SK Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP MADR ASAH



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ………………………………….. NOMOR: …………………………………… TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENJAMIN MUTU MADRASAH (TPM) MADRASAH ………………………………….. TAHUN ANGGARAN 2023 KEPALA MADRASAH ……………………………………. Menimbang



: a. bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan; b. bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di Madrasah ………………………………..; c. bahwa untuk maksud pada poin (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) ………………………………. Tahun Pelajaran 2022/2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan poin (c) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 5. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 6. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 7. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;



8. Peraturam Menteri Agama No 90 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan Pendidikan madrasah sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 60 Tahun 2015; 9. Peraturam Menteri Agama No 58 Tahun 2017 pasal 5 bahwa kepala madrasah bertanggung jawab Menyusun RKJM dan RKTM; 10. Rapat kerja Madrasah ………………… Tanggal …………….. 2021. MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ………………….. TENTANG TIM PENJAMIN MUTU MADRASAH (TPM) MADRASAH ……………………………..TAHUN ANGGARAN 2021



PERTAMA



: Membentuk Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM)



KEDUA



: Nama – nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) Madrasah Aliyah …………………………;



KETIGA



: Tim Penjamin Mutu Madrasah dimaksud melaksanakan tugas – tugas sebagaimana tertuang pada lampiran surat keputusan ini;



KEEMPAT



: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penjamin Mutu Madrasah dimaksud bertanggung jawab kepala Kepala Madrasah …………………….;



KELIMA



: Segala biaya yang timbul akibat Pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2023;



KEENAM



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di ................................. pada tanggal ................................... Kepala Madrasah,



…………………………………… Tembusan: 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota..........................; 2. Ketua Yayasan ........................................................................; 3. Pengawas Pembina; 4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya; 5. Arsip.



Lampiran I Nomor Tanggal Tentang



: : : :



Keputusan Kepala Madrasah......................... ...................................................................... ...................................................................... Pembentukan Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM). TIM PENJAMIN MUTU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023



Penanggung jawab



: .......................................................



Ketua



: .......................................................



Sekretaris



: .......................................................



Tim Pengembang 1. Koordinator Aspek Kedisiplinan Anggota



: ....................................................... : 1...................................................... 2......................................................



2. Koordinator Aspek Pengembangan Diri Anggota



: ....................................................... : 1...................................................... 2......................................................



3. Koordinator Proses Pembelajaran Anggota



: ....................................................... : 1...................................................... 2......................................................



4. Koordinator Aspek Sarana Prasarana Anggota



: ....................................................... : 1..................................................... 2.....................................................



5. Koordinator Aspek Pembiayaan Anggota



: ....................................................... : 1..................................................... 2.....................................................



Kepala Madrasah,



…………………………..



Lampiran II Nomor Tanggal Tentang



: : : :



Keputusan Kepala Madrasah......................... ...................................................................... ...................................................................... Pembentukan Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM). Uraian tugas Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) Madrasah ……………………..



1. TPM Melakukan analisis terhadaap indikator pada setiap aspek budaya mutu madrasah 2. TPM mengumpulkan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam Instrumen 3. TPM mendiskusikan dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik 4. TPM dan TIM dibantu oleh operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau semi online berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan; 5. TPM mengirim hasil pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah; 6. TPM melakukan rapat penentuan rencana kegiatan sesuai dengan hasil isian pada EDM; 7. TPM menetapkan sumber pendanaan; 8. TPM



melakukan



distribusi



rencana



pendanaan



pengembangan



operasional; 9. TPM melakukan penjadwalan rencana kegiatan dalam satu tahun. Kepala Madrasah,



…………………………..



dan