SK TIM BOS Madrasah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH .......................... KABUPATEN SERANG Nomor : ......... TAHUN 2022 T E N T A N G TIM PENGELOLA BOS TINGKAT MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MADRASAH ALIYAH ..................... MENIMBANG



: a. bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Bantuan Operasional dimaksud, perlu menetapkan Tim Pengelola BOS Tingkat Madrasah ;



MENGINGAT



: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 6. Peraturan Menteri Agama No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama 8. Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada KementerianNegara/Lembaga.; 9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama 10. Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 11. Peraturan Menteri Keuangan No : 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.



MEMPERHATIKAN :



SK Dirjen Pendis Nomor : 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2022. M E M U T U S K A N



MENETAPKAN



: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH ………… TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA BOS TINGKAT MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022



Pertama



: Membentuk Tim Pengelola BOS Tingkat Madrasah Tahun Anggaran 2022.



Kedua



: Susunan Tim Pengelola BOS Tingkat Madrasah, sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.



Ketiga



: Tugas dan tanggungjawab Tim Pengelola Dana BOS Tingkat Madrasah adalah : 1. Membantu melakukan verifikasi data siswa yang ada berdasarkan data EMIS 4.0 yang ditetapkan 2. Menyusun RKAM yang mengacu pada hasil EDM (bagi madrasah swasta) dan menyusun RKA-KL yang mengacu pada basil EDM dan RKAM. Bagi madrasah yang sudah mendapatkan pelatihan/bimtek EDM dan e-RKAM, wajib mengisi RKAM dan EDM dengan menggunakan aplikasi e-RKAM 3. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab, transparan dan akuntabel 4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya 5. Mengumumkan besaran dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite madrasah 6. Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS secara periodik yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah 7. Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah 8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat 9. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan diarsipkan dengan rapi



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Di tetapkan di : ………………. Pada Tanggal : 04 Januari 2022 Kepala Madrasah



_____________________



Tembusan disampaikan kepada Yth. : 1. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, di Serang; 2. Direktur Jenderal Pendidikan Islam kementerianAgama di Jakarta 3. Kementerian Agama kabupaten Serang 4. Arsip



Lampiran I



:



Nomor Tanggal Tentang



: : :



Surat Keputusan Kepala Madrasah …………. Kabupaten Serang ………. Tahun 2022 04 Januari 2022 Penetapan Tim Pengelola BOS Tingkat Madrasah Tahun Anggaran 2022



SUSUNAN TIM PENGELOLA BOS TINGKAT MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022



JABATAN



KEDUDUKAN DALAM TIM



1



Kepala Madrasah



Penanggungjawab



2



Bendahara



Tim Pelaksana



3



Pendidik/Tenaga Pendidik



Tim Pelaksana



4



Pendidik/Tenaga Pendidik



Tim Pelaksana



5



Unsur Komite



Tim Pelaksana



6



Unsur Wali Murid



Tim Pelaksana



NO.



NAMA DAN NIP



Kepala Madrasah



____________________