SK Tim Pengembang Madrasah Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Menimbang



:



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MTS AL-MULTAZAM MOJOKERTO Nomor : .../……../……./….. Tentang PENETAPAN TIM PENGEMBANG MADRASAH MTS AL-MULTAZAM MOJOKERTO . Bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pengembangan Madrasah, perlu ditetapkan Tim Pengembang Madrasah di MTs Al-Multazam Mojokerto Bahwa untuk menjamin terjadinya peningkatan kualitas kinerja dan perkembangan kearah positif di MTs Al-Multazam Mojokerto, perlu ditata pelaksanannya dalam wadah sebagai mana pada butir 1 di atas; Bahwa untuk menjamin tersusunnya dokumen Rencana Kerja Madrasah (RKM) yang Partisipatif, Transparansi dan Akuntable maka diperlukan Tim Pengembang Madrasah (TPM) Bahwa pembentukan Tim Pengembang Madrasah harus segera dibentuk atau disesuaikan mengingat tuntutan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dalam kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan hasil monitoring di tingkat Madrasah dan tingkat kota/kabupaten.



1. 2. 3. 4.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Memperhatikan



:



1. 2.



Menetapkan



: 1. 2. 3. 4.



Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; PP No.19 tahun 2005 Jo PP 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP No.17 tahun 2010 Jo PP No.66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010 tentang Akselerasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan. Kepmendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah Permendiknas No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Permendiknas No.13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Permendiknas No.19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan Permendiknas No.63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang terus berkembang untuk mempersiapkan peserta didik yang berkualitas tinggi. Hasil musyawarah warga Madrasah MTs Al-Multazam Mojokerto tanggal ……………..



Memutuskan Susunan Tim Pengembang Madrasah periode 2016/2017 – 2019/2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. Pembagian Tugas Tim Pengembang Madrasah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II. Jika dikemudian hari ada kesalahan dalam teknis pelaksanaannya akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan : Di Mojokerto Tanggal : 18 Juli 2016 Kepala Madrasah,



Evi Rahmawati, S.T



Lampiran I SK Kepala Madrasah MTs Al-Multazam Mojokerto Nomor Tanggal Perihal



: ……………………………….. : 18 Juli 2016 : Susunan Tim Pengembang Madrasah



SUSUNAN TIM PENGEMBANG MADRASAH MTS AL-MULTAZAM MOJOKERTO PERIODE 206/2019 – 2019/2020 No



Jabatan



Nama / NIP



Jabatan di Madrasah



1.



Pengarah



Pengawas Madrasah



2.



Penasehat



Ketua Komite



3.



Penanggung Jawab



Kepala Madrasah



4.



Ketua



Kepala Madrasah



5.



Sekretaris



Wakil Kepala Madrasah



6.



Bendahara



Bendahara



7.



Seksi : a. Pengembangan Standar Isi b. Pengembangan Standar Proses c. Pengembangan Standar Kompetensi Kelulusan d. Pengembangan Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan e. Pengembangan Standar Sarana dan Prasarana f. Pengembangan Standar Pengelolaan g. Pengembangan Standar Pembiayaan h. Pengembangan Standar Penilaian



Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru



Surabaya, ………………………. Kepala Madrasah,



………………………………………… NIP. .............................................



Lampiran II SK Kepala Madrasah……………………………………. Nomor : ………………………………………… Tanggal : ………………………………………… Perihal : Tugas Tim Pengembang Madrasah



I.



PEMBAGIAN UMUM Seluruh Tim Pengembang Madrasah ................................................. periode 2016/2017 – 2019/2020 secara umum sebagai berikut : 1. Mempersiapkan dan mengidentifikasi kondisi Madrasah saat ini (EDM) yang berbasis pada Standar Nasional Pendidikan serta mengumpulkan bukti fisiknya . 2. Mengevaluasi, menganalisis dan merumuskan harapan Madrasah berbasis pada SNP. 3. Menetapkan alternatif kebijakan sebagai kebutuhan Madrasah yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Madrasah (RKM), Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) dan Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM) secara Partisipatif, Transparansi dan Akuntabel. II. TUGAS KHUSUS 1. Pengarah ( Pengawas Madrasah ) 1.1 Memberikan pengarahan terkait .peningkatan kualitas dan kapasitas pendidikan 1.2 Memberikan kontribusi dalam merancang perencanaan Madrasah 1.3 Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kinerja Madrasah 1.4 Membantu dan bekerja sama dengan Tim pengembang lainnya. 2. Penasehat (Komite Madrasah) 2.1 Memberikan pandangan tentang harapan wali murid dan masyarakat terhadap madrasah 2.2 Memberikan nasehat tentang pentingnya efektifitas program kegiatan 2.3 Memberikan pertimbangan berbagai sumber pendanaan 3. Penanggung Jawab 3.1 Menerbitkan SK Tim Pengembang Madrasah 3.2 Memberi petunjuk penyusunan Rencana Kerja Madrasah kepada Tim pengembang Madrasah (TPM) 4. Ketua 4.1 Membentuk Tim Pengembang Madrasah. 4.2 Memberi petunjuk dan pengarahan tentang perumusan RKM, RKTM dan RKAM kepada TPM. 4.3 Memberi petunjuk dan pengarahan tentang pelaksanaan RKM, RKTM dan RKAM kepada TPM 4.4 Bersama Pengarah dan penasehat memonitor pelaksanaan perumusan tabel RKM dan pengumpulan bukti fisiknya kepada masing-masing penanggung jawab standar 4.5 Bersama TPM melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM). 4.6 Membantu dan bekerja sama dengan anggota TPM lainnya. 5. Sekretaris. 5.1 Mencatat dan mengagendakan kegiatan-kegiatan yang sudah tertuang dalam RKM maupun RKTM. 5.2 Mengarsipkan semua dokumen kegiatan dari hasil kerja semua penanggung jawab standar. 5.3 Membantu dan bekerja sama dengan Tim pengembang lainnya. 6. Bendahara 6.1 Mencatat pemasukan dan pengeluaran anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Tim Pengembang Madrasah sesuai dengan yang tertuang dalam RKTM maupun RKAM. 6.2 Membantu dan bekerja sama dengan Tim pengembang lainnya. 7. Anggota/Seksi-seksi 7.1 Merumuskan tahapan-tahapan penyusunan RKM sesuai dengan tanggung jawab standarnya.. 7.2 Mengumpulkan bukti fisik yang dibutuhkan sesuai dengan standarnya. 7.3 Ikut bertanggung jawab dalam penyusunan RKM, RKTM dan RKAM 7.4 Ikut bertanggung jawab dalam implementasi RKM, RKTM dan RKAM 7.5 Membantu dan bekerja sama dengan Tim pengembang lainnya. Surabaya, ………………………….. Kepala Madrasah, …………………………………….. NIP. ............................................