11 0 146 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSKESMAS TANJUNG Jl. Raya Tanjung No. 4 Kec. Camplong (69281) Kab. Sampang Telp. 0324 – 3510129 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG KABUPATEN SAMPANG NOMOR : 188/ /434.203/2023
TENTANG PERUBAHAN KESATU TIM PROGRAM PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS (PROLANIS) UPTD PUSKESMAS TANJUNG
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS TANJUNG Menimbang
: a. bahwa Puskesmas Tanjung sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana; b. bahwa inovasi juga diperlukan untuk lebih menunjang perbaikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya adalah Program pengelolaan penyakit kronis; c. bahwa keputusan kepala UPTD Puskesmas Tanjung nomor 445/ /434.102.100.14/SK/2015 tentang Tim Program Pengelolaan Penyakit Kronis UPTD Puskesmas Tanjung sudah tidak relevan lagi; d. bahwa dalam mewujudkan tugas point a,b dan c diatas Kepala Puskesmas membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; e. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas perlu ditetapkan Tim Program Pengelolaan Penyakit Kronis UPTD Puskesmas Tanjung.
Mengingat
: 1. Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan No.43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Pemerintah No.2 Standar Pelayanan Minimal;
tahun
2018
tentang
4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 taun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
6.
Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 89,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4741);
7.
Kepmenkes RI Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistim Kesehatan Nasional;
8. Kepmenkes RI Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Bupati Sampang No. 31 tahun 2022 tentang Pembentukan Organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja UPTD Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERUBAHAN KESATU KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG TENTANG TIM PROGRAM PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS (PROLANIS) PUSKESMAS TANJUNG.
PERTAMA
:
Menunjuk Susunan Tim Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) UPTD Puskesmas Tanjung sebagaimana terlampir, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Keputusan ini;
KEDUA
Tim Program pengelolaan penyakit kronis UPTD Puskesmas Tanjung sebagaimana tersebut dalam diktum pertama memiliki uraian tugas sebagai berikut; 1. Melaksanakan kegiatan prolanis di wilayah kerja UPTD Puskesmas Tanjung 2. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Prolanis di lakukan bersama-sama dengan program yang berkaitan (terintegrasi) 3. Melaksanakan pemeriksaan fisik dan laboratorium 4. Melaksanakan kegiatan senam prolanis 5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada kelompok prolanis 6. Melaksanakan kegiatan kunjungan rumah (homevisit) peserta prolanis 7. Membuat laporan hasil kegiatan senam, edukasi dan pemantauan kesehatan peserta prolanis ke BPJS lewat aplikasi P-Care BPJS 8. Pemeliharaan alat alat senam 9. Pemeliharaan alat-alat penyuluhan 10. Mengelola media informasi kepada peserta Prolanis
KETIGA
:
Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka SK Tim Prolanis yang lama dianggap tidak berlaku lagi;
KEEMPAT
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ada perubahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya
DITETAPKAN DI PADA TANGGAl
: SAMPANG : 1 PEBRUARI 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG
dr. Yunita Wandansari Sunartoko NIP. 19830601 201409 2 001
Lampiran I Nomor Tanggal Tentang
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG : 188/ /434.203/2023 : 01 Pebruari 2023 : Tim Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Puskesmas Tanjung
TIM PROGRAM PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS (PROLANIS) UPTD PUSKESMAS TANJUNG
NO
NAMA
JABATAN DALAM TIM
1
drg. Swastika Wahyu Pratama P.
Koordinator
2
Nur Syarifah H. S.Kep.,Ns
Sekretaris
3
dr. Anggyan Putriananda
Anggota
4
Tisnowati, S.ST
Anggota
5
Ach. Syaifullah S. Kep.,Ns
Anggota
6
dr. Yukmil Iddata Qonun
Anggota
7
Sri Asrikah, STr.Kes
Anggota
8
M. Andika Effendy A. Md. Kep
Anggota