SK Tim Mutu 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MANGGIS I Jln. Raya Ulakan Kec. Manggis Kode Pos ; 80871 Telp (363) 41625Alamat Email ; [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGGIS I Nomor : 800/012/Mgs I /2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM MUTU UPTD PUSKESMAS MANGGIS I KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGGIS I Menimbang :



a.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama Kementerian Kesehatan telah menetapkan indikator mutu pelayanan kesehatan yaitu akreditasi, sebagai mana tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat secara berkesinambungan, perlu menetapkan Tim Mutu UPTD Puskesmas Manggis I ; c.



Mengingat :



1.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Manggis I tentang Pembentukan Tim Mutu UPTD Puskesmas Manggis I ; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah tingkat I Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tengara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );



2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang –Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 563); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Noomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagian telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembarana Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013TentangPelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Peraktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi Masyarakat ( Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 1049);



Menetapkan



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGGIS I TENTANG PEMBENTUKAN TIM MUTU UPTD PUSKESMAS MANGGIS I ;



Kesatu



: Membentuk Tim Mutu UPTD Puskesmas Manggis I, dengan susunan keanggotaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



Kedua



:



Ketiga



: Tim mutu Puskesmas bekerja atas perintah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Puskesmas Manggis I;



Keempat



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Manggis tanggal ditetapkan.



Tujuan Pembentukan Tim Mutu UPTD Puskesmas Manggis I sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu adalah untuk meningkatkan mutu Puskesmas;



I ini mulai berlaku pada



Ditetapkan di : Ulakan Pada tanggal : 02 Maret 2023 Kepala UPTD Puskesmas Manggis I,



NI WAYAN PUTU SUATI



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGGIS I NOMOR 800 / 012 / Mgs. I / 2023 TANGGAL 02 MARET 202 2023 TENTANG : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGGIS I TENTANG PEMBENTUKAN TIM MUTU UPTD PUSKESMAS MANGGIS I.



SUSUNAN TIM MUTU UPTD UPT PUSKESMAS MANGGIS I Koordinator /Penanggung Jawab Manajemen Mutu Koordinator Pelaksana Pencegahan dan Penggendalian Infeksi ( PPI ) Observer Koordinator UGD / Mutu Klinis Koordinator PSC Koordinator Informasi In dan Penanganan Keluhan/Sekretaris Keluhan/S Koordinator P3K PJ KP PJ Audit Koordinator Rawat Inap Rawat jalan



: dr. I Made Putera Aditya : Ni Wayan Yuniartika, A.Md.Keb : : : :



Luh Putu Ratna Subiksha, A.Md.Kep dr. Ni Made Ari Rujati dr. Ni Made Ari Rujati Ni Luh Putu Sumerti, S.Kep., Ners



Ni Wayan Ita Tirtayani, A.Md.Keb : Luh Putu Kusmilaningsih, A.Md.Keb Luh Gede Sri Mayuni, S.Kep., Ns : Ni Wayan Ayu Supadmi, A.Md.Kep : Ni Kadek Puspitarini, A.Md.Kep



Loket Manajemen Mutu Puskesmas Anggota Manajemen Mutu Program ( UKM ) Anggota Pustu Antiga Kelod



: : : : : :



Ni Luh Resmiati I Dewa Putu Sariarsa, S.Kep., Ns Luwisa E.N Isu,S.Sos Ni Nyoman Suriani, SKM Ni Nyoman Sudiastini, S.Tr.Gz Putu Ayu Eka Martini, A.Md.Keb



Pustu Antiga Desa Gegelang



: Ni Wayan Roni, A.Md.Keb : Ni Kadek Sukayasih, A.Md.Keb



Desa Padangbai Desa Manggis



: Luh Gede Weny Wahyukti, A.Md.Keb : Luh Kadek Suastiti, A.Md.Keb



Ditetapkan di : Ulakan Pada tanggal : 02 Maret 2023 Kepala UPTD Puskesmas Manggis I,



NI WAYAN PUTU SUATI



URAIAN TANGGUNG JAWAB TIM MUTU A. Tanggung Jawab Ketua Mutu 1. Mengkoordinasi, monitoring dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan 2. Menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis 3. Menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja bersama dengan pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi pimpinan , penanggungjawab



Program/ Upaya



Puskesmas dan pelaksana Kegiatan Puskesmas. 4. Menganalisa data untuk selanjutnya diinformasikan kepada kepada seksi-seksi terkait 5. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada kepala puskesmas B. Tanggung Jawab Sekretaris Mutu 1. Menyusun rencana kegiatan berhubungan dengan kegiatan manajemen mutu. 2. Membuat Pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan manajemen mutu 3. Mengarsipkan hasil kegiatan yang telah dibuat C. Tanggung Jawab Penanggung Jawab Internal Audit 1. Merencanakan serta menjadwalkan kegiatan audit internal 2. Menentukan pelaksanaan kegiatan audit internal 3. Menganalisa hasil kegiatan audit internal 4. Membuat RTL kegiatan audit internal 5. Merencanakan Rapat Tinjauan manajemen D. Tanggung Jawab Penanggung Jawab Manajemen Mutu Puskesmas 1. Merencanakan seluruh kegiatan Puskesmas 2. Mengkoordinasikan



berbagai kegiatan administrasi, pengelolaan keuangan dan



pengelolaan SDM 3. Bertanggungjawab atas terlaksananya kegiatan administrasi, pengelolaan keuangan dan pengelolaan SDM 4. Membuat laporan kegiatan sebagai bahan informasi serta pertanggungjawaban ke Kepala Puskesmas



E. Tanggung Jawab Penanggung Jawab Mutu Program (UKM) 1. Merencanakan kegiatan Program UKM Puskesmas 2. Mengkoordinasikan ngkoordinasikan berbagai kegiatan administrasi Program di Puskesmas 3. Bertanggungjawab atas terlaksananya berbagai program 4. Membantu pelaporan kegiatan sebagai bahan informasi serta pertanggungjawaban ke Kepala Puskesmas F. Tanggung Jawab Penanggung Jawab Mutu Klinis (UKP) 1. Merencanakan kegiatan Program LKP Puskesmas 2. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan Kegiatan Pelayanan di puskesmas 3. Bertanggung jawab atas Administrasi, dan bekerjasama dengan koordinator masingmasing masing layanan. 4. Membantu



pelaporan



hasil



kegiatan



sebagai



bahan



informasi



pertanggungjawaban ke Kepala Puskesmas



Ditetapkan di : Ulakan Pada tanggal : 02 Maret 2023 Kepala UPTD Puskesmas Manggis I,



NI WAYAN PUTU SUATI



serta