



Prolanis



merupakan



bagian



sebagaimana yang



tidak



terpisahkan dari surat keputusan ini. KEDUA



:



Surat



Keputusan



ini



berlaku



mulai



tanggal



ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat



kekeliruan



dalam



penetapannya



akan



diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Wangi – Wangi : 2016



KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI



SUHARTINI ISMAIL, S.Ikom., S.Tr.Keb NIP. 19750421199401 2 001



Tembusan : disampaikan kepada Yth.: 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi; 2. A r s i p,-



PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI Jl. Samburaka No. 3 Telp. 0404 - 21118 Wangi-Wangi 93791



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI NOMOR



:



TAHUN 2016



TANGGAL



:



2016



PEMBENTUKAN TIM PROLANIS 1. Ketua



: Rachmady Suryanto, AMK



2. Sekretaris



: Hasmiati, AMK



3. Anggota



: - Indrawati, S.Kep - La Miu, S.Kep - Emianti B, SKM



KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI



SUHARTINI ISMAIL, S.Ikom., S.Tr.Keb NIP. 19750421199401 2 001