15 0 65 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
DINAS KESEHATAN
PPK BLUD UPTD PUSKESMAS WARUNGKIARA JL. Palabuhan Ratu KM.30 Kec. Warungkiara Kab. Sukabumi Email : [email protected] Telp. (0266)321182 KEPUTUSAN PIMPINAN PPK BLUD UPTD PUSKESMAS WARUNGKIARA No : 440/SK/11/PKM-WRK/II/2023 TENTANG PENETAPAN TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS WARUNGKIARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN PPK BLUD UPTD PUSKESMAS WARUNGKIARA, Menimbang
a.
:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Warungkiara, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Audit Internal Puskesmas Warungkiara
b. bahwa agar kinerja Tim Audit Internal Puskesmas Warungkiara dapat ditingkatkan secara berkesinambungan maka perlu disusun kebijakan; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Pimpinan PPK BLUD UPTD Puskesmas Warungkiara tentang Penetapan Tim Audit Internal PPK BLUD UPTD Puskesmas Warungkiara.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
:
2. Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 3. Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. 4. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN PIMPINAN PPK BLUD UPTD PUSKESMAS WARUNGKIARA TENTANG PENETAPAN TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS WARUNGKIARA;
KESATU
Kebijakan penetapan susunan Tim Audit Internal Puskesmas
:
Warungkiara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini;
KEDUA
Uraian tugas dari Tim Audit Internal seperti yang tertera dalam
:
Lampiran Surat Keputusan ini;
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
:
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: Warungkiara
Pada tanggal
: 16 Februari 2023
Pimpinan PPK BLUD UPTD Puskesmas Warungkiara
HUDRIMI NIP. 196711061989011001
Lampiran 1
: Keputusan Pimpinan PPK BLUD
UPTD Puskesmas Warungkiara Nomor
: 440/SK/11/PKM-WRK/II/2023
Tanggal
: 16 Februari 2023
Tentang
: Penetapan Tim Audit Internal
STRUKTUR TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS WARUNGKIARA Penanggung Jawab
:
Linda Marlina, S.Tr.Keb.
Sekretaris
:
Hilda Marliana, AMd.Keb.
Anggota
:
1.
Nofi Ningsih, S.ST.
2.
Resti Tri Ambarwati, AMd.Keb.
3.
Sona Widyasari, AMd.Keb.
4.
Irma Nurhaeni, AMd.Keb.
5.
Ela Soleha, AMd.Keb.
6.
Puteri Arinda, AMd. Keb.
7.
Sylvie Maelana, AMd.Keb.
Ditetapkan di
: Warungkiara
Pada tanggal
: 16 Februari 2023
Pimpinan PPK BLUD UPTD Puskesmas Warungkiara
HUDRIMI NIP. 196711061989011001
Lampiran 2
: Keputusan Pimpinan PPK BLUD
UPTD Puskesmas Warungkiara Nomor
: 440/SK/11/PKM-WRK/II/2023
Tanggal
: 16 Februari 2023
Tentang
: Penetapan Tim ADMEN
A. URAIAN TUGAS TIM AUDIT INTERNAL 1.
Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
2.
Memastikan bahwa persyaratan umum, kebijakan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh staf Puskesmas
3.
Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas berdasarkan Standar Akreditasi Puskesmas
4.
Melakukan telaah bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai Puskesmas, dibandingkan dengan rencana dan standar pelayanan
5.
Melakukan telaah eksternal yaitu telaah triwulan terhadap hasil yang dicapai oleh unit pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya serta sektor lain terkait yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Telaah triwulan ini dilakukan dalam Loka karya Mini Triwulan Puskesmas secara lintas sektor.
Ditetapkan di
: Warungkiara
Pada tanggal
: 16 Februari 2023
Pimpinan PPK BLUD UPTD Puskesmas Warungkiara
HUDRIMI NIP. 196711061989011001