SK Tim Penjamin Mutu SP 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BITUNG DINAS PENDIDIKAN SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN JLN. C.H. KAUNANG KEL. PINANGUNIAN KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG



KEPUTUSAN KEPALA SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN NOMOR : 421.2/INP.P/95/7/2016 Tentang : TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN Menimbang



:



1.



2.



3.



4.



Mengingat



:



1.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Memperhatikan



:



1.



bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan; bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN bahwa untuk maksud tersebut pada poin 2 (dua) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN Tahun Pelajaran 2016/2017; bahwa untuk maksud pada poin 2 dan 3 di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang standar Kompetensi Lulusan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013; Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 09/D/PD/2016 Tentang



Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2016/2017; 2. Hasil Rapat Dewan Guru SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN tanggal 20 Juli 2016 tentang Penetapan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun pelajaran 2016/2017 MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TENTANG TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TAHUN PELAJARAN 2016/2017. Menetapkan Stuktur Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan ini; Menugaskan kepada Tim yang telah terbentuk untuk melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan. Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah bertugas ; 1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat sekolah; 2. Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di sekolah; 3. Mengumpulkan data mutu pendidikan di sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan; 4. Memastikan data yang terkumpul valid dan akurat; 5. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; 6. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan monitoring dan evaluasi. Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini, dibebankan pada anggaran BOS Tahun 2016/2017. Keputusan ini berlaku untuk Tahun Pelajaran 2016/ 2017 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bitung Pada tanggal : 22 JULI 2016 Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN



Paat Selvie Lineke,S.Pd NIP. 19570904 198110 2 001 Tembusan 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Bitung Kepala Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Kota Bitung Pengawas Pembina Masing-masing yang bersangkutan Arsip



Lampiran I Nomor Tentang



: Keputusan Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN : 421.2/INP.P/95/7/2016 : SK TIM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TAHUN PELAJARAN 2016/2017



No.



Nama



Peran



Unsur



Penaggung Jawab



Kepala Sekolah



Ketua



Guru



Wakil Ketua



Pengawas Pembina



1.



Paat Selvie Lineke,S.Pd



2.



Andry Jopi Mandagi, S.Pd



3.



Rita Altje Kaluara,S.Pd



4.



Debi Sorongan, S.Th



Sekretaris



Guru



5.



Obe Tintamanis, S.Pd.K



Bendahara



Guru



6.



Jolanda D. Rahaayaan,



Anggota



Operator



Keterangan



Ditetapkan di : Bitung Pada tanggal : 22 JULI 2016 Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN



Paat Selvie Lineke,S.Pd NIP. 19570904 198110 2 001



Lampiran I Nomor Tentang



: Keputusan Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN : 421.2/INP.P/95/7/2016 : SK TIM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN TUGAS TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN



No.



Nama / NIP



1



2



SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Jabatan Rincian Tugas 3 1. 2. 3.



1.



OLIN KAUNANG,S.Pd



PENAGGUNG JAWAB



4. 5. 6.



1. 2.



2.



Andry Jopi Manddagi, S.Pd



KETUA



3. 4.



5.



1. 2. 3.



Debi Sorongan, S.Th



SEKRETARIS 3.



4 Penanggung jawab seluruh kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Menyusun perencanaan pelaksanaan pengisian instrumen. Menyiapkan dokumen dan materi pendukung. Menerbitkan Surat Keputusan Tim Penjamin Mutu Pendidikan. Mengawasi dan menertibkan tugastugas Tim. Menyampaikan informasi perkembangan pengumpulan data di sekolah kepada pengawas pembina. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Bersama Tim menyusun program dan jadwal, rencana anggaran biaya berkaitan dengan pelaksanaan dan pembuatan laporan. Mengkoordinir semua kegiatan Tim. Pemeriksaan kelengkapan dengan cara memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab oleh responden dan seluruh jenis responden telah mengisi instrumen sesuai jumlah responden yang telah diatur. Penyampaian informasi perkembangan pengumpulan data di sekolah kepada pengawas pembina. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Menyiapkan kebutuhan ATK, penggandaan dan mengkoordinir seluruh kegiatan. Pemeriksaan kelengkapan dengan cara memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab oleh responden dan seluruh jenis



4.



5. 1. 2. 4..



Obe Tintamanis, S.Pd.K



Bendahara 3.



1. 2. 5.



RITA ALTJE KALUARA,S.Pd



PENGAWAS PEMBINA



3. 4.



1. 2.



6.



Jolanda D. Rahayaan



OPERATOR



3. 4.



responden telah mengisi instrumen sesuai jumlah responden yang telah diatur. Mencatat segala kejadian selama pelaksaan hingga pengiriman data sebagai bahan laporan. Membuat laporan secara tertulis dari hasil kerja Tim. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Bersama Tim menyusun program dan jadwal, rencana anggaran biaya berkaitan dengan pelaksanaan dan pembuatan laporan. Menyiapkan dan membuat administrasi keuangan baik perencanaan maupun laporan. Melakukan bimbingan teknis pengisian instrumen terhadap responden. Melakukan Verifikasi dan Validasi pengisian instrumen. Mendampingi pengimputan dan pengiriman data melalui aplikasi PMP. Menyimpulkan rekomendasi hasil pemetaan mutu untuk pembuatan Rencana Tindak Lanjut di tahun yang akan datang Mendownload aplikasi PMP. Memberikan bantuan teknis kepada responden dalam pengisian instrumen pada perangkat komputer/laptop. Melakukan pengiriman data secara online. Memberikan informasi rapor mutu kepada Tim apabila sudah diproses oleh Server.



Ditetapkan di : Bitung Pada tanggal : 22 JULI 2016 Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN



Paat Selvie Lineke,S.Pd NIP. 19570904 198110 2 001



PEMERINTAH KOTA BITUNG DINAS PENDIDIKAN SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN JLN. C.H. KAUNANG KEL. PINANGUNIAN KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG



KEPUTUSAN KEPALA SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN NOMOR : 421.2/INP.P/65/7/2017 Tentang : TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN Menimbang



:



1.



2.



3.



4.



Mengingat



:



1.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Memperhatikan



:



1.



bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan; bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN bahwa untuk maksud tersebut pada poin 2 (dua) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN Tahun Pelajaran 2017/2018; bahwa untuk maksud pada poin 2 dan 3 di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang standar Kompetensi Lulusan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013; Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 09/D/PD/2017 Tentang



2.



Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018; Hasil Rapat Dewan Guru SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN tanggal 14 Juli 2017 tentang Penetapan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun pelajaran 2017/2018



MEMUTUSKAN Menetapkan



Pertama Kedua



Ketiga



Keempat Kelima



: KEPUTUSAN KEPALA SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TENTANG TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018. : Menetapkan Stuktur Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan ini; : Menugaskan kepada Tim yang telah terbentuk untuk melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan. : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah bertugas ; 1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat sekolah; 2. Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di sekolah; 3. Mengumpulkan data mutu pendidikan di sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan; 4. Memastikan data yang terkumpul valid dan akurat; 5. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; 6. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan monitoring dan evaluasi. : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini, dibebankan pada anggaran BOS Tahun 2017/2018. : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Pelajaran 2017/ 2018 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bitung Pada tanggal : 20 JULI 2016 Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN



OLIN KAUNANG,S.Pd NIP. 196510061985082001 Tembusan 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Bitung Kepala Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Kota Bitung Pengawas Pembina Masing-masing yang bersangkutan Arsip



Lampiran I Nomor Tentang



: Keputusan Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN : 421.2/INP.P/65/7/2017 : SK TIM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TAHUN PELAJARAN 2016/2017



No.



Nama



Peran



Unsur



Penaggung Jawab



Kepala Sekolah



Ketua



Guru



Wakil Ketua



Pengawas Pembina



1.



Olin Kaunang,S.Pd



2.



Debi Sorongan, S.Th



3.



Rita Altje Kaluara,S.Pd



4.



Martha Kaunang



Sekretaris



Guru



5.



Obe Tintamanis, S.Pd



Bendahara



Guru



6.



Greacea Novita, S.Pd



Anggota



Operator



Keterangan



Ditetapkan di : Bitung Pada tanggal : 20 JULI 2016 Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN



OLIN KAUNANG,S.Pd NIP. 196510061985082001



Lampiran I Nomor Tentang



: Keputusan Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN : 421.2/INP.P/65/7/2017 : SK TIM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN TUGAS TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN



No.



Nama / NIP



1



2



SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Jabatan Rincian Tugas 3 1. 2. 3.



1.



OLIN KAUNANG,S.Pd



PENAGGUNG JAWAB



4. 5. 6.



1. 2.



2.



Debi Sorongan, S.Th



KETUA



3. 4.



5.



1. 2. 3.



Martha Kaunang, S.Pd



SEKRETARIS 3.



4 Penanggung jawab seluruh kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Menyusun perencanaan pelaksanaan pengisian instrumen. Menyiapkan dokumen dan materi pendukung. Menerbitkan Surat Keputusan Tim Penjamin Mutu Pendidikan. Mengawasi dan menertibkan tugastugas Tim. Menyampaikan informasi perkembangan pengumpulan data di sekolah kepada pengawas pembina. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Bersama Tim menyusun program dan jadwal, rencana anggaran biaya berkaitan dengan pelaksanaan dan pembuatan laporan. Mengkoordinir semua kegiatan Tim. Pemeriksaan kelengkapan dengan cara memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab oleh responden dan seluruh jenis responden telah mengisi instrumen sesuai jumlah responden yang telah diatur. Penyampaian informasi perkembangan pengumpulan data di sekolah kepada pengawas pembina. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Menyiapkan kebutuhan ATK, penggandaan dan mengkoordinir seluruh kegiatan. Pemeriksaan kelengkapan dengan cara memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab oleh responden dan seluruh jenis



4.



5. 1. 2. 4..



Obe Tintamanis, S.Pd.k



Bendahara 3.



1. 2. 5.



RITA ALTJE KALUARA,S.Pd



PENGAWAS PEMBINA



3. 4.



1. 2.



6.



Greacea Novita, S.Pd



OPERATOR



3. 4.



responden telah mengisi instrumen sesuai jumlah responden yang telah diatur. Mencatat segala kejadian selama pelaksaan hingga pengiriman data sebagai bahan laporan. Membuat laporan secara tertulis dari hasil kerja Tim. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Bersama Tim menyusun program dan jadwal, rencana anggaran biaya berkaitan dengan pelaksanaan dan pembuatan laporan. Menyiapkan dan membuat administrasi keuangan baik perencanaan maupun laporan. Melakukan bimbingan teknis pengisian instrumen terhadap responden. Melakukan Verifikasi dan Validasi pengisian instrumen. Mendampingi pengimputan dan pengiriman data melalui aplikasi PMP. Menyimpulkan rekomendasi hasil pemetaan mutu untuk pembuatan Rencana Tindak Lanjut di tahun yang akan datang Mendownload aplikasi PMP. Memberikan bantuan teknis kepada responden dalam pengisian instrumen pada perangkat komputer/laptop. Melakukan pengiriman data secara online. Memberikan informasi rapor mutu kepada Tim apabila sudah diproses oleh Server.



Ditetapkan di : Bitung Pada tanggal : 20 JULI 2016 Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN



OLIN KAUNANG,S.Pd NIP. 196510061985082001



PEMERINTAH KOTA BITUNG DINAS PENDIDIKAN SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN JLN. C.H. KAUNANG KEL. PINANGUNIAN KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG



KEPUTUSAN KEPALA SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN NOMOR : 421.2/INP.P/95/7/2018 Tentang : TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN Menimbang



:



1.



2.



3.



4.



Mengingat



:



1.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9.



bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan; bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN bahwa untuk maksud tersebut pada poin 2 (dua) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN Tahun Pelajaran 2018/2019; bahwa untuk maksud pada poin 2 dan 3 di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang standar Kompetensi Lulusan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia



10.



Memperhatikan



:



1. 2.



Nomor 9 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penhasilan Guru PNSD ; Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 09/D/PD/2017 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019; Hasil Rapat Dewan Guru SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN tanggal 20 Juli 2018 tentang Penetapan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun pelajaran 2018/2019



MEMUTUSKAN Menetapkan



Pertama Kedua



Ketiga



Keempat Kelima



: KEPUTUSAN KEPALA SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TENTANG TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019. : Menetapkan Stuktur Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2018/2019 sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan ini; : Menugaskan kepada Tim yang telah terbentuk untuk melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan. : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah bertugas ; 1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat sekolah; 2. Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di sekolah; 3. Mengumpulkan data mutu pendidikan di sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan; 4. Memastikan data yang terkumpul valid dan akurat; 5. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; 6. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan monitoring dan evaluasi. : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini, dibebankan pada anggaran BOS Tahun 2018/2019. : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Pelajaran 2016/ 2017 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bitung Pada tanggal : 22 JULI 2018 Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN



OLIN KAUNANG,S.Pd NIP. 196510061985082001



Tembusan 7. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung 8. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Bitung 9. Kepala Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Kota Bitung 10. Pengawas Pembina 11. Masing-masing yang bersangkutan 12. Arsip



Lampiran I Nomor Tentang



: Keputusan Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN : 421.2/INP.P/95/7/2018 : SK TIM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019



No.



Nama



Peran



Unsur



Penaggung Jawab



Kepala Sekolah



1.



Olin Kaunang,S.Pd



2.



Obe Tintamanis, S.P.K



Ketua



Guru



3.



Rita Altje Kaluara,S.Pd



Wakil Ketua



Pengawas Pembina



4.



Sindok Runtuwalian, S.Pd.K



Sekretaris



Guru



5.



Renny S. Karundeng, S.Pd



Bendahara



Guru



6.



Steify B. Ruru, S.Pd



Anggota



Operator



Keterangan



Ditetapkan di : Bitung Pada tanggal : 22 JULI 2018 Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN



OLIN KAUNANG,S.Pd NIP. 196510061985082001



Lampiran I Nomor Tentang



: Keputusan Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN : 421.2/INP.P/95/7/2018 : SK TIM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN TUGAS TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN



No.



Nama / NIP



1



2



SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Jabatan Rincian Tugas 3 1. 2. 3.



1.



OLIN KAUNANG,S.Pd



PENAGGUNG JAWAB



4. 5. 6.



1. 2.



2.



OBE TINTAMANIS, S.Pd.K



KETUA



3. 4.



5.



1.



3.



SINDOK RUNTUWALIAN, S.Pd.K



2. SEKRETARIS 3.



4 Penanggung jawab seluruh kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Menyusun perencanaan pelaksanaan pengisian instrumen. Menyiapkan dokumen dan materi pendukung. Menerbitkan Surat Keputusan Tim Penjamin Mutu Pendidikan. Mengawasi dan menertibkan tugastugas Tim. Menyampaikan informasi perkembangan pengumpulan data di sekolah kepada pengawas pembina. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Bersama Tim menyusun program dan jadwal, rencana anggaran biaya berkaitan dengan pelaksanaan dan pembuatan laporan. Mengkoordinir semua kegiatan Tim. Pemeriksaan kelengkapan dengan cara memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab oleh responden dan seluruh jenis responden telah mengisi instrumen sesuai jumlah responden yang telah diatur. Penyampaian informasi perkembangan pengumpulan data di sekolah kepada pengawas pembina. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Menyiapkan kebutuhan ATK, penggandaan dan mengkoordinir seluruh kegiatan. Pemeriksaan kelengkapan dengan cara memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab oleh responden dan seluruh jenis



4.



5. 1. 2. 4..



RENNY SOFIE KARUNDENG, S.Pd



Bendahara 3.



1. 2. 5.



RITA ALTJE KALUARA,S.Pd



PENGAWAS PEMBINA



3. 4.



1. 2.



6.



STEIFY BERNHARD RURU, S.Pd



OPERATOR



3. 4.



responden telah mengisi instrumen sesuai jumlah responden yang telah diatur. Mencatat segala kejadian selama pelaksaan hingga pengiriman data sebagai bahan laporan. Membuat laporan secara tertulis dari hasil kerja Tim. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Bersama Tim menyusun program dan jadwal, rencana anggaran biaya berkaitan dengan pelaksanaan dan pembuatan laporan. Menyiapkan dan membuat administrasi keuangan baik perencanaan maupun laporan. Melakukan bimbingan teknis pengisian instrumen terhadap responden. Melakukan Verifikasi dan Validasi pengisian instrumen. Mendampingi pengimputan dan pengiriman data melalui aplikasi PMP. Menyimpulkan rekomendasi hasil pemetaan mutu untuk pembuatan Rencana Tindak Lanjut di tahun yang akan datang Mendownload aplikasi PMP. Memberikan bantuan teknis kepada responden dalam pengisian instrumen pada perangkat komputer/laptop. Melakukan pengiriman data secara online. Memberikan informasi rapor mutu kepada Tim apabila sudah diproses oleh Server.



Ditetapkan di : Bitung Pada tanggal : 22 JULI 2018 Kepala SDN INPRES 5/81 PINANGUNIAN



OLIN KAUNANG,S.Pd NIP. 196510061985082001