12 0 266 KB
PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI Jl. Samburaka No. 3 Telp. 0404 - 21118 Wangi-Wangi 93791
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI NOMOR :
TAHUN 2016 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PROLANIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI Menimbang :
1. Bahwa
untuk
kesehatan
efektif,
maupun
terkoordinasinya program
pelayanan
kesehatan
yang
dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Wangi-Wangi guna meningkatkan kualitas mutu pelayanan dan kinerja puskesmas bagi masyarakat maka perlu suatu sistem untuk memudahkan pasien dengan penyakit kronis untuk mendapatkan pelayanan konseling, perawatan, edukasi maupun kontrol pengobatan; 2. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka dipandang penting menetapkan Tim pengelolaan penyakit kronis untuk memudahkan pelayanan bagi pasien penyakit kronis. Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 1457/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan
di
Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten
Wakatobi
(Lembaran
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
Daerah
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU
:
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wangi-Wangi tentang
Penetapan
terlampir
dan
Tim
Prolanis
merupakan
bagian
sebagaimana yang
tidak
terpisahkan dari surat keputusan ini. KEDUA
:
Surat
Keputusan
ini
berlaku
mulai
tanggal
ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat
kekeliruan
dalam
penetapannya
akan
diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Wangi – Wangi : 2016
KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI
SUHARTINI ISMAIL, S.Ikom., S.Tr.Keb NIP. 19750421199401 2 001
Tembusan : disampaikan kepada Yth.: 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi; 2. A r s i p,-
PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI Jl. Samburaka No. 3 Telp. 0404 - 21118 Wangi-Wangi 93791
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI NOMOR
:
TAHUN 2016
TANGGAL
:
2016
PEMBENTUKAN TIM PROLANIS 1. Ketua
: Rachmady Suryanto, AMK
2. Sekretaris
: Hasmiati, AMK
3. Anggota
: - Indrawati, S.Kep - La Miu, S.Kep - Emianti B, SKM
KEPALA UPTD PUSKESMAS WANGI-WANGI
SUHARTINI ISMAIL, S.Ikom., S.Tr.Keb NIP. 19750421199401 2 001