SK TIM PENJAMIN MUTU MADRASAH (TPM).docx [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN AL-MANSHURIYAH TASIKMALAYA Akta Notaris : Wawan Ridwan, SH. M.Kn No. 25 Tahun 2013 SK Menhumkam RI : AHU-1432.AH.01.04 Tahun 2013



MADRASAH ALIYAH AL-MANSHURIYAH N S M : 131232060089 NPSN : 69983474



Alamat : Kp. Nanggerang RT 027 RW 004, Desa Salawu, Kecamatan Salawu 46471



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH AL-MANSHURIYAH NOMOR: 001/SK/MA-ALM/I/2023 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENJAMIN MUTU MADRASAH (TPM) MADRASAH ALIYAH AL-MANSHURIYAH TAHUN ANGGARAN 2023 KEPALA MADRASAH ALIYAH AL-MANSHURIYAH Menimbang



: a. bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan; b. bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di Madrasah Aliyah Al-Manshuriyah c. bahwa untuk maksud pada poin (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) MA AlManshuriyah Tahun Pelajaran 2022/2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan poin (c) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 5. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 6. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penilaian Pendidikan;



Standar



7. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;



Sistem



8. Peraturam Menteri Agama No 90 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan Pendidikan madrasah sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 60 Tahun 2015;



9. Peraturan Menteri Agama No 58 Tahun 2017 pasal 5 bahwa kepala madrasah bertanggung jawab Menyusun RKJM dan RKTM; 10. Surat Edaran Nomor Nomor: B-6479/Kw.13.2.3/PP.00/12/2020 Tentang Penyusunan RKM; 11. Surat Edaran Kanwil Nomor : B178/Kk.19.13.2/PP.00/01/2021 Tentang Penggunaan Aplikasi Offline EDM RKM Base 5 Budaya Mutu; 12. Rapat kerja Madrasah Aliyah Al-Manshuriyah Tanggal 20 Desember 2022 MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH AL-MANSHURIYAH TENTANG TIM PENJAMIN MUTU MADRASAH MADRASAH ALIYAH AL-MANSHURIYAH TAHUN ANGGARAN 2023



PERTAMA



: Membentuk Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM)



KEDUA



: Nama – nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) Madrasah Aliyah Al-Manshuriyah;



KETIGA



: Tim Penjamin Mutu Madrasah dimaksud melaksanakan tugas – tugas sebagaimana tertuang pada lampiran surat keputusan ini;



KEEMPAT



: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penjamin Mutu Madrasah dimaksud bertanggung jawab kepala Kepala Madrasah Aliyah AlManshuriyah;



KELIMA



: Segala biaya yang timbul akibat Pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2023;



KEENAM



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 10 Januari 2023 Kepala Madrasah,



H.TATANG DAROJAT, S.Ag NIP. 196705032000031001 Tembusan : 1. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya; 2. Ketua Yayasan Al-Manshuriyah; 3. Pengawas pembina 4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya; 5. Arsip



Lampiran I Nomor Tanggal Tentang



: : : :



Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Al-Manshuriyah 001/SK/MA-ALM/I/2023 10 Januari 2023 Pembentukan Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM). TIM PENJAMIN MUTU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023



No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Nama Drs. H. Agus Sofwan, M.Pd H. Tatang Darojat, S.Pd Muhammad Iqbal Rani Hardiyanti, S.Pd Wawa Wardil Hasan, SE Maulidya Zakiyah, M.Pd Adhi Irawan S, S.Pd



8.



Latip, S.Pd



9.



Khaeruman Haris, S.Pd



10.



Kamaludin, S.Pd



11.



Asep Zaeni Miftah



12.



Ahmad Zaeni Dahlan



Jabatan Pembina Penanggung Jawab



Keterangan Pengawas Madrasah Kepala Madrasah Ketua Komite Ketua Guru/Waka Kurikulum Sekretaris Kepala Urusan TU Bendahara Pelaksana - Pengembang Standar Guru Kompetensi Lulusan - Pengembang Standar Isi - Auditor Internal - Pengembang Standar Guru Proses - Pengembang Standar Penilaian - Pengembang Standar Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan - Auditor Internal - Pengembang Standar Guru Sarana dan Prasarana - Auditor Internal - Pengembang Standar Guru Pengelolaan - Pengembang Standar Pembiayaan Auditor Internal Guru Kepala Madrasah,



H.TATANG DAROJAT, S.Ag NIP. 196705032000031001



Lampiran II : Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Al-Manshuriyah Nomor : 001/SK/MA-ALM/I/2023 Tanggal : 10 Januari 2023 Tentang : Pembentukan Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) Uraian tugas Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) Madrasah Aliyah Al-Manshuriyah 1. TPM Melakukan analisis terhadaap indikator pada setiap aspek budaya mutu madrasah 2. TPM mengumpulkan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam Instrumen 3. TPM mendiskusikan dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik 4. TPM dan TIM dibantu oleh operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau semi online berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan; 5. TPM mengirim hasil pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah; 6. TPM melakukan rapat penentuan rencana kegiatan sesuai dengan hasil isian pada EDM; 7. TPM menetapkan sumber pendanaan; 8. TPM



melakukan



distribusi



rencana



pendanaan



pengembangan



operasional; 9. TPM melakukan penjadwalan rencana kegiatan dalam satu tahun. Kepala Madrasah,



H.TATANG DAROJAT, S.Ag NIP. 196705032000031001



dan